SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI CATERING BAGI
UMKM KAB KEPULAUAN SULA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi UMKM Kab
PEKERJAAN Kepulauan Sula
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha jasa boga atau catering merupakan salah satu sektor UMKM yang
memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian lokal di Kabupaten
Kepulauan Sula. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
layanan konsumsi praktis untuk berbagai acara seperti pernikahan, rapat, kegiatan
pemerintahan, dan hajatan lainnya, usaha catering tumbuh menjadi pilihan usaha
yang banyak digeluti oleh pelaku UMKM, terutama perempuan. Sektor ini tidak
hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi dari
hulu ke hilir, mulai dari petani, peternak, pedagang, hingga jasa logistik.
Meskipun memiliki peluang pasar yang luas, banyak pelaku usaha catering di
Kabupaten Kepulauan Sula masih menghadapi keterbatasan dalam hal sarana
produksi. Peralatan dasar perlengkapan penyajian sering kali tidak tersedia dalam
jumlah dan kualitas yang memadai. Keterbatasan ini berdampak pada kapasitas
produksi, efisiensi waktu, dan kualitas hasil masakan, sehingga menghambat
perkembangan usaha catering skala UMKM untuk bersaing secara profesional di
pasar yang lebih luas.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM
memandang penting untuk memberikan Bantuan Peralatan Produksi Catering
guna meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha pelaku UMKM di sektor ini.
Bantuan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan,
produktivitas, dan profesionalisme pelaku usaha catering lokal, sekaligus
menciptakan efek berganda terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan
penguatan ketahanan ekonomi berbasis komunitas
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi UMKM Kab Kepulauan Sula
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing
UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan
serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi UMKM
Kab Kepulauan Sula
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Catering dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Termos Nasi Kapasitas 30 Liter, Plastik 10
2 Panstof Kotak Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 30
27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2
Tungku sejajar, Super Pan With Stove
3 Panstof Sup Stainless, Kualitas Menengah, 30
Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 4
Pcs, 1 Tungku
4 Wajan No 40 Wajan Aluminium, No. 40 6
5 Wajan No 38 Wajan Aluminium, No. 38 6
6 Wajan No 34 Wajan Aluminium, No. 34 6
7 Wajan No 30 Wajan Aluminium, No. 30 6
8 Panci No 60 Panci Alumunium 60 cm 6
9 Panci No 50 Panci Alumunium 50 cm 6
10 Panci No 40 Panci Alumunium 40 cm 6
11 Piring Kaca , Bermotif 60
12 Sendok Stainless 60
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001