Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Sasa Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Tubo Koa Ternate, Perencanaan Pembangunan Rtlh Permukiman Kab Halbar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10208610000
Date: 22 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,975,437
Winner (Pemenang): CV Techno Consultants
NPWP: 811532613942000
RUP Code: 59825395
Work Location: tubo - Ternate (Kota)|sasa - Ternate (Kota)|ternate - Ternate (Kota)|halbar - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PERENCANAAN PEKERJAAN                      
                                                                 
                                                                 
Uraian pekerjaan ini telah ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.          
                                                                 
1. LATAR BELAKANG                                                
   a. Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain menjalankan tugas pokok dan
     fungsi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana umum;   
                                                                 
   b. Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kota Ternate,
     Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate, Perencanaan
     Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman
                                                                 
     Kab. Halbar memerlukan pedoman agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
   c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya,
     sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
                                                                 
     kriteria administrasi bagi bangunan Negara;                 
   d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan perlu disiapkan secara matang
     sehingga mampu menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan serta
                                                                 
     sesuai dengan kriteria yang berlaku                         
                                                                 
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                    
  MAKSUD                                                         
    Uraian pekerjaan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Pejabat Pembuat
 Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja ULP dan penyedia jasa yang
                                                                 
 memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
 diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku
    Uraian pekerjaan ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat melaksanakan
                                                                 
 tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                 
 TUJUAN                                                          
 Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Perencanaan Pembangunan RTLH
 Permukiman Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate,
 Perencanaan Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH
 Permukiman Kab. Halbar, guna mendapatkan hasil rekayasa desain dan engineer estimate.
                                                                 
 SASARAN                                                         
                                                                 
    Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat
 dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga output yang dihasilkan dapat
 dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Provinsi Maluku Utara.
                                                                 
                                                                 
3. DASAR HUKUM                                                   
 a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
                                                                 
    (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
 b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
 c. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
                                                                 
    Konstruksi melalui Penyedia;                                 
 d. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
    DokumenPenawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                 
    Umumdan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman
    Pengadaan JasaKonstruksi melalui Penyedia;                   
 e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran
                                                                 
    Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun
    2021 Nomor 1).                                               
                                                                 
4. SUMBER PENDANAAN                                              
                                                                 
     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
 yang dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara
 Tahun Anggaran 2025.                                            
                                                                 
 - Program     : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
 - Kegiatan    : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman           
 - Pekerjaan   : Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kota Ternate,
                Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate,
                Perencanaan Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan
                Pembangunan RTLH Permukiman Kab. Halbar          
 - Pagu Anggaran : Rp. 80.000.000,-                              
                                                                 
5. PEMBERI TUGAS                                                 
                                                                 
  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.  
                                                                 
6. LOKASI KEGIATAN                                               
  Kegiatan ini berlokasi di Kota Ternate dan Kab. Halbar         
                                                                 
                                                                 
7. RUANG LINGKUP                                                 
     Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman
Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate, Perencanaan
Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kab.
Halbar untuk mendapatkan Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan output kegiatan, sehingga
tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa.
                                                                 
8. WAKTU PELAKSANAAN                                             
 Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :         
                                                                 
 a. Waktu pemilihan direncanakan selama 30 Hari;                 
 b. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan setelah penetapan Daftar Induk Pelaksanaan
   Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari
                                                                 
   Kalender;                                                     
 c. Pemanfaatan produk/keluaran pada periode bulan maret tahun 2025.
9. KELUARAN/OUTPUT YANG DIHARAPKAN                               
   a. Backup Data kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
   b. Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy
                                                                 
    maupun softcopy;                                             
   c. Gambar Kerja kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
   d. Gambar 3 Dimensi kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
                                                                 
   e. Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
   f. Perhitungan Struktur Bangunan yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
   g. Rancangan K3 kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy.
                                                                 
10. JENIS KONTRAK                                                
                                                                 
   Jenis Kontrak yang digunakan adalah LUMPSUM, dengan kriteria sebagai berikut :
   a. Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Produk/Keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
   b. Pembayaran dengan biaya tetap dan pasti tanpa memperhatikan rincian biaya;
                                                                 
   c. Semua resiko ditanggung oleh Penyedia.                     
                                                                 
11. BENTUK KONTRAK                                               
     Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja dan Syarat-Syarat Umum
                                                                 
   Kontrak (SSUK) karena nilai paket pekerjaan ini kurang dari 100 Juta.
                                                                 
12. METODE PEMILIHAN                                             
     Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pemilihan Langsung dengan tipe
   pekerjaan Jasa Perencanaan Konstruksi.                        
                                                                 
                                                                 
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDIA                                     
   A. Kualifikasi Penyedia                                       
       Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi, artinya penilaian
                                                                 
   kualifikasi penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon
   penyedia mampu memenuhi kriteria administrasi, teknis dan keuangan dalam tahapan ini,
   dengan rincian sebagai berikut :                              
                                                                 
   Administrasi/Legalitas                                        
   a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada Portal SPSE;
   b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;               
                                                                 
   c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi Arsitektur (AR) sub klasifikasi Jasa Arsitektur
    Lainnya (AR002) ;                                            
   d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;      
                                                                 
   e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
   f. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri maupun
    sewa;                                                        
                                                                 
   g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak;
   h. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada badan usaha
    tersebut;                                                    
   i. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE;              
                                                                 
   j. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
    kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
    pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
                                                                 
    Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
    tahun 2020.                                                  
                                                                 
Evaluasi Teknis                                                  
 a. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terkahir yakni SPT tahun 2024;
 b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (satu) tahun
                                                                 
    terakhir;                                                    
 c. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
 d. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai berikut :     
                                                                 
     Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI
                                                                
     dengan format yang telah disiapkan;                         
     Menyampaikan/Upload kesediaan menyelesaikan pekerjaan apabila tertundanya
                                                                
     pembayaran prestasi pekerjaan (bermaterai) yang ditandatangani oleh Wakil Sah
     Penyedia.                                                   
 d. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
    kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
    pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
    Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
                                                                 
    Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
    tahun 2020.                                                  
                                                                 
B. Penawaran Penyedia                                            
     Metode evaluasi penawaran yaitu Sistem gugur dimana harga menjadi dasar
   penetepan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
                                                                 
 Evaluasi Administrasi                                           
 a. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE dengan masa berlaku
    surat penawaran 20 hari;                                     
                                                                 
 b. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan Evaluasi Teknis;
 c. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
    kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
                                                                 
    pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
    Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
                                                                 
    tahun 2020.                                                  
 Evaluasi Teknis                                                 
 Unsur-unsur pokok yang dinilai :                                
 1. Pengalaman Perusahaan (Bobot Nilai antara . . . . .          
                                                                 
 2. Proposal Teknis (Bobot Nilai antara . . . . .                
 3. Kualifikasi Tenaga Ahli (Bobot Nilai antara . . . . .        
 4. Jumlah Pembobotan (1 + 2 + 3) = 100%                         
                                                                 
 1. Memenuhi Pengalaman Perusahaan                               
    Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan yang sejenis dalam 10
                                                                
    tahun terakhir;                                              
    Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan di lokasi yang sama
                                                                
    dalam 10 tahun terakhir;                                     
    Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi antara lain :
                                                                
    Nama Pekerjaan yang dilaksanakan, Lingkup dan Data Pekerjaan yang dilaksanakan
    secara singkat, Lokasi Pekerjaan, Pemberi Tugas, Nilai Pekerjaan, dan Waktu Pelaksanaan
    Pekerjaan (menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun);           
    Peserta yang tidak melampirkan pengalaman perusahaan tidak diberi nilai;
                                                                
    Sub unsur pengalaman perusahaan yang dinilai adalah :        
                                                                
    - Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis;                  
    - Pengalaman melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan;       
    - Nilai paket tertinggi.                                     
 2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
                        Tingkat                                  
     Keahlian / Jumlah                 Pengalaman Sertifikat     
No.                    Pendidikan Jabatan                        
     Spesifikasi personil                Kerja  Kompetensi       
                       minimum                                   
   Arsitektural                                                  
   Jabatan Asisten                                               
                                Team             Memiliki        
   Arsitek Muda          S1 –                                    
1.              1 orang         Leader   1 tahun Serfitikat      
   Jenjang  7           Arsitek                                  
                                                Kompetensi       
   (SKKNI 196-                                                   
   2021)                                                         
   Penjelasan Kualifikasi                                        
       Profesional yang memiliki kompetensi dalam perencanaan, perancangan, manajemen
   proyek, serta penerapan teknologi dan berkelanjutan dalam arsitektur. Mampu
   mengembangkan desain yang inovatif, fungsional, dan sesuai dengan standar industri, serta
   bertanggug jawab atas keberhasilan perencanaan arsitektur.    
   Arsitek emiliki kemampuan untuk:                              
    Menyusun konsep desain yang kontekstual, estetis, fungsional dan sesuai dengan
     kebutuhan pengguna                                          
    Memahami prinsip desain universal sepertin pencahayaan alami, vertilasi silang, sirkulasi
     ruang, serta integrasi dengan lingkungan sekitar            
    Menguasai perangkat lunak desain (AutoCAD, SketchUp dan ArchiCAD).
  Sipil Ahli Muda                                                
  Teknik Bangunan              Team             Memiliki         
2. Gedung Jenjang 7 1 Orang S1 Sipil Leader 1 Tahun Serfitikat   
  (SKKNI   192-                                Kompetensi        
  2016)                                                          
  Penjelasan Kualifikasi :                                       
   Profesional yang memiliki kemampuan perencanaan teknis bangunan gedung seperti
  menyusun rancangan struktur bangunan, merancang sistem utilitas, merancang layout
  bangunan secara fungsional dan sesuai kebutuhan pengguna serta memastikan sesuai dengan
  standar teknis.                                                
   Mampu menyusun dokumen teknis dan mengoperasikan perangkat lunak (AutoCAD)
  Ahli    Muda                                                   
  Keselamatan                                   Memiliki         
                               Team                              
3. Konstruksi Jenjang 1 Orang S1 Sipil  1 Tahun Serfitikat       
                               Leader                            
  7  (SKKNI 60-                                Kompetensi        
  2022)                                                          
  Penjelasan Kualifikasi :                                       
     Adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam menjamin aspek keselamatan kerja
  yang dipertimbangkan sejak tahap perencanaan proyek konstruksi, sehingga mengurangi risiko
  kecelakaan kerja, memastikan desain perencanaan pembangunan lebih aman, dan memenuhi
  regulasi keselamatan nasional maupun internasional.            
  Ahli Keselamatan Konstruksi memiliki tanggung jawab:           
   Mengintegrasikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam perencanaan pekerjaan
   Menganalisis potensi bahaya yang dapat timbul selama konstruksi dan operasional
    bangunan                                                     
   Memberikan rekomendasi teknis terkait desain yang lebih aman 
  Menyusun dokumen keselamatan sebagai bagian dari dokumen perencanaan pekerjaan
                                                                 
Penjelasan tentang Tenaga Ahli / Pendukung                       
a. Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan
                                                                 
   pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah
   dipersyaratkan di dalam KAK. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
   sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
                                                                 
   ditawarkan);                                                  
b. Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
   karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja
                                                                 
   dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia .pada saat tender penyedia hanya
   menandatangani surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Permen
   PUPR No. 14 / 2020;                                           
                                                                 
c. Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan
   Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat
   Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
                                                                 
   bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
   tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai;                   
d. Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar
                                                                 
   denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai
   pemenang;                                                     
e. Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen
                                                                 
   pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat
   dikenakan sanksi daftar hitam;                                
f. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di
   luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
   Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.                        
                                                                 
g. Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
   oleh KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
   dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang
                                                                 
   telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
   Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Sub Unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah :                 
                                                                 
a. Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
   tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
   dibuktikan dengan salinan ijazah;                             
                                                                 
b. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
   referensi/kontrak sebelumnya;                                 
c. Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
                                                                 
   (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil
   pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja. Profesional dilakukan
   sebagai berikut :                                             
                                                                 
    •  Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
       penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi
       overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian
                                                                 
       lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional);
    •  Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang
       tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan.
                                                                 
       Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang
       tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
    •  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
                                                                 
       bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali
       bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk
       pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
                                                                 
    •  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
       (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya
       dikurangi 1 (satu) bulan;                                 
                                                                 
    •  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa
       tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total
       bulannya;                                                 
    •  Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja professional
                                                                 
       dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai
       berikut :                                                 
       a. Lingkup Pekerjaan                                      
        - Sesuai (Nilai 1);                                      
        - Menunjang (Nilai 0,75);                                
        - Terkait (Nilai 0,5).                                   
                                                                 
       b. Posisi                                                 
        - Sesuai (Nilai 1);                                      
        - Tidak sesuai (Nilai 0,5);                              
                                                                 
     c. Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam LDP.
         Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5)
                                                                
         dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan
         dari angka (6);                                         
         Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas)
                                                                
         sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kekerja profesional seorang
         Tenaga Ahli;                                            
         Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan
                                                                
         dalam LDP;                                              
         Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka
                                                                
         pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup
         pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai
         kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi
         “TIDAK SESUAI”                                          
     d. Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
                                                                 
       dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP;   
     e. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak
       sesuai dari tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang
                                                                 
       dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol);            
     f. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak
       sesuai dari tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang
                                                                 
       dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol);            
     g. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan
       dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai;                  
                                                                 
     h. Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721
       atau Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama
       dengan nama perusahaan peserta;                           
                                                                 
     i. Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk
       Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan
       konstruksi yang berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang
       ditawarkan harus ada 1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi;
                                                                 
     j. Apabila ketentuan pada angka 12) tidak dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli
       dinyatakan 0 (nol).                                       
3. Memenuhi persyaratan Proposal Teknis di bawah ini             
   a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam
     KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja;
                                                                 
   b. Sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah :            
     • Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
       sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan
                                                                 
       kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang
       diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;        
     • Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan
                                                                 
       langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada
       persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan
       terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli,
                                                                 
       jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal
       pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
     • Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,
                                                                 
       spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
     • Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang
       diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;               
                                                                 
     • Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi disesuaikan berdasarkan keluaran yang
       dituangkan dalam KAK;                                     
     • Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan
                                                                 
       kebenarannya oleh KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
       selama pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP
       Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan
                                                                 
       /kwasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan
       Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis
       apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang
                                                                 
       batas (passing grade) dengan nilai teknis, nilai ini akan ditetapkan dalam LDP; Apabila
       hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi
       tetap dilanjutkan.                                        
                                                                 
4. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan
 pemenang/ peringkat teknis bersamaan :                          
    a. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
                                                                 
       maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi
       Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket
       tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
    b. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam
                                                                 
       evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya
       dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
       klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan
       untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan
       gugur;                                                    
    c. Ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket
                                                                 
       jasa konsultansi, dikecualikan :                          
        Apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan
                                                                
        tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpeng tindih
        (overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal
        pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;             
        Apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang
                                                                
        memenuhi syarat;                                         
        Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum (paling
                                                                
        banyak tiga paket);                                      
        Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
                                                                
        penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak
        tumpang tindih (overlap).                                
 Evaluasi Harga                                                  
 a. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
 b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan Kesehatan kerja
                                                                 
   serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur;           
                                                                 
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan                                                         
ini.                                                             
                                        Sofifi, 23 Juni 2025     
                                                                 
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                              DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN        
                                PERMUKIMANMALUKU UTARA           
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                FIRMANSYAH MEYDIAWAN, ST         
                                NIP. 19940527 201903 1 004
Tenders also won by CV Techno Consultants
Authority
8 July 2020Survey Kondisi JalanKota TernateRp 325,000,000
5 August 2024Pengawasan Jalan Dan Jembatan PermukimanKab. Halmahera TengahRp 217,000,000
14 June 2023Konsultan Supervisi Konstruksi Dak JalanPemerintah Daerah Kota TernateRp 200,000,000
14 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontraktual (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 200,000,000
1 March 2024Pengawasan Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Barak SiagaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 191,250,000
23 February 2024Perencanaan Bidang PendidikanKab. Halmahera TengahRp 182,944,164
22 February 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Tematik 1 (Jalan Trans Aha)Kab. Pulau MorotaiRp 156,408,500
20 November 2025Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 3 Setda Prov. Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 155,592,000
20 November 2025Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 1 Setda Prov. Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 155,592,000
14 July 2025Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) Pembangunan Puskesmas Tepeleo (Dak)Kab. Halmahera TengahRp 149,736,799