Pembangunan Ruang Perpustakaan Sdn 152 Halmahera Selatan - Desa Gayap Kecamatan Kayoa Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10346775000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,918,804
Winner (Pemenang): CV Prima Karya
NPWP: 735246258942000
RUP Code: 57702948
Work Location: Desa Gayap Kecamatan Kayoa Utara - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PENDIDIKAN                               
                  KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PEKERJAAN :                                            
                 PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN SD NEGERI 152           
                                                                        
                 HALMAHERA SELATAN                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 LOKASI :                                               
                                                                        
                 DESA GAYAP, KEC. KAYOA UTARA                 1         
                 KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                            
               KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                         
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan      :  Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152          
                  Halmahera Selatan                                     
Satuan Kerja   :  Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan          
Lokasi         :  Desa Gayap, Kec. Kayoa Utara                          
Tahun Anggaran :  2025                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. U M U M                                                             
   a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-
                                                                        
     baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
     lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                        
     perkembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana di Indonesia.    
                                                                        
   b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
                                                                        
     ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
     kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                 
                                                                        
                                                                        
   c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
     mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
                                                                        
     tata laku profesional.                                             
                                                                        
   d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Pembangunan
     Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik
                                                                        
     sehingga mampu menjadi pedoman bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan
     bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya.               
                                                                        
                                                                        
 2. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
   Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
                                                                        
   pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
   yang bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan
                                                                        
   Kabupaten Halmahera Selatan.                                         
   Sesuai uraian di atas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
                                                                        
   prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD
                                                                        
   Negeri 152 Halmahera Selatan agar sesuai dengan kebutuhan serta layak untuk
   dipergunakan.                                                        
                                                                        
   Pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan ini
                                                                        
   meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan
   teknis lainya yang tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai pedoman konstruksi fisik
                                                                        
   dalam proses peleksanaannya.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
 3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
  a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi
                                                                        
     Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses
                                                                        
     yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
     tugas Penyedia Jasa Konstruksi.                                    
                                                                        
  b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang
                                                                        
     memadai sesuai KAK ini.                                            
                                                                        
                                                                        
 4. SASARAN                                                             
                                                                        
   Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai
   sesuai persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung
                                                                        
   Negara melalui proses kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada
                                                                        
   pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan.
                                                                        
                                                                        
 5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
                                                                        
    a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.    
    b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.    
    c. Pekerjaan    : Pembangunan Ruang Perpustakaan                    
                    SD Negeri 152 Halmahera Selatan                     
                                                                        
    d. Lokasi       : Desa Gayap, Kec. Kayoa Utara Kab. Halmahera Selatan
    e. Nama PPK     : SLAMET WILUJENG, S.P                              
                                                                        
                                                                        
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai
   berikut :                                                            
                                                                        
    1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
       konstruksi.                                                      
                                                                        
    2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                        
       disusun oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
       segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing
                                                                        
       pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
                                                                        
    3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
                                                                        
       hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. 
    4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
                                                                        
       dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai
                                                                        
       pengguna jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan
       terhadap keseluruhan proses peaksanaan konstruksi.               
                                                                        
    5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3).                                                      
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
    6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
       merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
                                                                        
       pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita
                                                                        
       Acara Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
       Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
                                                                        
       pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018
       dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
                                                                        
       pelasanaanya.                                                    
                                                                        
    7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
       konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
                                                                        
       memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
                                                                        
       konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
    8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah
                                                                        
       terima pertama pekerjaan konstruksi.                             
    9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :      
                                                                        
                                                                        
       a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
       b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :              
                                                                        
           Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi,
            pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala 
                                                                        
            perubahan/addendumnya.                                      
                                                                        
           Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi
            fisik oleh penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
                                                                        
           Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
            terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                                                                        
            dengan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                                                                        
           Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
            pelaksanaan konstruksi fisik.                               
                                                                        
                                                                        
 6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                             
                                                                        
    a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional
       atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
                                                                        
       tata laku profesi yang berlaku.                                  
    b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut : 
                                                                        
        Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
                                                                        
         pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.                   
        Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                                                                        
         batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini,
                                                                        
         seperti dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
         bangunan yang diwujudkan.                                      
                                                                        
 7. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
   Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                                                                        
   terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan dan
   Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.                              
                                                                        
                                                                        
 8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                
                                                                        
   Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah
   sebagai berikut:                                                     
   1. 1 (satu) orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK
                                                                        
      Teknik Bangunan dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan
      mempunyai Sertifikat Keahlian SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.      
                                                                        
   2. 1 (satu) orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal
      pengalaman 3 tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi
                                                                        
      Muda.                                                             
                                                                        
                                                                        
 9. DAFTAR PERALATAN                                                    
                                                                        
    1. 2 (dua) Unit Argo/Gerobak Dorong                                 
                                                                        
    2. 3(tiga) Buah Martil                                              
    3. 4 (empat) Buah Sekop                                             
                                                                        
    4. 1 (satua) Buah Gergaji Kayu                                      
    5. 1 (satu) Buah Pemotong Besi                                      
                                                                        
    6. 1 (satua) Unit Gergaji Listrik                                   
                                                                        
    7. 1 (satu) Unit Bor Listrik                                        
                                                                        
 10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
  Adapun Detail spesifikasi teknis terlampir.                           
                                                                        
 11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                               
                                                                        
                                                                        
       No    Uraian Pekerjaan          Identifikasi Bahaya              
       1   Pekerjaan Persiapan  Terkena daerah yang berdebu            
                                                                        
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
       2   Pekerjaan Beton    Terkena daerah yang berdebu              
                                                                        
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                              Kejatuhan Material                       
                                                                        
       3   Pekerjaan Dinding Dan  Terkena daerah yang berdebu          
           Plesteran          Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
                              Kejatuhan Material                       
                                                                        
       4   Pekerjaan Kayu     Terkena daerah yang berdebu              
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
       5   Pekerjaan Penutup  Paparan sinar matahari yang berlebih     
           Atap               Terjatuh                                 
                                                                        
       6   Pekerjaan Langit-Langit  Paparan sinar matahari yang berlebih
                              Terjatuh                                 
                                                                        
       7   Pekerjaan Penutup  Terkena daerah yang berdebu              
           Lantai                                                       
                                                                        
       8   Pekerjaan Penggantung  Terkena daerah yang berdebu          
           & Kaca             Terkena bahan mudah pecah                
                                                                        
       9   Pekerjaan Elektrikal  Terkena daerah yang berdebu           
                                                                        
                              Terkena sengatan listrik                 
       10  Pekerjaan Pengecetan  Terkena daerah yang berdebu           
                                                                        
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
                                                                        
 12. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                        
   Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                        
   Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                        
 13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
                                                                        
   Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Pembangunan Ruang
   Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan ini adalah Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus
                                                                        
   Lima Puluh Juta Rupiah).                                             
                                                                        
   Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                          
                                                                        
   a. Pekerjaan Persiapan                                               
   b. Pekerjaan Beton                                                   
                                                                        
   c. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                                   
   d. Pekrjaan Kayu                                                     
                                                                        
   e. Pekerjaan Penutup Atap                                            
                                                                        
   f. Pekerjaan Langit-Langit                                           
   g. Pekerjaan Penutup Lantai                                          
                                                                        
   h. Pekerjaan Pengantung & Kaca                                       
                                                                        
   i. Pekerjaan Elektrikal                                              
   j. Pekerjaan Pengecetan                                              
                                                                        
 14. PROGRAM KERJA                                                      
                                                                        
   Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                        
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                  
                                                                        
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
      untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna
                                                                        
      Jasa.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
   c. Metode Pelaksanaan.                                               
                                                                        
                                                                        
 15. PENUTUP                                                            
                                                                        
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa
                                                                        
   Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
   bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
                                                                        
   dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
   ditetapkan.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Labuha, April 2025     
                                                                        
                                                                        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                         Dinas Pendidikan               
                                     Kabupaten Halmahera Selatan        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       SLAMET WILUJENG, S.P             
                                      Nip. 197809112024091004           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                       Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
Tenders also won by CV Prima Karya
Authority
16 July 2023Pembangunan Talud Permukiman Yawanli Kab.HaltimProvinsi Maluku UtaraRp 656,466,838
30 June 2023Pembangunan Jalan Permukiman Mandaong Kab.HalselProvinsi Maluku UtaraRp 650,000,000
6 August 2018Penataan Kolam Pusat PemerintahanKab. Halmahera TimurRp 475,000,000
9 September 2017Penataan Kota Tua (Penjual Besi Putih)Pemerintah Daerah Kota TernateRp 369,512,000
27 June 2023Pembangunan Jalan Permukiman Sebelei Kab. Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 368,400,000
14 June 2022Pembangunan Jalan Permukiman Suma Kab. Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 292,823,000
18 April 2024Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Smp Negeri 12 Halmahera SelatanKab. Halmahera SelatanRp 280,000,000
22 July 2017Penataan Taman Kayu Merah (Penyediaan Fasilitas)Pemerintah Daerah Kota TernateRp 229,431,000
24 April 2022Pembangunan Pagar Sman 12 Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 228,360,000
9 September 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000