PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PARIWISATA
Jl. Trans Halmahera No. 1 Gosale Puncak Sofifi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur - Jasa
Nasihat dan Pra Desain
Arsitektural
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PARIWISATA PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN APBD 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dilaksanakan secara, berencana, menyeluruh,
terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju,
madiri, berdaya saing dan berakhlaq mulia. Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa
Nasihat dan Pra Desain Arsitektural sebagai bagian dari program pembangunan tahunan Dinas Pariwisata
Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu pada tahun 2025 ini Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara melakukan
Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural yang dinilai
memerlukan penanganan segera untuk mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan
lingkungan Perkantoran yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh
karena itu Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara Melakukan Program Perencanaan khususnya pada
Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pariwisata yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Infrastruktur APBD Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra
Desain Arsitektural, adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknik sehingga didapat hasil perencanaan
yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Tujuan
utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan ini adalah Kantor Dinas Pariwisata Jl. Gosale Puncak No. 1 Sofifi Tidore kepulauan Provinsi
Maluku Utara
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 Dinas
Pariwisata Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPPA Nomor DPPA /A.2/3.26.0.00.0.00.01.
0000/001.2025 dengan Pagu Biaya sebesar Rp. 100.000.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK : PPK
Nama : Arafat Talaba, SE.
Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
(Tidak Ada)
8. STANDAR TEKNIS
Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
Tahun 2022.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
(Tidak Ada)
10. REFERENSI HUKUM
1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
Bangunan Gedung Negara
11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung
12) Kepmen PUPR Nomor 524 tahun 2022.tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur -
Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang sesuai output
kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh
pengguna jasa.
12. KELUARAN
1) Backup Data kegiatan yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
2) Penyusunan Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy
maupun softcopy
3) Penyusunan Gambar Kerja/DED kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
4) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan baik
hardcopy maupun softcopy
5) Penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepada penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang untuk
pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
proposal) dalam penawaran
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Kamera dan bahan survey lain yang diperlukan
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan
laporan laporan.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
17. PERSONEL
Penjelasan Tenaga Ahli / Pendukung
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional dibidangnya
masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ahli Sipil sebanyak 1 ( satu ) orang, S1 Teknik Sipil, mempunyai pengalaman professional minimal 4
tahun dalam bidang pembuatan perencanaan gedung (dibuktikan dengan referensi dari pengguna
jasa) serta pengalaman sebagai ahli struktur (dibuktikan dengan referensi dari pengguna jasa),
menyampaikan SKK Ahli Teknik bangunan Gedung Jenjang 8, dengan tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
• Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan yang
• ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan.
• Membuat Time Schedulle, dan memastikan semua berjalan tepat waktu.
• Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan.
• Membuat struktur organisasi pelaksanaan kegiatan.
• Menyampaikan pelaporan secara periodik perkembangan disain teknis
• kepada pemberi kerja.
• Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK, Direksi
• Mengatur penyelesaian administrasi , keuangan maupun teknis paling lambat 30 hari kalender
setelah kontrak berakhir.
• Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan perencanaan.
• Meneliti dan mengatur semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan
• pembuatan disain dan analisa strukur
• Bertangung jawab penuh terhadap semua hasil disain (Studi).
• Pemaparan atas hasil perancangan.
2) Ahli Architecture, sebanyak 1 ( satu ) orang, S1 Teknik Arsitek, mempunyai pengalaman professional
minimal 3 tahun dalam bidang pembuatan perencanaan gedung (dibuktikan dengan referensi dari
pengguna jasa) serta pengalaman sebagai ahli arsitektur (dibuktikan dengan referensi dari pengguna
jasa), menyampaikan Sertifikat STRA arsitektur, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
• Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan yang ditentukan oleh
Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan.
• Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan bidang arsitektur
• Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time Schedule, jika perlu memberikan saran
Direktur agar dapat pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya.
• Mengadakan koordinasi dengan pengelola teknis dan user dalam pelaksanaan proses desain
• Melakukan penjelasan teknis dan melakukan pengawasan berkala
• Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf pelaksana dan bertanggungjawab
dalam teknis pelaksana, khususnya pekerjaan lapangan.
• Menjalin hubungan yang baik dengan Direksi Pekerjaan
• Secara teratur bertemu dengan Pengelola Teknis untuk mengadakan asistensi / presentasi
hasil pekerjaan
• Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik / administrasi lainnya dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan perencanaan ini.
• Bertangung jawab terhadap kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan pengarahan terhadap
anggota team dalam kegiatan operasional sehari–hari.
• Bertanggung jawab terhadap pengumpulan informasi lapangan dan penelitian tanah yang
diperlukan untuk kegiatan pekerjaan.
• Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan detail
• Bertanggung jawab terhadap isi laporan
• Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pekerjaan perencanaan
18. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Bidang
Perencanaan Arsitektural Sub Bidang Desain Arsitektural (AR102)
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
20. LAPORAN PENDAHULUAN
**) Untuk kontrak lumsum, keluaran.
21. LAPORAN BULANAN
**) Untuk kontrak lumsum, Maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
22. LAPORAN ANTARA
**) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
23. LAPORAN AKHIR
**) Untuk kontrak lumsum, keluaran.
HAL – HAL LAIN
24. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
25. PERSYARATAN KERJA SAMA
Sesuai dengan SSKK dan SSUK
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Pendataan lapangan dilakukan dengan
sangat teliti dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya, akurasi survey harus
menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.
27. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara.
Sofifi, 28 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitment Dinas Pariwisata
Provinsi Maluku Utara
Arafat Talaba, SE
NIP. 19740310200701120