| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0537594954814000 | Rp 303,436,616 | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
CV Raja Belo | 02*9**6****14**0 | - | - |
CV Manurung Raya | 02*7**5****14**0 | Rp 310,227,506 | Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan Nomor : 02/04/DP/Pokja 1- Konstruksi/BPBJ/M/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI angka 28.12. Evaluasi Teknis |
| 0394264626813000 | Rp 282,018,750 | Perjanjian sewa yang di tawarkan oleh penyedia tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan Nomor : 02/04/DP/Pokja 1- Konstruksi/BPBJ/M/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI angka 28.12. Evaluasi Teknis yang mana perjanjian sewa antara CV. Risqa dengan CV. Adi Gemilang untuk peralatan Mesin Las Listrik dan Contrete Mixer/Molen tidak memenuhi Legalitas perjanjian sewa-menyewa sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 1320 yang menetapkan syarat sahnya perjanjian secara umum, | |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
| 0841489438814000 | - | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
CV Sinar Cakrawala Group | 01*7**7****14**0 | - | - |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0941703126813000 | - | - | |
| 0722567674802000 | - | - | |
| 0616995742801000 | - | - | |
CV Rajawali Konstruksi Sejahtera | 04*8**0****05**0 | - | - |
CV Bagus Cipta Sinergi | 05*1**2****45**0 | - | - |
CV Lectio Divina | 0748238391813000 | - | - |
| 0843897935807000 | - | - | |
CV Malolo | 0437623150814000 | - | - |
| 0669877276801000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0427478557802000 | - | - |
BAB I
RENCANA DAN SYARAT SYARAT KERJA
A. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI BALAI PENYULUHAN DI KB MAMASA
LOKASI : KECAMATAN ARALLE,RANTIM,MESSAWA DAN NOSU .
TAHUN ANGGARAN : 2025
Lingkup pekerjaan sebagai manan tertera pada gambar kerja dan uraian pekerjaan yang
tercantum di dalam Rencana Biaya pelaksasaan antara lain :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN BATU BETON DAN LANTAI
IV. PEKERJAAN KAYU ATAP DAN PINTU
IV. PEKERJAAN PENGANTUNG DAN KUNCI
V. PEKERJAAN PENGECETAN
VI. PEKERJAAN SANITAIR
VII. PEKERJAAN LISTRIK.
B. PERATURAN TEKNIS PEMBAGUNAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ( RKS ) ini berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan.
- Peraturan umum tentang peleaksanaan di Indonesia atau AVI.1941
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK.SNI T -15 1991-03
- Peraturan Umum dari Dinas Keselamatn Kerja & Depnaker
- Peraturan Muatan Indonesia ( PMI-1970)
- Standar Industri Indonesia ( SII ) yang berlaku
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI )
- Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh jawatan /instansi.
- Pemerintah Setempat yang berkaitan dengan permasalahan bangunan
- Dan lain – lain yang diperlukan.
2. Untuk Melaksanakan Pekerjaan berlaku dan mengikat pula : Gambar berstek yang
dibuat oleh konsultan perencana dan telah disyaratkan oleh pemberi tugas.
- Renc ana Kerja dan Syarat-syarat Kerja ( RKS )
- Surat Penawaran Beserta lampiran – Lapirannya
- Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) Yang sudah disetujui Direksi
C. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
- Kontraktro wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahan yang tercantum dalam berita acara penjelasan Pekerjaan ( Annwijzing ).
- Bila ada Ketidak sesuaian antara gambar dan RKS maka yang mengikat adalah RKS
dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
- Bila Perbedaan perbedaan itu menimbulakan keragu raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan keslahan kontrak tor dapat menanyakan kepaka
Perencana atau pengawas dan mengikutinya.
D. JADWAL PELAKSANAAN
- Jangka Waktu Maksimum untuk pekerjaan ini 150 ( seratus Lima puluh ) hari
Kalender dengan masa pemeliharaan 60 ( enam Puluh ) hari Kalender.
- Rencana Keja tersebut harus dapat persetujuan terlebih dahulu dari pengawas
,paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender sejak SPK diterima kontraktor.
- Rencana Keja yang telah disetujui pengawas akan diberikan kepada pemberi tugas.
- Kontektor wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disyaratkan oleh
pemberi tugas dalam 3 ( tiga rangkap kepada Pengawas dan satu salinan harus
ditempatkan dibangsal kontraktor dilapangan yang selalu diikuti denga grafik
kemajuan pekerjaan ( pretasi kerja ).
- Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan grafik rencana
kerja tersebut dan kemajuan kerja di lapangan.
E. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN.
Kontraktor Wajib Menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa disebut
pelaksana yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
No. Posisi Jabatan Tingkat Pengalamana Sertifikat
Pendidikan/Ijazah kerja Propesional Kompetensi
1 Pelaksana SMA/STM/SMK
F. PERALATAN UTAMA MINIMAL .
Penyedia Jasa harus Menyrdiakan Semua Peralatan yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1. Alat Pertukangan Mesin Potong Besi 1 set
2. Alat Pertukangan Mesin Las 1 set
3. Alat Molen 1 Set
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL. 1
PERSYARATAN KUALITAS BAHAN
1. Pasir :
a. Pasir pasangan adalah pasir yang berisi dan maksimal mengandung 5 % kadar Lumpur (dari berat
kering)
b. Pasir beton harus dicuci dengan bersih agar betul-betul bebas dari kandungan tanah atau bahan
lainnya yang dapat mengganggu konstruksi.
c. Pasir yang digunakan untuk beton dapat berupa pasir alam dengan kualitas yang baik atau pasir
buatan produksi mesin yang memenuhi syarat sesuai dengan PUBB 1971.
2. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan tidak mengandung undur-unsur yang dapat
mengurangi kualitas konstruksi dan biayanya ditanggung oleh kontraktor
3. Batu Merah/Bata/Batako
Batu merah/Batako yang dipakai adalah batu produksi local (ukuran standar) yang terbuat dari tanah
liat yang berkualitas baik, serta mempunyai ukuran yang sama besarnya. Pada saat pengangkutan batu
bata kelokasi maka kerusakan yang dapat diterima sebesar 20% dari jumlah batu bata yang masuk.
4. Kerikil
Kerikil untuk pasangan beton harus dicuci terlebih dahulu dan yang digunakan adlah jenis kekerasan
yang sama, dan bebas dari segala macam kotoran. Kerikil digunakan pada beton bertulang dan
pasangan rabat beton.
5. Batu Pondasi
Batu untuk pondasi digunakan batu gunung atau batu kali yang diameternya tidak lebih dari 30 cm
dan kekerasannya memenuhi syarat teknis.
6. Kapur
Kapur yang digunakan adalah dari hasil pembakaran yang baik, tidak berbatu, dan sebelum dipakai
dijaga agar tidak terendam air dan dijaga agar bersih dari kotoran.
7. Kayu
Kayu yang digunakan harus kering dan tidak bermata serta diolah dari gergaji mesin, kayu kelas II
yang gunakan adalah kayu Kelas II Lokal digunakan untuk kuda-kuda, kusen, pintu dan jendela
termasuk pintu panil dan bingkai jendela kaca panil untuk gording digunakan kayu betao, kelembaban
yang diisinkan adalah untuk penggunaan dalam ruang tidak boleh lebih dari 15 % dan untuk kayu-
kayu konstruksi kuda-kuda tidak boleh lebih dari 20%. Kayu-kayu tersebut sebelum digunakan harus
diperiksa dan disetujui olek direksi atau Tim pengawas.
8. Semen Portland (PC)
PC yang digunakan harus produksi dalam negeri, PC yang telah dibuka atau oper sak dan telah
membatu sama sekali tidak boleh digunakan. Ruang tempat penyimpanan PC harus berfentilasi udara
dan bagian lantai harus dialas / ditinggikan dari permukaan tanah setebal 20 cm.
9. Besi
Besi tulangan dipakai produksi dalam negeri dan harus digunakan dimensi besi yang pul sesuai
dengan gambar.
10. Cat
Untuk cat kayu dan tembok digunakan cat yang baik, diantaranya cat Delux untuk kayu dan
Metrolite untuk cat tembok dan khusus untuk atap seng digunakan merk Yoko atau merk lainnya
dengan kualitas sama dan atas persetujuan pemberi tugas atau pengawas.
11. Alat-alat Sanitair dan Perpipaan
a. Kloset
Kloset yang digunakan adalah produksi dalam negeri yang berkualitas bagus yang disetujui oleh
pemberi tugas dan konsultan pengawas.
b. Pipa
Pipa untuk saluran pembuangan meliputi:
- Saluran pembuangan limbah padat digunakan pipa PVC diameter 3 inch kelas 5 kg/cm
dengan ketebalan pipa minimal 3,20 mm
- Saluran air buangan / hujan digunakan pipa PVC diameter 2,5 inch kelas kg/cm dengan
ketebalan minimal 2.80 mm
PASAL. 2
PEKERJAAN BETON
1. Kualitas Beton
a. Ukuran-ukuran untuk pekerjaan beton sebagaimana tertera pada gambar
b. Mutu beton, kekuatan beton yang disyaratkan untuk dipenuhi adalah mutu beton standar untuk
bangunan tidak betingkat
2. Penulangan
a. Tulangan
Penulangan harus terdiri dari baja keras dan cara penulangan harus memenuhi syarat PBI 1971.
Direksi atau pengawas harus mengecek mutu tagangan tariknya sebelum besi tulangan dipotong
untuk pelaksanaan.
b. Penyimpanan
Besi tulangan tidak dapat disimpan langsung diatas tanah serta tidak diperbolehkan ditimbun
ditempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
c. Pelaksanaan
Besi tulangan harus bebas dari lemak, kotoran,cat, karat atau bahan lainnya yang dapat merugikan
pada saat pemeriksaan oleh konsultan pengawas sebelum melakukan pengecoran.
3. Pengecoran Beton
Pelaksanaan pengecoran beton harus diselesaikan sebelum bagian yang akan disambung mongering.
Pekerjaan pengecoran harus dipadatkan dengan alat dan bila perlu menggunakan alat Vibrator.
4. Bekisting
a. Bahan untuk bekisting beton digunakan papan kualitas kelas tiga yang ketebalannya 2,5 cm
b. Pelaksanaan bekisting harus dengan konstruksi kuat dan dipotong sedemikian rupa sehingga tidak
timbul getaran yang membahayakan dan tidak terjadi penurunan akibat adukan beton atau bahan-
bahan lainnya.
c. Bekisting harus pula dibuat sedemikian sehingga pada saat dibongkar tanpa menimbulkan
kerusakan pada konstruksi.
PASAL. 3
PEKERJAAN TEMBOK BATU BATA
1. Pasangan Batu Bata transtram 1 : 2 digunakan pada pembuatan saluran keliling bangunan.
2. Pasangan batu bata dengan adukan 1 : 3 digunakan untuk pasangan dinding
PASAL. 4
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran adukan 1 PC : 5 PSR digunakan pada dinding tembok.
2. Plesteran adukan 1 PC : 2 PSR digunakan untuk Pas. Transtram pada dinding tembok setinggi 25 cm
dari slocf.
3. Plesteran untuk bak air, dinding kamar mandi / WC dan septictank dan saluran keliling bangunan
digunakan transtram 1 : 2
PASAL. 5
PEKERJAAN LANTAI TEGEL
1. Bahan
a. Pekerjaan pemasangan lantai tegel keramik 40 x 40 cm digunakan buatan dalam negeri dengan
kulaitas yang disetujui oleh pemberi tugas dan pengawas lapangan.
b. Pekerjaan tegel plint keramik dilakukan 20 x 20 pada dinding diikuti sesuai gambar.
2. Pemasangan
Pemasangan tegel pada lantai dilakukan dengan tebal spesial dibawah tegel adalah 2.5 cm.
PASAL. 6
PEKERJAAN KAYU
1. Kayu kuda-kuda dan gording
a. Pekerjaan kuda-kuda menggunakan kayu Kelas II (Lokal) dengan ukuran 6/12 (seperti gambar).
b. Untuk Pekerjaan Gording menggunakan kayu Kelas II ( Lokal ) 5/10 ( Gambar Terlapir ).
c. Pekerjaan menggunakan kayu kelas II (Betao) dengan ukuran 5/7 (seperti gambar).
PASAL. 7
PEKERJAAN ATAP
1. Atap Seng
Pemasangan atap digunakan atap Zeng tipe gelombang Standar BWG 28, diperlihatkan contohnya
dan harus disetujui oleh Tim pengawas/Direksi.
2. Nok Atap
Untuk Nok atap digunakan seng licin SWG 28 atau sesuai dengan Persetujuan Tim Pengawasa direksi.
PASAL. 8
PEKERJAAN PLAFOND
1. Balok untuk rangka plafond digunakan rangka kayu kelas III ukuran 5/5, dan ditepi tembok digunakan
balok 5/7 cm.
2. Penutup plafond yang digunakan adalah tripleks 6 mm dan papan liest 3/3 cm.
PASAL. 9
PEKERJAAN MENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Untuk Pintu Kayu yang digunakan produksi dalam negeri yang berkualitas baik dan disetujui oleh
Tim pengawas/Direksi.
2. Kunci 1 slag untuk pintu masuk ruang setara dengan merk TOP dengan kualitas yang baik dengan
persetujuan pemberi tugas/Tim pengawas.
PASAL.10
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan pengecatan dilakukan 3 kali jalan atau diulang:
1. Semua cat untuk atap menggunakan cat setara dengan merk YOKO tembok harus berwarna putih
dengan merk Aviteks dan kusen (pintu dan jendela), harus berwarna coklat dengan merk gloteks.
2. Kualitas cat sebelum digunakan supaya diperlihatkan contohnya pada Direksi.
PASAL. 11
KUALITAS, BENTUK, CORAK DAN WARNA
Sebelum menggunakan bahan harus terlebih dahulu disetujui oleh Tim pengawas lapangan dan pengelola
proyek. Semua bahan yang akan digunakan terlebih dahulu diperlihatkan contohnya.
PASAL. 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Bila ada Pekerjaan Listrik maka Pada pemasangan Instalasi Listrik digunakan Pipa Listrik dengan
kabel 2.5 mm untuk instalasi dalam Ruangan atau dihubungkan dengan Lampu diluar semua kabelnya
diletakkan diatas Plafon sehingga tidak kelihatan dan menggunakan Isolasi yang berkualitas untuk
menghindari Kosleting.
2. Pipa dari Pipa Khusus digunakan untuk Listrik yang berkualitas produksi dalam negeri . pipa PVC
3/4“ yang dipasang sesuai dengan petunjuk pengawas/direksi pekerjaan.
3. Pemasangan Lampu harus sesuai dengan Petunjuk Pada gambar rencana terlampir.
PASAL. 13
PEKERJAAN PAGAR
1. Besi yang digunakan adalah besi holow 4 x 4 tebal 1 mm dan besi tebal 1.2 mm, .termasuk pintu
pagar .
2. Besi tersebut dicat dengan warna hitam dengan menngunakan cat besi.
3. Pemasangan Lampu harus sesuai dengan Petunjuk Pada gambar rencana terlampir.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Membersikan lokasi pekerjaan dari segala kotoran, serta sampah-sampah bekas pekerjaan
2. Sisa bahan akibat pekerjaan harus diangkat dan diratakan.
3. Bila ada konstruksi bangunan yang rusak akibat pekerjaan dibersihkan dan menjadi tanggungjawab
pemborong.
4. Penyerahan Pertama dan Penyerahan Kedua baru dapat dilakukan ketika hal tersebut dianggap
selesai.
PASAL 15
PEKERJAAN SELESAI
Semua pekerjaan terdapat dalam gambar, dan tidak terdapat dalam spesifikasi ini atau sebaliknya dan
harus dikerjakan sesuai dengan penawaran kontraktor maka hal ini harus dilaksanakan oleh kontraktor.
PASAL 16
PEKERJAAN TAMBAHAN
1. Selesai penjelasan teknis ringkas ini, semua ketentuan administrasi dan lain hal menurut
unsur/pengawas dan pengelola proyek, mutu dan pekerjaan serta ketentuan lainnya yang telah
ditentukan menyangkut pelaksanaan ini harus ditaati oleh kontraktor.
2. satu dan lain hal menurut unsur teknis atau Tim pengawas atau pengelola proyek diharapkan tidak
bertentangan dengan penjelasan teknis ini.
Mamasa, …. April 2025
Diperiksa / Disetujui : Perencana,
PPK CV.EXCA KONSULTAN
HARIS TJAKKE KALA’.S,Km ROBERT SARIRA,ST
NIP. 1973303031199503005 DIRTEKTUR
RENCANA K`ESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
REHABILITASI BALAI KB TAHUN T.A. 2025
DAFTAR ISI
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)..............................3
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).........................................3
2. ELEMEN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ...........................4
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi................................4
Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal .................................4
Organisasi Pengelola SMKK................................................................................5
Komitmen Keselamatan Konstruksi.....................................................................5
Konsultasi dan Partisipasi Pekerja........................................................................6
Perencanaan Keselamatan Konstruksi ....................................................................................7
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang.......................7
Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal..........................................7
Identifikasi dan Penetapan Kebutuhan dan Harapan Pihak yang Berkepentingan
8
Identifikasi Bahaya serta Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi dan Peluang
Keselamatan Kerja ..............................................................................................................9
Penilaian Risiko dan Peluang Keselamatan Konstruksi .....................................10
Identifikasi Risiko Keselamatan Konstruksi.......................................................11
Perencanaan Pengendalian Risiko......................................................................11
Rencana Tindakan (Sasaran dan Program).........................................................12
Standar dan Peraturan Perundangan...................................................................12
Dukungan Keselamatan Konstruksi......................................................................................14
Sumber Daya ......................................................................................................14
Kompetensi.........................................................................................................14
Kepedulian..........................................................................................................14
Komunikasi.........................................................................................................15
Informasi Terdokumentasi..................................................................................15
Operasi Keselamatan Konstruksi..........................................................................................16
Perencanaan Keselamatan Konstruksi................................................................16
Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi..........16
Pengendalian Operasi...................................................................................................16
Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat..........................................22
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.................................................................24
Pemantauan dan Evaluasi ............................................................................................24
Tinjauan Manajemen ...................................................................................................25
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi.............................................................26
3. TANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN
KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI.......................................................................................... 27
Keselamatan Keteknikan Konstruksi.........................................................................27
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.............................................................................28
Keselamatan Publik ...................................................................................................28
Keselamatan Lingkungan...........................................................................................29
4. RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK.............................................................................. 29
5. BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI....31
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. RK3K adalah dokumen lengkap
rencana penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan
dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana Interaksi
antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang PU.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan
bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi
diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-
undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan
beberapa penyesuaian.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi
diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi
untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan
hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut
mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. ELEMEN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Elemen SMKK meliputi:
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruki
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal meliputi:
1. bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta
penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
2. memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
3. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan
SMKK;
4. mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
5. memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang
direncanakan;
6. memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap
penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
7. mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
8. mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam
organisasi;
9. melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan
risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain.
Organisasi Pengelola SMKK
1. Penyedia Jasa harus membentuk organisasi pengelola Keselamatan
Konstruksi pada setiap Pekerjaan Konstruksi yang terintegrasi dengan
struktur organisasi Penyedia Jasa.
2. Besaran organisasi pengelola SMKK disesuaikan dengan skala Pekerjaan
Konstruksi.
3. Penyedia Jasa wajib menunjuk penanggung jawab pengelola SMKK yang
memiliki kompetensi di bidangnya untuk bertanggung jawab terhadap
pengelolaan administrasi dan operasional Keselamatan Konstruksi.
4. Susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi pengelola SMKK
ditetapkan secara tertulis oleh manajemen Penyedia Jasa.
Komitmen Keselamatan Konstruksi
Pimpinan Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara
kebijakan Keselamatan Konstruksi yang mencakup:
1. komitmen untuk menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman
dan sehat dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan
kerja, cedera dan penyakit akibat kerja;
2. komitmen untuk mencegah dan melindungi terhadap ancaman dan/atau
gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, dan perlindungan terhadap
keselamatan keteknikan konstruksi, manusia, harta benda, material,
peralatan, masyarakat umum serta lingkungan.
3. menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tujuan Keselamatan
Konstruksi;
4. komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan
peraturan lainnya;
5. komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko
Keselamatan Konstruksi;
6. komitmen untuk menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila
melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan
pekerjaan.
7. komitmen untuk melakukan perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
8. komitmen untuk konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja (perwakilan
pekerja) serta pihak berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan
Keselamatan Konstruksi;
Kebijakan Keselamatan Konstruksi harus:
1. disahkan oleh pimpinan Penyedia Jasa dalam bentuk pakta komitmen dan
pimpinan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (Kepala Proyek) dalam bentuk
kebijakan Keselamatan Konstruksi (tertulis, tertanggal dan tertandatangani);
2. dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para
pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
3. tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
1. Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan
pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja.
2. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja
dan tindakan perbaikan SMKK.
3. Konsultasi dilakukan dengan:
a. menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan
untuk konsultasi;
b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap
saat;
c. menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat
pekerja untuk berpartisipasi;
d. melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait
dengan:
1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
lainnya;
4) tujuan Keselamatan Konstruksi dan perencanaan pencapaian;
5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
6) pemantauan dan evaluasi;
7) program audit;
8) perbaikan berkelanjutan;
e. mendorong partisipasi pekerja dalam hal:
1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi
Risiko Keselamatan Konstruksi;
4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan
pelatihan dan evaluasi pelatihan;
5) menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk
komunikasi yang akan dilakukan:
6) menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara
berhasil guna efektif;
7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
Perencanaan Keselamatan Konstruksi meliputi:
1. identifikasi dan penetapan isu-isu eksternal dan internal;
2. identifikasi dan penetapan kebutuhan dan harapan pihak yang
berkepentingan;
3. identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan
konstruksi. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi
untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
4. Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
5. identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lainnya;
6. perencanaan pengendalian risiko.
Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal
Penyedia Jasa harus mengidentifikasi bahaya dengan mengacu kepada isu-isu
eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi Penyedia Jasa dalam mencapai
sasaran atau hasil yang diharapkan dari SMKK.
1. Isu eksternal seperti:
a. lingkungan budaya, sosial, politik, hukum, keuangan, teknologi,
ekonomi dan alam serta persaingan pasar, baik internasional, nasional,
regional maupun lokal;
b. pengenalan pesaing, kontraktor, subkontraktor, pemasok, mitra dan
Penyedia Jasa baru; teknologi baru; undang-undang baru dan pekerjaan
baru;
c. pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan
dan keselamatan;
d. dorongan dan kecenderungan utama yang terkait dengan industri atau
sektor yang berdampak pada Penyedia Jasa;
e. hubungan, persepsi, dan nilai pihak eksternal yang berkepentingan;
f. perubahan terkait dengan hal-hal di atas;
2. Isu internal seperti:
a. tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
b. kebijakan, tujuan, dan strategi pencapaiannya;
c. kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan
kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses,
sistem, dan teknologi);
d. sistem informasi, arus informasi dan proses pengambilan keputusan
(baik formal maupun informal);
e. pengenalan produk, bahan, layanan, peralatan, perangkat lunak, tempat,
dan peralatan baru;
f. hubungan persepsi dan nilai-nilai pekerja;
g. budaya dalam organisasi;
h. standar, pedoman dan model yang diadopsi oleh Penyedia Jasa;
i. bentuk dan tingkat hubungan kontraktual, termasuk, misalnya, kegiatan
yang dialihdayakan;
j. pengaturan waktu kerja;
k. kondisi kerja; dan
l. perubahan yang terkait dengan hal-hal di atas.
Identifikasi dan Penetapan Kebutuhan dan Harapan Pihak yang Berkepentingan
Penyedia Jasa harus melakukan identifikasi dan penetapan:
1. pihak-pihak berkepentingan lainnya, selain pekerja, yang dapat
mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh SMKK;
2. kebutuhan dan harapan dari dari para pekerja maupun pihakpihak yang
berkepentingan, termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-
undangan dan peraturan lainnya yang terkait;
3. Prosedur identifikasi potensi bahaya, penetapan tingkat risiko dan peluang.
Pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. pemerintah (kementerian/lembaga pemerintah pada berbagai tingkatan dan
fungsi, termasuk pemerintah daerah);
2. pemasok, kontraktor dan subkontraktor;
3. perwakilan pekerja;
4. organisasi pekerja (serikat pekerja) dan organisasi pengusaha;
5. pemilik, pemegang saham, klien, pengunjung, komunitas local dan
masyarakat sekitar serta masyarakat umum;
6. pelanggan, layanan medis dan layanan masyarakat lainnya, media massa,
akademisi, asosiasi usaha, asosiasi profesi dan organisasi non-pemerintah
(lembaga swadaya masyarakat/LSM);
7. organisasi yang bergerak di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Identifikasi Bahaya serta Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi dan Peluang
Keselamatan Kerja
Identifikasi bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. peraturan dan prosedur kerja, faktor sosial (termasuk beban kerja, jam kerja,
pelecehan dan intimidasi), kepemimpinan dan budaya dalam organisasi;
b. kegiatan rutin dan non-rutin, termasuk bahaya yang timbul dari:
1) kondisi prasarana, peralatan, material, zat berbahaya dan kondisi fisik
tempat kerja;
2) desain produk dan layanan, penelitian, pengembangan, pengujian,
produksi, perakitan, pengadaan, pemeliharaan dan pembuangan;
3) faktor manusia;
4) cara pelaksanaan pekerjaan.
c. kejadian yang pernah terjadi pada periode sebelumnya, baik dari internal
maupun eksternal organisasi, termasuk keadaan darurat, dan penyebabnya;
d. potensi keadaan darurat;
e. faktor manusia, termasuk:
1) orang yang memiliki akses ke tempat kerja dan/atau kegiatan Pekerjaan
Konstruksi, termasuk pekerja, pengunjung, dan orang lain;
2) orang di sekitar tempat kerja yang dapat dipengaruhi oleh kegiatan
Pekerjaan Konstruksi;
3) pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung
organisasi;
f. isu lainnya, meliputi:
1) desain dari area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur
operasi dan organisasi kerja, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan
dan kemampuan pekerja yang terlibat;
2) situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh
kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang berada di bawah
kendali organisasi;
3) situasi yang tidak di bawah kendali organisasi dan terjadi di sekitar
tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera dan penyakit/kesehatan
yang buruk bagi orang-orang di tempat kerja;
g. perubahan yang terjadi atau perubahan yang diusulkan terkait organisasi,
operasi, proses, kegiatan dan SMKK;
h. perubahan ilmu pengetahuan dan informasi tentang bahaya.
Penilaian Risiko dan Peluang Keselamatan Konstruksi
Identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan konstruksi.
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak
untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
Penilaian risiko dan peluang Keselamatan Konstruksi meliputi:
a. penilaian risiko bahaya yang telah teridentifikasi, dengan
mempertimbangkan keberhasilgunaan pengendalian yang ada;
b. penentuan dan penilaian risiko lain yang terkait dengan penerapan,
pengoperasian dan pemeliharaan SMKK.
c. penilaian peluang Keselamatan Konstruksi untuk meningkatkan kinerja
Keselamatan Konstruksi, dengan mempertimbangkan perubahan yang
direncanakan terkait organisasi, kebijakan, proses atau kegiatan dan:
1) peluang untuk menyesuaikan pekerjaan, organisasi kerja dan
lingkungan kerja;
2) peluang untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko
Keselamatan Konstruksi;
d. penilaian peluang lain guna peningkatan SMKK.
Metodologi dan kriteria untuk penilaian risiko Keselamatan Konstruksi harus
ditetapkan dengan memperhatikan:
a. ruang lingkup, sifat dan jangka waktu untuk memastikan bahwa yang
dilakukan adalah lebih bersifat proaktif dari pada reaktif dan digunakan
dengan cara yang sistematis.
b. kemungkinan terjadinya risiko dan peluang lain untuk Penyedia Jasa
sebagai akibat terjadinya risiko Keselamatan Konstruksi dan peluang
Keselamatan Konstruksi.
Identifikasi Risiko Keselamatan Konstruksi
No URAIAN KEGIATAN IDENTIFIKASI DAMPAK / PENGENDA
BAHAYA RESIKO LIAN
RESIKO
1 Rehabiliatsi Balai Jatuh dari Resiko Luka
Kb,Kecamatan Ketinggian, Berat /
Aralle,Rantebulahan Tertimpa material Kematian
Timur,Messawa dan
Nosu
Perencanaan Pengendalian Risiko
Perencanaan pengendalian risiko meliputi:
1. jenis tindakan pengendalian risiko:
a. mengatasi risiko dan peluang;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
c. mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat;
2. cara melaksanakan tindakan pengendalian risiko:
a. mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ke dalam penerapan SMKK;
b. mengevaluasi keberhasilgunaan tindakan.
Perencanaan tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. tingkatan pengendalian dan keluaran dari penerapan SMKK;
2. praktek terbaik yang pernah dilakukan oleh organisasi lainnya;
3. teknologi yang digunakan (peralatan, material, metode);
4. kemampuan keuangan;
5. kebutuhan operasional dan bisnis.
Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
Penetapan Sasaran Keselamatan Konstruksi
Sasaran Keselamatan Konstruksi pada setiap fungsi dan tahapan Pekerjaan
Konstruksi harus:
1. konsisten dengan kebijakan Keselamatan Konstruksi;
2. memiliki indikator kinerja yang dapat diukur;
3. memperhitungkan:
a. persyaratan yang diterapkan;
b. hasil penilaian risiko dan peluang;
c. hasil konsultasi dengan wakil pekerja, Ahli K3 Konstruksi, Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), atau pihak lain yang terkait.
4. dilakukan pemantauan;
5. dikomunikasikan; dan
6. dimutakhirkan bila perlu.
Program Pencapaian Sasaran Keselamatan Konstruksi
Perencanaan pencapaian sasaran Keselamatan Konstruksi meliputi:
a. kegiatan yang akan dilakukan;
b. sumber daya yang diperlukan;
c. pihak yang bertanggung jawab;
d. jangka waktu pelaksanaan;
e. cara evaluasi hasil pencapaian, termasuk indikator pemantauan;
f. cara mengintegrasikan pencapaian sasaran Keselamatan Konstruksi dengan
kegiatan bisnis Penyedia Jasa.
Dokumen Sasaran Keselamatan Konstruksi dan Perencanaan Pencapaian
Sasaran Keselamatan Konstruksi harus disimpan dan dipelihara sebagai
informasi terdokumentasi.
Standar dan Peraturan Perundangan
Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan dan Peraturan
Lainnya
Identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan peraturan lainnya
meliputi:
1. Identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan
lainnya mencakup:
a. identifikasi dan inventarisasi peraturan perundangan dan peraturan lainnya
yang mengatur kesesuaian proses, operasi, standar Alat Pelindung Diri
(APD)/Alat Pelindung Kerja (APK), kegiatan, dan fasilitas; dan
b. pengkajian terhadap perubahan ketentuan peraturan perundangan yang
mempengaruhi proses, operasi, kegiatan dan fasilitas untuk pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi.
2. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya
mencakup kegiatan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, kepada
seluruh pekerja serta pihak lain yang terkait untuk menjamin pemahaman dan
kepatuhan terhadap peraturan;
b. pembuatan daftar peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang
akan diterapkan oleh organisasi dan yang akan disosialisasikan;
c. pendokumentasian dan pemajangan (apabila diperlukan) surat izin, lisensi
dan/atau sertifikat; dan
d. pembuatan daftar tanggal habis masa berlaku dan perpanjangan surat izin,
lisensi dan sertifikat, yang harus:
1) dilakukan kaji ulang terhadap ketepatan dan keterkaitannya secara berkala;
2) dilakukan penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundangan dan
peraturan lainnya; dan
3) mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan.
3. evaluasi dan audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
peraturan lainnya.
4. penyimpanan dan pemeliharaan proses identifikasi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya beserta perubahan dan
pembaharuannya sebagai informasi terdokumentasi.
5. prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi
Dukungan Keselamatan Konstruksi
Sumber Daya
Penyedia Jasa harus menetapkan dan menyediakan sumber daya (material,
peralatan, biaya) yang dibutuhkan untuk penerapan, pemeliharaan, dan
peningkatan berkesinambungan dari SMKK.
Kompetensi
Penyedia Jasa harus:
1. menentukan kompetensi yang diperlukan pekerja yang mempengaruhi atau dapat
mempengaruhi kinerja Keselamatan Konstruksi;
2. memastikan bahwa pekerja berkompeten (termasuk kemampuan untuk
mengidentifikasi bahaya) berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman;
3. jika memungkinkan untuk diterapkan, mengambil tindakan untuk memperoleh dan
mempertahankan kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas
tindakan yang diambil;
4. menyimpan dan memelihara bukti kompetensi sebagai informasi yang
terdokumentasi.
Kepedulian
Pekerja harus mempunyai kepedulian terhadap:
1. kebijakan dan sasaran Keselamatan Konstruksi;
2. kontribusi pekerja terhadap keberhasilgunaan efektivitas SMKK, termasuk
manfaat peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi;
3. implikasi dan konsekuensi yang terjadi apabila Pekerjaan Konstruksi tidak
memenuhi sesuai dengan persyaratan ketentuan SMKK;
4. kejadian dan hasil investigasi yang terkait dengan pekerja, keselamatan
umum dan lingkungan;
5. bahaya, risiko dan tindakan Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh
keteknikan konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;
6. kemampuan untuk melindungi diri pekerja dari situasi kerja yang berpotensi
menghadirkan bahaya yang serius terhadap kehidupan atau kesehatan
pekerja; dan pengaturan untuk melindungi pekerja dari konsekuensi yang
tidak semestinya.
Untuk menumbuhkan kepedulian pekerja terhadap Keselamatan Konstruksi,
Penyedia Jasa harus memberikan informasi dan penjelasan kepada pekerja.
Komunikasi
1. Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara komunikasi internal
dan eksternal terkait dengan SMKK dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan lainnya.
2. Komunikasi internal dan eksternal meliputi:
a. substansi yang dikomunikasikan yakni informasi SMKK termasuk
perubahannya;
b. waktu pelaksanaan komunikasi;
c. pihak berkepentingan yang perlu dikomunikasikan terdiri dari:
1) antara Penyedia Jasa dengan seluruh jajarannya;
2) antara Penyedia Jasa dengan pengunjung; dan
3) dengan pihak yang berkepentingan lainnya;
4) cara melakukan komunikasi.
3. Komunikasi internal dilakukan untuk memungkinkan pekerja berkontribusi pada
perbaikan berkesinambungan.
4. Bukti komunikasi harus disimpan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi.
Informasi Terdokumentasi
1. SMKK termasuk informasi terdokumentasi dan informasi penting lainnya;
2. Jenis dari informasi terdokumentasi diantaranya: manual, prosedur, gambar kerja,
Instruksi Kerja, dan dokumen yang diperlukan di tempat kerja sejenisnya;
3. Informasi terdokumentasi berisi:
a. identifikasi dan deskripsi yang terdiri dari judul, tanggal, penulis, nomor
referensi, dan informasi lain yang dibutuhkan;
b. format (bahasa, versi perangkat lunak, grafik) dan media (kertas, elektronik,
atau media lainnya);
c. tinjauan ulang dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan.
4. Informasi terdokumentasi harus dikendalikan untuk memastikan:
a. ketersediaan dan kesesuaian untuk digunakan pada saat dibutuhkan;
b. dilindungi secara memadai terhadap kehilangan, kerahasiaan, penggunaan yang
tidak benar atau penyalahgunaan.
5. Informasi terdokumentasi dikendalikan dengan cara menentukan:
a. distribusi, akses, pengambilan dan penggunaan;
b. penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk pemeliharaan untuk tetap terbaca;
c. pengendalian terhadap perubahan (misalnya pengendalian pada versi
penerbitan);
d. penyimpanan dan disposisi.
Operasi Keselamatan Konstruksi
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Perencanaan dan pengendalian pelaksanaan meliputi kegiatan:
1. Menetapkan penanggungjawab untuk setiap proses;
2. menetapkan kriteria untuk proses dengan struktur organisasi proyek;
3. menerapkan kendali atas proses sesuai dengan kriteria Keselamatan
Konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;
4. memelihara dan menyimpan informasi terdokumentasi yang diperlukan
untuk memastikan bahwa proses telah dilakukan sesuai rencana;
5. mengadaptasi pekerjaan dengan pekerja.
Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi
Penyedia harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk
menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko SMKK dengan dasar sebagai
berikut:
1. menghilangkan bahaya;
2. penggantian proses, operasi, bahan, atau peralatan dengan yang tidak berbahaya;
3. melakukan rekayasa teknik;
4. melakukan pengendalian administrasi; dan
5. penggunaan alat pelindung diri yang memadai.
Pengendalian Operasi
Pengendalian operasi dalam pelaksanaan konstruksi meliputi kegiatan:
1. analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis);
2. pengelolaan komunikasi;
3. pengelolaan izin kerja khusus;
4. pengelolaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
5. pengelolaan lingkungan kerja;
6. pengelolaan kesehatan kerja;
7. pengelolaan perlindungan sosial tenaga kerja;
8. pengelolaan keselamatan instalasi;
9. pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan;
10. pengamanan lingkungan kerja;
11. inspeksi Keselamatan Konstruksi;
12. manajemen perubahan;
13. pengendalian rantai pasok; dan
14. pengelolaan rekayasa lalu lintas.
Dengan penjelasan sebagai berikut.
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
JSA dilaksanakan pada saat pekerjaan yang berisiko Keselamatan
Konstruksi sedang dan besar, pekerjaan yang jarang dilakukan, dan
pekerjaan yang menggunakan alat khusus, yang diturunkan dari metode
kerja konstruksi.
Pengelolaan Komunikasi
1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
a. Pada pekerja baru dan pindahan
b. Tamu proyek
c. Karyawan
2. Penjelasan Keselamatan Konstruksi berdasarkan kelompok kerja (Tool Box
Meeting)
a. Pada pekerjaan yang berisiko besar
b. Pada pekerjaan yang jarang dilakukan (bersifat insidentil)
3. Penjelasan bahaya-bahaya Keselamatan Konstruksi (safety talk)
a. Dilakukan setiap hari
4. Penjelasan umum tentang penerapan Keselamatan Konstruksi di lapangan
(General Safety Talk)
a. Bulanan
5. Rapat Mingguan Keselamatan Konstruksi (Weekly Safety Meeting);
6. Pengelolaan Rambu-rambu, spanduk Keselamatan Konstruksi, dan bendera
Keselamatan Konstruksi.
Pengelolaan Ijin Kerja Khusus
Pengelolaan pekerjaan khusus dilakukan untuk pekerjaan yang
memerlukan izin antara lain:
1. pekerjaan di ketinggian;
2. pekerjaan menggunakan perancah;
3. pekerjaan pengangkatan;
4. pekerjaan di ruang tertutup terbatas;
5. pekerjaan menyelam (diving);
6. pekerjaan dingin (cold work);
7. pekerjaan di atas air;
8. pekerjaan pancang;
9. pekerjaan di tempat yang mengeluarkan panas;
10. pekerjaan yang menggunakan bahan peledak;
11. pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
12. pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan
13. pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).
Pengelolaan Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
Pengelolaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja meliputi:
1. penilaian kebutuhan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul;
2. penyediaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja dengan jumlah yang
memadai;
3. evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan alat pelindung diri dan
alat pelindung kerja; dan
4. pelaksanaan pelatihan untuk pekerja konstruksi yang terkait dengan
fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan alat pelindung diri dan
alat pelindung kerja.
Pengelolaan Lingkungan Kerja
Pengelolaan lingkungan kerja meliputi:
1. pengelolaan lingkungan kerja yang sekurang-kurangnya terdiri atas
pengendalian debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas
udara kerja, radiasi, faktor kimia dan biologi, serta kebersihan lingkungan kerja;
2. identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan, dan penyimpanan alat-alat pemeriksaan,
ukur, dan uji lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
dan standar yang berlaku; dan
3. pengelolaan tata graha (housekeeping) tempat kerja yang sekurang-kurangnya
terdiri atas kebersihan, kerapihan, tata letak, dan sanitasi.
Pengelolaan Kesehatan Kerja
Pengelolaan kesehatan kerja meliputi:
1. pengelolaan kesehatan kerja dalam rangka mencegah terjadinya sakit dan
penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya hidup bersih dan sehat;
2. pemeriksaan awal dan pemantauan berkala kesehatan pekerja yang terpapar
bahaya kesehatan di tempat kerja;
3. pengelolaan dan pengembangan kegiatan kesehatan di tempat kerja yang bersifat
promosi, pencegahan, penyembuhan, dan rehabilitasi;
4. pengelolaan makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan pekerja,
mencegah kasus keracunan, dan memastikan asupan gizi yang memadai untuk
makanan dan minuman yang disediakan oleh Penyedia Jasa; dan
5. penyediaan dan/atau kerja sama pelayanan kesehatan pekerja termasuk dokter
untuk memeriksa kesehatan pekerja.
Pengelolaan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja
Pengelolaan perlindungan sosial tenaga kerja meliputi penetapan dan
pelaksanaan program perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Pengelolaan Keselamatan Instalasi
Pengelolaan Keselamatan Instalasi meliputi:
1. instalasi kelistrikan;
2. instalasi hidrolik;
3. instalasi pneumatik;
4. instalasi bahan bakar cair;
5. instalasi gas;
6. instalasi air;
7. instalasi proteksi kebakaran; dan
8. instalasi komunikasi.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Pemeliharaan dan perawatan sarana, prasarana, dan peralatan sekurang-
kurangnya meliputi:
1. penetapan program dan jadwal pemeliharaan dan perawatan secara berkala;
2. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sesuai dengan program dan jadwal;
3. penyediaan peralatan yang sesuai dan layak untuk pelaksanaan pemeliharaan dan
perawatan;
4. pengujian kelayakan secara berkala terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
dan
5. kebersihan barak pekerja, kantin, dan toilet.
Pengamanan Lingkungan Kerja
1. Pengamanan lingkungan kerja meliputi antisipasi dan perlindungan terhadap
ancaman dan/atau gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, seperti huru hara
dan anarkisme, tindak kriminal, termasuk terorisme;
2. Pengamanan lingkungan kerja sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. penyediaan petugas pengamanan yang kompeten dan memadai;
b. penyediaan pos pengamanan, pagar pengaman proyek dan
peralatan/perlengkapan yang memadai;
c. sosialisasi dalam rangka peningkatan pemahaman kepada pekerja tentang
pentingnya keamanan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
d. koordinasi dan pelaporan kepada pihak berwenang;
e. penyediaan akses bantuan keamanan dari pihak berwenang; dan
f. kartu identitas pekerja.
Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Inspeksi Keselamatan Konstruksi paling sedikit diantaranya:
1. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
a. Inspeksi harian
b. Inspeksi mingguan
c. Inspeksi bulanan
2. Prosedur sebelum peralatan digunakan (preused procedure)
3. Prosedur pemeriksaan alat pelindung diri
Manajemen Perubahan
a. Perubahan pelaksanaan dan pengendalian Keselamatan Konstruksi yang meliputi
perubahan dan/atau penggantian produk, layanan dan proses termasuk:
b. lokasi dan lingkungan tempat kerja;
c. organisasi kerja;
d. kondisi kerja;
e. peralatan; dan
f. tenaga kerja.
g. Perubahan tersebut dilakukan terkait dengan:
h. perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
i. perubahan ilmu pengetahuan atau informasi tentang risiko Keselamatan
Konstruksi; dan/atau
j. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
k. Perubahan tersebut termasuk peninjauan ulang atas konsekuensi dan tindakan
yang diperlukan untuk mengurangi pengaruh yang merugikan.
Pengendalian Rantai Pasok
1. Penyedia jasa harus mengordinasikan dengan subpenyedia jasa terkait proses
pengadaan alat, material, dan jasa untuk identifikasi bahaya dan pengendalian
risiko Keselamatan Konstruksi yang meliputi kegiatan pemasokan dan
penyediaan jasa yang berdampak pada Penyedia Jasa, pekerja pemasok,
subpenyedia jasa dan pihak lain yang berkepentingan.
2. Dalam pengadaan oleh subpenyedia jasa, Penyedia Jasa harus memastikan:
a. kriteria Keselamatan Konstruksi telah dimuat dalam dokumen pemilihan
subpenyedia jasa; dan
b. persyaratan SMKK dipenuhi oleh subpenyedia jasa dan para pekerjanya.
c. Pengadaan Melalui Alih daya (Outsourcing) Alih daya oleh Penyedia Jasa
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan lainnya yang terkait.
Pengelolaan Rekayasa Lalu Lintas
Pengelolaan rekayasa lalu lintas meliputi:
1. Mengidentifikasi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
2. Membuat rencana rekayasa lalu lintas serta menyiapkan petugas lalu lintas (flag
man), jika dibutuhkan dapat berkoordinasi dengan aparat terkait.
3. Memasang rambu-rambu lalu lintas sesuai ketentuan / standar yang berlaku.
4. Menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) yang sesuai dengan kondisi
lingkungan dan jenis pekerjaan.
5. Melaksanakan manajemen dan keselamatan lalu lintas sesuai
dengan peraturan perundangan.
Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
Kesiapan Terhadap Kondisi Darurat Kesiapan terhadap
kondisi darurat meliputi:
1. menetapkan rencana untuk menanggapi keadaan darurat, yang sekurang-
kurangnya mencakup;
a. penyediaan tim tanggap darurat yang memadai, kompeten, dengan pembagian
peran dan tanggung jawab yang jelas, dan selalu siaga;
b. penyediaan sarana dan prasarana keadaan darurat yang memadai dan selalu
siap digunakan;
c. penyediaan ruang pusat kendali darurat yang dilengkapi dengan peta, papan
tulis, jam, daftar nama dan nomor kontak anggota tim, nomor pihak lain yang
terkait, serta peralatan komunikasi dua arah;
d. penyediaan akses bantuan dari pihak luar apabila diperlukan dalam
penanganan keadaan darurat;
e. penyelidikan kejadian keadaan darurat termasuk perkiraan kerugian dan
pelaporan;
f. pemulihan pasca penanganan keadaan darurat yang sekurang-kurangnya
mencakup penyediaan tim pemulihan, pembersihan lokasi, operasi
pemulihan, dan laporan pemulihan pasca penanganan keadaan darurat;
g. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) penyediaan petugas P3K yang kompeten;
2) penyediaan peralatan P3K yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) pencatatan penggunaan peralatan P3K.
2. memberikan pelatihan tanggap darurat yang telah direncanakan;
3. menguji dan melatih kemampuan tanggap darurat yang direncanakan secara
berkala;
4. mengomunikasikan informasi yang terkait kepada semua pekerja tentang tugas
dan tanggung jawabnya;
5. mengomunikasikan informasi yang terkait kepada subpenyedia jasa dan
pemasok, pengunjung, pihak terkait layanan tanggap darurat, pihak berwenang,
dan masyarakat sekitar;
Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat Tanggapan
terhadap kondisi darurat meliputi:
1. mengambil tindakan untuk mengendalikan dan memperbaiki kondisi darurat;
2. memperhitungkan konsekuensi dari kondisi darurat tersebut;
3. mengevaluasi, dengan melibatkan partisipasi pekerja dan keterlibatan pihak
berkepentingan yang terkait lainnya;
4. perlu melakukan tindakan korektif untuk menghilangkan penyebab kondisi
darurat dengan:
a. menyelidiki kejadian atau meninjau ketidaksesuaian;
b. menentukan penyebab kejadian atau ketidaksesuaian; dan
c. memperhitungkan kejadian dan ketidaksesuaian yang pernah terjadi, jika
ada.
5. menentukan dan mengimplementasikan tindakan yang diperlukan, termasuk
tindakan korektif, sesuai dengan tingkat pengendalian dan manajemen
perubahan;
6. menilai risiko Keselamatan Konstruksi yang terkait dengan bahaya baru atau
yang berubah, sebelum mengambil tindakan;
7. meninjau keefektifan tindakan-tindakan yang pernah diambil, termasuk tindakan
korektif;
Penyelidikan Kejadian Kondisi Darurat Penyelidikan
kejadian kondisi darurat meliputi:
a. pelaporan awal;
b. pengamanan lokasi dan barang bukti di tempat kejadian;
c. pembentukan tim penyelidik
d. melakukan penyelidikan yang terdiri atas:
1) pengumpulan data dan informasi;
2) evaluasi dan analisis;
3) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
e. tindak lanjut hasil penyelidikan;
f. pelaporan dan dokumentasi hasil penyelidikan;
g. komunikasi hasil penyelidikan.
Penyedia Jasa harus melaporkan kecelakaan berat, kasus kematian,
dan kejadian berbahaya kepada pihak-pihak terkait (Dinas
Ketenagakerjaan, Komite Keselamatan Konstruksi, dll) dalam waktu
2 x 24 jam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi meliputi kegiatan
pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja.
Penyedia Jasa harus menetapkan:
1. hal-hal yang perlu dipantau dan diukur yang meliputi:
a. tingkat kepatuhan pemenuhan terhadap peraturan
perundangundangan dan peraturan lain;
b. penanganan terkait dengan bahaya, risiko, dan peluang yang
teridentifikasi;
c. pencapaian tujuan Keselamatan Konstruksi; dan
d. tingkat hasil guna pengendalian dan pelaksanaan.
2. metode pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja;
3. kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja
Keselamatan Konstruksi;
4. waktu pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi, serta
pelaporan;
5. prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi.
Evaluasi Kepatuhan
Evaluasi kepatuhan dilakukan dengan cara:
1. menentukan frekuensi dan metode evaluasi kepatuhan;
2. mengevaluasi kepatuhan dan mengambil tindakan jika diperlukan;
3. menghentikan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (stop working) jika ditemukan hal yang
membahayakan.
4. mengisi lembar penghentian pekerjaan yang ditandatangani oleh pihakpihak berwenang
yang ditunjuk oleh Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.
5. menjaga pengetahuan dan pemahaman tentang status kepatuhannya; dan
6. menyimpan informasi terdokumentasi hasil evaluasi kepatuhan.
Audit Internal
1. Penyedia Jasa harus melakukan audit internal untuk memberikan informasi apakah
SMKK telah diterapkan sesuai dengan persyaratan, kebijakan dan tujuan Keselamatan
Konstruksi, dan telah ditetapkan serta dipelihara secara efektif.
2. Audit internal wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1
(satu) siklus Pekerjaan Konstruksi. Kegiatan dalam pelaksanaan audit internal, meliputi:
a. merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit, termasuk
frekuensi, metode, tanggung jawab, konsultasi, persyaratan perencanaan dan
pelaporan, serta hasil audit internal sebelumnya;
b. menentukan kriteria dan ruang lingkup audit untuk setiap kali pelaksanaan audit;
c. memilih dan menetapkan auditor yang kompeten, objektif dan tidak memihak;
d. memastikan bahwa hasil audit dilaporkan kepada pimpinan yang berwenang;
pekerja, dan perwakilan pekerja (jika ada),serta pihak terkait lainnya;
e. mengambil tindakan untuk mengatasi ketidaksesuaian guna meningkatkan kinerja
Keselamatan Konstruksi;
f. menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit
dan hasil audit.
Tinjauan Manajemen
1. Pimpinan Penyedia Jasa harus melakukan kaji ulang sistem manajemen
Keselamatan Konstruksi untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian,
kecukupan dan keefektifannya.
2. Kaji ulang manajemen wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam jangka waktu siklus Pekerjaan Konstruksi.
3. Prosedur tinjauan manajemen.
4. Kaji ulang manajemen harus mencakup:
a. perubahan dalam isu eksternal dan internal yang terkait dengan sistem
manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk:
1) kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan;
2) ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
3) risiko dan peluang;
b. tingkat pencapaian kebijakan dan tujuan Keselamatan Konstruksi;
c. informasi tentang kinerja Keselamatan Konstruksi, termasuk tren dalam:
1) kejadian, ketidaksesuaian, tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan;
2) pemantauan dan hasil pengukuran;
3) hasil evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan
peraturan lainnya;
4) hasil audit;
5) konsultasi dan partisipasi pekerja; dan
6) risiko dan peluang;
d. kecukupan sumber daya untuk memelihara SMKK yang efektif;
e. komunikasi dengan pihak yang berkepentingan;
f. peluang untuk peningkatan berkelanjutan.
5. Keluaran kaji ulang manajemen harus mencakup keputusan:
a. kesesuaian berkelanjutan, kecukupan dan efektivitas SMKK dalam pencapaian hasil
yang diharapkan;
b. peluang peningkatan berkelanjutan;
c. kebutuhan untuk perubahan SMKK;
d. sumber daya yang dibutuhkan;
e. tindakan yang diperlukan;
f. peluang untuk meningkatkan integrasi SMKK dengan proses bisnis lainnya; dan
g. implikasi untuk arah strategis bagi Penyedia Jasa.
6. Kaji ulang manajemen harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi
sebagai bukti telah dilaksanakannya tinjauan manajemen.
7. Hasil tinjauan manajemen harus dikomunikasikan kepada pekerja, dan
perwakilan pekerja (jika ada).
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa harus meningkatkan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan
SMKK secara berkesinambungan melalui upaya:
1. meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi;
2. mempromosikan budaya SMKK;
3. mempromosikan partisipasi pekerja dalam melaksanakan tindakan untuk
perbaikan secara berkesinambungan pada SMKK;
4. mengkomunikasikan hasil peningkatan berkesinambungan yang terkait
kepada para pekerja dan perwakilan pekerja; dan memelihara dan menyimpan
informasi terdokumentasi sebagai bukti peningkatan berkesinambungan.
3. TANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN
KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK yang memberikan layanan:
a. Konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi
b. Konsultasi Konstruksi pengawasan, dan
c. Pekerjaan Konstruksi
SMKK sebagaimana dimaksud memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan keberlanjutan yang harus memperhatikan:
1) keselamatan keteknikan konstruksi
2) keselamatan dan kesehatan kerja
3) keselamatan publik, dan
4) keselamatan lingkungan.
Keselamatan Keteknikan Konstruksi
Keselamatan keteknikan konstruksi merupakan keselamatan terhadap pemenuhan
standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa
Konstruksi, mutu bahan dan kelaikan peralatan. Keselamatan keteknikan
konstruksi mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar perencanaan berupa pemenuhan semua aspek persyaratan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam hasil perencanaan;
b. standar perancangan berupa pemenuhan terhadap pedoman teknis proses
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, dan pembongkaran yang
telah ditetapkan ;
c. standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi merupakan persyaratan
dan ketentuan tertulis khususnya aspek Keselamatan Konstruksi yang dibakukan
mengenai berbagai proses dan hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
d. mutu bahan sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau standar asing yang diakui
oleh Pemerintah, dan telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja; dan
e. kelaikan peralatan berdasarkan pedoman teknis peralatan sebagai dasar pemenuhan
kinerja operasi peralatan sesuai peruntukan pekerjaan, baik peralatan yang beroperasi
secara tunggal maupun kombinasi.
Pemenuhan standar keselamatan keteknikan konstruksi dilaksanakan sesuai atat
cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi. Penjaminan
mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi merupakan bagian dari
SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna
mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Penjaminan mutu
dan pengendalian mutu.
Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan oleh petugas penjamin mutu dan
pengendali mutu. Untuk menjadi petugas penjamin dan pengendali mutu harus
mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi
atau pelatihan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja, termasuk tenaga kerja penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok dan pihak
lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi.
Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup pemenuhan terhadap:
a. hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa
Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya;
d. pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ;
e. pencegahan penggunaan psikotropika; dan
f. pengamanan lingkungan kerja. Keselamatan publik merupakan keselamatan
masyarakat dan/ atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang
terdampak Pekerjaan Konstruksi.
Keselamatan Publik
Keselamatan publik merupakan keselamatan masyarakat dan/ atau pihak yang
berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan
Konstruksi. Keselamatan publik mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar keselamatan publik di sekitar tempat kegiatan konstruksi;
b. upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berdampak kepada masyarakat di sekitar tempat
kegiatan konstruksi; dan
c. pemahaman pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja di sekitar tempat kegiatan
konstruksi.
Keselamatan Lingkungan
Keselamatan lingkungan merupakan keselamatan lingkungan yang terdampak
oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup
dan kenyamanan lingkungan terbangun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keselamatan lingkungan mencakup pencegahan terhadap:
a. terganggunya derajat kesehatan pekerja dan kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar
Pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dampak pencemaran;
b. berubahnya dampak sosial masyarakat sebagai akibat kegiatan konstruksi yang semakin
padat di lingkungan Pekerjaan Konstruksi; dan
c. rusaknya lingkungan sebagai akibat berkembangnya situasi kepadatan kegiatan
konstruksi yang menghasilkan limbah konstruksi sehingga dapat menimbulkan
pencemaran terhadap air, udara, dan tanah.
4. RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK
Rancangan Konseptual SMKK merupakan suatu dokumen yang berisi konsepsi SMKK
yang dibuat pada tahapan: pengkajian konstruksi, perencanaan konstruksi dan
perancangan konstruksi.
1) Pengkajian Konstruksi, didalamnya memuat:
a. lingkup tanggung jawab pengkajian;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-
ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
2) Perencanaan Konstruksi, didalamnya memuat:
a. lingkup tanggung jawab perencanaan;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-
ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
3) Perancangan Konstruksi, didalamnya memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa dalam hal terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun
revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c. identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko;
d. daftar standar dan/atau peraturan perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan untuk desain;
e. Biaya Penerapan SMKK; dan
f. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan. Rancangan konseptual SMKK disusun oleh:
a. Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian
c. Penyedia Jasa Konsultansi Kontruksi perencanaan, dan Penyedia Rancangan
konspetual SMKK harus disetujui oleh pengguna jasa untuk dijadikan rujukan dalam
menyusun RKK. Penyedia Jasa juga harus memiliki Ahli K3 Konstruksi.
5. BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan
besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK.Rincian
Kegiatan K3. Biaya penerapan SMKK paling sedikit mencakup:
1) Penyiapan RKK:
a. Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Ijin Kerja
b. Pembuatan Kartu Identitas Kerja (KIP)
2) Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan:
a. Pengarahan, Pelatihan dan Simulasi K3
b. Spanduk (Banner) / Poster
c. Papan Informasi K3
3) Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri:
a. Tali Keselamatan (Life Line)
b. Pembatas Area (Restricted Area)
c. Pelindung Kepala (Safety Helmet)
d. Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
e. Sarung tangan (Safety Gloves)
f. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
g. Jaket Pelampung (Life Vest)
h. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4) Asuransi dan Perizinan:
a. BPJS Jasa Konstruksi
b. Surat Ijin Kelayakan Alat dan Ijin Operator
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
a. Petugas K3
b. Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman)
6) Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan:
a. Peralatan dan Perlengkapan P3K
b. Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskup, Timbangan berat badan, Tensi meter,
dll)
7) Rambu-rambu yang diperlukan:
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu Larangan
c. Rambu Peringatan
d. Rambu Kewajiban
e. Rambu Informasi
f. Rambu Pekerjaan Sementara Tongkat Pengatur Lalu Lintas
g. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick)
8) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
b. Sirine
c. Bendera K3
d. Lampu Darurat (Emergency Lamp)
e. Program Inspeksi dan Audit Internal
f. Pelaporan dan Penyelidikan Insiden
g. Pemasangan Fasilitas Cuci Tangan dan Air Bersih
h. Pengukur Suhu, Handsanitizer
Penyedia Jasa harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang berstandart disetiap
aktifitas proyek sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Direksi. Penyedia Jasa harus
memelihara peralatan dan perlengkapan alat pelindung diri tersebut dalam keadaaan baik
dan siap dipakai pada saat dibutuhkan.
Pembayaran untuk K3 dibuat atas dasar harga lump sum dalam daftar kuantitas
pekerjaan. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah meliputi peralatan
yang digunakan, biaya pengadaan, biaya umum dan keuntungan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2022 | Pemeliharaan Kendaraan Air | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,049,000,000 |
| 20 June 2024 | Pembangunan Pustu Takandeang | Kab. Mamuju | Rp 408,400,000 |
| 20 June 2025 | Renovasi Puskesmas Pembantu Kopeang (Dak) | Kab. Mamuju | Rp 407,379,000 |
| 8 September 2022 | Pembangunan Saluran Drainase Di Kalukku Kab. Mamuju | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 342,386,600 |
| 11 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri 019 Sila-Sila (1 Ruang) Dak 2024 | Kab. Polewali Mandar | Rp 231,500,000 |
| 11 June 2024 | Pembangunan Ruang Guru Sd Negeri 066 Cappego (1 Ruang) Dak 2024 | Kab. Polewali Mandar | Rp 231,500,000 |
| 24 June 2025 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Pagar (Dau Sdn Kampung Baru Kec. Kalukku | Kab. Mamuju | Rp 166,500,000 |
| 1 July 2025 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Pagar (Dau Sdn Talaki Kec. Kalukku | Kab. Mamuju | Rp 148,500,000 |
| 13 November 2025 | Pengadaan Mebel Sdk. 010 Parak | Kab. Mamasa | Rp 146,900,000 |