Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Gosoma Kab Halut, Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Lino Ino - Mahia Kab Halut.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10208502000
Date: 22 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,765,083
Winner (Pemenang): CV Techno Consultants
NPWP: 811532613942000
RUP Code: 59826330
Work Location: gosoma - Halmahera Utara (Kab.)|Lino Ino - Mahia - Halmahera Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PERENCANAAN                          
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   a. Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain menjalankan tugas pokok dan fungsi
     pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana umum ;                
   b. Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Gosoma Kab. Halut,
     Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Lino Ino-Mahia Kab. Halut memerlukan pedoman agar
     berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;                            
   c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat
     memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
     bangunan Negara;                                                   
   d. Untuk pelaksanaan kegiatan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu menghasilkan bangunan
     sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan serta sesuai dengan kriteria yang berlaku
                                                                        
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
     MAKSUD                                                             
        Uraian pekerjaan perencanaan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Pejabat Pembuat
     Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja ULP dan penyedia jasa yang
     memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
     diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku
                                                                        
        Uraian pekerjaan ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai.       
                                                                        
     TUJUAN                                                             
          Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Perencanaan Pembangunan RTLH
     Permukiman Gosoma Kab. Halut, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Lino Ino-Mahia Kab.
     Halut guna mendapatkan hasil rekayasa desain dan engineer estimate 
                                                                        
     SASARAN                                                            
          Adanya Uraian ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat
     dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga output yang dihasilkan dapat
     dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Provinsi maluku Utara  
                                                                        
3. DASAR HUKUM                                                          
     a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
     b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
     c. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
     Penyedia;                                                          
     d. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
     DokumenPenawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan
     Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi
     melalui Penyedia;                                                  
                                                                        
     e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran
     PendapatanBelanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor
     1).                                                                
4. SUMBER PENDANAAN                                                     
          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
     yang dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kwasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Tahun
     Anggaran 2023.                                                     
     - Program      : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
     - Kegiatan     : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman             
     - Pekerjaan    : Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Gosoma Kab. Halut,
                   Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Lino Ino-Mahia Kab. Halut
     - Pagu Anggaran : Rp. 30.500.000,-                                 
                                                                        
5. PEMBERI TUGAS                                                        
     Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.      
                                                                        
6. LOKASI KEGIATAN                                                      
     Kegiatan ini berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara.               
                                                                        
7. RUANG LINGKUP                                                        
     Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Gosoma
Kab.Halut, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Lino Ino-Mahia Kab. Halut untuk mendapatkan
Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan output kegiatan, sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat
tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa.            
                                                                        
8. WAKTU PELAKSANAAN                                                    
     Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :            
     a. Waktu pemilihan direncanakan selama 30 Hari;                    
       b. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan setelah penetapan Daftar Induk Pelaksanaan
      Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender;
     c. Pemanfaatan produk/keluaran pada periode bulan maret tahun 2025.
                                                                        
9. KELUARAN/OUTPUT YANG DIHARAPKAN                                      
     a. Backup Data kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
     b. Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun
     softcopy;                                                          
     c. Gambar Kerja kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
     d. Gambar 3 Dimensi kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
     e. Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
     f. Perhitungan Struktur Bangunan yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
     g. Rancangan K3 kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy.
                                                                        
10. JENIS KONTRAK                                                       
     Jenis Kontrak yang digunakan adalah LUMPSUM, dengan kriteria sebagai berikut :
     a. Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Produk/Keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
     b. Pembayaran dengan biaya tetap dan pasti tanpa memperhatikan rincian biaya;
     c. Semua resiko ditanggung oleh Penyedia.                          
                                                                        
                                                                        
11. BENTUK KONTRAK                                                      
     Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
     karena nilai paket pekerjaan ini kurang dari 100 Juta.             
12. METODE PEMILIHAN                                                    
     Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pemilihan Langsung dengan tipe pekerjaan Jasa
     Perencanaan Konstruksi.                                            
                                                                        
                                                                        
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDIA                                            
     A. Kualifikasi Penyedia                                            
     Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
     penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon penyedia mampu
     memenuhi kriteria administrasi, teknis dan keuangan dalam tahapan ini, dengan rincian sebagai
     berikut :                                                          
     Administrasi/Legalitas                                             
     a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada Portal SPSE;
     b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;                    
     c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Rekayasa (RK) subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan
     Teknik Sipil Transportasi (RK003);                                 
     d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;           
     e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
     f. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri maupun sewa;
     g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak;
     h. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada badan usaha tersebut;
     i. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE;                   
     j. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
     dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
     bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak
     lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.  
                                                                        
Evaluasi Teknis                                                         
     a. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terkahir yakni SPT tahun 2024;
     b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (satu) tahun terakhir;
     c. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan; 
     d. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai berikut :        
       •  Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI dengan
     format yang telah disiapkan;                                       
       •    Menyampaikan/Upload kesediaan menyelesaikan pekerjaan apabila tertundanya
     pembayaran prestasi pekerjaan (bermaterai) yang ditandatangani oleh Wakil Sah Penyedia.
     e. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
     dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
     bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak
     lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.  
                                                                        
     B. Penawaran Penyedia                                              
     Metode evaluasi penawaran yaitu Sistem gugur dimana harga menjadi dasar penetepan
                                                                        
     pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.      
                                                                        
 Evaluasi Administrasi                                                  
     a. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE dengan masa berlaku surat
     penawaran 20 hari;                                                 
     b. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan Evaluasi Teknis;
     c. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
     dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
     bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak
     lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.  
                                                                        
 Evaluasi Teknis                                                        
     Unsur-unsur pokok yang dinilai :                                   
     1. Pengalaman Perusahaan (Bobot Nilai antara . . . . .             
     2. Proposal Teknis (Bobot Nilai antara . . . . .                   
     3. Kualifikasi Tenaga Ahli (Bobot Nilai antara . . . . .           
     4. Jumlah Pembobotan (1 + 2 + 3) = 100%                            
                                                                        
     1. Memenuhi Pengalaman Perusahaan                                  
       • Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan yang sejenis dalam 10 tahun
     terakhir;                                                          
       •  Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan di lokasi yang sama
     dalam 10 tahun terakhir;                                           
       •  Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi antara lain :
     Nama Pekerjaan yang dilaksanakan, Lingkup dan Data Pekerjaan yang dilaksanakan secara
     singkat, Lokasi Pekerjaan, Pemberi Tugas, Nilai Pekerjaan, dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
     (menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun);                           
       • Peserta yang tidak melampirkan pengalaman perusahaan tidak diberi nilai;
       • Sub unsur pengalaman perusahaan yang dinilai adalah :          
         - Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis;                    
         - Pengalaman melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan;         
         - Nilai paket tertinggi.                                       
                                                                        
     2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
                                                                        
                                                                        
 2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
                          Tingkat                                       
        Keahlian / Jumlah                 Pengalaman Sertifikat         
  No.                    Pendidikan Jabatan                             
       Spesifikasi personil                Kerja  Kompetensi            
                          minimum                                       
      Arsitektural                                                      
      Jabatan Asisten                                                   
                                   Team            Memiliki             
      Arsitek Muda         S1 –                                         
   1.             1 orang         Leader   1 tahun Serfitikat           
      Jenjang  7          Arsitek                                       
                                                  Kompetensi            
      (SKKNI 196-                                                       
      2021)                                                             
      Penjelasan Kualifikasi                                            
          Profesional yang memiliki kompetensi dalam perencanaan, perancangan, manajemen
      proyek, serta penerapan teknologi dan berkelanjutan dalam arsitektur. Mampu
      mengembangkan desain yang inovatif, fungsional, dan sesuai dengan standar industri, serta
      bertanggug jawab atas keberhasilan perencanaan arsitektur.        
      Arsitek emiliki kemampuan untuk:                                  
       Menyusun konsep desain yang kontekstual, estetis, fungsional dan sesuai dengan
       kebutuhan pengguna                                               
       Memahami prinsip desain universal sepertin pencahayaan alami, vertilasi silang, sirkulasi
       ruang, serta integrasi dengan lingkungan sekitar                 
       Menguasai perangkat lunak desain (AutoCAD, SketchUp dan ArchiCAD).
      Sipil Ahli Muda             Team            Memiliki              
   2. Teknik Bangunan 1 Orang S1 Sipil Leader 1 Tahun Serfitikat        
      Gedung Jenjang                              Kompetensi            
      7 (SKKNI 192-                                                     
      2016)                                                             
      Penjelasan Kualifikasi :                                          
       Profesional yang memiliki kemampuan perencanaan teknis bangunan gedung seperti
      menyusun rancangan struktur bangunan, merancang sistem utilitas, merancang layout
      bangunan secara fungsional dan sesuai kebutuhan pengguna serta memastikan sesuai dengan
      standar teknis.                                                   
       Mampu menyusun dokumen teknis dan mengoperasikan perangkat lunak (AutoCAD)
     Ahli    Muda                                                       
     Keselamatan                                  Memiliki              
                                  Team                                  
  3. Konstruksi Jenjang 1 Orang S1 Sipil  1 Tahun Serfitikat            
                                  Leader                                
     7 (SKKNI 60-                                 Kompetensi            
     2022)                                                              
     Penjelasan Kualifikasi :                                           
       Adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam menjamin aspek keselamatan kerja
     yang dipertimbangkan sejak tahap perencanaan proyek konstruksi, sehingga mengurangi risiko
     kecelakaan kerja, memastikan desain perencanaan pembangunan lebih aman, dan memenuhi
     regulasi keselamatan nasional maupun internasional.                
     Ahli Keselamatan Konstruksi memiliki tanggung jawab:               
      Mengintegrasikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam perencanaan pekerjaan
      Menganalisis potensi bahaya yang dapat timbul selama konstruksi dan operasional
                                                            Penj        
      bangunan                                                          
      Memberikan rekomendasi teknis terkait desain yang lebih aman elas
                                                             an         
     Menyusun dokumen keselamatan sebagai bagian dari dokumen perencanaan pekerjaan
                                                            tenta       
                                                             ng         
     Tenaga Ahli / Pendukung                                            
     a. Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan
     dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah dipersyaratkan di
     dalam KAK. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
     yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan);      
     b. Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
     karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja
     dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia .pada saat tender penyedia hanya
     menandatangani surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Permen PUPR
     No. 14 / 2020;                                                     
     c. Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
     Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat Pernyataan
     Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak
     dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai;
     d. Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar
     denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai
     pemenang;                                                          
     e. Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung
     tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan sanksi daftar
     hitam;                                                             
     f. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar
     tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang
     bersangkutan diberi nilai 0.                                       
     g. Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya oleh
     KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan dokumen
     tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama
     dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut
     pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Sub Unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah :                   
     a. Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
     swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
     dengan salinan ijazah;                                             
     b. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
     referensi/kontrak sebelumnya;                                      
     c. Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team
     leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim.
     Ketentuan penghitungan pengalaman kerja                            
                                                                        
     profesional dilakukan sebagai berikut :                            
     •  Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time
     based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya
     salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja
     profesional);                                                      
     •  Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis dalam
     penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja
     Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil
     adalah yang tertulis dalam penawaran;                              
     •  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan,
     dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap,
     maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak
     harga satuan/waktu penugasan (time based));                        
     •   Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa
     tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan;
     •  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan
     bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya;
     •  Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja professional dibandingkan
     dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria      
     sebagai berikut :                                                  
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
       - Sesuai (Nilai 1);                                              
       - Menunjang (Nilai 0,75);                                        
       - Terkait (Nilai 0,5).                                           
                                                                        
     b. Posisi                                                          
       - Sesuai (Nilai 1);                                              
       - Tidak sesuai (Nilai 0,5);                                      
                                                                        
     c. Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam LDP.   
     •  Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan dengan
                                                                        
     nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6);
     •   Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga
     didapatkan jangka waktu pengalaman kekerja profesional seorang Tenaga Ahli;
     • Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam LDP;
     •  Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka pengalaman kerja
     semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
     dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG”
     dan posisi “TIDAK SESUAI”                                          
                                                                        
     d. Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap, dengan
     penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP;                   
     e. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
     tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
     nilai 0 (nol);                                                     
     f. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
     tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
     nilai 0 (nol);                                                     
     g. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
     tidak mendapat tambahan nilai;                                     
     h. Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form
     1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan
     peserta;                                                           
     i. Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
     Pengawas/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang berisiko
     tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang Tenaga
     Ahli K3 Konstruksi;                                                
     j. Apabila ketentuan pada angka 12) tidak dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0 (nol).
                                                                        
3. Memenuhi persyaratan Proposal Teknis di bawah ini                    
     a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK,
     pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja;
     b. sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah :                 
     • Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan,
        penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa
        konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan
        pengenalan lapangan;                                            
     • Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah
        pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi
        antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang
        tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang
        disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan
        kebutuhan fasilitas penunjang;                                  
     • Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi
        teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;                
     •  Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan
        dalam KAK diberikan nilai lebih;                                
     • Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi disesuaikan berdasarkan keluaran yang dituangkan
        dalam KAK;                                                      
     •  Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
        oleh KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan dokumen
        tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
        bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan /kwasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
                                                                        
        Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020. Penawaran
        dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur
        memenuhi ambang batas (passing grade) dengan nilai teknis, nilai ini akan ditetapkan dalam LDP;
        Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi
        tetap dilanjutkan.                                              
4. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang/ peringkat
teknis bersamaan :                                                      
     a. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya
     dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak
     terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan
     pada paket yang sedang diseleksi;                                  
     b. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi
     memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
     pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli
     tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga
     Ahlinya dan dinyatakan gugur;                                      
     c. Ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket jasa
     konsultansi, dikecualikan :                                        
       •   Apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak
       mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpeng tindih (overlap) dengan
       kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal
       penugasan;                                                       
       •  Apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi
       syarat;                                                          
       • Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum (paling banyak tiga
       paket);                                                          
       •  Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan
       dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
                                                                        
 Evaluasi Harga                                                         
     a. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
     b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan Kesehatan kerja serta
     Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur;                      
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
ini.                                                                    
                                                   Sofifi, 23 Juni 2025 
                                                                        
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                  DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN           
                                   PERMUKIMANMALUKU UTARA               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    FIRMANSYAH MEYDIAWAN, ST            
                                    NIP. 19940527 201903 1 004
Tenders also won by CV Techno Consultants
Authority
8 July 2020Survey Kondisi JalanKota TernateRp 325,000,000
5 August 2024Pengawasan Jalan Dan Jembatan PermukimanKab. Halmahera TengahRp 217,000,000
14 June 2023Konsultan Supervisi Konstruksi Dak JalanPemerintah Daerah Kota TernateRp 200,000,000
14 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontraktual (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 200,000,000
1 March 2024Pengawasan Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Barak SiagaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 191,250,000
23 February 2024Perencanaan Bidang PendidikanKab. Halmahera TengahRp 182,944,164
22 February 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Tematik 1 (Jalan Trans Aha)Kab. Pulau MorotaiRp 156,408,500
20 November 2025Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 3 Setda Prov. Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 155,592,000
20 November 2025Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 1 Setda Prov. Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 155,592,000
14 July 2025Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) Pembangunan Puskesmas Tepeleo (Dak)Kab. Halmahera TengahRp 149,736,799