URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN JALAN RUAS IBU -
KEDI
a. Persiapan
Pekerjaan persiapan mencakup kegiatan sebagai berikut :
1. Administrasi, mobilisasi personel, penyusunan program kerja, pengadaan peralatan data, dan
lain sebagainya;
2. Review data sebelumnya (desk study);
3. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW.
4. Penentuan lingkup komponen studi.
5. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang
pada instansi yang berwenang. Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
b. Survey dan pengumpulan data
Survey dilakukan untuk komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak kegiatan
proyek yang meliputi komponen lingkungan biogeofisik, sosial ekonomi-budaya dan kesehatan
masyarakat. Selain itu juga dilakukan inventarisasi terhadap sarana/prasarana umum yang
terkena dampak akibat adanya aktifitas kegiatan tersebut.
c. Penyusunan Dokumen Lingkungan
Penyusunan dokumen lingkungan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang pedoman Penyusunan dan Penilaian serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan lainnya yang berkenaan dengan kegiatan yang
dimaksud.
d. Perbaikan Dokumen
Perbaikan dokumen lingkungan adalah perbaikan/ penyempurnaan dokumen lingkungan hidup
yang telah diperiksa dan di asistensi oleh OPD teknis lingkungan.
e. Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Dokumen lingkungan adalah persetujuan oleh lembaga yang bertanggung
jawab terhadap lingkungan hidup terhadap Dokumen lingkungan yang telah dilakukan
perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan masukan/tanggapan pada saat asistensi.