SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI DEPOT AIR MINUM
BAGI UMKM KAB PULAU TALIABU
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Depot Air Minum Bagi
PEKERJAAN UMKM Kab Pulau Taliabu
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Kabupaten Pulau Taliabu merupakan salah satu wilayah kepulauan di
Provinsi Maluku Utara yang memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun
menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM), khususnya di sektor pemenuhan kebutuhan dasar seperti air
minum. Di wilayah ini, ketersediaan air bersih yang layak konsumsi masih terbatas,
sehingga masyarakat banyak bergantung pada air minum dalam kemasan atau
depot air isi ulang yang didatangkan dari luar daerah. Hal ini menyebabkan harga
jual air minum menjadi relatif tinggi serta pasokan yang tidak selalu stabil.
UMKM yang bergerak di bidang usaha depot air minum isi ulang memiliki
peran strategis dalam membantu penyediaan air minum yang higienis, terjangkau,
dan berkelanjutan bagi masyarakat. Namun, UMKM di Pulau Taliabu sering kali
terkendala oleh kurangnya sarana dan prasarana produksi yang memadai, termasuk
peralatan filtrasi, galon, mesin pengisian, serta fasilitas sterilisasi yang sesuai
dengan standar kesehatan. Tanpa dukungan peralatan yang memadai, pelaku
UMKM sulit untuk menjamin kualitas produk serta meningkatkan kapasitas produksi
yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pemberian bantuan peralatan produksi depot air minum bagi UMKM di
Kabupaten Pulau Taliabu menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian
ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui akses terhadap air minum yang aman dan layak konsumsi.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penguatan sektor
UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah, sekaligus mendukung
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di bidang akses air bersih
dan sanitasi. Dengan dukungan yang tepat, UMKM di sektor ini berpotensi tumbuh
lebih produktif dan berdaya saing, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat secara berkelanjutan.
.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha
dan kualitas layanan UMKM di bidang depot air minum isi ulang di Kabupaten Pulau
Taliabu melalui penyediaan bantuan peralatan produksi yang sesuai standar, guna
mendukung ketersediaan air minum yang higienis, terjangkau, dan berkelanjutan
bagi masyarakat setempat..
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Depot Air Minum Bagi
UMKM Kab Pulau Taliabu
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Depot Air Minum dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Depot Air Minum Mesin RO 2000 GPD 2
Kapasitas Listrik 1,1 KW Watt
1 Membran 2000 GPD
1 Housing Membran
2 Preasure Gauge
2 Flow Meter
2 Selector Switch
3 Pilot Lamp
2 Housing 10 Inc
Selenoid
Kapasitas Air 6000 Liter/24 Jam
Menurunkan TDS 60%
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 25 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Alsin Uptd Bbi (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,600,000,000 |
| 20 October 2022 | Bantuan Sarana Pemasaran Bagi Umkmmaluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,400,000,000 |
| 25 October 2024 | Gajebo Kantor Dprd | Kab. Halmahera Timur | Rp 736,000,000 |
| 31 May 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Bpt Uptd Bptph (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 650,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Rumah Adat Togale | Provinsi Maluku Utara | Rp 395,000,000 |
| 31 May 2023 | Pekerjaan Ehabilitasi Gudang Bpt Ternate (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 325,351,770 |
| 12 December 2024 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kab. Halmahera Selatan | Rp 201,024,000 |
| 3 July 2025 | Bantuan Peralatan Produksi Mesin Ketinting Bagi Umkm Sektor Perikanan Kab. Pulau Taliabu | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 6 July 2025 | Pengadaan Alat Tukang Di Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 13 August 2025 | Penyediaan Kandang Ayam Broiler | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |