DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN SD NEGERI 152
HALMAHERA SELATAN
LOKASI :
DESA GAYAP, KEC. KAYOA UTARA 1
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152
Halmahera Selatan
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
Lokasi : Desa Gayap, Kec. Kayoa Utara
Tahun Anggaran : 2025
1. U M U M
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Pembangunan
Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik
sehingga mampu menjadi pedoman bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan
bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya.
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
yang bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan.
Sesuai uraian di atas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD
Negeri 152 Halmahera Selatan agar sesuai dengan kebutuhan serta layak untuk
dipergunakan.
Pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan ini
meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan
teknis lainya yang tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai pedoman konstruksi fisik
dalam proses peleksanaannya.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi
Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai
sesuai persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung
Negara melalui proses kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada
pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan.
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
c. Pekerjaan : Pembangunan Ruang Perpustakaan
SD Negeri 152 Halmahera Selatan
d. Lokasi : Desa Gayap, Kec. Kayoa Utara Kab. Halmahera Selatan
e. Nama PPK : SLAMET WILUJENG, S.P
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
konstruksi.
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing
pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai
pengguna jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan
terhadap keseluruhan proses peaksanaan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita
Acara Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018
dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
pelasanaanya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala
perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi
fisik oleh penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :
Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini,
seperti dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
bangunan yang diwujudkan.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK
Teknik Bangunan dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan
mempunyai Sertifikat Keahlian SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.
2. 1 (satu) orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal
pengalaman 3 tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi
Muda.
9. DAFTAR PERALATAN
1. 2 (dua) Unit Argo/Gerobak Dorong
2. 3(tiga) Buah Martil
3. 4 (empat) Buah Sekop
4. 1 (satua) Buah Gergaji Kayu
5. 1 (satu) Buah Pemotong Besi
6. 1 (satua) Unit Gergaji Listrik
7. 1 (satu) Unit Bor Listrik
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Adapun Detail spesifikasi teknis terlampir.
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Persiapan Terkena daerah yang berdebu
Paparan sinar matahari yang berlebih
2 Pekerjaan Beton Terkena daerah yang berdebu
Paparan sinar matahari yang berlebih
Kejatuhan Material
3 Pekerjaan Dinding Dan Terkena daerah yang berdebu
Plesteran Paparan sinar matahari yang berlebih
Kejatuhan Material
4 Pekerjaan Kayu Terkena daerah yang berdebu
Paparan sinar matahari yang berlebih
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
5 Pekerjaan Penutup Paparan sinar matahari yang berlebih
Atap Terjatuh
6 Pekerjaan Langit-Langit Paparan sinar matahari yang berlebih
Terjatuh
7 Pekerjaan Penutup Terkena daerah yang berdebu
Lantai
8 Pekerjaan Penggantung Terkena daerah yang berdebu
& Kaca Terkena bahan mudah pecah
9 Pekerjaan Elektrikal Terkena daerah yang berdebu
Terkena sengatan listrik
10 Pekerjaan Pengecetan Terkena daerah yang berdebu
Paparan sinar matahari yang berlebih
12. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Pembangunan Ruang
Perpustakaan SD Negeri 152 Halmahera Selatan ini adalah Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah).
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
d. Pekrjaan Kayu
e. Pekerjaan Penutup Atap
f. Pekerjaan Langit-Langit
g. Pekerjaan Penutup Lantai
h. Pekerjaan Pengantung & Kaca
i. Pekerjaan Elektrikal
j. Pekerjaan Pengecetan
14. PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna
Jasa.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL
c. Metode Pelaksanaan.
15. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa
Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Labuha, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan
SLAMET WILUJENG, S.P
Nip. 197809112024091004
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN 152 HALSEL