Uraian Singkat Pekerjaan
Pembangunan gedung kantor pemerintah maupun swasta memerlukan
perencanaan yang matang, dimulai dari tahap awal yaitu pematangan lahan.
Pematangan lahan adalah proses penyiapan lahan agar siap untuk dibangun,
mencakup kegiatan seperti pembersihan lahan, perataan, pemadatan, dan
pembangunan sistem drainase. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lahan
yang akan dibangun memiliki kondisi teknis yang stabil, aman, dan sesuai dengan
peruntukannya.
Peningkatan kebutuhan terhadap sarana dan prasarana perkantoran yang
memadai menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pentingnya
pelaksanaan pematangan lahan yang sesuai standar. Proyek pematangan lahan
ini juga menjadi bagian integral dari tata kelola pembangunan daerah dan
nasional, untuk mendukung pelayanan publik yang efisien dan berkelanjutan.
Agar pelaksanaan pematangan lahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan, maka
perencanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pematangan lahan kantor di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur tentang tata ruang wilayah, termasuk pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Menjelaskan ketentuan teknis bangunan, termasuk kesiapan lahan sebelum
pembangunan dimulai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Bangunan Gedung
Mengatur tata cara dan persyaratan teknis serta administratif bangunan
gedung, termasuk persiapan lahan dan dokumen perencanaan teknis.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor
27/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Negara
Memuat pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan gedung negara, termasuk tahapan pematangan lahan.
5. Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat
Menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang sesuai peruntukan kawasan,
termasuk apakah lahan diperbolehkan untuk fungsi perkantoran.
Dengan berlandaskan pada peraturan-peraturan tersebut, perencanaan
pematangan lahan harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan
berbagai aspek, mulai dari teknis, administratif, hingga lingkungan. Tujuannya
adalah agar pembangunan kantor yang akan dilakukan dapat memberikan
manfaat optimal dan berkelanjutan, baik dari sisi fungsi, estetika, maupun
keselamatan.
Kota Sofifi merupakan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang tiap tahunnya selalu
di genjot perkembangan infrastrukturnya, dengan perkembangannya yang
sangat pesat, baik dari pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan prasarana
pemerintah yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah maka
dari itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara selalu berupaya untuk memberikan
pelayanan yang terbaik yang salah satu diantaranya Perencanaan Pematangan
Lahan Kantor Kwarda Pramuka Maluku Utara.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan/Peningakatan sarana
dan prasaran maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara memandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut diatas,
dengan harapan agar dapat menghasilkan perencanaan yang matang dan
memenuhi persyaratan serta kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan
di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang berkualitas
untuk mendukung perkembangan daerah.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.