URAIAN PERENCANAAN PEKERJAAN
Uraian pekerjaan ini telah ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
1. LATAR BELAKANG
a. Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain menjalankan tugas pokok dan
fungsi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana umum;
b. Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kota Ternate,
Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate, Perencanaan
Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman
Kab. Halbar memerlukan pedoman agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan Negara;
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan serta
sesuai dengan kriteria yang berlaku
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
MAKSUD
Uraian pekerjaan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja ULP dan penyedia jasa yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku
Uraian pekerjaan ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Perencanaan Pembangunan RTLH
Permukiman Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate,
Perencanaan Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH
Permukiman Kab. Halbar, guna mendapatkan hasil rekayasa desain dan engineer estimate.
SASARAN
Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga output yang dihasilkan dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Provinsi Maluku Utara.
3. DASAR HUKUM
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
c. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia;
d. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
DokumenPenawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umumdan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman
Pengadaan JasaKonstruksi melalui Penyedia;
e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun
2021 Nomor 1).
4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
yang dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran 2025.
- Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
- Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
- Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kota Ternate,
Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate,
Perencanaan Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan
Pembangunan RTLH Permukiman Kab. Halbar
- Pagu Anggaran : Rp. 80.000.000,-
5. PEMBERI TUGAS
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
6. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di Kota Ternate dan Kab. Halbar
7. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman
Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Sasa Kota Ternate, Perencanaan
Pembangunan RTLH Tubo Kota Ternate, Perencanaan Pembangunan RTLH Permukiman Kab.
Halbar untuk mendapatkan Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan output kegiatan, sehingga
tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Waktu pemilihan direncanakan selama 30 Hari;
b. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan setelah penetapan Daftar Induk Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari
Kalender;
c. Pemanfaatan produk/keluaran pada periode bulan maret tahun 2025.
9. KELUARAN/OUTPUT YANG DIHARAPKAN
a. Backup Data kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
b. Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy
maupun softcopy;
c. Gambar Kerja kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
d. Gambar 3 Dimensi kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
e. Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
f. Perhitungan Struktur Bangunan yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy;
g. Rancangan K3 kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy.
10. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan adalah LUMPSUM, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Produk/Keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
b. Pembayaran dengan biaya tetap dan pasti tanpa memperhatikan rincian biaya;
c. Semua resiko ditanggung oleh Penyedia.
11. BENTUK KONTRAK
Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja dan Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK) karena nilai paket pekerjaan ini kurang dari 100 Juta.
12. METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pemilihan Langsung dengan tipe
pekerjaan Jasa Perencanaan Konstruksi.
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDIA
A. Kualifikasi Penyedia
Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi, artinya penilaian
kualifikasi penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon
penyedia mampu memenuhi kriteria administrasi, teknis dan keuangan dalam tahapan ini,
dengan rincian sebagai berikut :
Administrasi/Legalitas
a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada Portal SPSE;
b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi Arsitektur (AR) sub klasifikasi Jasa Arsitektur
Lainnya (AR002) ;
d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
f. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri maupun
sewa;
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak;
h. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada badan usaha
tersebut;
i. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE;
j. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
tahun 2020.
Evaluasi Teknis
a. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terkahir yakni SPT tahun 2024;
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (satu) tahun
terakhir;
c. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
d. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai berikut :
Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI
dengan format yang telah disiapkan;
Menyampaikan/Upload kesediaan menyelesaikan pekerjaan apabila tertundanya
pembayaran prestasi pekerjaan (bermaterai) yang ditandatangani oleh Wakil Sah
Penyedia.
d. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
tahun 2020.
B. Penawaran Penyedia
Metode evaluasi penawaran yaitu Sistem gugur dimana harga menjadi dasar
penetepan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Evaluasi Administrasi
a. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE dengan masa berlaku
surat penawaran 20 hari;
b. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan Evaluasi Teknis;
c. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
tahun 2020.
Evaluasi Teknis
Unsur-unsur pokok yang dinilai :
1. Pengalaman Perusahaan (Bobot Nilai antara . . . . .
2. Proposal Teknis (Bobot Nilai antara . . . . .
3. Kualifikasi Tenaga Ahli (Bobot Nilai antara . . . . .
4. Jumlah Pembobotan (1 + 2 + 3) = 100%
1. Memenuhi Pengalaman Perusahaan
Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan yang sejenis dalam 10
tahun terakhir;
Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan di lokasi yang sama
dalam 10 tahun terakhir;
Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi antara lain :
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan, Lingkup dan Data Pekerjaan yang dilaksanakan
secara singkat, Lokasi Pekerjaan, Pemberi Tugas, Nilai Pekerjaan, dan Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan (menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun);
Peserta yang tidak melampirkan pengalaman perusahaan tidak diberi nilai;
Sub unsur pengalaman perusahaan yang dinilai adalah :
- Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis;
- Pengalaman melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan;
- Nilai paket tertinggi.
2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
Tingkat
Keahlian / Jumlah Pengalaman Sertifikat
No. Pendidikan Jabatan
Spesifikasi personil Kerja Kompetensi
minimum
Arsitektural
Jabatan Asisten
Team Memiliki
Arsitek Muda S1 –
1. 1 orang Leader 1 tahun Serfitikat
Jenjang 7 Arsitek
Kompetensi
(SKKNI 196-
2021)
Penjelasan Kualifikasi
Profesional yang memiliki kompetensi dalam perencanaan, perancangan, manajemen
proyek, serta penerapan teknologi dan berkelanjutan dalam arsitektur. Mampu
mengembangkan desain yang inovatif, fungsional, dan sesuai dengan standar industri, serta
bertanggug jawab atas keberhasilan perencanaan arsitektur.
Arsitek emiliki kemampuan untuk:
Menyusun konsep desain yang kontekstual, estetis, fungsional dan sesuai dengan
kebutuhan pengguna
Memahami prinsip desain universal sepertin pencahayaan alami, vertilasi silang, sirkulasi
ruang, serta integrasi dengan lingkungan sekitar
Menguasai perangkat lunak desain (AutoCAD, SketchUp dan ArchiCAD).
Sipil Ahli Muda
Teknik Bangunan Team Memiliki
2. Gedung Jenjang 7 1 Orang S1 Sipil Leader 1 Tahun Serfitikat
(SKKNI 192- Kompetensi
2016)
Penjelasan Kualifikasi :
Profesional yang memiliki kemampuan perencanaan teknis bangunan gedung seperti
menyusun rancangan struktur bangunan, merancang sistem utilitas, merancang layout
bangunan secara fungsional dan sesuai kebutuhan pengguna serta memastikan sesuai dengan
standar teknis.
Mampu menyusun dokumen teknis dan mengoperasikan perangkat lunak (AutoCAD)
Ahli Muda
Keselamatan Memiliki
Team
3. Konstruksi Jenjang 1 Orang S1 Sipil 1 Tahun Serfitikat
Leader
7 (SKKNI 60- Kompetensi
2022)
Penjelasan Kualifikasi :
Adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam menjamin aspek keselamatan kerja
yang dipertimbangkan sejak tahap perencanaan proyek konstruksi, sehingga mengurangi risiko
kecelakaan kerja, memastikan desain perencanaan pembangunan lebih aman, dan memenuhi
regulasi keselamatan nasional maupun internasional.
Ahli Keselamatan Konstruksi memiliki tanggung jawab:
Mengintegrasikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam perencanaan pekerjaan
Menganalisis potensi bahaya yang dapat timbul selama konstruksi dan operasional
bangunan
Memberikan rekomendasi teknis terkait desain yang lebih aman
Menyusun dokumen keselamatan sebagai bagian dari dokumen perencanaan pekerjaan
Penjelasan tentang Tenaga Ahli / Pendukung
a. Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan
pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah
dipersyaratkan di dalam KAK. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan);
b. Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja
dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia .pada saat tender penyedia hanya
menandatangani surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Permen
PUPR No. 14 / 2020;
c. Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan
Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat
Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai;
d. Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar
denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai
pemenang;
e. Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen
pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat
dikenakan sanksi daftar hitam;
f. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di
luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.
g. Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
oleh KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang
telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Sub Unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah :
a. Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi/kontrak sebelumnya;
c. Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
(team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil
pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja. Profesional dilakukan
sebagai berikut :
• Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi
overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian
lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional);
• Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang
tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan.
Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang
tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
• Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali
bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk
pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
• Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
(tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya
dikurangi 1 (satu) bulan;
• Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa
tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total
bulannya;
• Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja professional
dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai
berikut :
a. Lingkup Pekerjaan
- Sesuai (Nilai 1);
- Menunjang (Nilai 0,75);
- Terkait (Nilai 0,5).
b. Posisi
- Sesuai (Nilai 1);
- Tidak sesuai (Nilai 0,5);
c. Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam LDP.
Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5)
dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan
dari angka (6);
Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas)
sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kekerja profesional seorang
Tenaga Ahli;
Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan
dalam LDP;
Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka
pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi
“TIDAK SESUAI”
d. Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP;
e. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak
sesuai dari tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang
dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol);
f. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak
sesuai dari tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang
dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol);
g. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan
dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai;
h. Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721
atau Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama
dengan nama perusahaan peserta;
i. Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan
konstruksi yang berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang
ditawarkan harus ada 1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi;
j. Apabila ketentuan pada angka 12) tidak dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli
dinyatakan 0 (nol).
3. Memenuhi persyaratan Proposal Teknis di bawah ini
a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam
KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja;
b. Sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah :
• Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan
kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang
diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
• Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan
langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada
persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan
terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli,
jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal
pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
• Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,
spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
• Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang
diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;
• Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi disesuaikan berdasarkan keluaran yang
dituangkan dalam KAK;
• Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh KPA setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
selama pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP
Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan
/kwasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan
Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis
apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang
batas (passing grade) dengan nilai teknis, nilai ini akan ditetapkan dalam LDP; Apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi
tetap dilanjutkan.
4. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan
pemenang/ peringkat teknis bersamaan :
a. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket
tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
b. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan
gugur;
c. Ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket
jasa konsultansi, dikecualikan :
Apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan
tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpeng tindih
(overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal
pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
Apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang
memenuhi syarat;
Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum (paling
banyak tiga paket);
Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak
tumpang tindih (overlap).
Evaluasi Harga
a. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan Kesehatan kerja
serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur;
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan
ini.
Sofifi, 23 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMANMALUKU UTARA
FIRMANSYAH MEYDIAWAN, ST
NIP. 19940527 201903 1 004