| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0969294149942000 | Rp 299,922,000 | 89.6 | 91.68 | - | |
| 0756910519942000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | tidak hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0019823558942000 | - | - | - | - | |
| 0423127117942000 | - | - | - | - | |
PT Dinamika Konsultan Indonesia | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0803352046942000 | - | - | - | - | |
| 0828950642942000 | - | - | - | - | |
| 0634446256942000 | - | - | - | - | |
| 0026980441942000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH (RP2KPKPK) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Lokasi permukiman kumuh berdasarkan SK Walikota Tidore Kepulauan Nomor 47.1 Tahun
2022 terdapat 24 lokasi permukiman kumuh yang tersebar di kecamatan Tidore Utara,
kecamatan Tidore Selatan, Kecamatan Oba, Kecamatan Oba Selatan, Kecamatan Oba
Utara dan Kecamatan Oba Tengah. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap lokasi
permukiman berdasarkan SK Walikota, cenderung keseleruhan lokasi permukiman kumuh
yang diferivikasi merupakan kawasan yang berada di Kawasan pesisir, Kawasan ekonomi,
sempadan sungai, diatas air dan daerah dataran rendah.
Perkembangan kawasan permukiman kumuh Kota Tidore Kepulauan dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain sebagai berikut: (1) pertambahan jumlah penduduk, (2)
urbanisasi. Disamping itu penyebab lain berkembangnya kawasan permukiman kumuh
adalah faktor ekonomi seperti kemiskinan dan krisis ekonomi serta faktor bencana. Faktor
ekonomi mendorong bagi pendatang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Dengan keterbatasan pengetahuan, keterampilan dan modal, maupun adanya persaingan
yang sangat ketat, maka pendatang tersebut hanya dapat tinggal dan membangun
rumah dengan kondisi yang sangat minim. Disisi lain pertambahan jumlah pendatang
yang sangat banyak mengakibatkan PEMDA tidak mampu menyediakan hunian yang
layak. Disisi lain faktor bencana dapat pula menjadi salah satu pendorong perluasan
kawasan kumuh..
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibagi
menjadi 8 tahap, yaitu:
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun ke lapangan, meliputi :
1) Melakukan Sosialisasi dan konsolidasi untuk mendapatkan data sekunder serta
pemahaman terhadap maksud penyusunan RP2KPKPK;
2) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap tenaga ahli dalam
melibatkan partisipasi aktif kelompok swadaya masyarakat;
3) Menyiapkan data profil Permukiman Kumuh dan dokumen pendukung lainnya yang
mengacu kepada SK Penetapan Kawasan Kumuh disertai detil data statistik yang
diperlukan pada masing-masing indikator;
4) Overview kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan penanganan Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh dan melakukan Identifikasi Kesesuaian
permukiman eksisting terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, Status Tanah
Permukiman, Peta Rawan Bencana, Pembangunan sektoral permukiman, serta
dokumen-dokumen lain yang mendukung atau berkaitan dengan penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
b. Tahap Survei
Tahap survei merupakan kegiatan mengumpulkan data, meliputi :
1) Menyusun desain survey awal kegiatan yang mencakup kebutuhankebutuhan
data dan informasi awal yang dibutuhkan, serta penyiapan format untuk
kebutuhan baik di lapangan maupun pengolahan data dan informasi terkait
kondisi kawasan;
2) Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder terkait isu strategis,
3) potensi, dan permasalahan mengenai penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
4) Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan beberapa narasumber utama yang
memiliki kompetensi yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.
5) Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam melakukan
survei/pemetaan swadaya/survey kampung sendiri di permukiman kumuh.
6) Verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh,
7) deliniasi kawasan dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman
kumuh.
8) Melakukan pemutakhiran dan penajaman profil kawasan kumuh melalui survey
kebutuhan yang detail (by name, by address) dengan pemetaan sebaran
kebutuhan pelayanan infrastruktur menurut indikator kekumuhan.
9) Melakukan koordinasi dengan kelembagaan masyarakat setempat yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman.
10) Melakukan pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan pembangunan,
kondisi landsekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang berpengaruh
terhadap penyusunan desain kawasan dan DED untuk pelaksanaan fisik
c. Tahap Kajian
Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer dan sekunder, meliputi :
1) Melakukan analisis dan pemetaan terhadap isu strategis kawasan, potensi,
permasalahan dan tantangan dalam kaitannya dengan pembangunan Perumahan
dan Kawasan permukiman.
2) Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan
pengaturan/studi yang terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP
(RP2KPKPK yang saat ini berjalan), Perencanaan Teknis Sektoral dalam lingkup
kegiatan ke-Cipta Karya-an, kebijakan daerah dalam penanganan kumuh serta SK
Bupati tentang Kawasan Kumuh Kabupaten.
3) Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan permukiman kumuh di
kawasan terpilih, keterkaitan antar kawasan, serta penetapan sasaran output dan
outcome.
4) Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat
dalam merumuskan metode penanganan permukiman kumuh yang paling tepat dan
implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan program,
serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya / indikasi implementasi
program penanganan kumuh.
5) Melakukan penetapan kawasan kumuh prioritas berdasarkan kriteria, indikator,
parameter serta pembobotan sesuai dengan buku panduan.
6) Penyusunan Pra-Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan,
konsep rancangan dan detail desain, pra-rancangan arsitektur, pra-rancangan
penghijauan dan tata ruang luar, pra-rancangan struktur,pra-rancangan sistem
mekanikal dan elektrikal, denah, tampak, potongan, jaringan utilitas dan rencana
perhitungan konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas.
7) Melakukan analisa dan pendampingan terhadap kebijakan pemerintah
kota/kabupaten terkait penanganan kumuh (ditunjang data spasial,
numerik/statistik, dan kondisi sosial, ekonomi, fisik lapangan)
d. Tahap Focus Group Discussion (FGD)
Tahap FGD dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya
Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan
Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh Perkotaan meliputi:
1) Pelaksanaan FGD dilakukan minimal 2 (dua) kali selama masa pelaksanaan
kegiatan ini.
2) Pelaksanaan FGD dilakukan pelaksanaan kegiatan ini untuk mencapai kesepakatan
lintas pemangku kepentingan terhadap strategi dan indikasi program/ kegiatan
penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.
3) FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan,
penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh,
dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan
permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok swadaya masyarakat,
dan metode dokumentasi kegiatan.
e. Tahap Perumusan
Tahapan perumusan merupakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, meliputi:
1) Menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan sektor ke-Cipta Karyaan berupa:
a) Strategi operasional penanganan kumuh hingga 0% (melalui pola pencegahan
dan peningkatan kualitas permukiman)
b) Kajian konsep dan merumuskan strategi teknis penanganan kumuh dari
aspek sosial, ekonomi dan analisa pembiayaan melalui analisa potensi
peningkatan kualitas kawasan.
c) Konsep penanganan permukiman kumuh secara tematik berdasarkan kondisi
kawasan, analisis keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan pemukiman
kumuh.
d) Skenario pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dalam
upaya mengurangi luasan kumuh kabupaten/ kota.
e) Strategi dan memorandum program keterpaduan sektor ke-Cipta Karyaan
dalam penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan disesuaikan dengan
konsep penanganan.
f) Kesinambungan antara rencana pemerintah dan Rencana Aksi Komunitas
(CAP) dalam penanganan kawasan permukiman.
g) Indikasi program investasi dan pembiayaan lintas pemangku kepentingan
dalam pencapaian kumuh 0% hingga 2027.
h) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
i) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun 2022-2027
j) Desain Kawasan permukiman kumuh pada kawasan prioritas.
2) Menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh Tingkat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa:
a) Susunan kelembagaan masyarakat sesuai kesepakatan pembentukan
kelembagaan.
b) Rumusan prioritas kebutuhan berdasarkan pemberdayaan masyarakat
dengan metode yang paling tepat dan implementatif bagi masyarakat. c)
Rencana Kerja Masyarakat dalam skala lingkungan.
f. Tahap Penyusunan Desain Teknis
Tahap penyusunan detail desain dilaksanakan melalui :
1) Penyusunan peta rinci kawasan/site plandengan tingkat kedetailan peta yang
cukup untuk menjelaskan detil konsep penanganan dan perencanaan infrastruktur
kawasan.
2) Pengambilan dokumentasi foto udara/film visual (air view) yang dapat
menggambarkan kondisi kawasan serta foto kondisi eksisting yang
disandingkan/digabungkan dengan desain rencana penanganan (visualisasi).
3) Rencana rinci pola penanganan kawasan pemukiman kumuh
(pencegahan/pemugaran/ peremajaan/ pemukiman kembali) beserta strategi
keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an.
4) Daftar rencana komponen infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan
permukiman kumuh untuk jangka waktu tahun 2022-2027.
5) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
6) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun 2022-2027.
7) Pengukuran dan survey investigasi terhadap kondisi lapangan dan perencanaan
komponen infrastruktur dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman
8) Menyusun desain kawasan dan desain teknis komponen infrastruktur di kawasan
prioritas (dilengkapi gambar, RAB, dan RKS); gambar disajikan secara detail dalam
skala 1:50, 1:20 dan 1:10.
9) Penyusunan Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan, konsep
rancangan dan detail desain, rancangan arsitektur, rancangan penghijauan dan
tata ruang luar, rancangan struktur,rancangan sistem mekanikal dan elektrikal,
denah, tampak, potongan, jaringan utilitas dan rencana perhitungan konstruksi
/Sipil untuk fasilitas prioritas.
10) Memastikan readiness criteria (kepastian lahan, desain, kondisi fisik, kondisi
sosial, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah kota/kabupaten, dsb) terpenuji dan
dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
g. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari laporan
pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi :
1) Laporan hasil diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan Laporan
Pendahuluan, Laporan Draft Akhir dan Laporan Akhir dengan melibatkan berbagai
instansi terkait dan (Pokja PKP).
2) Masing-masing tahapan dalam penyusunan laporan dengan gambaran hasil
rumusan dan analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survey
FGD, dan masukan serta saran dalam pembahasan laporan bersama Tim Teknis
dan pihak terkait lainnya.
3) Merumuskan kesimpulan sebagai landasan dari finalisasi Dokumen Profil
Perencanaan Kawasan Kumuh Perkotaan dan DED permukiman kumuh.
4) Menyusun dokumen perencanaan siap lelang dan DED masing-masing komponen
infrastruktur yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya
5) Profil update terkait hasil survey dan investigasi terhadap kondisi eksisting
permukiman kumuh (by name by address) beserta dokumentasi dan analisa isu
strategis, potensi, permasalahan dan tantangan dalam penanganan permukiman
kumuh.
6) Matriks strategi operasional, program, dan indikasi kegiatan serta indikasi biaya
dan peran stakeholders dalam pencapaian kota/kabupaten bebas kumuh sesuai
targetnya.
Tidore, 14 Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan
Kota Tidore Kepualauan
BUDI T. MUSTAFA, SE
PEMBINA TK.I / IV.b
NIP. 19750805 200003 1 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2025 | Penyusunan Rispal Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 980,380,000 |
| 16 May 2025 | Penyusunan Dokumen Lingkungan Spam Regional Sofifi | Provinsi Maluku Utara | Rp 935,576,857 |
| 23 May 2025 | Penyusunan Dokumen Rp2kpkpk | Kab. Kepulauan Sula | Rp 800,000,000 |
| 5 May 2022 | Jasa Konsultan Kajian Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup | Kab. Halmahera Barat | Rp 600,000,000 |
| 7 July 2023 | Penyusunan Dokumen Klhs ( Kajian Lingkungan Hidup Strategi ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat | Rp 500,000,000 |
| 5 October 2021 | Penyusunan Ukl Upl Landmark Kota Labuha | Kab. Halmahera Selatan | Rp 300,000,000 |
| 7 April 2022 | Penyusunan Dokumen Lingkungan Pelabuhan Guraping | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 24 July 2023 | Dokumen Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasanpemukiman (Rp3kp) | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 200,000,000 |
| 7 July 2023 | Penyusunan Dokumen Rdtr | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat | Rp 200,000,000 |
| 28 November 2024 | Penyusunan Dokumen Ssk | Kab. Halmahera Selatan | Rp 150,000,000 |