| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0666574512805000 | Rp 427,486,487 | - | |
| 0610797698809000 | Rp 435,755,910 | Tidak melampirkan : 1. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri atau berupa sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya; 2. Bukti sertifikat personel manajerial untuk Pelaksana (SKT) dan Petugas Konstruksi | |
| 0017914748802000 | - | - | |
CV Lectio Divina | 0748238391813000 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Bukit Sinar Harapan | 0026167221813000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN
LOKASI : Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa
TAHUN ANGGARAN : 2023
Lingkup pekerjaan sebagaimana tertera pada gambar kerja dan uraian pekerjaan yang
tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan antara lain:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
III. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR, DINDING DAN LANTAI
V. PEKERJAAN ATAP
VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
VIII. PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITASI
IX. PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISHING
B. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan.
- Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan di Indonesia atau AVI. 1941
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK. SNI T-15-1991-03.
- Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja & Depnaker
- Peraturan Muatan Indonesia ( PMI – 1970 )
- Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
- Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
- Dan lain-lain yang diperlukan.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku dan mengikat pula :
- Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disyahkan oleh
pemberi tugas.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang sudah disetujui Direksi.
C. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
• Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahan yang tercantum dalam berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
• Bilamana ada ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah
RKS dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, kontraktor dapat menanyakan
pengawas atau perencana dan dapat mengikutinya.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
D. JADWAL PELAKSANAAN
• Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan
terperinci berupa Time Schedule.
• Jangka waktu maksimum untuk pekerjaan ini adalah 150 (seratus lima puluh)
hari kalender dengan masa pemeliharaan Minimal selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
• Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas, Paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak SPK/SPMK
diterima kontraktor.
• Rencana kerja yang telah disetujui Pengawas akan diberikan kepada pemberi tugas.
• Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disyahkan oleh
pemberi tugas dalam 3 (tiga) rangkap kepada Pengawas, dan satu salinan harus
ditempelkan di bangsal kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja).
• Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan grafik rencana
kerja tersebut dan kemajuan kerja di lapangan.
E. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
• Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa disebut
pelaksana, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh
terhadappelaksana pekerjaan.
• Pelaksana harus berpendidikan minimal Sarjana Muda Tehnik sipil atau sederajat
dengan pengalaman kerja lapangan minimal 3 (tiga) tahun atau STM Bangunan
dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun.
F. KEAMANAN KEGIATAN
• Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus tetap tersedia di
lapangan.
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
G. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum
pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
• Pompa air (bila diperlukan)
• Mesin pengaduk beton ( Molen) dan mesin pengetar (bila perlu).
• Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
Adapun spesifikasi teknis berdasarkan jenis pekerjaan adalah :
I. PEKERJAAN UMUM
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pekerjaan terlebih dahulu adalah pembersihan lapangan baik sampah atau semak
belukar yang ada disekitaran pembangunan gedung.
1.2 Pemasangan bouwplank dilaksanakan harus siku dan lurus dimana tiang-tiang
bauplank berdiri tegak dan kuat dengan memakai kayu minimum 5 x 5 cm dan
untuk papan bauplank atasnya diserat sehingga rata dan bersih.
1.3 Peil ketinggian lantai bangunan sesuai dengan pedoman gambar rencana.
1.4 Penentuan titik ketinggian harus dilakukan dengan alat ukur waterpass/slangair
1/4" sedangkan pengukuran sudut dilakukan dengan alat ukur theodolit T.1 dengan
asas segitiga pitagoras.
2. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran
1.20x0.75 m dengan konstruksi tiang dari kayu ukuran 5/7 cm dan papan tebal 2 cm
atau multiplek 6 mm, yang isinya sesuai dengan petunjuk direksi dilapangan.
3. DIREKSI KEET /BANGSAL KERJA
a. Kontraktor harus mengusahakan agar semua bahan bangunan, peralatan dan
perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan disimpan dan terlindung dari
kerusakan dan kehilangan, karena hal tersebut akan menjadi resiko Kontraktor
sendiri.
b. Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman agar
tidak sampai terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan.
c. Direksi Keet / Bangsal Kerja Lapangan beserta perlengkapannya disewakan oleh
Kontraktor dalam keadaan baik, digunakan sampai dengan selesainya
pembangunan, sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan sudah harus diangkut
keluar lokasi pekerjaan oleh Kontraktror. Seluruh biaya perawatan dan
operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor.
4. DOKUMENTASI & PELAPORAN
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
o Laporan Harian/Mingguan
• laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
• Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
• Pemasukan bahan bangunan
• Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
• Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)
• Catatan maupun peringatan dari Pengawas
o Laporan Mingguan
• Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja
yang telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah atau
persentasi pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja minggu
berikutnya.
• Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
• Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi
Tugas.
• Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Kontraktor
harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan / bangunan yang
sedang dalam pelaksanaan.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
• Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus dicetak
(minimal 3 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun
tahapanpada angsuran pembayaran. Foto / gambar harus dicetak di atas kertas
bromi dan mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
Kontraktor harus mengadakan Quality Control pada akhir pekerjaan yang sesuai
dengan Pekerjaan yang dilaksanakan.
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai di lapangan seperti tanah pasir,gambut, tanah
keras (bebatuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
1.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi bangunan)
1.1.2 Timbunan kembali galian tanah pondasi
1.1.3 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai dan pondasi termasuk pemadatannya.
1.1.4 Galian tanah di luar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang
disyaratkan.
1.2 Persyaratan Bahan
1.2.1 Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasangan kualitas
baik.
1.2.2 Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan
akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
1.3 Pedoman Pelaksanaan
1.3.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
KonsultanPengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang
tertera dalam gambar. Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-
benda purbakala, makawajib melaporkannya kepada PemerintahDaerah
setempat.
1.3.2 Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur
tanah yang disyaratkan dalam site plan.
1.3.3 Pengurugan dengan tanah timbunan di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis
hingga ketebalan sesuai gambar rencana dan ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan tersebut maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap
bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
1.3.4 Di bawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan
dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian
ditumbuk dengan alat yang sesuai dengan pemadatan.Hasil akhir harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas atas kesempurnaan pengurugan
dan pemadatan.
2. PEKERJAAN PONDASI
2.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan pada bagian bangunan pondasi poer plat, pasangan
batukali/gunung/ belah.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
2.2Persyaratan Bahan
2.2.1 Untuk pondasi poer plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuranyang
digunakan 1Pc : 2 Ps : 3 Kr.
2.2.2 Untuk pekerjaan pondasi batu kali/gunung/belah digunakan
batukali/gunung/belah yang berukuran maksimum 10 – 15 cm, berwarna
abu-abu dan tidak berpori.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
untuk asas pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
persetujuan Konsultan Pengawas tentang kesempurnaan galian.
2.3.2 Di bawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 10cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar
detail pondasi.
2.3.3 Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga
mencapai kedalaman tanah keras.
3. PEKERJAAN BETON
3.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang mutu K225 dibuat untuk :
3.1.1 Kolom K1.30/30, S1.15/25, B1.20/40, B2 15/30,
3.1.2 Sloof S1.15/25
3.1.3 Ring balk RB1.20/40, RB2.15/30
3.1.4 Balok B1.20/40,
3.1.5 Plat Lantai T=12 cm
3.1.6 Rabat Beton (beton tak bertulang)
3.1.7 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang dan tak
bertulang sesuai dengan gambar rencana.
3.2 Bahan
3.2.1 Semen
• Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI–8 tahun 1972 dan
memenuhi S – 400 menurut standart Cement Portland yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
• Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
• Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 meter. Setiap
semen baru harus dipisahkan dari semenyang telah ada agar pemakaian
semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
3.2.2 Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SK SNI T-
15.1919.03.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
3.2.3 Kerikil
• Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam SK SNI T –
15.1919.03.
• Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan
komposisi material yang tepat.
3.2.4 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainyang dapat merusak
beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang
dapat diminum.
3.2.5 Besi Beton
• Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U–24
(tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm)
• Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya.
• Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
• Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
• Jika dalam pelaksanaan tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.2.6 Cetakan dan Acuan
• Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukurandan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan
uraian pekerjaan.
• Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam SK SNI T-15.1919.03.
3.3 Pedoman Pelaksanaan
3.3.1 Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang disetujui olehKonsultanPengawas, yaitu:
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
• Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T-15.1919.03.
3.3.2 Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan di atas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-
tempat yang sulit dicapai harus dipergunakan papan-papan berkaki yang tidak
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat
beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Untuk melanjutkan
bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras
harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat proses pengerasan.Kecuali pada pengecoran kolom, adukan
tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5meter.
3.3.3 Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak hilang kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut:
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
yang tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yangtidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan
Pengawas.
4. PEKERJAAN DINDING
4.1 Lingkup Pekerjaan
4.1.1 Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh
pembatas ruangan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail.
4.2 Persyaratan Bahan
4.2.1 Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI 10 dengan bentuk
standar batu bata adalah prisma segi empat persegipanjang, bersudut siku-
siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-
retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau
campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak
hancur bila direndam air.
4.2.2 Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti matahari
dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%berat.
4.2.3 Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yangtelah
digariskan pada pasal beton bertulang.
4.2.4 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan kedap air ( 1 PC : 3 PS )
Semua pasangan bata dimulai di atas sloof sampai setinggi 30
cm di atas lantai.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada di atas pasangan kedap airtersebut.
4.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bakkayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harusdalam keadaan
kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak
boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
4.3.3 Pengukuran harus dilakukan oleh kontraktor secara teliti dan sesuaigambar,
dengan syarat:
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
4.3.4 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata di atasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidah dibenarkan digunakan ditengah
pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
4.3.5 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak di kemudian hari.
Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
4.3.6 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding,harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plasteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plasteran seluruh bidang tembok.
4.3.7 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang
harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus
paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
5. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan betonbertulang.
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahanplesteran
dapat merekat dengan baik
5.2.2 Plesteran bata diatas sloof setinggi 30 cm dan kamar mandi setinggi 1,5m
dipergunakan campuran 1 PC : 3 PS.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
5.2.3 Sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 4 PS
5.2.4 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
berkisar antara 1.00 cm sampai 1.50 cm Untuk mencapai tebal plesteran yang
rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan
mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
5.2.5 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
5.2.6 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
5.2.7 Pekerjaan Plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap
selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
5.2.8 Pekerjaan Acian baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran selesai
dipasang.
5.2.9 Pekerjaan Acian menggunakan pasta semen atau aplus.
6. PEKERJAAN LANTAI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian dalam ruangan,selasar dan keliling
bangunan. Pekerjaan terdiri dari:
6.1.1 Cor beton tumbuk t = 5 cm digunakan pada topfloor bangunan
6.1.2 Tegel 60x60 cm, (permukaan disesuaikan) digunakan pada lantai ruangan dan
disesuikan dengan gambar kerja
6.1.3 Tegel 30x30 cm, (permukaan disesuaikan) digunakan pada tangga dan
disesuikan dengan gambar kerja
6.1.4 Tegel Granit 30x30 cm, Tegel Granit 30x30 cm (permukaan disesuaikan)
digunakan pada lantai dan dinding KM/WC atau sesuai dengan gambar kerja
6.2 Bahan yang digunakan
6.2.1 Seluruh Tegel menggunakan produksi Dalam Negeri
6.2.2 Beton tumbuk [rabat beton] camp. 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
6.3 Pedoman Pelaksanaan
6.3.1 Dasar Lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.
6.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, harus diperiksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai dimulai.
6.3.3 Adukan
Untuk beton tumbuk 1 PC : 3 PS : 5 KR dan diplester 1 PC : 3 PS
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang
plastis.
6.3.4 Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 3-5 cm dan diplester setebal 1
cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 PC : 3 PS :5 KR dengan plesteran 1 PC : 3 PS.
Lantai keramik dipasang diatas dasar lantai beton tumbuk tebal 5cm dengan
campuran tersebut diatas. Di atas dasar lantai beton tersebut diletakkan perekat
untuk keramik dengan campuran seperti tersebut pada analisa untuk lantai
keramik. Kemudiankeramik diletakkan di atas bahan di atas dan diratakan
denganmengetuk keramik dengan kayu hingga merata dengan sekelilingnya.
Setelah pemasangan selesai keramik harus dibersihkan dengan kain lap basah.
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga di bawah lantai keramik yang dapat melemahkan konstruksi.
Sambungan antara keramik dengankeramik harus sama lebarnya, lurus dan harus
diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil
pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagiancacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
7. PEKERJAAN PALFOND
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plafond terdiri dari rangka dan plafond. Pekerjaan plafond ini meliputi
penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,peralatan dan
perlengkapan dan hal lainnya sehingga pekerjaan inididapat hasilyang baik.
7.2 Persyaratan Bahan
7.2.1 Rangka plafond menggunakan Rangka baja Ringan C.75.100 & R.40.45 dan
plafond menggunakan Plafond UPVC 0,8/30 atau dengan kwalitas baik dan
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
7.3 Pedoman Pelaksanaan
7.3.1 Pekerjaan pemasangan seluruh rangka dan plafond dlakukan tenaga ahli atau
disetujui olehDireksi/Konsultan Pengawas.
8. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup bidang atapbangunan.
8.2 Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan Atap Spandeck 0,30 dan bubungan memakai jenis yang sama
dengan atap yang digunakan, kesemua mutunya harus standar.
8.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan atap dipakukan langsung pada reng dengan menggunakan paku ulir
(paku khusus untuk atap).
b. Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah angin.
Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang mempunyaikaki atap
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru ditimpa dengan atap yang tepi
gelombang tanpa kaki atap dan seterusnya diikuti oleh lembaranlembaranyang
berikutnya.
c. Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih,
tatapeletakan/penyusunan atap harus selalu dipasang mulai dengan pemasanganpada
lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan ke lajuratas.
d. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Alur seng harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasilakhirpasangan
akan rapi.
f. Bubungan ditutup dengan seng bubungan. Tindisan antara satu lembaran bubungan
dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik minimal
10 cm.
g. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran.Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
8.4 Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, rivet dan kotoran lain harus
dibersihkan dari atap, talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan
setiap harinya. Korosi dan kemungkinan kerusakan pada lapisan galvalume dapat
terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga dibiarkan tinggaldan tetap berhubungan
dengan galvalume pada keadaan lembab. Korosi tidak hanya menimbulkan noda-noda
buruk tetapi juga akan melemahkan daya tahan galvalume karena perlindungan
normalnya rusak.
9. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
9.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pintu dan Jendela pada bangunan.
9.2 Bahan yang digunakan
Untuk Kusen digunakan Alulumunium 3” atau 4” dan rangka bingkai mengunakan bahan
Alumunium serta kaca 5 atau 6 mm sedangkan pintu utama Pintu Besi Hollow galvanis
kesemua mutunya harus standar.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan Pintu utama menggunakan Besi Hollow galvanis dan ensel tanam serta
dilengkapai tarikan pintu dan kunci.
b. Pekerjaan Pintu kaca 5 mm dengan rangka alumunium 4” dan dilengkapi tarikan pintu
serta engsel tanam
c. Pekerjaan jendela kaca 5 mm menggunakan rangka alumunium dengan dua type
yaitu jendela buka atau swing, jendela tutup
d. ventilasi juga menggunakan bahan yang sama yaitu alumunium dengan kwalitas
standar
f. Semua pekerjaan kusen, pintu jendela dan ventilasi harus menggunakan bahan yang
sudah disetujui olehDireksi/Konsultan Pengawas
9.4 Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan bahan, baut, rivet dan kotoran lain harus
dibersihkan selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
10. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/ELEKTRIKAL
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stopkontak mengandung maksud
tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
9.2 Bahan-bahan yang digunakan
9.2.1 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelubungi inti.13.2.2 Kabel NYA Isolasi PVC, luas penampang
minimum yang boleh digunakan 2,5 mm2.
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
9.2.3 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonite berkualitas baik.
9.2.4 Bola lampu adalah produksi nasional Sudah SNI
Fitting
Bagi 100 dan 23 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10%Pengabelan di dalam harus
disolder Kap merek sejenis atau sekualitas.
9.3 Penggunaan
9.3.1 Kabel NYM 1,5 mm dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam
dinding.
9.3.2 Kabel NYA 1,5 mm dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
9.3.3 Grounding
Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductore).
Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel
masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm.
Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter 1½“ di ujung pipa tersebut diberi/ dipasangcopper road sepanjang 0,5 m.
Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai
menyentuh permukaan air tanah.
Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel adalah maksimal 2 ohm, diukur
setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturutturut.
9.4 Pedoman Pelaksanaan
9.4.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik.
Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrikpada dinding maupun beton harus
ditanam (sistem inbouw) danpenarikan kabel (jaringan kabel) di atas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel di atas
plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.Khusus untuk instalasi stop kontak harus
dilengkapi kabel arde (pertanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai
danterendam air tanah).
9.4.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem teganganlokal.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara
terus menerus.
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
10. PEKERJAAN SANITASI
10.1 Lingkup pekerjaan.
a. Air bersih PVC ½” / 3/4”
b. Air kotor padat dan cair PVC 1” 2” atau 3”
c. Kran air ½" / 3/4”
10.2 Mutu Bahan
10.2.1 Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan,cara-cara
pemasangan, kualitas pekerjaaan, harus sesuai dengan standar yang berlaku
peraturan plumbing dan tergantung dari bahan yang dipakai. Peraturan tersebut
antara lain :
PPI (Pedoman Plumbing Indonesia).
SII (Standar Industri Indonesia).
Standar ISO, BSW, DIN, ASTM.
10.2.2 Seluruh perpipaan air bersih memakai PVC klas AW Merk Maspion, Wavin
atau setara. Alat-alat penyambung adalah type-type sambungan yang dihasilkan
oleh pabrik yang sama dengan pipanya.
10.3 Pedoman Pelaksanaan.
10.3.1 Semua fixtures harus dipasang dengan baik, sebelum pemasangan harus
diperiksa/dibersihkan dari kotoran-kotoran.
11.3.2 Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab atas komponen yang perlu
(misalnya fixtures, fitting trust bloc dan lain-lain) untuk melengkapi instalasi.
10.3.3 Alat-alat sanitair harus dipasang dalam keadaaan kokoh dan rapi pada
dinding atau lantai, dan tidak terjadi kerusakan pada alat-alat tersebut pada klos-
klos dudukannya pada dinding atau lantai.
10.3.4 Semua pipa harus diikat/ditempatkan dengan kuat pada dinding/balok
dengan penggantung/angker yang cukup kokoh.Penyambungan pipa pada alat-alat
sanitair tidak boleh bocor dan harus dilengkapi dengan karet.
10.3.5 Pertemuan pipa-pipa vertikal dengan lantai harus diberi trustblok/penahan
tekanan dan getaran kuat, sedemikian rupa sesuai dengan kondisi lapangan.
11. PEKERJAAN FINISHING
11.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, peralatan,tenaga
danpemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar-
gambar.Pelaksanaan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-
bentukseperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
11.2 Persyaratan Bahan
a. Cat serta pelapis-pelapis klain yang akan digunakan disini, adalah setara jenis Emulsi
Acrylic, produksi Aries, Nippon Paint untuk cat dinding dan merk ICI jenis Syntetic Super
Gloss Dana paint atau setara untuk cat besi dan cat kayu .
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan.
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicamtum pengawasan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis (dari dasar s/d lapisan akhir).
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis Tahun Anggaran 2023
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tercantum di atas.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas, minimal tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh Pemberi Tugas.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up iniakan ditentukan
oleh Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
12. LAIN – LAIN
1. Pekerjaan Penyempurnaan.
Setelah pekerjaan selesai pelaksana wajib melaksanakan pembersihan dan pemeliharaan
kompleks bangunan ini dari segala kotoran, bekas sisa bahan hingga saat penyerahan
pekerjaan akhir.
2. Aturan Tambahan.
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam rencana dan syarat-syarat pembangunan ini
apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai lampiran kontrak
yang mengikat.
Mamasa, April 2023
P e n a w a r,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PT./CV. ...............................
NAMA JELAS
Jabatan
PAULUS. SP. MP
Nip. 1974 0111 200701 1 018
REHABILITASI BANGUNAN PASAR IKAN P a g e 14| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 April 2022 | Pembangunan Spam Rsu. Kondosapata’ Kecamatan Balla | Kab. Mamasa | Rp 1,500,000,000 |
| 27 April 2023 | D.I Uma-Uma (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 770,800,000 |
| 26 May 2017 | Belanja Bahan Makanan Dan Minuman - Subsidi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu | Kota Makassar | Rp 600,000,000 |
| 30 April 2022 | Pembangunan Spam Desa Panetean Kecamatan Aralle | Kab. Mamasa | Rp 400,000,000 |
| 25 July 2023 | Rehabilitasi Bendung Di. Malaka Desa Cenrana Baru Kec. Cenrana | Kab. Maros | Rp 350,000,000 |
| 15 May 2022 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Mangkawani | Kab. Enrekang | Rp 300,000,000 |
| 15 May 2023 | Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Spam Ikk Ngapa Untuk Desa Lelehao, Lahabaru Dan Sarona | Kab. Kolaka Utara | Rp 250,000,000 |
| 15 May 2023 | Pengembangan Jaringan Distribusi Spam Ikk Batu Putih | Kab. Kolaka Utara | Rp 250,000,000 |