PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU
UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.P., M.Sc
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN ALAT LABORATORIUM
PENGAMATAN HAMA PENYAKIT (LPHP)
LOKASI : KOTA TIDORE KEPULAUAN
NILAI PEKERJAAN : Rp. 200.000.000,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SKPD DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNISPEKERJAAN PENGADAAN BARANG
PAKET PENGADAAN Pengadaan Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit
ID RUP 36079140
Satker/SKPD Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PPK SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.P., M.Sc
I. SINKRONISASI PERENCANAAN PENGADAAN/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
KEGIATAN
1. Latar belakang
Pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran vital dalam
mendukung ketahanan pangan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil
pertanian, diperlukan dukungan riset dan pengujian yang akurat, efektif, dan
efisien. Laboratorium Pengamat Hama Panyakit memegang peran penting dalam
mendukung kegiatan tersebut, mulai dari analisis tanah, air, benih, pupuk,
hingga pengujian residu pestisida dan keamanan pangan.
Namun, keberhasilan fungsi laboratorium Pengamat Hama Panyakit
sangat bergantung pada ketersediaan alat dan peralatan laboratorium yang
memadai, modern, dan sesuai standar. Banyak laboratorium Pengamat Hama
Panyakit terutama di daerah, masih menghadapi kendala seperti keterbatasan
alat uji, kerusakan peralatan, dan penggunaan teknologi yang sudah usang.
Hal ini berdampak langsung pada akurasi hasil pengujian, kecepatan analisis,
serta daya saing produk pertanian secara nasional dan internasional.
Pengadaan alat laboratorium Pengamat Hama Panyakit menjadi sangat
penting untuk meningkatkan kualitas layanan laboratorium, mempercepat
proses analisis, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data ilmiah
dalam budidaya pertanian. Dengan adanya peralatan yang memadai,
laboratorium dapat melakukan inovasi, pengujian mutu, serta riset
pengembangan varietas dan teknik budidaya yang lebih adaptif terhadap
perubahan iklim dan tantangan global.
Oleh karena itu, pengadaan alat laboratorium Pengamat Hama
Panyakit yang terencana, tepat guna, dan sesuai dengan kebutuhan menjadi
langkah strategis dalam mendorong kemajuan sektor pertanian berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Untuk Mendukung penelitian, diagnostik, Pengembangan produk
pertanian dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam
bidang Hama dan Penyakit
b. Tujuan
1. Meningkatkan Akurasi dan Kualitas Analisis
Untuk memastikan hasil analisis pertanian seperti pupuk, benih, dan
residu pestisida dilakukan dengan tingkat akurasi tinggi dan kualitas yang
andal.
2. Mendukung Penelitian dan Inovasi Pertanian
Untuk menunjang kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi
pertanian yang berbasis data ilmiah dan dapat diterapkan dalam skala
luas.
3. Mempercepat Proses Pengujian dan Layanan Teknis
Untuk mempercepat waktu pengujian laboratorium sehingga mendukung
efisiensi dalam pelayanan teknis kepada petani, pelaku usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya.
4. Menjamin Mutu dan Keamanan Produk Pertanian
Untuk memastikan bahwa hasil pertanian memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan nasional maupun internasional.
5. Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Untuk memberikan sarana praktik dan pelatihan yang memadai bagi
tenaga laboratorium, penyuluh pertanian, mahasiswa, serta peneliti agar
mampu mengoperasikan alat dan memahami hasil uji secara profesional.
6. Mendukung Implementasi Pertanian Berkelanjutan dan Presisi
Untuk menyediakan data yang akurat sebagai dasar pengambilan
keputusan dalam penerapan pertanian ramah lingkungan, efisien, dan
berbasis teknologi.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Terlaksanakannya Kegiatan 1 Paket Pengadaan Alat Laboratorium
Pengamatan Hama Panyakit BPTPH Dinas Pertanian Maluku Utara Secara
Optimal
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Pengadaan Alat Laboratorium Pengamatan Hama Panyakit di UPTD
BPTPH Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2025
b. Lokasi pengadaan Alat Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit
yaitu di Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang
berupa Pengadaan Alat Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit
berasal dari DPA APBD SKPD Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
Rp 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 199.925.000, ,-(Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah).
II. SPESIFIKASI FUNGSI Pengadaan Alat Laboratorium Pengamatan
Hama Penyakit BPTPH
UMUM
1. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
A. Uraian Spesifikasi Kinerja
SpesifikasiKinerja Pelaksanaan Kegiatan/Metode Pelaksanaan Pekerjaan
sebagai berikut :
- Penyedia memeriksa dokumen – dokumen Persiapan Pekerjaan (Surat
Pesanan, Surat Perintah Kerja, dokumen persiapan Kontrak)
- Pemesanan Alat Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit
Penyedia dan PPK melakukan koordinasi penyediaan barang sesuai
pesanan dan spesifikasi teknis barang, guna memastikan ketersediaan
barang sesuai waktu pelaksanaan pekerjaan.
- Pengiriman dan Pemeriksaan Barang
Penyedia berkoordinasi dengan PPK untuk persiapan distribusi barang ke
kelompok penerima bantuan. Penyedia dapat meminta fasilitas kepada
PPK untuk disiapkan tim teknis. Tim teknis bertugas mengawasi kegiatan
lapangan sekaligus melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada
PPK. Proses pengangkutan diawasi oleh penyedia baik dalam pengepakan
sampai pada pengangkutan menggunakan jasa ekspedisi perhubungan
laut dan darat.
- Pemeriksaan Barang.
Pemeriksanaan barang pada pelabuhan tujuan oleh tim teknis PPK terkait
jumlah dan spesifikasi barang. Penyedia bertanggung jawab atas jumlah
dan spesifikasi teknis barang dan bersedia menggantikan barang apabila
tidak memenuhi spesifikasi teknis barang yang di adakan. Segala biaya
yang keluar dari proses pemeriksanaan barang menjadi tanggung jawab
penyedia, oleh karena itu dalam penyediaan barang penyedia barang
diharapkan memiliki tenaga teknis yang berkopenten di bidangnya
- Penyaluran dan penyerahan barang ke titik bagi
Penyedia berkewajiban melakukan koordinasi dengan PPK terkait
penerima bantuan sebelum barang disalurkan. Penyaluran barang sampai
ke titik bagi
- Berita Acara Serah Terima Barang
Penyedia menyerahkan barang kepada Laboratorium Pengamatan Hama
Penyakit (LPHP) UPTD BPTPH dibuktikan dengan berita acara serah
terima barang, Foto Open Camera yang di lengkapi titik koordinat.
- Penyedia mepersiapkan dokumen - dokumen pendukung sebagai syarat
penyelesaian pekerjaan. Dokumen – dokumen pendukung antara lain :
➢ Kontrak (asli dan scan)
➢ Berita Acara Serah Terima Barang (asli dan scan)
➢ Berita Acara Pembayaran
➢ Dokumentasi serah terima barang (menggunakan Open Camera)
➢ Foto Copy dan file scan surat jalan
B. Spesifikasi Teknis Barang / Pengadaan Bibit Cabai
Spesifikasi Teknis Barang/Pengadaan Alat Laboratorium Pengamatan Hama
Penyakit sebagaimana terlampir
2. SPESIFIKASI WAKTU
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam 75 (tujuh puluh lima) hari kalender,
terhitung mulai ditandatangani perjanjian kontrak atau SPK antara Pejabat
Pembuat Komitmen dengan pihak pelaksana.
3. SPESIFIKASI JUMLAH
Satuan
No. Nama Barang Volume
Ukur
1 AC Split 1 pk + instalasi 2 unit
2 AC Split 1/2 pk + instalasi 5 unit
3 Perangkat Keras Analisis Laboratorium / PC AIO 1 unit
4 Camera digital 1 unit
5 Microscop Portable Digital 1 unit
6 Alat Ukur Residu Pestisida Portabel 2 unit
7 Mesin Potong Rumput 4 tak 2 unit
8 Mesin Sprayer Eletrik 2 unit
9 Desicator for lens (alat penyimpan lensa) 1 unit
10 Refrigerator Laboratorium 1 Unit
11 Alat Pemadam Api 2 kg 2 unit
12 Magniflying glass 5 unit
Satuan
No. Nama Barang Volume
Ukur
13 Disecting instrumen 5 set
14 Measuring cylinder (gelas ukur) 10 ml 5 pcs
15 Measuring cylinder (gelas ukur) 1000 ml 5 pcs
16 Light trap (lampu perangkap) 2 unit
17 Jaring serangga 5 pcs
18 Botol Reagen 500 ml 4 pcs
19 Botol Reagen 250 ml 4 pcs
20 Insect killing botle 12 pcs
21 Vortex Mixer 1 Bh
22 Hand Tally counter 2 pcs
23 Measuring pipetes 5 ml 1 pcs
24 Kaca preparat 76 x 26 (100 pcs/box) 1 box
25 Spatula spoon ss180 mm 3 pcs
26 Rak Tes tube 2 pcs
27 Scalpel holder 1 pcs
28 Kotak rearing 5 buah
29 Botol spesimen 24 pcs
30 Hand sprayer (Botol Spray) 1 Dos
31 Jarum Inokulum (ose) Kepala Bulat 15 bh
32 Pinset 4 pcs
33 Corong kaca 2 pcs
34 Baju Laboratorium 10 pcs
35 Sarung Tangan laboratorium 5 box
36 Masker laboratorium 5 box
37 Thermometer Digital 5 Bh
38 Speaker Portable 15 Inci 1 Bh
39 Lemari Arsip Besi 1 Bh
4. SPESIFIKASI PELAYANAN
A. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan
diserahkan/disalurkan ke kelompok tani.
B. Apabila terjadi kerusakan atau penurunan mutu teknis barang yang
mengakibatkan barang tidak sesuai spesifikasi teknis pada saat
distribusi, maka penyedia wajib mengganti barang tersebut sesuai
jumlah dan spesifikasi teknis.
C. Penyedia menyiapkan transportasi yang memadai untuk distribusi barang
sampai ke titik bagi.
III. USULAN PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PESERTA
1. Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender
Pelaksana kegiatan ini adalah pihak ketiga yang mempunyai kompetensi
yangdibutuhkan untuk melakukan kegiatan ini dan memenuhi kualifikasi
sebagai penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Penyedia berbadan usaha dengan kualifikasi Usaha Kecil;
b. Memiliki Surat izin usaha / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku dengan jenis usaha barang/jasa (KBLI 46100) Perdagangan
Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak barang tanpa Spesifikasi
tertentu atau (KBLI 46900) Perdagangan besar berbagai macam barang
tanpa spesifikasi tertentu atau Penyedia Barang/Jasa yang memiliki
KBLI pada Aktifitas Kegiatan Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan
Hortikultura;
c. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan / Perubahan Terakhir;
d. Memiliki NPWP;
e. Memiliki Satatus Valid Wajib Pajak berdasarkan Konformasi Status
Wajib Pajak (KSWP)
f. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
Barang/Jasa dalam kurung waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak sesuai dengan Klasifikasi/Bidang yang sejenis dengan paket
yang dilelangkan, dibuktikan dengan kontrak dan BA PHO, kecuali bagi
penyedia Barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun
g. Memiliki Fasilitas Peralatan / Perlengkapan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan
h. Mempunyai Rekening pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara
2. Persyaratan Teknis Peserta Tender
Adapun dokumen persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Spesifikasi Teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur
/gambar-gambar;
b. Identitas Barang;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
3. Bentuk Dokumen Penawaran Teknis
a. Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan berdasarkan contoh,
brosur / gambar-gambar ;
Peserta menguraiakan spesifikasi teknis barang minimal setara dengan
spesifikasi teknis barang yang ditetapkan. Peserta menyampaikan pada
penawaran teknis gambar atau brosur;
b. Indentitas Barang;
Peserta melampirkan pada penawaran teknis Identitas Barang;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan (PHO);
Peserta membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan dalam bentuk barchart. Peserta mencantumkan tanggal tiba
barang paling cepat, paing lambat dan tanggal usulan penyerahan barang
dengan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen
pemilihan.
Sofifi, 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.P., M.Sc
NIP.19741103 200312 1 008
Lampiran.