``
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PEMERINTAH DAERAH : PROVINSI MALUKU UTARA
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : H A S A N U D I N A L I , S . I P , M . S i
N I P : 1 9 9 1 0 9 1 5 2 0 1 4 0 6 1 0 0 4
K O D E R U P :
P A G U : R p . 64.000.000,-
NAMA PAKET : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI AULA
SMA NEGERI 10 KOTA TERNATE
T a h u n A n g g a r a n
2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pembangunan Sarana, Pasarana dan Utilitas Sekolah merupakan salah
satu program yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan dan
Kebudayaaan Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas
kinerja dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah.
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI AULA SMA
NEGERI 10 KOTA TERNATE adalah sebagian kegiatan yang
dilaksanakan dalam Program Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah, dan dengan acuan yang disusun dalam KAK ini
diharapkan nanti menghasilkan produk perencanaan yang memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari aspek struktur, arsitektur,
mekanikal-elektrikal, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan,
dan dapat diterima menurut NSPM serta tata laku professional dan kriteria
teknis dan administratif bagi bangunan gedung negara, dan dapat
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
2. Maksud dan : a. Maksud
tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah membuat/ menyiapkan JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI AULA SMA
NEGERI 10 KOTA TERNATE pada Dinas pendidikan dan
Kebudayaaan Provinsi Maluku Utara dengan sumber dana APBD
Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang akan
dimanfaatkan dalam pelaksanaan konstruksi.
Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
Konsultan perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan kinerja yang memadai
sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pembuatan
rencana teknik pembangunan sesuai dengan NSPM (Norma, Standar,
Prosedur dan Manual) yang berkaitan sampai dengan penyiapan detail
desain dan dokumen
pelelangan.
3. Sasaran : Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah yang memenuhi persyaratan- persyaratan teknis dan
kriteria perencanaan yang telah ditentukan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
2. Produk desain rencana pembangunan dapat memenuhi
kebutuhan sekolah akan prasarana/fasilitas penunjang kegiatan
serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, efisien serta
akuntabel dalam pembiayaan pembangunannya.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan : Kota Ternate Provinsi Maluku Utara
5. Sumber dana dan : a. Sumber dana : APBD Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun
perkiraan biaya Anggaran 2025, di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi
Maluku Utara
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp 64.000.000,- (Enam
Empat Juta Rupiah), termasuk PPN
6. Nama dan
: a. Nama PPK : Hasanudin Ali, S.IP. , M.Si
organisasi
b. Instansi : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Pengguna
Maluku Utara
Anggaran
Data Penunjang
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan
7. Data Dasar : ……………………………………………...........................................
8. Standar Teknis : Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku
9. Studi-studi : Data perencanaan teknis yang dimiliki dan pernah dilakukan
terdahulu
sebelumnya, serta kumpulan laporan dan data yang disediakan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan harus dipelihara
dan dijaga oleh penyedia jasa,
10. Referensi Hukum :
➢
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
TPeenntgaandga an Barang/Jasa Pemerintah
➢ Tentang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
N22o/mProt/rM /2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
➢
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
R33a/kKyPaTt S N/Mom/2o0r2 5 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi
Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
Ruang Lingkup
11. Ruang lingkup
: RUANG LINGKUP
pekerjaan
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
a.Persiapan perencanaan termasuk survey.
b.Penyusunan detail Engineering design
(DED)
1) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS dan lain-lain)
2) Rencana Anggaran Biaya (RAB).
: Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
12. Keluaran
Kerangka Acuan Kerja ini adalah Keluaran yang dihasilkan dari
pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN REHABILITASI AULA SMA NEGERI 10 KOTA
TERNATE berupa gambar rencana (Shop Drawing), engineering
estimate (EE), Spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
13. Peralatan,
: a. Peralatan : ……………………………………………
Material,
b. Material : ……………………………………………
Personel dan
c. Personel : ……………………………………………
Fasilitas dari
d. Fasilitas : ……………………………………………
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan : Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Fasilitas–fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
Konsultansi diperhitungkan di dalam usulan biaya :
a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan
studio untuk operasional konsultan.
b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk
kegiatan perencanaan dan investigasi lapangan yang diperlukan,
c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
eksploitasinya,
15. Lingkup
: Penyedia Jasa berhak untuk mendapatkan informasi dan data yang
Kewenangan
berkaitan dengan jasa konsultansi yang dilaksanakan serta melaksanakan
Penyedia Jasa fungsi perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
profesionalitasnya dengan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak yang
berkompeten dan penggunan jasa
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
16. Jangka waktu : Waktu pelaksanaan kegiatan : 15 (Lima Belas) Hari Kalender
Penyelsaian
pekerjaan
17. Kebutuhan :
Kualifikasi Jumlah
personil Minimal
Posisi Tingkat Penga- Status Orang/
Pendidi Jurusan Keahlian laman Tenaga Bulan
kan
Ahli
PROFFESIONAL STAFF
SKK
Tetap/
Team S-1 Teknik Jenjang 2 Tidak 1
Leader Arsitektur 7/STRA Tahun Tetap Orang
madya-2
SUB PROFFESIONAL STAFF
Teknik
1
Tetap/
Surveyor
Sipil/ Teknik -
Tahun
Tidak 2
S-1 aristkektur Tetap Orang
Tetap/ Tidak
Teknik 1
Tetap
C ad Operator
aristkeutr -
Tahun
1
S-1 Orang
Teknik Tetap/ Tidak
1
Tetap
Estimator
Sipil/ Teknik -
Tahun
1
S-1 aristkektur Orang
Minimal Peralatan Yang dibutuhkan :
1. Komputer 1 unit
2. Printer 1 unit
3. Kamera 1 Unit
18. Jadwal Tahapan : Penyedia jasa menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan dengan membuat jadwal kegiatan terperinci serta alokasi tenaga yang
lengkap sesuai
Pekerjaan
dengan disiplin ilmu dengan batas waktu yang diberikan.
Laporan
19. Laporan : Laporan Akhir, berisi diantaranya:
➢ Rencana Anggaran Biaya (EE)
➢ Gambar-gambar kerja (Detail Engineering Desain)
➢ Spesifikasi Teknis
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas) hari
Kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan media
penyimpan data (Harddisk disc/flashdisk/dll) [jika diperlukan].
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
Hal-Hal Lain
20. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
dilaksanakan dengan mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali
Negeri
ditetapkan laindengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
21. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan yang
dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen harus tetap dipatuhi.
22. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Sistem pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Data Lapangan dalam methode survey dan analisis yaitu melalui proses standart yang
disesuaikan dengan relevansi studi dan dilakukan analisa secara
kualitatif dan kuantitatif yang mengacu pada data sekunder dan primer
yang ada
: Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
23. Alih
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
Pengetahuan
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen
: Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan [uraikan klasifikasi dan kualifikasi
24. Kompetensi
serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan]:
Penyedia
a. Kualifikasi: Usaha Kecil
a. Klasifikasi: J a s a Ar s it e k t u r a l Ba n g u n a n G e d u n g Hu n ia n d a n No n
Hu n ia n ( AR0 0 1 - KBL I 7 1 1 0 1 ) a t a u J a s a Re k a y a s a K o n s t r u k s i
Ba n g u n a n G e d u n g Hu n ia n d a n N o n h u n ia n ( RK 0 0 1 - KBL I
7 1 1 0 2 ) y a n g m a s ih b e r la k u .
b. Persyaratan lainnya: IUJK, NIB/TDP
c. Pajak: SPT Tahunan 2024
d. Memiliki NPWP
25. Jenis Kontrak Lum sum
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
``
26. Lain-lain [apabila .......................................................
diperlukan]
Sofifi, November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
HASANUDIN ALI, S.IP ,M.Si
NIP. 19910915 201406 1 004
Kerangka Acuan Kerja (KAK)