PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN SARANA PENGAIRAN
LOKASI : KOTA TIDORE KEPULAUAN
NILAI PEKERJAAN : Rp. 76.000,000,-
SUMBER DANA : APBD PERUBAHAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SKPD DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
PAKET PENGADAAN Pengadaan Sarana Pengairan
ID RUP
Satker/SKPD Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PPK Syaiful Abdul Radjak Adam, S.Pt, M.Sc
I. SINKRONISASI PERENCANAAN PENGADAAN/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
KEGIATAN
1. Latar belakang
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) merupakan resiko yang harus
dihadapi dan diperhitungkan dalam setiap usaha pembudidayaan tanaman.
Pengendalian yang kurang baik terhadap OPT dapat berakibat pada
penurunan/pengurangan produksi dan produktivitas tanaman. Resiko ini
merupakan konsekuensi dari setiap perubahan ekosistem sebagai akibat budidaya
tanaman yang dilakukan petani maupun pengusaha pertanian.
Perlindungan tanaman merupakan suatu cara pendekatan atau cara berfikir
pertimbangan ekologi dan ekonomi melalui pengamanan produksi tanaman yang
berwawasan lingkungan berkelanjutan. Pelaksanaan Perlindungan Tanaman
ditujukan guna mencegah terjadinya pengurangan hasil produksi tanaman.
Sehingga upaya tersebut penting dilaksanakan dengan cara memadukan semua
teknik yang kompatibel dengan pertimbangan spesifik lokasi dan keamanan
lingkungan agar dapat memberikan hasil optimal.
Pencapaian produksi pertanian tidak terlepas dari gangguan-gangguan
sistem produksi yang dialami di lapang. Berbagai gangguan OPT sering
mengakibatkan kerugian hasil yang cukup besar. Dengan semakin berkembangnya
kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida, terutama bagi
lingkungan hidup dan kesejahteraan manusia, maka pengendalian OPT
mengedepankan pengendalian secara pre-emptif dengan menerapkan prinsip-
prinsip PHT yang mengutamakan penerapan budidaya tanaman sehat,
pengamatan rutin, pemanfaatan musuh alami dan petani sebagai ahli PHT.
Apabila dalam pelaksanaan pengamanan pertanaman terjadi peningkatan
populasi yang tidak dapat diatasi dengan cara pre-emptif maka dilakukan
pengamanan dengan cara responsif menggunakan bahan pengendali kimia secara
bijaksana sesuai dengan kaidah 6 (enam) tepat. Dalam pelaksanaanya diwujudkan
melalui kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT), Gerakan
Pengendalian OPT, serta fasilitasi sarana pengendalian OPT.
Bahan Pengendali OPT Kimia (Pestisida) merupakan salah satu sarana
produksi yang sangat penting dalam upaya perlindungan tanaman. Saat ini
penggunaan pestisida sangat tinggi dan ketersediaan pestisida di lapangan sangat
beragam, sehingga petani/pengguna memiliki kesempatan untuk memilih sesuai
dengan kebutuhan dan harga yang sesuai. Berdasarkan hasil pengawasan ditingkat
lapangan, masih ditemukan pestisida beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan
berlaku seperti pestisida yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, pestisida
palsu, pestisida yang kemasan/label tidak sesuai dengan aturan berlaku dan mutu
diluar batas toleransi yang ditetapkan. Disamping dapat memberikan manfaat,
pestisida juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan
baik dan bijaksana.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan pestisida
pada tingkat pengadaan/produksi, peredaran, penggunaan dan penyimpanannya,
agar pestisida yang beredar dan digunakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Peraturan-peraturan tersebut perlu disosialisasikan agar
pestisida yang diedarkan dan digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan
memperoleh izin Menteri Pertanian, label/kemasan sesuai dengan aturan berlaku
serta mutunya harus sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Tersedianya bahan pengendali OPT (Pestisida kimia) sebagai antisipasi bila
terjadi keadaan eksplosi serangan OPT pada pertanaman dilapangan.
b. Tujuan
✓ Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas, Mutu,
Nilai Tambah dan Daya Saing Produk melalui Kegiatan Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
✓ Mendorong peningkatan luas panen dan produksi komoditas tanaman
pangan dan hortikultura;
✓ Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;
✓ Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya bahan pengendali OPT
(Pestisida Kimia) pada Brigade Proteksi Tanaman BPTPH Sofifi.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Pengadaan Bahan Sarana Pengairan,
yaitu pengadaan Pestisida Kimia sebagai stok bahan pengendali Brigade
Proteksi Tanaman (BPT) BPTPH Sofifi.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Bahan Pengendali OPT
yaitu di Kota Tidore Kepulauan.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
Pengadaan Sarana Pengairan berasal dari DPA APBD SKPD Dinas Pertanian
Provinsi Maluku Utara Rp 76.000.000,-(Tujuh Puluh enam Juta Rupiah)
II. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pengadaan Sarana Pengairan, yaitu pengadaan
Pestisida Kimia sebagai Stok Bahan Pengendali
Brigade Proteksi Tanaman (BPT) BPTPH Sofifi
1. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
A. Uraian Spesifikasi Kinerja
Spesifikasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan/Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagai
berikut :
- Penyedia memeriksa dokumen – dokumen Persiapan Pekerjaan (Surat Pesanan,
Surat Perintah Kerja, dokumen persiapan Kontrak)
- Pemesanan Bahan Pengendali OPT
Penyedia dan PPK melakukan koordinasi penyediaan barang sesuai pesanan dan
spesifikasi teknis barang, guna memastikan ketersediaan barang sesuai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
- Pengiriman dan Pemeriksaan Barang
Penyedia berkoordinasi dengan PPK untuk persiapan distribusi barang ke BPT
BPTPH Sofifi. Penyedia dapat meminta fasilitas kepada PPK untuk disiapkan tim
teknis. Tim teknis bertugas mengawasi kegiatan lapangan sekaligus melaporkan
seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPK. Proses pengangkutan diawasi oleh
penyedia baik dalam pengepakan sampai pada pengangkutan menggunakan jasa
ekspedisi perhubungan laut dan darat.
- Pemeriksaan Barang.
Pemeriksanaan barang pada pelabuhan tujuan oleh tim teknis PPK terkait jumlah
dan spesifikasi barang. Penyedia bertanggung jawab atas jumlah dan spesifikasi
teknis barang dan bersedia menggantikan barang apabila tidak memenuhi
spesifikasi teknis barang yang di adakan. Segala biaya yang keluar dari proses
pemeriksanaan barang menjadi tanggung jawab penyedia, oleh karena itu dalam
penyediaan barang penyedia barang diharapkan memiliki tenaga teknis yang
berkopenten di bidangnya
- Penyaluran dan penyerahan barang
Penyedia berkewajiban melakukan koordinasi dengan PPK terkait penerima
barang sebelum barang disalurkan.
- Berita Acara Serah Terima Barang
Penyedia menyerahkan barang kepada penerima sesuai SK Penetapan CP/CL
dibuktikan dengan berita acara serah terima barang, Foto Open Camera yang di
lengkapi titik koordinat serta Foto Copy KTP Penerima Barang.
- Penyedia mepersiapkan dokumen - dokumen pendukung sebagai syarat
penyelesaian pekerjaan. Dokumen – dokumen pendukung antara lain :
➢ Kontrak (asli dan scan)
➢ Berita Acara Serah Terima Barang (asli dan scan)
➢ Berita Acara Pembayaran
➢ Dokumentasi serah terima barang (menggunakan Open Camera)
➢ Foto Copy dan file scan KTP/KK penerima barang
➢ Foto Copy dan file scan surat jalan
B. Spesifikasi Teknis Barang / Pengadaan Bahan Pengendali OPT
Spesifikasi Teknis Barang/Pengadaan Bahan Pengendali OPT sebagaimana terlampir
2. SPESIFIKASI WAKTU
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung
mulai ditandatangani perjanjian kontrak atau SPK antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak pelaksana.
3. SPESIFIKASI JUMLAH
No Uraian Barang Satuan Volume
1 Agrimec 18 EC - 500 ml Liter 45
5
2 Sprayer Elektrik Liter
3 Curacron 500 EC - 500 ml Liter 45
4 Decis 25 EC - 250 ml Liter 44
5 Amistartop 325 SC - 250 ml Liter 45
6 Furadan 3 G - 2 kg Kg 50
7 Regent 0,3 G - 1 kg Kg 40
8 Antracoll 70 WP - 1 kg Kg 40
9 Ratgone 0,005 RMB - 1 kg Kg 40
4. SPESIFIKASI PELAYANAN
A. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan diserahkan ke
Penerima Barang.
B. Apabila terjadi kerusakan atau penurunan mutu teknis barang yang
mengakibatkan barang tidak sesuai spesifikasi teknis pada saat distribusi, maka
penyedia wajib mengganti barang tersebut sesuai jumlah dan spesifikasi teknis.
C. Penyedia menyiapkan transportasi yang memadai untuk distribusi barang sampai
ke Penerima Barang.
III. USULAN PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PESERTA
1. Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender
Pelaksana kegiatan ini adalah pihak ketiga yang mempunyai kompetensi yang
dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ini dan memenuhi kualifikasi sebagai
penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Penyedia berbadan usaha dengan kualifikasi Usaha Kecil;
b. Memiliki Surat izin usaha / SIUP yang masih berlaku dengan jenis usaha
barang/jasa dagangan utama atara lain Merupakan badan usaha yang
memiliki izin usaha/SIUP Jenis Usaha bahan Pengendali OPT (Pestisida Kimia)
yang masih berlaku sesuai dengan bidang yang akan dilaksanakan;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan / Perubahan Terakhir;
e. Memiliki NPWP;
f. Memiliki Satatus Valid Wajib Pajak berdasarkan Konformasi Status Wajib Pajak
(KSWP)
g. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Barang/Jasa
dalam kurung waktu 1 (satu) tahun terakhir baik lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak sesuai dengan
Klasifikasi/Bidang yang sejenis dengan paket yang dilelangkan, dibuktikan
dengan kontrak dan BA PHO, kecuali bagi penyedia Barang/jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun
h. Memiliki Fasilitas Peralatan / Perlengkapan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan
i. Mempunyai Rekening pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara
2. Persyaratan Teknis Peserta Tender
Adapun dokumen persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Spesifikasi Teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur /gambar-
gambar;
b. Identitas Barang;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
3. Bentuk Dokumen Penawaran Teknis
a. Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur /
gambar-gambar ;
Peserta menguraiakan spesifikasi teknis barang minimal setara dengan
spesifikasi teknis barang yang ditetapkan. Peserta menyampaikan pada
penawaran teknis gambar atau brosur;
b. Indentitas Barang;
Peserta melampirkan pada penawaran teknis Identitas Barang;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
(PHO);
Peserta membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan dalam bentuk barchart. Peserta mencantumkan tanggal tiba barang paling
cepat, paling lambat dan tanggal usulan penyerahan barang dengan tidak melebihi
jangka waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan;
Sofifi, 27 November 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc
NIP. 197411032003121008
Lampiran.
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Jenis Barang Satuan Volume Spesifikasi
1 2 3 4 5 6
1 Agrimec 18 EC Liter 45 - Insectisida (Racun Kontak)
- Bahan Aktif : Abamectin 18,4 g/l
- Kemasan : 500 ml
2 Sprayer Eleltrik Liter 5
3 Curacron 500 EC Liter 45 - Insectisida (Racun Kontak)
- Bahan Aktif : Profenofos 500 g/l
- Kemasan : 500 ml
4 Decis 2 5 EC Liter 44 - Insectisida (Racun Kontak)
- Bahan Aktif : Deltametrin 25 g/l
- Kemasan : 250 ml
5 Amistartop 325 SC Liter 45 - Fungisida Sistemik
- Bahan Aktif : Azoxistrobin 200 g/l;
Difenokonazol 125 GL
- Kemasan : 250 ml
6 Furadan Kg 50
7 Regent 0,3 G Kg 40 - Insectisida Sistemik
(Racun Kontak dan Lambung)
- Bahan Aktif : Fipronil 0,3 %
- Kemasan : 1 kg
8 Antracoll 70 WP Kg 40 - Fungisida (Racun kontak)
- Bahan Aktif : Propineb 70 %
- Kemasan : 1 kg
9 Ratgone 0,005 RMB Kg 40 - Rodentisida
- Bahan Aktif : Brodifakum 0,005 %
- Kemasan : 1 kg
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
SYAIFUL ABDUL RADJAK ADAM, S.Pt, M.Sc
NIP. 197411032003121008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Togafo, Ternate | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,728,443,033 |
| 5 September 2018 | Pengadaan Benih Siap Tanam Perluasan Tanaman Pala Kab. Pulau Taliabu (052.Ae) | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,440,000,000 |
| 21 June 2018 | Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Barat (052.Q) | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,320,000,000 |
| 22 April 2019 | Pengadaan Pupuk Organik Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Selatan | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,288,980,000 |
| 17 June 2019 | Fisik Masjid Kampung Baru Halsel | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,220,000,000 |
| 7 April 2020 | Penataan Bangunan Kantor Distan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 22 June 2022 | Pembangunan Talud Di Desa Wama Di Kota Tikep | Provinsi Maluku Utara | Rp 960,000,000 |
| 4 May 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Loleo, Weda Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 849,232,823 |
| 18 April 2020 | Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 819,000,000 |
| 17 March 2023 | Pembangunan Drainase Wangeotak, Malifut | Provinsi Maluku Utara | Rp 788,560,100 |