Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Viar di Kab. Halmahera Barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar di Kab. Halmahera Barat pada
kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar di Kab. Halmahera Barat yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Viar di Kab.
Halmahera Barat bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai salah
satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Viar di Kab. Halmahera Barat antara
lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Viar di Kab. Halmahera Barat untuk kelompok masyarakat
dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang kuliner dan industry rumah
tangga.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Viar di Kab. Halmahera Barat
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
VIAR DI KAB. HALBAR
1 Kendaraan Roda Tiga (Viar) Viar New Karya 200 3,00 Unit
2 Biaya Perawatan 3 Bulan per unit 9,00 Bulan
3 Biaya Transportasi Transportasi ke lokasi per unit 3,00 Unit
4 BBM ke lokasi per unit 3,00 Unit
Biaya Operasional
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar di Kab.
Halmahera Barat dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002