Bantuan Perlatan Produksi Pengolahan Roti Dan Kue Bagi Umkm Prov Maluku Utara

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10221887000
Status: Ulang
Date: 27 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,510,000
Winner (Pemenang): CV Putri Mandiri
NPWP: 809546054942000
RUP Code: 58622394
Work Location: SOfifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
     BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    PENGOLAHAN      ROTI            
       DAN  KUE  BAGI  UMKM    DI PROVINSI   MALUKU    UTARA               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Pengadaan Bantuan peralatan produksi pengolahan roti
   PEKERJAAN           dan kue bagi UMKM di Provinsi Maluku Utara          
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                           
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan.                               
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan.                                         
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
        Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pengolahan roti dan kue
   memegang peranan penting dalam perekonomian Provinsi Maluku Utara. Sektor ini
   tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja
   lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat
   ketahanan pangan daerah. Namun, UMKM pengolahan roti dan kue di Maluku Utara
   masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal keterbatasan sarana dan
   prasarana produksi yang memadai. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan 
   peralatan tradisional yang kurang efisien dan kurang memenuhi standar higienis
   serta produktivitas yang optimal.                                       
                                                                           
        Dalam konteks tersebut, pemberian bantuan peralatan produksi roti dan kue
   merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
   produk, dan daya saing UMKM di pasar lokal maupun regional. Peralatan produksi
   yang modern dan sesuai standar tidak hanya akan mempercepat proses produksi,
   tetapi juga membantu pelaku UMKM menghasilkan produk dengan mutu yang lebih
   baik dan konsisten, serta memenuhi standar kesehatan pangan yang berlaku.
   Dengan demikian, bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha roti
   dan kue yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang
   pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
   Maluku Utara.                                                           
                                                                           
        Selain itu, penguatan sektor UMKM roti dan kue juga dapat memperkuat
   ekosistem ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah bahan baku lokal dan
   penyediaan lapangan kerja baru. Pemberdayaan UMKM melalui bantuan peralatan
   produksi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung  
                                                                           
   pengembangan ekonomi kreatif dan wirausaha lokal, yang sejalan dengan visi
   pembangunan daerah menuju pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan..
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                           
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                           
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
        Bantuan peralatan produksi pengolahan roti dan kue bagi UMKM di    
   Provinsi Maluku Utara bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
   produk, dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional,   
   mandiri, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap
   perekonomian lokal                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                           
                                                                           
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                           
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
   Pagu                : Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima Juta Rupiah)
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan peralatan produksi pengolahan roti dan   
      kue bagi UMKM di Provinsi Maluku Utara                               
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan produksi Pengolahan Roti Dan Kue dengan spesifikasi terlampir.
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
NO   RINCIAN BARANG        SPESIFIKASI      VOLUME         KET               
 1 Mixer B15      Type B15, 500 watt, Volume 15 liter 7                      
                                                                             
 2 Oven Gas       Tipe 12060, bahan plat azzer, peredam panas, api 7         
                  atas dan bawah, 2 dek 2 rak, kaki Besi lengkap             
                  refrigator dan selang 2 M                                  
 3 Tabung Gas     Tabung 12 kg                7                              
 4 Mixer          Philips Skala Rumah Tangga, dgn dudukan 2                  
                                                                             
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                             
                                              Sofifi, 27 Mei 2025
Tenders also won by CV Putri Mandiri
Authority
7 March 2022Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kota) Jl. TobololoKota TernateRp 1,500,000,000
30 June 2025Pengembangan Cabai Rawit Di Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 1,200,000,000
4 March 2022Pembangunan Gedung Kua Kec. Sahu TimurKementerian AgamaRp 1,060,000,000
4 February 2020Penggantian Jembatan (Jl. Moti Kota)Kota TernateRp 1,050,000,000
7 March 2022Penggantian Jembatan (Khusus Kota) Jalan Tobenga - MoyaKota TernateRp 1,000,000,000
24 September 2017Pengadaan Pupuk Organik Rehabilitasi Tanaman Pala Kab. Kepulauan SulaProvinsi Maluku UtaraRp 872,410,000
5 July 2019Normalisasi Sungai TileyKab. Pulau MorotaiRp 860,000,000
12 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 72 KtKota TernateRp 731,900,000
10 June 2017Pembuatan / Pengaspalan Jalan Lingkungan Kel. Jambula, RT.04,08 Dan 10Kota TernateRp 680,000,000
2 April 2018Pembuatan Gapura Dan Pelengkap (Dak)Kota TernateRp 651,984,000