Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektural

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10168013000
Date: 1 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Priangan Raya Utama
NPWP: 313575284423000
RUP Code: 57924951
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU  UTARA                         
                    DINAS  PARIWISATA                                   
                                                                        
                Jl. Trans Halmahera No. 1 Gosale Puncak Sofifi          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      KERANGKA          ACUAN       KERJA      (KAK)                    
                                                                        
                  Belanja  Jasa Konsultansi                             
                                                                        
               Perencanaan    Arsitektur - Jasa                         
                                                                        
                  Nasihat  dan  Pra Desain                              
                                                                        
                         Arsitektural                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             PEJABAT  PEMBUAT   KOMITMEN    (PPK)                       
                                                                        
        DINAS  PARIWISATA   PROVINSI   MALUKU   UTARA                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              TAHUN   ANGGARAN      APBD   2025                         
                         KERANGKA ACUAN KERJA                           
                 (Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha)    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          URAIAN PENDAHULUAN                            
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pembangunan pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dilaksanakan secara, berencana, menyeluruh,
                                                                        
   terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju,
   madiri, berdaya saing dan berakhlaq mulia. Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa
   Nasihat dan Pra Desain Arsitektural sebagai bagian dari program pembangunan tahunan Dinas Pariwisata
   Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu pada tahun 2025 ini Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara melakukan
                                                                        
   Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural yang dinilai
   memerlukan penanganan segera untuk mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan
   lingkungan Perkantoran yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh
   karena itu Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara Melakukan Program Perencanaan khususnya pada
   Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pariwisata yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU)
                                                                        
   Infrastruktur APBD Tahun Anggaran 2025.                              
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Maksud dari pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra
                                                                        
   Desain Arsitektural, adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknik sehingga didapat hasil perencanaan
   yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
   pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Tujuan
   utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
   pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
                                                                        
   tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.                     
                                                                        
3. SASARAN                                                              
   Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
                                                                        
   diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
   waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
   Lokasi Kegiatan ini adalah Kantor Dinas Pariwisata Jl. Gosale Puncak No. 1 Sofifi Tidore kepulauan Provinsi
                                                                        
   Maluku Utara                                                         
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 Dinas
   Pariwisata Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPPA Nomor DPPA /A.2/3.26.0.00.0.00.01.
                                                                        
   0000/001.2025 dengan Pagu Biaya sebesar Rp. 100.000.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   PPK        : PPK                                                     
   Nama       : Arafat Talaba, SE.                                      
   Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara                
                                                                        
                                                                        
                             DATA PENUNJANG                             
                                                                        
7. DATA DASAR                                                           
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS                                                       
   Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
   Tahun 2022.                                                          
                                                                        
                                                                        
9. STUDI – STUDI TERDAHULU                                              
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
10. REFERENSI HUKUM                                                     
  1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
     tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.                      
  2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
  3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.         
  4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
                                                                        
     Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                                
  5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi                                                         
  6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
     pada Bangunan Umum dan Lingkungan.                                 
                                                                        
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
     Bangunan Gedung Negara.                                            
  8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
     Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
  9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
                                                                        
     Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
  10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
     Bangunan Gedung Negara                                             
  11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung           
                                                                        
  12) Kepmen PUPR Nomor 524 tahun 2022.tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
     pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
  13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024                                   
                              RUANG LINGKUP                             
11. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur -
   Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang sesuai output
   kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh
                                                                        
   pengguna jasa.                                                       
                                                                        
12. KELUARAN                                                            
   1) Backup Data kegiatan yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
   2) Penyusunan Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy
                                                                        
      maupun softcopy                                                   
   3) Penyusunan Gambar Kerja/DED kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
   4) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan baik
      hardcopy maupun softcopy                                          
                                                                        
   5) Penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      (K3)                                                              
                                                                        
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
     Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan data maupun fasilitas
                                                                        
   penunjang kepada penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang untuk
   pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
   proposal) dalam penawaran                                            
                                                                        
                                                                        
14. PERALATAN DAN  MATERIAL DARI  PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
   Kamera dan bahan survey lain yang diperlukan                         
                                                                        
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
     Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan
                                                                        
   laporan laporan.                                                     
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
     30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
   Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025             
17. PERSONEL                                                            
                                                                        
   Penjelasan Tenaga Ahli / Pendukung                                   
   Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional dibidangnya
   masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :                     
     1) Ahli Sipil sebanyak 1 ( satu ) orang, S1 Teknik Sipil, mempunyai pengalaman professional minimal 4
                                                                        
        tahun dalam bidang pembuatan perencanaan gedung (dibuktikan dengan referensi dari pengguna
        jasa) serta pengalaman sebagai ahli struktur (dibuktikan dengan referensi dari pengguna jasa),
        menyampaikan SKK Ahli Teknik bangunan Gedung Jenjang 8, dengan tugas dan tanggung jawab
        sebagai berikut :                                               
                                                                        
          •  Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan yang
          •  ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan. 
          •  Membuat Time Schedulle, dan memastikan semua berjalan tepat waktu.
          •  Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan.
          •  Membuat struktur organisasi pelaksanaan kegiatan.          
          •  Menyampaikan pelaporan secara periodik perkembangan disain teknis
          •  kepada pemberi kerja.                                      
          •  Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK, Direksi
          •  Mengatur penyelesaian administrasi , keuangan maupun teknis paling lambat 30 hari kalender
                                                                        
             setelah kontrak berakhir.                                  
          •  Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan perencanaan.
          •  Meneliti dan mengatur semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan
          •  pembuatan disain dan analisa strukur                       
          •  Bertangung jawab penuh terhadap semua hasil disain (Studi).
                                                                        
          •  Pemaparan atas hasil perancangan.                          
                                                                        
     2) Ahli Architecture, sebanyak 1 ( satu ) orang, S1 Teknik Arsitek, mempunyai pengalaman professional
        minimal 3 tahun dalam bidang pembuatan perencanaan gedung (dibuktikan dengan referensi dari
                                                                        
        pengguna jasa) serta pengalaman sebagai ahli arsitektur (dibuktikan dengan referensi dari pengguna
        jasa), menyampaikan Sertifikat STRA arsitektur, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
          •  Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan yang ditentukan oleh
             Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan.                 
          •  Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan bidang arsitektur
                                                                        
          •  Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time Schedule, jika perlu memberikan saran
             Direktur agar dapat pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya.
          •  Mengadakan koordinasi dengan pengelola teknis dan user dalam pelaksanaan proses desain
          •  Melakukan penjelasan teknis dan melakukan pengawasan berkala
                                                                        
          •  Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf pelaksana dan bertanggungjawab
             dalam teknis pelaksana, khususnya pekerjaan lapangan.      
          •  Menjalin hubungan yang baik dengan Direksi Pekerjaan       
          •  Secara teratur bertemu dengan Pengelola Teknis untuk mengadakan asistensi / presentasi
             hasil pekerjaan                                            
                                                                        
          •  Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik / administrasi lainnya dalam pelaksanaan
             penyelesaian pekerjaan perencanaan ini.                    
          •  Bertangung jawab terhadap kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan pengarahan terhadap
             anggota team dalam kegiatan operasional sehari–hari.       
          •  Bertanggung jawab terhadap pengumpulan informasi lapangan dan penelitian tanah yang
                                                                        
             diperlukan untuk kegiatan pekerjaan.                       
          •  Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan detail        
          •  Bertanggung jawab terhadap isi laporan                     
          •  Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pekerjaan perencanaan
                                                                        
                                                                        
18. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
   Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Bidang
   Perencanaan Arsitektural Sub Bidang Desain Arsitektural (AR102)      
                                                                        
                                                                        
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
   Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya
   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
20. LAPORAN PENDAHULUAN                                                 
   **) Untuk kontrak lumsum, keluaran.                                  
                                                                        
21. LAPORAN BULANAN                                                     
                                                                        
   **) Untuk kontrak lumsum, Maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
                                                                        
22. LAPORAN ANTARA                                                      
   **) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
                                                                        
                                                                        
23. LAPORAN AKHIR                                                       
   **) Untuk kontrak lumsum, keluaran.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              HAL – HAL LAIN                            
24. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
   Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
   dalam negeri.                                                        
                                                                        
                                                                        
25. PERSYARATAN KERJA SAMA                                              
   Sesuai dengan SSKK dan SSUK                                          
                                                                        
                                                                        
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                   
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Pendataan lapangan dilakukan dengan
   sangat teliti dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya, akurasi survey harus
   menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.
                                                                        
                                                                        
27. ALIH PENGETAHUAN                                                    
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Sofifi, 28 Mei 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitment Dinas Pariwisata
                                         Provinsi Maluku Utara          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Arafat Talaba, SE             
                                        NIP. 19740310200701120
Tenders also won by PT Priangan Raya Utama
Authority
19 October 2024Supervisi Pembangunan Menara Suar Karang SingaKementerian PerhubunganRp 1,523,025,000
3 September 2025,Studi Detail Engineering Dan Design (Ded) Fasilitas Darat Pelabuhan Wanam Provinsi Papua SelatanKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
1 March 2023Project Management Unit (Pmu) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Surat Berharga Syariah Negara (Sbsn) Lokasi Kendawangan, Kuala Gaung, Moa, Tilamuta, Bungku, Sungai Nyamuk, JailoloKementerian PerhubunganRp 1,089,330,000
10 June 2025Supervisi Lanjutan Konstruksi Perbaikan Strip Akibat Abrasi Dan Penyehatan RunwayKementerian PerhubunganRp 1,056,000,000
14 March 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Trosobo Dan TrowulanKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
16 November 2023Supervisi Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Lerokis (Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 991,998,000
20 February 2024Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Ws Kewenangan Kota BandungKota BandungRp 963,330,872
8 February 2022Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Geser Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi MalukuKementerian PerhubunganRp 953,637,000
8 February 2022Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Korido Kabupaten Supiori Provinsi PapuaKementerian PerhubunganRp 953,191,000
8 March 2023Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Kroing Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi MalukuKementerian PerhubunganRp 935,195,000