Pembangangunan Gudang Penyimpanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297057000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,893,130
Winner (Pemenang): CV Berdikari
NPWP: 747949501417000
RUP Code: 60164316
Work Location: Desa Balbar, Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        PROVINSI    MALUKU      UTARA                 
                                                                         
                 DINAS  KELAUTAN   DAN  PERIKANAN                        
     Jln. Raya Tuna No. 06, Desa Balbar, Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Maluku
                                Utara                                    
                Kode Pos 927827, Email : dkpmalut@malutprov.go.id        
                                                                         
                                                                         
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                     SATUAN KERJA :                      
                        Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
  SURAT PERINTAH KERJA                                                   
          (SPK)        NOMOR  DAN TANGGAL SPK :                          
                       Nomor   :                                         
                       Tanggal :                                         
                                                                         
  Nama Pejabat Penandatangan                                             
         Kontrak:                                                        
      Nama Penyedia:                                                     
                                                                         
                                                                         
                       NOMOR   DAN  TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL         
PAKET PENGADAAN:                                                         
                       PENGADAAN LANGSUNG:                               
Pembangunan Gedung                                                       
                       NOMOR  :                                          
Penyimpanan                                                              
                       TANGGAL :                                         
                                                                         
SUMBER DANA:                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.  
(          ).                                                            
                                                                         
JENIS KONTRAK : gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                        
                                                                         
WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN:                                            
                                                                         
                                                                         
                                     Untuk dan atas nama Penyedia        
  Untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan                                 
                                         CV. /PT………..                    
     Perikanan Provinsi Maluku Utara                                     
   Pejabat Penandatangan Kontrak                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Nama Lengkap                    Nama Lengkap                    
           NIP. ……..                        Jabatan                      
                          SYARAT UMUM                                    
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                         
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
     yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum
     dalam SPK.                                                          
                                                                         
  2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
     Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
     Indonesia.                                                          
  3. HARGA SPK                                                           
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
     b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
       serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                    
     c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
       harga.                                                            
                                                                         
  4. HAK KEPEMILIKAN                                                     
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
       terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
       penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
       pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
       dengan hukum yang berlaku.                                        
     b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
       peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
       saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
       tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
       penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 
  5. CACAT MUTU                                                          
     Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
     memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
     Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
     dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
     bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.              
  6. PERPAJAKAN                                                          
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
     yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
     pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 
                                                                         
  7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
     Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
     pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
     nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
  8. JADWAL                                                              
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
       tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.         
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
       Perintah Mulai Kerja.                                             
     c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
                                                                         
     d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
       diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
                                                                         
  9. ASURANSI                                                            
     a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
       Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:  
       1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
         pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
         risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
         diduga;                                                         
       2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
     b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
       SPK.                                                              
  10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
       batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
       tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
       tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
       Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
       tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
       Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
       tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan
       akhir:                                                            
       1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
       2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
       3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
         lain.                                                           
     b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
       acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
       merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
       kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.           
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam syarat ini.                                    
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
       batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
       atau kelalaian penyedia.                                          
  11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
     Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
     terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
     Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
     pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
     oleh penyedia.                                                      
  12. PENGUJIAN                                                          
     Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
     penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
     Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
     berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
     Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
  13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
       pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
     b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto
       dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.            
  14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
       pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
       dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
       tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
     b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
       atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
       keterlambatan.                                                    
     c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
       pekerjaan.                                                        
     d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
       semua pekerjaan.                                                  
  15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
     a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
       secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
     b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
       pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                             
     c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
       dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.              
     d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
       wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
       pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.               
     f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
       harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                             
  16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                   
     a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
       untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
       cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
       akibat desain, bahan, dan cara kerja.                             
     b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
     c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
       kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
       berlaku.                                                          
     d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
       berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
       jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
     e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
       mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
       Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
       diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
       ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan
       tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
       tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak.                                            
     f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
       dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                    
  17. PERUBAHAN SPK                                                      
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
     b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
       lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
       1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
       2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
       3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
       4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
       Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                             
                                                                         
  18. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
         pelaksanaan pekerjaan;                                          
       2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
       3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
         dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
       4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
       5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
         melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
         ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                     
       6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
       7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
         yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
         Kontrak;                                                        
       8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
       berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
       penyelesaian pekerjaan.                                           
     c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
       kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
       dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.      
     d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
       data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
       Peristiwa Kompensasi.                                             
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
       pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
       mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
  19. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
       tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
       penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
       berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal 
       penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
       dilakukan melalui adendum SPK.                                    
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
       setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
  20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
     b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
       penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
       1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
         perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
         Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;
       2) biaya langsung demobilisasi personel.                          
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
       pihak penyedia.                                                   
     d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
       pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
       1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
         Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;         
       2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
         persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
         yang berwenang;                                                 
       3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
         pelaksanaan pekerjaan;                                          
       5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
       6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
       7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
         3 (tiga) kali;                                                  
       8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
         yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;             
       9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
         pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
         28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                           
       10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
         tercantum dalam SPK.                                            
     e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
       1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
         (apabila diberikan);                                            
       2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau  
       3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
     f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
       penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
       dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan
       sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.                  
  21. PEMBAYARAN                                                         
     a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                          
       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
         sekaligus];                                                     
       3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;      
     b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
       dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                     
     c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
       pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
       permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
       (PPSPM).                                                          
     d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
       untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
       penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan 
       mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.         
  22. DENDA                                                              
     a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
       karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
       membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
       permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000
       (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
       prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
       kontraktual penyedia.                                             
  23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
     Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
     sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
     berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
     pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
     perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
     Pengadilan Negeri.                                                  
                                                                         
  24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
     Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
     langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
     syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by CV Berdikari
Authority
20 August 2025Peningkatan Dan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan WedaKementerian PerhubunganRp 1,653,489,000
16 June 2025Pembangunan Kantor Polsek ObaKota Tidore KepulauanRp 1,128,000,000
10 April 2025Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan MaitaraKota Tidore KepulauanRp 650,000,000
8 March 2018Belanja Jasa Kantor LainnnyaKota CilegonRp 310,341,000
28 October 2025Rehabilitasi Ruang Bagian Administrasi UmumKab. Halmahera TimurRp 300,000,000
31 October 2018Pengadaan Belanja Modal Meja Komputer Smpn 1, Belanja Modal Kursi Komputer Smpn 1, Belanja Modal Meja Komputer Smpn 2, Belanja Modal Kursi Komputer Smpn 2, Belanja Modal Meja Komputer Smpn 3, Belanja Modal Kursi Komputer Smpn3Kota CilegonRp 294,000,000
28 October 2025Pembuatan Meja Rapat (Custom) R. Rapat Bupati Dan R. Rapat EselonKab. Halmahera TimurRp 231,750,000
14 July 2025Rehabilitasi Rumah Adat Fala Soa Pulau Hiri Kota TernateProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000
9 August 2025Pengadaan Bahan Gereja Gmih Christianoi Desa Gamnyial Kec. Sahu TimurProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000
9 August 2025Pengadaan Bahan Gereja Gmih Imanuel Bosala Kecamatan LolodaProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000