SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN
MESIN PARUT KELAPA BAGI UMKM KAB HALMAHERA
BARAT
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut
PEKERJAAN Kelapa Bagi UMKM Kab Halmahera Barat
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan
perkebunan, termasuk komoditas kelapa yang tersebar luas di berbagai wilayah
desa dan pesisir. Produk turunan kelapa seperti santan, minyak kelapa, kelapa parut
kering, dan olahan makanan berbahan dasar kelapa merupakan bagian penting dari
aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM di bidang kuliner,
pengolahan pangan, dan industri rumah tangga. Namun, pengolahan kelapa secara
manual masih menjadi kendala utama dalam proses produksi karena membutuhkan
waktu lama, tenaga kerja yang besar, dan hasil yang tidak konsisten.
Keterbatasan peralatan produksi seperti mesin parut kelapa menyebabkan
proses pengolahan menjadi kurang efisien dan berisiko terhadap kebersihan serta
kualitas produk. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pertumbuhan
usaha dan membuat produk lokal sulit bersaing dengan produk sejenis yang
dihasilkan secara modern. Selain itu, keterlambatan dalam proses produksi juga
berdampak pada keterpenuhan permintaan pasar, yang berpotensi menghambat
pendapatan pelaku UMKM dan mengurangi peluang ekspansi usaha.
Melalui penyediaan bantuan mesin parut kelapa yang higienis, efisien, dan
ramah pengguna, pelaku UMKM di Halmahera Barat akan mampu meningkatkan
kapasitas produksi, efisiensi waktu, serta menjaga kualitas produk secara konsisten.
Bantuan ini juga sejalan dengan strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui penguatan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian
daerah. Dengan dukungan peralatan yang memadai, diharapkan tercipta
peningkatan pendapatan, lapangan kerja baru, dan kemandirian usaha di tingkat
lokal.
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut Kelapa Bagi
UMKM Kab Halmahera Barat ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk
dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas produksi,
efisiensi usaha, dan daya saing UMKM di Kabupaten Halmahera Barat melalui
bantuan peralatan produksi berupa mesin parut kelapa, guna memperkuat
ketahanan ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Mesin Parut
Kelapa Bagi UMKM Kab Halmahera Barat
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Mesin Parut Kelapa dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Parut Kelapa dan all in one (Parut dan Peras dalam satu 5
Pemeras Santan All in mesin) stainless steel & acrylic, penngerak
One gasiline engine SP-200. Grinder 2400
RPM, squeeser 78 RPM
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dipergunakan seabagaimana mestinya.
Sofifi, 27 Mei 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 March 2022 | Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kota) Jl. Tobololo | Kota Ternate | Rp 1,500,000,000 |
| 30 June 2025 | Pengembangan Cabai Rawit Di Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 4 March 2022 | Pembangunan Gedung Kua Kec. Sahu Timur | Kementerian Agama | Rp 1,060,000,000 |
| 4 February 2020 | Penggantian Jembatan (Jl. Moti Kota) | Kota Ternate | Rp 1,050,000,000 |
| 7 March 2022 | Penggantian Jembatan (Khusus Kota) Jalan Tobenga - Moya | Kota Ternate | Rp 1,000,000,000 |
| 24 September 2017 | Pengadaan Pupuk Organik Rehabilitasi Tanaman Pala Kab. Kepulauan Sula | Provinsi Maluku Utara | Rp 872,410,000 |
| 5 July 2019 | Normalisasi Sungai Tiley | Kab. Pulau Morotai | Rp 860,000,000 |
| 12 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 72 Kt | Kota Ternate | Rp 731,900,000 |
| 10 June 2017 | Pembuatan / Pengaspalan Jalan Lingkungan Kel. Jambula, RT.04,08 Dan 10 | Kota Ternate | Rp 680,000,000 |
| 2 April 2018 | Pembuatan Gapura Dan Pelengkap (Dak) | Kota Ternate | Rp 651,984,000 |