Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
2025
URAIAN PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A
KANTOR DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROVINSI MALUKU UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
2025
URAIAN PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan
Prasarana DP3A
DINAS PEMEBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A)
PROVINSI MALUKU UTARA
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a. Kegiatan : Jasa Konsultan Perencanaan
b. Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A
c. Lokasi : Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
d. Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
e. Tahun Anggaran : 2025
f. Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Bangunan gedung merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang
merupakan bagian dari instrument penting yang sangat diperlukan dalam
mendukung pelayanan prima.
Agar kegiatan pembangunan fisik gedung Kantor Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan pemerintah, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi
Perencana
3. Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang
Perencanaan Gedung Kantor yang sesuai dengan standar bangunan
ruang dengan tidak mengesampingkan dari sisi estetika bangunan yang
ada.
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
2025
3.2. Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
drawing engieneering detail dan rencana anggaran biaya terhadap
bangunan gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara secara tepat mutu, tepat waktu,
tertib administrasi dan keuangan.
4. Sasaran Kegiatan.
1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Kantor Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
Utara.
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari
komponen kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Sipil / Struktur.
c. Pekerjaan Arsitektur.
d. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
e. Pekerjaan Utilitas.
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
b. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.
c. Pengembangan Rencana Lanjutan.
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.
f. Penyusunan Rencana Detail (DED, EE, BQ, RKS, dan Spesifikasi
Teknis)
g. Persiapan Pelelangan.
h. Pelaksanaan Pelelangan.
i. Pengawasan Berkala.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
tanggal 27 Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal
sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan
tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan bangunan gedung.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
kegiatan tersebut
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-rencana
(rencana site plan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;
jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor, Sarana dan Prasarana DP3A,
2025
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam
proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
3. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4. Rencana utilitas
5. Perkiraan biaya.
g. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar - gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
anggaran biaya pekerjaan (RAB).
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar
perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 November 2018 | Konsultan Supervisi Spam 2 Pulau Taliabu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,610,000,000 |
| 21 May 2019 | Perencanaan Detail Engineering Desain (Ded) Air Minum Kab. Halmahera Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 1,300,000,000 |
| 28 December 2017 | Pemantauan Kegiatan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2018 | Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum ( Rispam ) Weda,pulau Gebe,patani Utara,patani Dan Weda Tengah | Kab. Halmahera Tengah | Rp 950,000,000 |
| 19 August 2018 | Perencanaan Pemb. Jalan Dalam Kota Gebe | Kab. Halmahera Tengah | Rp 900,000,000 |
| 27 February 2017 | Konsultan Supervisi Spam 10 (Kota Binaan Ternate) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 3 May 2024 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Kepulauan Sula | Rp 599,995,000 |
| 21 February 2018 | Pengawasan Supervisi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Salero - Dufa-Dufa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 400,000,000 |
| 29 December 2016 | Supervisi Pembangunan Embung Pulau Bacan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 376,150,000 |
| 17 July 2025 | Pengawasan Teknis Kegiatan Optimalasi Spam Kec. Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 300,000,000 |