Pengadaan Sarana Pengairan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10651264000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 76,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,993,264
Winner (Pemenang): CV Jiraat Utama
NPWP: 837444744942000
RUP Code: 60008550
Work Location: sesuai lokasi CPCL - Halmahera Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI    MALUKU     UTARA                     
                                                                             
                        DINAS   PERTANIAN                                    
              Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
                                                                             
                                SOFIFI                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            SPESIFIKASI      TEKNIS     PEKERJAAN                            
                                                                             
                   PENGADAAN          BARANG                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   KUASA PENGGUNA ANGGARAN   : KEPALA DINAS PERTANIAN                        
   SKPD                      : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA         
                                                                             
   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  : SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc         
                                                                             
   PAKET PEKERJAAN           : PENGADAAN SARANA PENGAIRAN                    
   LOKASI                    : KOTA TIDORE KEPULAUAN                         
                                                                             
   NILAI PEKERJAAN           : Rp. 76.000,000,-                              
   SUMBER DANA               : APBD PERUBAHAN                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           PEJABAT     PEMBUAT      KOMITMEN       (PPK)                     
                                                                             
    SKPD   DINAS   PERTANIAN     PROVINSI    MALUKU     UTARA                
                                                                             
                   TAHUN    ANGGARAN        2025                             
                 PEMERINTAH     PROVINSI  MALUKU    UTARA                    
                            DINAS  PERTANIAN                                 
                                                                             
                 Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
                                  S O F I F I                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGADAAN   BARANG               
                                                                             
                                                                             
     PAKET PENGADAAN Pengadaan Sarana Pengairan                              
                                                                             
     ID RUP                                                                  
                                                                             
     Satker/SKPD     Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara                   
     PPK             Syaiful Abdul Radjak Adam, S.Pt, M.Sc                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    I. SINKRONISASI PERENCANAAN PENGADAAN/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN             
       KEGIATAN                                                              
                                                                             
                                                                             
    1.  Latar belakang                                                       
            Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) merupakan resiko yang harus  
        dihadapi dan diperhitungkan dalam setiap usaha pembudidayaan tanaman.
        Pengendalian yang kurang baik terhadap OPT dapat berakibat pada      
        penurunan/pengurangan produksi dan produktivitas tanaman. Resiko ini 
        merupakan konsekuensi dari setiap perubahan ekosistem sebagai akibat budidaya
        tanaman yang dilakukan petani maupun pengusaha pertanian.            
            Perlindungan tanaman merupakan suatu cara pendekatan atau cara berfikir
                                                                             
        pertimbangan ekologi dan ekonomi melalui pengamanan produksi tanaman yang
        berwawasan lingkungan berkelanjutan. Pelaksanaan Perlindungan Tanaman
        ditujukan guna mencegah terjadinya pengurangan hasil produksi tanaman.
        Sehingga upaya tersebut penting dilaksanakan dengan cara memadukan semua
        teknik yang kompatibel dengan pertimbangan spesifik lokasi dan keamanan
        lingkungan agar dapat memberikan hasil optimal.                      
            Pencapaian produksi pertanian tidak terlepas dari gangguan-gangguan
        sistem produksi yang dialami di lapang. Berbagai gangguan OPT sering 
        mengakibatkan kerugian hasil yang cukup besar. Dengan semakin berkembangnya
        kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida, terutama bagi
        lingkungan hidup dan kesejahteraan manusia, maka pengendalian OPT    
        mengedepankan pengendalian secara pre-emptif dengan menerapkan prinsip-
        prinsip PHT yang mengutamakan penerapan budidaya tanaman sehat,      
        pengamatan rutin, pemanfaatan musuh alami dan petani sebagai ahli PHT.
                                                                             
            Apabila dalam pelaksanaan pengamanan pertanaman terjadi peningkatan
        populasi yang tidak dapat diatasi dengan cara pre-emptif maka dilakukan
        pengamanan dengan cara responsif menggunakan bahan pengendali kimia secara
        bijaksana sesuai dengan kaidah 6 (enam) tepat. Dalam pelaksanaanya diwujudkan
        melalui kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT), Gerakan 
        Pengendalian OPT, serta fasilitasi sarana pengendalian OPT.          
            Bahan Pengendali OPT Kimia (Pestisida) merupakan salah satu sarana
        produksi yang sangat penting dalam upaya perlindungan tanaman. Saat ini
        penggunaan pestisida sangat tinggi dan ketersediaan pestisida di lapangan sangat
        beragam, sehingga petani/pengguna memiliki kesempatan untuk memilih sesuai
        dengan kebutuhan dan harga yang sesuai. Berdasarkan hasil pengawasan ditingkat
        lapangan, masih ditemukan pestisida beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan
        berlaku seperti pestisida yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, pestisida
        palsu, pestisida yang kemasan/label tidak sesuai dengan aturan berlaku dan mutu
                                                                             
        diluar batas toleransi yang ditetapkan. Disamping dapat memberikan manfaat,
        pestisida juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan
        baik dan bijaksana.                                                  
            Pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan pestisida
        pada tingkat pengadaan/produksi, peredaran, penggunaan dan penyimpanannya,
        agar pestisida yang beredar dan digunakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan
        yang telah ditetapkan. Peraturan-peraturan tersebut perlu disosialisasikan agar
        pestisida yang diedarkan dan digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan
        memperoleh izin Menteri Pertanian, label/kemasan sesuai dengan aturan berlaku
        serta mutunya harus sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan.   
                                                                             
                                                                             
    2.  Maksud dan Tujuan Kegiatan                                           
       a. Maksud                                                             
                                                                             
            Tersedianya bahan pengendali OPT (Pestisida kimia) sebagai antisipasi bila
            terjadi keadaan eksplosi serangan OPT pada pertanaman dilapangan.
                                                                             
        b.  Tujuan                                                           
                                                                             
         ✓ Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas, Mutu,
           Nilai Tambah dan Daya Saing Produk melalui Kegiatan Pengendalian  
           Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);                              
         ✓ Mendorong peningkatan luas panen dan produksi komoditas tanaman   
                                                                             
           pangan dan hortikultura;                                          
         ✓ Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;       
         ✓ Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan dan
           kesejahteraan petani.                                             
                                                                             
    3.  Target/Sasaran (Keluaran)                                            
                                                                             
        Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya bahan pengendali OPT
        (Pestisida Kimia) pada Brigade Proteksi Tanaman BPTPH Sofifi.        
                                                                             
    4.  Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                             
        a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Pengadaan Bahan Sarana Pengairan,
           yaitu pengadaan Pestisida Kimia sebagai stok bahan pengendali Brigade
           Proteksi Tanaman (BPT) BPTPH Sofifi.                              
        b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Bahan Pengendali OPT
           yaitu di Kota Tidore Kepulauan.                                   
                                                                             
                                                                             
    5.  Sumber Pendanaan                                                     
        a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
           Pengadaan Sarana Pengairan berasal dari DPA APBD SKPD Dinas Pertanian
           Provinsi Maluku Utara Rp 76.000.000,-(Tujuh Puluh enam Juta Rupiah)
  II. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pengadaan Sarana Pengairan, yaitu pengadaan    
                            Pestisida Kimia sebagai Stok Bahan Pengendali    
                            Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTPH Sofifi      
                                                                             
                                                                             
   1. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS                                              
                                                                             
      A. Uraian Spesifikasi Kinerja                                          
                                                                             
      Spesifikasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan/Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagai
      berikut :                                                              
      - Penyedia memeriksa dokumen – dokumen Persiapan Pekerjaan (Surat Pesanan,
        Surat Perintah Kerja, dokumen persiapan Kontrak)                     
                                                                             
      - Pemesanan Bahan Pengendali OPT                                       
                                                                             
        Penyedia dan PPK melakukan koordinasi penyediaan barang sesuai pesanan dan
        spesifikasi teknis barang, guna memastikan ketersediaan barang sesuai waktu
        pelaksanaan pekerjaan.                                               
      - Pengiriman dan Pemeriksaan Barang                                    
                                                                             
        Penyedia berkoordinasi dengan PPK untuk persiapan distribusi barang ke BPT
        BPTPH Sofifi. Penyedia dapat meminta fasilitas kepada PPK untuk disiapkan tim
        teknis. Tim teknis bertugas mengawasi kegiatan lapangan sekaligus melaporkan
        seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPK. Proses pengangkutan diawasi oleh
        penyedia baik dalam pengepakan sampai pada pengangkutan menggunakan jasa
        ekspedisi perhubungan laut dan darat.                                
                                                                             
      - Pemeriksaan Barang.                                                  
                                                                             
        Pemeriksanaan barang pada pelabuhan tujuan oleh tim teknis PPK terkait jumlah
        dan spesifikasi barang. Penyedia bertanggung jawab atas jumlah dan spesifikasi
        teknis barang dan bersedia menggantikan barang apabila tidak memenuhi
        spesifikasi teknis barang yang di adakan. Segala biaya yang keluar dari proses
        pemeriksanaan barang menjadi tanggung jawab penyedia, oleh karena itu dalam
        penyediaan barang penyedia barang diharapkan memiliki tenaga teknis yang
        berkopenten di bidangnya                                             
                                                                             
      - Penyaluran dan penyerahan barang                                     
        Penyedia berkewajiban melakukan koordinasi dengan PPK terkait penerima
        barang sebelum barang disalurkan.                                    
                                                                             
      - Berita Acara Serah Terima Barang                                     
                                                                             
        Penyedia menyerahkan barang kepada penerima sesuai SK Penetapan CP/CL
        dibuktikan dengan berita acara serah terima barang, Foto Open Camera yang di
        lengkapi titik koordinat serta Foto Copy KTP Penerima Barang.        
      - Penyedia mepersiapkan dokumen - dokumen pendukung sebagai syarat     
        penyelesaian pekerjaan. Dokumen – dokumen pendukung antara lain :    
                                                                             
        ➢  Kontrak (asli dan scan)                                           
        ➢  Berita Acara Serah Terima Barang (asli dan scan)                  
        ➢  Berita Acara Pembayaran                                           
        ➢  Dokumentasi serah terima barang (menggunakan Open Camera)         
        ➢  Foto Copy dan file scan KTP/KK penerima barang                    
        ➢  Foto Copy dan file scan surat jalan                               
                                                                             
      B. Spesifikasi Teknis Barang / Pengadaan Bahan Pengendali OPT          
                                                                             
         Spesifikasi Teknis Barang/Pengadaan Bahan Pengendali OPT sebagaimana terlampir
   2. SPESIFIKASI WAKTU                                                      
                                                                             
      Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung
      mulai ditandatangani perjanjian kontrak atau SPK antara Pejabat Pembuat
      Komitmen dengan pihak pelaksana.                                       
   3. SPESIFIKASI JUMLAH                                                     
                                                                             
       No          Uraian Barang         Satuan     Volume                   
        1   Agrimec 18 EC - 500 ml        Liter       45                     
                                                                             
                                                       5                     
        2   Sprayer Elektrik              Liter                              
        3   Curacron 500 EC - 500 ml      Liter       45                     
        4   Decis 25 EC - 250 ml          Liter       44                     
                                                                             
        5   Amistartop 325 SC - 250 ml    Liter       45                     
        6   Furadan 3 G - 2 kg            Kg          50                     
                                                                             
        7   Regent 0,3 G - 1 kg           Kg          40                     
        8   Antracoll 70 WP - 1 kg        Kg          40                     
                                                                             
        9   Ratgone 0,005 RMB - 1 kg      Kg          40                     
                                                                             
   4. SPESIFIKASI PELAYANAN                                                  
                                                                             
      A. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan diserahkan ke
         Penerima Barang.                                                    
      B. Apabila terjadi kerusakan atau penurunan mutu teknis barang yang    
                                                                             
         mengakibatkan barang tidak sesuai spesifikasi teknis pada saat distribusi, maka
         penyedia wajib mengganti barang tersebut sesuai jumlah dan spesifikasi teknis.
      C. Penyedia menyiapkan transportasi yang memadai untuk distribusi barang sampai
         ke Penerima Barang.                                                 
                                                                             
                                                                             
 III. USULAN PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PESERTA                      
    1. Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender                                
                                                                             
       Pelaksana kegiatan ini adalah pihak ketiga yang mempunyai kompetensi yang
       dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ini dan memenuhi kualifikasi sebagai
       penyedia barang/jasa sebagai berikut :                                
       a. Penyedia berbadan usaha dengan kualifikasi Usaha Kecil;            
                                                                             
       b. Memiliki Surat izin usaha / SIUP yang masih berlaku dengan jenis usaha
          barang/jasa dagangan utama atara lain Merupakan badan usaha yang   
          memiliki izin usaha/SIUP Jenis Usaha bahan Pengendali OPT (Pestisida Kimia)
          yang masih berlaku sesuai dengan bidang yang akan dilaksanakan;    
       c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;            
                                                                             
       d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan / Perubahan Terakhir;           
       e. Memiliki NPWP;                                                     
       f. Memiliki Satatus Valid Wajib Pajak berdasarkan Konformasi Status Wajib Pajak
          (KSWP)                                                             
                                                                             
       g. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Barang/Jasa
          dalam kurung waktu 1 (satu) tahun terakhir baik lingkungan pemerintah
          maupun  swasta, termasuk pengalaman subkontrak sesuai dengan       
          Klasifikasi/Bidang yang sejenis dengan paket yang dilelangkan, dibuktikan
                                                                             
          dengan kontrak dan BA PHO, kecuali bagi penyedia Barang/jasa yang baru
          berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun                                 
       h. Memiliki Fasilitas Peralatan / Perlengkapan yang diperlukan untuk  
          melaksanakan pekerjaan                                             
       i. Mempunyai Rekening pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara
                                                                             
    2. Persyaratan Teknis Peserta Tender                                     
       Adapun dokumen persyaratan teknis sebagai berikut :                   
       a. Spesifikasi Teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur /gambar-
          gambar;                                                            
                                                                             
       b. Identitas Barang;                                                  
       c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
    3. Bentuk Dokumen Penawaran Teknis                                       
                                                                             
       a. Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur /
          gambar-gambar ;                                                    
          Peserta menguraiakan spesifikasi teknis barang minimal setara dengan
          spesifikasi teknis barang yang ditetapkan. Peserta menyampaikan pada
          penawaran teknis gambar atau brosur;                               
                                                                             
       b. Indentitas Barang;                                                 
          Peserta melampirkan pada penawaran teknis Identitas Barang;        
                                                                             
       c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan  
          (PHO);                                                             
          Peserta membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
          pekerjaan dalam bentuk barchart. Peserta mencantumkan tanggal tiba barang paling
          cepat, paling lambat dan tanggal usulan penyerahan barang dengan tidak melebihi
          jangka waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan;        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      Sofifi, 27 November 2025               
                                         Dibuat Oleh,                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                              SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc          
                                    NIP. 197411032003121008                  
Lampiran.                                                                    
                                                                             
                            SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                             
                                                                             
 No.  Jenis Barang Satuan Volume               Spesifikasi                   
 1       2         3     4              5                    6               
 1  Agrimec 18 EC Liter 45  - Insectisida (Racun Kontak)                     
                            - Bahan Aktif : Abamectin 18,4 g/l               
                            - Kemasan : 500 ml                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 2  Sprayer Eleltrik Liter 5                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 3  Curacron 500 EC Liter 45 - Insectisida (Racun Kontak)                    
                            - Bahan Aktif : Profenofos 500 g/l               
                            - Kemasan : 500 ml                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 4  Decis 2 5 EC  Liter 44  - Insectisida (Racun Kontak)                     
                            - Bahan Aktif : Deltametrin 25 g/l               
                            - Kemasan : 250 ml                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 5  Amistartop 325 SC Liter 45 - Fungisida Sistemik                          
                            - Bahan Aktif : Azoxistrobin 200 g/l;            
                                      Difenokonazol 125 GL                   
                            - Kemasan : 250 ml                               
                                                                             
 6  Furadan       Kg    50                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 7  Regent 0,3 G  Kg    40  - Insectisida Sistemik                           
                             (Racun Kontak dan Lambung)                      
                            - Bahan Aktif : Fipronil 0,3 %                   
                            - Kemasan : 1 kg                                 
                                                                             
                                                                             
 8  Antracoll 70 WP Kg  40  - Fungisida (Racun kontak)                       
                            - Bahan Aktif : Propineb 70 %                    
                            - Kemasan : 1 kg                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 9  Ratgone 0,005 RMB Kg 40 - Rodentisida                                    
                            - Bahan Aktif : Brodifakum 0,005 %               
                            - Kemasan : 1 kg                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                            Pejabat Pembuat Komitmen         
                                        Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc  
                                                                             
                                             NIP. 197411032003121008
Tenders also won by CV Jiraat Utama
Authority
5 June 2023Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Togafo, TernateProvinsi Maluku UtaraRp 1,728,443,033
5 September 2018Pengadaan Benih Siap Tanam Perluasan Tanaman Pala Kab. Pulau Taliabu (052.Ae)Provinsi Maluku UtaraRp 1,440,000,000
21 June 2018Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Barat (052.Q)Provinsi Maluku UtaraRp 1,320,000,000
22 April 2019Pengadaan Pupuk Organik Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera SelatanPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 1,288,980,000
17 June 2019Fisik Masjid Kampung Baru HalselPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 1,220,000,000
7 April 2020Penataan Bangunan Kantor DistanProvinsi Maluku UtaraRp 1,200,000,000
22 June 2022Pembangunan Talud Di Desa Wama Di Kota TikepProvinsi Maluku UtaraRp 960,000,000
4 May 2023Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Loleo, Weda SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 849,232,823
18 April 2020Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 819,000,000
17 March 2023Pembangunan Drainase Wangeotak, MalifutProvinsi Maluku UtaraRp 788,560,100