Perencanaan Jalan Wai Ina - Malbufa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5991361
Date: 17 May 2019
Year: 2019
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 800,000,000
Winner (Pemenang): PT Nafa Airfindo Konsultan
NPWP: 029742327801000
RUP Code: 20614190
Work Location: Kepulauan Sula - Kepulauan Sula (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0029742327801000Rp 772,090,00095.7796.62-
0741445126942000Rp 776,490,00081.6885.23-
0026980441942000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. ARSO DALEM Berikut hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : Bertalian dengan penilain Teknis kualifikasi, nilai total CV. ARSO DALEM berada dibawah ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Nilai yang dicapai CV. ARSO DALEM sebesar 35.0 (Tiga Puluh Lima) sedangkan nilai ambang batas adalah 65 (Enam Puluh Lima). Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. ARSO DALEM dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0017916545804000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh PT. TRIKONS INDOPRATAMA Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tidak Melampirkan Tenaga Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi sistem. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang PT. TRIKONS INDOPRATAMA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Selain itu nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi PT. TRIKONS INDOPRATAMA berada dibawah ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai PT. TRIKONS INDOPRATAMA sebesar 63.71 (Enam Puluh Tiga Koma Tujuh Satu) maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0662756113942000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. PUTRA ARENA MASA Berikut hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena IUJK yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyaratan IUJK dalam system yang diminta Klasifikasi Perencanaan Rekayasa akan tetapi yang diusulkan oleh CV. PUTRA ARENA MASA adalah Klasifikasi Perencanaan Arsitektur. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. PUTRA ARENA MASA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. Berkaitan dengan penilain Teknis kualifikasi, walaupun nilai total CV. PUTRA ARENA MASA melewati nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan (98.16) namun karena tidak memenuhi Syarat Administrasi Kualifikasi maka dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0811532613942000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS Berikut ini terdapat dua hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tenaga Ahli yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyarat Kualfikasi Tenaga Ahli dalam system diminta Tenaga Ahli Teknik Jalan Madya – TS 202 akan tetapi yang diusulkan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS adalah Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya. Disamping itu Tenaga Teknis seperti yang diminta dalam Syarat Kualifiaksi System juga tidak dipenuhi oleh penyedia. Dari 6 (enam) Tenaga Teknis yang dipersyaratkan CV. TECHNO CONSULTANTS hanya menyajikan tenaga Teknis Survey Pemetaan. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kulifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia melampirkan data kualifkasi tidak sesuai dengan syarat-syarat kualifikasi dalam penawaran kualifikasinya sebgaimana dipersyaratkan maka dinyatakan tidak sesuai dengan syarat administrasi kualfikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. TECHNO CONSULTANTS untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Selain penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS yang sudah tidak memenuhi syarat, pada saat dilakukan penilaian dengan memberikan nilai (scoring) terhadap bagian-bagian perhitungan teknis kualifikasi, nilai total penilai Teknis kualifikasi CV. TECHNO CONSULTANTS juga tidak melewati nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Nilai Total yang dicapai CV. TECHNO CONSULTANTS adalah 35,00 (Tiga Puluh Lima) sedangkan Nilai Minimal Ambang Batas untuk lulus adalah 65 (Enam Puluh Lima). Sehubungan dengan 2 (Dua) kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0029391315942000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh DELA CONCIETA. CV Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, DELA CONCIETA. CV dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Melampirkan beberapa Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan persyaratan, Tenaga Teknis yang dipersyaratkan juga tidak disajikan sama sekali. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat tenaga ahli dan tenaga teknis sudah dipersyaratkan dalam syarat kualifikasi system yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang DELA CONCIETA. CV untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi DELA CONCIETA. CV berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai DELA CONCIETA. CV sebesar 81.35 (Delapan Puluh Satu Koma Tiga Lima) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi DELA CONCIETA. CV tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan DELA CONCIETA. CV dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0026792572801000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. NURITAMA MANDIRI Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. NURITAMA MANDIRI dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tidak Melampirkan Tenaga Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi sistem. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. NURITAMA MANDIRI untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi CV. NURITAMA MANDIRI berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai CV. NURITAMA MANDIRI sebesar 76.93 (Tujuh Puluh Enam Koma Sembilan Puluh Tiga) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi CV. NURITAMA MANDIRI tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. NURITAMA MANDIRI dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya
CV Griya Asri Consultant
0026979427942000----
0032312613805000----
0019062447805000----
0019064922805000---Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, PT. HEXA MULIA KONSULTAN dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Melampirkan beberapa Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan persyaratan, Tenaga Teknis yang dipersyaratkan juga tidak disajikan sama sekali. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat tenaga ahli dan tenaga teknis sudah dipersyaratkan dalam syarat kualifikasi system yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kualifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan data-data kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan termasuk syarat kualifikasi dalam system, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang PT. HEXA MULIA KONSULTAN untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi PT. HEXA MULIA KONSULTAN berada diatas ambang batas yang ditetapkan yakni 65 (Enam Puluh Lima), nilai yang dicapai PT. HEXA MULIA KONSULTAN sebesar 90.00 (Sembilan Puluh) namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat administrasi kualifikasi PT. HEXA MULIA KONSULTAN tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan PT. HEXA MULIA KONSULTAN dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
0029393634942000----
0667070817942000----
0025989146942000----
0710789058942000----
0020995254942000----
0029394467942000----
PT Perencana Jaya Indonesia
07*9**1****42**0----
0025466525942000----
0660998675942000----
CV Naifah Global Consultant
0312525751942000----
0032737777942000----
0026433193805000----
0016167793942000----
0741074512942000----
Tenders also won by PT Nafa Airfindo Konsultan
Authority
17 May 2023Survei Kondisi Jalan Dan JembatanPemerintah Daerah Provinsi Papua BaratRp 2,000,000,000
13 September 2021Paket-2 (Dua) Konsultansi Pengawasan (Pen) Dataran TinggiKab. GowaRp 1,416,282,257
6 July 2021Paket II (Dak) Perencanaan / Ded Dak Ta.2022Kab. GowaRp 1,317,146,000
17 March 2017Perencanaan Pembangunan Jalan(dau) (Paket I)Tenriani NajaRp 1,300,850,000
3 October 2016Paket Xii Pengawasan Pembangunan Jalan Dak Ta. 2016Tenriani NajaRp 1,000,000,000
27 June 2015Paket I Pengawasan Pembangunan Jalan Dau Tahun 2015Pemerintah Daerah Kabupaten GowaRp 940,016,000
5 March 2024Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Pangkajene Sidrap-Rappang Di Kab. SidrapProvinsi Sulawesi SelatanRp 850,000,000
3 March 2020Konsultan Pengawasan Penataan Pantai Sumpang BinangaeKab. BarruRp 800,000,000
6 May 2025Perencanaan Teknis Paket 12 BmKab. Luwu TimurRp 800,000,000
14 June 2019Perencanaan Jembatan Ruas Wai Ina - MalbufaPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 800,000,000