| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029742327801000 | Rp 772,090,000 | 95.77 | 96.62 | - | |
| 0741445126942000 | Rp 776,490,000 | 81.68 | 85.23 | - | |
| 0026980441942000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. ARSO DALEM Berikut hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : Bertalian dengan penilain Teknis kualifikasi, nilai total CV. ARSO DALEM berada dibawah ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Nilai yang dicapai CV. ARSO DALEM sebesar 35.0 (Tiga Puluh Lima) sedangkan nilai ambang batas adalah 65 (Enam Puluh Lima). Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. ARSO DALEM dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0017916545804000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh PT. TRIKONS INDOPRATAMA Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tidak Melampirkan Tenaga Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi sistem. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang PT. TRIKONS INDOPRATAMA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Selain itu nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi PT. TRIKONS INDOPRATAMA berada dibawah ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai PT. TRIKONS INDOPRATAMA sebesar 63.71 (Enam Puluh Tiga Koma Tujuh Satu) maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0662756113942000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. PUTRA ARENA MASA Berikut hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena IUJK yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyaratan IUJK dalam system yang diminta Klasifikasi Perencanaan Rekayasa akan tetapi yang diusulkan oleh CV. PUTRA ARENA MASA adalah Klasifikasi Perencanaan Arsitektur. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. PUTRA ARENA MASA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. Berkaitan dengan penilain Teknis kualifikasi, walaupun nilai total CV. PUTRA ARENA MASA melewati nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan (98.16) namun karena tidak memenuhi Syarat Administrasi Kualifikasi maka dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0811532613942000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS Berikut ini terdapat dua hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tenaga Ahli yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyarat Kualfikasi Tenaga Ahli dalam system diminta Tenaga Ahli Teknik Jalan Madya – TS 202 akan tetapi yang diusulkan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS adalah Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya. Disamping itu Tenaga Teknis seperti yang diminta dalam Syarat Kualifiaksi System juga tidak dipenuhi oleh penyedia. Dari 6 (enam) Tenaga Teknis yang dipersyaratkan CV. TECHNO CONSULTANTS hanya menyajikan tenaga Teknis Survey Pemetaan. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kulifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia melampirkan data kualifkasi tidak sesuai dengan syarat-syarat kualifikasi dalam penawaran kualifikasinya sebgaimana dipersyaratkan maka dinyatakan tidak sesuai dengan syarat administrasi kualfikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. TECHNO CONSULTANTS untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Selain penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS yang sudah tidak memenuhi syarat, pada saat dilakukan penilaian dengan memberikan nilai (scoring) terhadap bagian-bagian perhitungan teknis kualifikasi, nilai total penilai Teknis kualifikasi CV. TECHNO CONSULTANTS juga tidak melewati nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Nilai Total yang dicapai CV. TECHNO CONSULTANTS adalah 35,00 (Tiga Puluh Lima) sedangkan Nilai Minimal Ambang Batas untuk lulus adalah 65 (Enam Puluh Lima). Sehubungan dengan 2 (Dua) kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0029391315942000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh DELA CONCIETA. CV Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, DELA CONCIETA. CV dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Melampirkan beberapa Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan persyaratan, Tenaga Teknis yang dipersyaratkan juga tidak disajikan sama sekali. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat tenaga ahli dan tenaga teknis sudah dipersyaratkan dalam syarat kualifikasi system yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang DELA CONCIETA. CV untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi DELA CONCIETA. CV berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai DELA CONCIETA. CV sebesar 81.35 (Delapan Puluh Satu Koma Tiga Lima) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi DELA CONCIETA. CV tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan DELA CONCIETA. CV dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0026792572801000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. NURITAMA MANDIRI Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. NURITAMA MANDIRI dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tidak Melampirkan Tenaga Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi sistem. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. NURITAMA MANDIRI untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi CV. NURITAMA MANDIRI berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai CV. NURITAMA MANDIRI sebesar 76.93 (Tujuh Puluh Enam Koma Sembilan Puluh Tiga) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi CV. NURITAMA MANDIRI tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. NURITAMA MANDIRI dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya | |
CV Griya Asri Consultant | 0026979427942000 | - | - | - | - |
| 0032312613805000 | - | - | - | - | |
| 0019062447805000 | - | - | - | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, PT. HEXA MULIA KONSULTAN dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Melampirkan beberapa Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan persyaratan, Tenaga Teknis yang dipersyaratkan juga tidak disajikan sama sekali. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat tenaga ahli dan tenaga teknis sudah dipersyaratkan dalam syarat kualifikasi system yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang PT. HEXA MULIA KONSULTAN untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi PT. HEXA MULIA KONSULTAN berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai PT. HEXA MULIA KONSULTAN sebesar 90.00 (Sembilan Puluh) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi PT. HEXA MULIA KONSULTAN tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan PT. HEXA MULIA KONSULTAN dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya. | |
| 0029393634942000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0025989146942000 | - | - | - | - | |
| 0710789058942000 | - | - | - | - | |
| 0020995254942000 | - | - | - | - | |
| 0029394467942000 | - | - | - | - | |
PT Perencana Jaya Indonesia | 07*9**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0025466525942000 | - | - | - | - | |
| 0660998675942000 | - | - | - | - | |
CV Naifah Global Consultant | 0312525751942000 | - | - | - | - |
| 0032737777942000 | - | - | - | - | |
| 0026433193805000 | - | - | - | - | |
| 0016167793942000 | - | - | - | - | |
| 0741074512942000 | - | - | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2023 | Survei Kondisi Jalan Dan Jembatan | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 2,000,000,000 |
| 13 September 2021 | Paket-2 (Dua) Konsultansi Pengawasan (Pen) Dataran Tinggi | Kab. Gowa | Rp 1,416,282,257 |
| 6 July 2021 | Paket II (Dak) Perencanaan / Ded Dak Ta.2022 | Kab. Gowa | Rp 1,317,146,000 |
| 17 March 2017 | Perencanaan Pembangunan Jalan(dau) (Paket I) | Tenriani Naja | Rp 1,300,850,000 |
| 3 October 2016 | Paket Xii Pengawasan Pembangunan Jalan Dak Ta. 2016 | Tenriani Naja | Rp 1,000,000,000 |
| 27 June 2015 | Paket I Pengawasan Pembangunan Jalan Dau Tahun 2015 | Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa | Rp 940,016,000 |
| 5 March 2024 | Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Pangkajene Sidrap-Rappang Di Kab. Sidrap | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 850,000,000 |
| 3 March 2020 | Konsultan Pengawasan Penataan Pantai Sumpang Binangae | Kab. Barru | Rp 800,000,000 |
| 6 May 2025 | Perencanaan Teknis Paket 12 Bm | Kab. Luwu Timur | Rp 800,000,000 |
| 14 June 2019 | Perencanaan Jembatan Ruas Wai Ina - Malbufa | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 800,000,000 |