PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS SOSIAL
Jl. Lintas Halmahera Gusale Puncak No. 1- Sofifi
E-Mail : dinsos.malut@gmail.com
Satker / SKPD : Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
Nama Pengguna Anggaran : ZEN KASIM, S.H
Pejabat Pembuat Komitmen : ZEN KASIM, S.H
Program : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
Paket Pekerjaan : 1. Pengadaan Bahan Bangunan Semen bagi Masyarakat Miskin
2. Pengadaan Bahan Bangunan Seng Gelombang bagi Masyarakat Miskin
KERANGKA ACUAN KERJA
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang bagi Masyarakat Miskin
di Kabupaten Halmahera Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Halmahera Utara yaitu untuk membantu masyarakat miskin di Kabupaten Halmahera Utara dapat
memperbaiki bangunan rumah yang layak dihuni.
b. Tujuan
Tujuan pemberian bantuan bahan bangunan untuk masyarakat miskin adalah untuk meningkatkan kualitas
hidup mereka dengan cara memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni. Bantuan ini juga bertujuan
untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni dan meningkatkan kesejahteraan sosial Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang di Kabupaten
Halmahera Utara antara lain :
- adanya Bantuan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang di Kabupaten Halmahera Utara untuk
untuk Masyarakat miskin dalam merenovasi rumah sehingga layak huni.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang
di Kabupaten Halmahera Utara adalah dari APBDP Pergeseran Provinsi Maluku Utara (DPA Dinas Sosial
Provinsi Maluku Utara) tahun Anggaran 2025;
2. Pengadaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang di Kabupaten Halmahera Utara
Total Senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah) dengan rincian ;
a. Pengadaan Bahan Semen senilai Rp. 100.000.000,-
b. Pengadaan Bahan Seng Bergelombang senilai Rp. 100.000.000,-
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja, terhitung mulai ditandatangani perjanjian kontrak atau
SPK antara pengguna barang/jasa dan pihak pelaksana.
VI. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng bergelombang di Kabupaten
Halmahera Utara
VII. DOKUMEN PENAWARAN KUALIFIKASI
1. Memiliki SIUP : PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
2. Memiliki TDP/NIB (KBLI 46100)
3. SPT Tahunan Valid
4. Memiliki Akta Pendirian / Perubahan Terakhir (jika ada)
VIII. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis dan Identitas
2. Jadwal Penyerahan atau Pengiriman Barang
IX. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng
bergelombang bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditentukan. Penyedia
jasa berkewajiban untuk menyerahkan barang langsung ke Lokasi Sasaran
X. SPESIFIKASI TEKNIS
NO NAMA BARANG SPESIFIKASI VOLUME ILUSTRASI GAMBAR
1 Semen - Jenis Semen Portland 800 Zak
- 1 Zak (50 Kg)
2 Seng Bergelombang - Seng bergelombang 800 Lbr
Bjls
- Ukuran 0,25 mm
XI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan Semen dan Seng
bergelombang bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten. Halmahera Utara secara optimal.
Sofifi, 15 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ZEN KASIM, S.H
NIP. 197007121994011003