SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI CUP SEALER BAGI
UMKM KAB KEPULAUAN SULA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Cup Sealer Bagi UMKM
PEKERJAAN Kab Kepulauan Sula
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
UMKM di Kabupaten Kepulauan Sula memiliki potensi besar dalam
pengembangan usaha berbasis pangan dan minuman, terutama di kalangan
generasi muda yang mulai menggeluti usaha minuman kekinian seperti teh susu,
kopi susu, minuman buah, dan aneka minuman segar lainnya. Tren konsumsi
minuman siap saji dalam kemasan cup yang praktis dan higienis terus meningkat,
baik di lingkungan sekolah, kantor, maupun tempat umum lainnya. Namun,
keterbatasan peralatan produksi seperti cup sealer masih menjadi kendala utama
bagi pelaku usaha kecil untuk dapat bersaing secara profesional dan menjaga
standar produk yang baik.
Sebagian besar UMKM masih melakukan pengemasan secara manual atau
menggunakan alat sederhana yang tidak mampu memberikan hasil kemasan yang
rapi, kuat, dan menarik. Hal ini tidak hanya mempengaruhi daya tarik produk di mata
konsumen, tetapi juga mengurangi daya tahan dan kebersihan produk saat
dikonsumsi. Di tengah kompetisi usaha yang semakin ketat, aspek kemasan menjadi
faktor penting dalam menarik minat pasar dan meningkatkan nilai jual produk.
Bantuan peralatan produksi berupa mesin cup sealer sangat dibutuhkan oleh
para pelaku UMKM di Kepulauan Sula untuk meningkatkan kualitas kemasan,
mempercepat proses produksi, dan menjamin kebersihan produk. Dengan adanya
alat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi mereka secara efisien,
memperluas jangkauan pasar, serta membuka peluang usaha baru yang lebih
kompetitif dan berkelanjutan di wilayah kepulauan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan
peralatan produksi berupa mesin cup sealer kepada pelaku UMKM di Kabupaten
Kepulauan Sula guna meningkatkan kualitas kemasan produk minuman,
memperkuat daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan
inovatif di daerah.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Cup Sealer Bagi UMKM
Kab. Kepulauan Sula
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Coffe Maker dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
full otomatis 300-500 cup/jam, Listrik : 360
1 Cup Sealer - Full Otomatis 11
W 220V/50Hz,
2 Cup Sealer - Manual Press Listrik : 300 W 220V/50Hz, 5
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001