| 0531825065802000 | Rp 474,403,803 | |
| 0717237929813000 | - | |
CV Lectio Divina | 0748238391813000 | - |
| 0947237574803000 | - | |
| 0716751789802000 | - | |
| 0019082593831000 | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - |
CV Tandukkalua' | 0742683436813000 | - |
| 0944253137805000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR RUMAH JABATAN SETDA
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN MAMASA
TAHUN 2023
Jl. Poros Mamasa – Polewali, Dengen – Osango, Mamasa 91362
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR RUMAH JABATAN
SETDA KAB. MAMASA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
Setiap pekerjaan fisik, baik pekerjaan pembangunan gedung maupun sarana dan prasarana
lainnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu berfungsi secara optimal. Dalam
jangka panjang, fungsi yang optimal tersebut akan memberi konstribusi positif bagi perkembangan
wilayah Kabupaten Banyumas. Selain perencanaan yang baik, pelaksanaan fisik suatu bangunan akan
dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terkontrol apabila diikuti dengan penyedia jasa, baik dari
pihak instansi teknis selaku pemberi kerja maupun dari pihak swasta yang ditunjuk untuk mengerjakan
proses pelaksanaan pekerjaan fisik. Dengan demikian diharapkan hasil kerja kontraktor akan lebih
baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.
Pelaksanaan pemeliharaan dan pembangunan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pembangunan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Penyedia jasa bertujuan secara umum melaksanakan pembangunan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Kinerja penyedia jasa sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas tenaga kerja dilapangan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa yang memuat masukan,
azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir.
2. Pengguna Anggaran adalah Sekretariat Daerah atas nama Pemerintah Kabupaten Mamasa.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah melakukan Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir.
E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan pembangunan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Terwujudnya “zero accident” dalam pelaksanaan konstruksi.
II. KEGIATAN KONSTRUKSI
Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan Tempat Parkir.
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
A. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara professional atas jasa pemeliharaan atau pembangunan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja penyedia jasa telah memenuhi standar hasil kerja pembangunan atau pemeliharaan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pemeliharaan atau pembangunan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pembangunan atau pemeliharaan adalah tidak hanya penyedia jasa
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pemeliharaan atau
pembangunan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
BIAYA
A. BIAYA PEMBANGUNAN
1. Besarnya biaya Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir dan Kamar Mandi merupakan harga
satuan pekerjaan (HPS).
2. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Biaya Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir dan tata cara pembayaran diatur dalam dokumen
Kontrak.
4. Pembayaran biaya Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir dilakukan sebesar 100% (seratus
persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan selesai.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir dan Kamar
Mandi dibebankan pada APBD Pemerintaha Daerah Tahun Anggaran 2023.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian.
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir adalah 150
(Seratus Lima puluh) Hari Kalender, atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO)
seluruh paket pekerjaan.PENUTUP
.
Mamasa, Juni 2023
Di Buat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
T O N G L O, ST.MM
Nip : 19731010 200901 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Pembangunan Barak Brimob | Kab. Mamasa | Rp 457,000,000 |
| 3 October 2025 | Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jut) Poktan Panreng-Panreng I Lingkungan Dioang Kel. Maccirinna Kec. Patampanua | Kab. Pinrang | Rp 189,913,393 |
| 22 October 2025 | Rabat Beton Jalan Lr. II Rubae Depan Mesjid Nurussalam Kel. Bentengnge, Kec. Watang Sawitto | Kab. Pinrang | Rp 150,000,000 |
| 8 July 2025 | Rabat Beton Jl. A. Mappagiling Kel. Marawi, Kec. Tiroang | Kab. Pinrang | Rp 150,000,000 |
| 8 July 2025 | Rabat Beton Di Cora Desa Padakkalawa, Kec. Mattirobulu | Kab. Pinrang | Rp 150,000,000 |
| 13 June 2025 | Proteksi Jalan Dusun Paladang Desa Mallongi- Longi, Kec. Lanrisang | Kab. Pinrang | Rp 142,500,000 |
| 16 June 2025 | Proteksi Dan Penimbunan Jalan Bilajeng Kec. Batulappa | Kab. Pinrang | Rp 95,000,000 |