Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut Kelapa Bagi Umkm Kab Halmahera Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203838000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,000,000
Winner (Pemenang): CV Putri Mandiri
NPWP: 809546054942000
RUP Code: 58622440
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
        BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    PENGOLAHAN                   
     MESIN   PARUT   KELAPA    BAGI  UMKM   KAB   HALMAHERA                
                               BARAT                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut   
   PEKERJAAN           Kelapa Bagi UMKM Kab Halmahera Barat                
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                                                                           
                       Pemangku Kepentingan.                               
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan.                                         
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
       Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan
                                                                           
   perkebunan, termasuk komoditas kelapa yang tersebar luas di berbagai wilayah
   desa dan pesisir. Produk turunan kelapa seperti santan, minyak kelapa, kelapa parut
   kering, dan olahan makanan berbahan dasar kelapa merupakan bagian penting dari
   aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM di bidang kuliner,
                                                                           
   pengolahan pangan, dan industri rumah tangga. Namun, pengolahan kelapa secara
   manual masih menjadi kendala utama dalam proses produksi karena membutuhkan
   waktu lama, tenaga kerja yang besar, dan hasil yang tidak konsisten.    
                                                                           
       Keterbatasan peralatan produksi seperti mesin parut kelapa menyebabkan
   proses pengolahan menjadi kurang efisien dan berisiko terhadap kebersihan serta
   kualitas produk. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pertumbuhan
   usaha dan membuat produk lokal sulit bersaing dengan produk sejenis yang
                                                                           
   dihasilkan secara modern. Selain itu, keterlambatan dalam proses produksi juga
   berdampak pada keterpenuhan permintaan pasar, yang berpotensi menghambat
   pendapatan pelaku UMKM dan mengurangi peluang ekspansi usaha.           
                                                                           
       Melalui penyediaan bantuan mesin parut kelapa yang higienis, efisien, dan
   ramah pengguna, pelaku UMKM di Halmahera Barat akan mampu meningkatkan  
   kapasitas produksi, efisiensi waktu, serta menjaga kualitas produk secara konsisten.
   Bantuan ini juga sejalan dengan strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat
                                                                           
   melalui penguatan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian
   daerah. Dengan dukungan peralatan yang memadai, diharapkan tercipta     
   peningkatan pendapatan, lapangan kerja baru, dan kemandirian usaha di tingkat
   lokal.                                                                  
                                                                           
       Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam  
   mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
   Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut Kelapa Bagi 
   UMKM  Kab Halmahera Barat ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk
   dilaksanakan.                                                           
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
                                                                           
      Negara Nomor 4578);                                                  
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
                                                                           
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
       Maksud dan tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas produksi,
   efisiensi usaha, dan daya saing UMKM di Kabupaten Halmahera Barat melalui
   bantuan peralatan produksi berupa mesin parut kelapa, guna memperkuat   
   ketahanan ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal.
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
                                                                           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                           
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                           
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
   Pagu                : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)  
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut
      Kelapa Bagi UMKM Kab Halmahera Barat                                 
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan Mesin Parut Kelapa dengan spesifikasi terlampir.              
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
NO  RINCIAN BARANG        SPESIFIKASI       VOLUME        KET                
 1 Mesin Parut Kelapa dan all in one (Parut dan Peras dalam satu 5           
   Pemeras Santan All in mesin) stainless steel & acrylic, penngerak         
   One            gasiline engine SP-200. Grinder 2400                       
                  RPM, squeeser 78 RPM                                       
                                                                             
                                                                             
   Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dipergunakan seabagaimana mestinya.
                                                                             
                                 Sofifi, 27 Mei 2025
Tenders also won by CV Putri Mandiri
Authority
7 March 2022Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kota) Jl. TobololoKota TernateRp 1,500,000,000
30 June 2025Pengembangan Cabai Rawit Di Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 1,200,000,000
4 March 2022Pembangunan Gedung Kua Kec. Sahu TimurKementerian AgamaRp 1,060,000,000
4 February 2020Penggantian Jembatan (Jl. Moti Kota)Kota TernateRp 1,050,000,000
7 March 2022Penggantian Jembatan (Khusus Kota) Jalan Tobenga - MoyaKota TernateRp 1,000,000,000
24 September 2017Pengadaan Pupuk Organik Rehabilitasi Tanaman Pala Kab. Kepulauan SulaProvinsi Maluku UtaraRp 872,410,000
5 July 2019Normalisasi Sungai TileyKab. Pulau MorotaiRp 860,000,000
12 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 72 KtKota TernateRp 731,900,000
10 June 2017Pembuatan / Pengaspalan Jalan Lingkungan Kel. Jambula, RT.04,08 Dan 10Kota TernateRp 680,000,000
2 April 2018Pembuatan Gapura Dan Pelengkap (Dak)Kota TernateRp 651,984,000