PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jalan Raya Halmahera, Kelurahan Guraping, Kec. Oba Utara
Website : htttps: disdukcapil.malutprov.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR (RG
RAPAT, RG KEPALA DINAS DAN RG BENDAHARA)
LOKASI : KOMPLEKS RUANG KANTOR DUKCAPIL PROVINSI
MALUKU UTARA, SOFIFI, KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN : 2025
1. Latar Belakang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Propinsi Maluku Utara
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penyediaan sarana
dan prasarana dalam menunjang kelancaran terselenggaranya
pelayanan birokrasi, khusunya di lingkungan Pemerintahan Propinsi
Maluku Utara.
Program
Peningkatan Aparatur dan prasarana merupakan salah satu program
yang di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Propinsi Maluku Utara dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat Propinsi Maluku Utara yang berhubungan dengan
Kelengkapan Fasilitas Perkantoran sehingga menunjang kegiatan
pelayanan kepada Masyarakat.
Kegiatan Pemeliharaan Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Rapat dan
Ruang Bendahara Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Propinsi Maluku Utara adalah bagian yang dilaksanakan oleh Program
tersebut, dan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti
menghasilkan produk pembangunan/Fasilitas sarana dan prasarana
Ruang Kantor yang memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
struktur, arsitektur, mutu, biaya, keamanan, kenyamanan, kehandalan
dan dapat mendorong prwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan dan sasaran yang akan dicapai.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah membuat / menyiapkan Pemeliharaan
Ruang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi
Maluku Utara sebagai bagian dari Peningkatan Pelayanan Birokrasi,
Sumber Dana APBD Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Pihak Ketiga
(Kontraktor) yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diiterpretasikan ke
dalam pelaksanaan di lapangan.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah guna mendapatkan pekerjaan
Pemeliharaan Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Rapat dan Ruang
Bendahara pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi
Maluku Utara yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan
Manual.
Target sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya Pemeliharaan Pemeliharaan Ruang Kerja Kepala
Dinas, Ruang Rapat dan Ruang Bendahara pada dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Maluku Utara yang
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria perencanaan
yang telah ditetapkan.
2. Produk Desain Rencana Pemeliharaan Pemeliharaan Ruang Kerja
Kepala Dinas, Ruang Rapat dan Ruang Bendahara pada dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Maluku Utara yang
dapat memenuhi kebutuhan dalam melayani masyarakat, sarana
dan prasarana / fasilitas penunjang kegiatan masyarakat serta
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta
akuntabel dalam pembiayaan pembangunannya.
3. Target / Sasaran Target / Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya Pemeliharaan Pemeliharaan Ruang Kerja Kepala
Dinas, Ruang Rapat dan Ruang Bendahara pada dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Maluku Utara yang
memenuhi prsyaratan-persyaratan teknis dan kriteria perencanaan
yang telah ditentukan.
2. Produk Desain Rencana Pemeliharaan Pemeliharaan Ruang Kerja
Kepala Dinas, Ruang Rapat dan Ruang Bendahara pada dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Maluku Utara yang
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sarana dan prasarana /
fasilitas penunjang kegiatan masyarakat serta dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel dalam pembiayaan
pembangunannya
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan m/ melaksanakan pengadaan
Pengadaan Barang barang :
K / L / D /I : Propinsi Maluku Utara
Satker / SKPD : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Propinsi
Maluku Utara
PPK :
NURUL FADILAH NURMIDIN, SE
5. Sumber Dana dan a. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai oleh APBD Propinsi
Perkiraan Biaya Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan dana yang diperlukan Rp. 200.000.000,-(Dua
Ratus Juta Rupiah)
6. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah 60
Pelaksanaan Pekrjaan (Enam Puluh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak (belum termasuk waktu yang
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
7. Tenaga Ahli / Trampil Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
1. Projek Manager
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik
Arsitektur/Sipil (S1) lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Negeri /
Swasta yang disamakan / diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan dibidangnya lebih diutamakan 2 (Dua)
tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (SKK). Pelaksana
Bangunan Gedung Dengan Lampiran KTP dan NPWP.
2. Tenaga Ahli K3/Petugas K3
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil /
Arsitektur (S1) lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Negeri /
Swasta yang disamakan / diakreditasi dan memiliki Sertifikat
Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikat Petugas K3.. Dengan Lampiran
KTP dan NPWP.
8. Spesifikasi Teknis Spsifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi meliputi :
Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan ;
pemakaian bahan-bahan material yang sesuai dengan standar yang
dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang.
Ketentuan Penggunaan Peralatan yang digunakan
Penggunaan peralatan sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh
instansi teknik yang berwenang
Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja ;
Tenaga Kerja yang digunakan adalah Tenaga Ahli/Trampil yang
sudah berpengalaman di bidangnya.
Metode Kerja / Prosedur pelaksanaan pekerjaan meliputi ;
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Dinding Partisi HPL
- Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela Almunium
- Pekerjaan Kelengkapan Furniture
Ketentuan Gambar Kerja ;
Gambar Rencana pekrjaan berlaku sebagai dasar pedoman untuk
pelaksanaan pekerjaan
Ketentuan Perhitungan Prstasi Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran ;
Pembayaran angsuran akan diatur dan disesuaikan dengan prestasi
pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Besarnya tiap angsuran akan diatur dalam Surat Perjanjian
Pemborongan Kontrak
Ketentuan Pembuatan laporan dan Dokumentasi ;
Kontraktor harus membuat catatan-catatan (Laporan) dan
dokumentasi mengenai pekerjaan di lapangan dan kontraktor wajib
membuat foto selama pelaksanaan Dan setelah pekerjaan berakhir.
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 (Konstruksi,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ;
Kontraktor wajib menerapkan K3 selama pekerjaan berlangsung.
DLL yang diperlukan
9. Peralatan yang - Peralatan Tukang Kayu/Almunium
dibutuhkan/diperlukan - mesin Kompresor
- 1. Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
10. Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Konstruksi (SBU)
11. Jenis Kontrak - Kontrak Harga Satuan
Ternate, 09 September 2025
Plt. Kepala Dinas
HUSEN, S.STP,. M.Si
NIP.19770703 199712 1 001