Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana Dan Prasarana Dp3a

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10112175000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,978,810
Winner (Pemenang): PT Makanako Lina Ino
NPWP: 760441808942000
RUP Code: 58623967
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
          Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
                                                                2025       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       URAIAN   PEKERJAAN                                  
      Belanja  Jasa Konsultansi  Perencanaan    Pembangunan                
                                                                           
                Kantor, Sarana  dan Prasarana   DP3A                       
                                                                           
         KANTOR    DINAS   PEMBERDAYAAN       PEREMPUAN                    
                    DAN  PERLINDUNGAN      ANAK                            
                                                                           
                    PROVINSI   MALUKU    UTARA                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    PROVINSI   MALUKU    UTARA                             
                     TAHUN    ANGGARAN     2025                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK   
                                               Kerangka Acuan Kerja (K A K)
          Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
                                                                2025       
                                                                           
                         URAIAN PEKERJAAN                                  
     Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan   
                            Prasarana DP3A                                 
                                                                           
    DINAS PEMEBERDAYAAN  PEREMPUAN  DAN PERLINDUNGAN  ANAK (DP3A)          
                       PROVINSI MALUKU UTARA                               
                                                                           
 I.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                           
     1. Data Proyek                                                        
                                                                           
        a. Kegiatan       : Jasa Konsultan Perencanaan                     
        b. Pekerjaan      : Belanja   Jasa   Konsultansi  Perencanaan      
           Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A                   
        c. Lokasi         : Sofifi, Kota Tidore Kepulauan                  
        d. Sumber Dana    : APBD Provinsi Maluku Utara                     
                                                                           
        e. Tahun Anggaran : 2025                                           
        f. Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender                            
                                                                           
     2. Latar Belakang                                                     
                                                                           
             Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi 
        dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara
        optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
                                                                           
        serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.     
             Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
                                                                           
        sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
        dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
             Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana 
                                                                           
        lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
        menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
        diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.        
                                                                           
             Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu  
        disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya 
        perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.               
                                                                           
             Bangunan gedung merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang
        merupakan bagian dari instrument penting yang sangat diperlukan dalam
        mendukung pelayanan prima.                                         
                                                                           
             Agar kegiatan pembangunan fisik gedung Kantor Pemberdayaan    
        Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dapat terlaksana
                                                                           
        dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan   
        pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan pemerintah, maka harus
        diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi 
        Perencana                                                          
                                                                           
     3. Maksud dan Tujuan                                                  
        3.1. Maksud Kegiatan                                               
                                                                           
             Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang
             Perencanaan Gedung Kantor yang sesuai dengan standar bangunan 
             ruang dengan tidak mengesampingkan dari sisi estetika bangunan yang
             ada.                                                          
                                                                           
                                                                           
                       DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  
                                               Kerangka Acuan Kerja (K A K)
          Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
                                                                2025       
                                                                           
                                                                           
        3.2. Tujuan Kegiatan                                               
             Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
                                                                           
             drawing engieneering detail dan rencana anggaran biaya terhadap
             bangunan gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan       
             Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara secara tepat mutu, tepat waktu,
             tertib administrasi dan keuangan.                             
                                                                           
                                                                           
     4. Sasaran Kegiatan.                                                  
        1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Kantor Dinas    
           Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku    
           Utara.                                                          
                                                                           
        2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari    
           komponen kegiatan :                                             
           a. Pekerjaan Persiapan.                                         
           b. Pekerjaan Sipil / Struktur.                                  
                                                                           
           c. Pekerjaan Arsitektur.                                        
           d. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).                      
           e. Pekerjaan Utilitas.                                          
        3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                      
           a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.                       
                                                                           
           b. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.                             
           c. Pengembangan Rencana Lanjutan.                               
           d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.                  
           e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.                     
                                                                           
           f. Penyusunan Rencana Detail (DED, EE, BQ, RKS, dan Spesifikasi 
             Teknis)                                                       
           g. Persiapan Pelelangan.                                        
           h. Pelaksanaan Pelelangan.                                      
           i. Pengawasan Berkala.                                          
                                                                           
                                                                           
II.  KEGIATAN PERENCANAAN                                                  
     1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada    
        ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                                                                           
        Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
        tanggal 27 Desember 2007.                                          
     2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
        meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
        perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:        
                                                                           
        a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal
           sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan
           tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan
           informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
                                                                           
        b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan bangunan gedung.         
        c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
           kegiatan tersebut                                               
        d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-rencana
           (rencana site plan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;
                                                                           
           jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
           pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
                                                                           
                       DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  
                                               Kerangka Acuan Kerja (K A K)
          Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
                                                                2025       
                                                                           
        e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk 
           menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam
           proses perencanaan teknis.                                      
        f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:           
           1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
                                                                           
           2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti. 
           3. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.                       
           4. Rencana utilitas                                             
           5. Perkiraan biaya.                                             
                                                                           
        g. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                 
           1. Gambar - gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
             sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.            
           2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
           3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
                                                                           
             anggaran biaya pekerjaan (RAB).                               
           4. Laporan akhir perencanaan.                                   
           5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran         
             (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun 
                                                                           
             dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.                
     3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
        menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
        sama apabila terjadi lelang ulang.                                 
     4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik
                                                                           
        dan melaksanakan kegiatan seperti:                                 
        a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
           ada perubahan.                                                  
        b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                                                                           
           masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar     
           perencanaan.                                                    
        c. Memberikan saran-saran.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tenders also won by PT Makanako Lina Ino
Authority
23 November 2018Konsultan Supervisi Spam 2 Pulau TaliabuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,610,000,000
21 May 2019Perencanaan Detail Engineering Desain (Ded) Air Minum Kab. Halmahera TimurPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TimurRp 1,300,000,000
28 December 2017Pemantauan Kegiatan Dan Alternatif Pembiayaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 July 2018Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum ( Rispam ) Weda,pulau Gebe,patani Utara,patani Dan Weda TengahKab. Halmahera TengahRp 950,000,000
19 August 2018Perencanaan Pemb. Jalan Dalam Kota GebeKab. Halmahera TengahRp 900,000,000
27 February 2017Konsultan Supervisi Spam 10 (Kota Binaan Ternate)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
3 May 2024Jasa Konsultansi PerencanaanKab. Kepulauan SulaRp 599,995,000
21 February 2018Pengawasan Supervisi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Salero - Dufa-DufaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 400,000,000
29 December 2016Supervisi Pembangunan Embung Pulau BacanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 376,150,000
17 July 2025Pengawasan Teknis Kegiatan Optimalasi Spam Kec. MabaKab. Halmahera TimurRp 300,000,000