SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PERBENGKELAN
BAGI UMKM KAB HALMAHERA UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi UMKM
PEKERJAAN Kab Halmahera Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan strategis dalam
pembangunan ekonomi daerah, termasuk di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
UMKM menjadi tulang punggung perekonomian rakyat dengan menyerap tenaga
kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menggerakkan sektor riil di
berbagai bidang usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pelaku UMKM
masih menghadapi kendala yang menghambat produktivitas dan daya saing
mereka, terutama pada aspek peralatan produksi.
Di sektor perbengkelan, yang menjadi fondasi penting bagi berbagai jenis
usaha seperti mebel, konstruksi ringan, hingga persewaan perlengkapan acara,
banyak UMKM belum memiliki akses terhadap peralatan produksi modern yang
memadai. Keterbatasan alat menyebabkan proses produksi menjadi lambat, kualitas
hasil kerja kurang optimal, dan biaya operasional menjadi tinggi. Hal ini berdampak
langsung pada kemampuan mereka dalam memenuhi permintaan pasar yang
semakin kompetitif dan mengutamakan kualitas serta kecepatan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memandang penting untuk
memberikan bantuan peralatan produksi perbengkelan bagi UMKM sebagai
bagian dari strategi peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan tersedianya alat-alat produksi yang layak dan efisien, UMKM akan mampu
meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja baru,
serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah dalam jangka panjang
.
.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi UMKM Kab Halmahera
Utara bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya
saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan
berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi
UMKM Kab Halmahera Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Peralatan Perbengkelan dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Kompresor 3/4 HP 7
2 Tool Kit Set Tool Box beserta Isinya 70 pcs - Metric 9
95104A-70PC 6 POINT SATA TOOLS
3 Dongkrak Hydraulic Dongkrak Buaya Kapasitas 3 TON 7
4 Mesin Cordless Baterai : 18 Volt, Kecepatan tanpa beban : 0 - 8
500 / 0 - 1.900 Rpm, Kapasitas Chuck : 1.5 /
13mm, Kapasitas Max. Pengeboran Besi : 10
mm, Kapasitas Max. Screw : 10 mm, Type
Baterai : Li-Ion.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 27 Mei 2025