CV Rahmat Bersaudara | 04*9**7****01**0 | - |
| 0715061248805000 | - | |
| 0802621961814000 | - | |
CV Sinar Gunung | 0019498567813000 | - |
| 0717237929813000 | - | |
CV Citra Mulia Sejahtera | 00*8**7****11**0 | - |
| 0748752425813000 | - | |
CV Barack Pratama | 0668753718813000 | - |
| 0969711894803000 | - | |
CV Tandukkalua' | 0742683436813000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA
DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
Jl. Demmatande – Mamasa, Tlp / Fax : 0428 -2841063 KP. 91362
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN DRAINASE UPT. RANO
KECAMATAN MEHALAAN KABUPATEN MAMASA
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
TAHUN ANGGARAN 2023
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSTRUKSI
LANJUTAN PEMBANGUNAN DRAINASE UPT. RANO
KECAMATAN MEHALAAN KABUPATEN MAMASA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. DASAR HUKUM
Dasar Hukum kegiatan Lanjutan Pembangunan Drainase UPT Rano mengacu pada
peraturan sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 7 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) ;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) ;
5. Undang-undang Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264 ;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13) ;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ;
8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. LATAR BELAKANG
Saaat ini banyak permasalahan lingkungan yang terjadi diantaranya adalah banjir,
tanah longsor dan kini banjir sudah umum terjadi dikawasan pedesaan dan perkotaan.
Persoalan ini diakibatkan karena berbagai hal , salah satu penyababnya adalah belum
tertatanya pengelolah sistem drainase lebih baik. System drainase terdiri dari empat
macam, yaitu system drainase primer, system drainase sekunder, system drainase terssier
dan system drainase kuarter.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
Sistem drainase ini memiliki fungsi sebagai saluran air untuk badan jalan bila
mana terjadi hujan dan banjir maka drainase ini berperan mengalirkan air secara merata
dan tidak merusak badan jalan yang sudah ada. Sering terjadi banjir dan longsor pada
jalan diakibatkan kurangnya penanganan systim drainase pada sisi kiri dan kanan jalan,
oleh karena itu permasalahan permasalahan yang akan timbul perlu diatasi dengan
pembangunan drainase secara baik. Penyebab lainnya adalah karena peningkatan
jumlah penduduk, amblesan tanah, penyempitan dan pendangkalan saluran serta sampah
disaluran drainase.
Pertama perlu dipahami bahwa masalah banjir adalah bukan masalah persial,
tetapi masalah terintegrasi. Begitu juga penanganannya harus dilakukan secara
terintegrasi. Masalah banjir erat sekali kaitannya dengan system drainase yang kita
terapkan, dimana dalam system drainase seluruh komponen masyarakat pasti terlibat.
Didalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur drainase
permukiman seperti yang diharapkan, diperlukan suatu perencanaan detail yang sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal dikawasan permukiman.
C. TARGET SASARAN
Target dan sasaran dari kegiatan ini adalah Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa.
D. NAMA ORGANISASI
Satuan Kerja : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa
Program : Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Kegiatan : Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano Kecamatan Mehalaan
Nama PPK : APMA SURYADI, SP
E. SUMBER DANA
Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano tersebut bersumber dari
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi,
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dana
Tugas Pembantuan dengan Nomor : SP DIPA- 067.07.4.419110/2022 tanggal 17
November 2021 Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Mamasa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus
Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
F. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak menggunakan Kontrak Harga Satuan
G. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pembayaran dilakukan setelah termin fisik pekerjaan yang telah disepakati oleh direksi
teknik sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dilapangan. Besaran
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
pembayaran berdasarkan progres kemajuan pekerjaan dan dokumen penunjang yang
telah dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan yang
disepakati adalah :
1. Pembayaran Uang Muka (30%) dari Nilai Kontrak
2. Pembayaran 65% dengan bobot pekerjaan minimal 70%
3. Pembayaran 95% dengan bobot pekerjaan 100%
4. Pembayaran 5% (Retensi/Masa Pemeliharaan)
H. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano yakni di Dusun Rano Desa
Mehalaan Barat Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan :
a. Pembersihan lahan
b. Pengukuran kembali
c. Pemasangan patok batas
2. Pengupasan, Penggalian, dan Pembangunan Pondasi Saluran ;
3. Pembuatan Saluran Drainase ;
4. Pembuatan bangunan lainnya untuk sarana pengelolaan ;
5. Serah terima hasil pekerjaan ;
6. Evaluasi dan pelaporan ;
7. Pelaporan hasil pekerjaan
J. METODE PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Umum
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengadakan persiapan dan melakukan
koordinasi dengan pihak pengelola kegiatan/penanggung jawab kegiatan, konsultan
pengawas, dan Kepala Desa setempat. Dari gambar rencana (dokumen kontrak), maka
dapat diketahui lokasi pekerjaan, macam pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan &
volume pekerjaan.
Pekerjaan Mobilisasi meliputi sebagai berikut :
1. Pembuatan Base Camp
Pembuatan Base Camp sedapat mungkin dekat dengan lokasi pekerjaan dan juga
memperhatikan lingkungan sosial setempat
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi dan Demobilisasi Mobilisasi disini dapat dibagi dalam 4 (empat)
kelompok, yaitu : Mobilisasi personil tenaga inti pelaksana, Mobilisasi material,
Mobilisasi tenaga kerja dan Mobilisasi peralatan.
Mobilisasi personil akan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sampai masa
persiapan selesai, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaksana dalam
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
menyusun planning kerja setelah terlebih dahulu mengenal lapangan dan
melakukan identifikasi terhadap kemungkinan permasalahan yang timbul
nantinya selama waktu definitive pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. Pemasangan Papan Nama Proyek
Pembuatan Papan Nama Proyek yang memuat keterangan tentang pekerjaan ini
sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan melakukan pemasangan ditempat
yang strategis dan mudah terlihat oleh aparat dan masyarakat umum.
b. Pekerjaan Konstruksi
- Semua galian harus dilaksanakan seperti yang dinyatakan dalam gambar-gambar
dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan.
- Dasar dari semua galian harus datar, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar pohon, sisa jasad atau bagian-bagain yang gembur maka ini
harus digali keluar sedang kekosongan tanah tadi diisi kembali dengan pasir urug
dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali dasar yang datar.
- Semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan direksi lapangan.
Pemborong wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada
pengawas sebelum dimulai pekerjaan konstruksi. Penyimpangan dari ketentuan ini
akan menjadi tanggung jawab dan resiko pemborong.
- Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian-galian, baik pada waktu
menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air
atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk
menghindari terkumpulnya air tersebut.
- Harus diperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.
- Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi
pemberi tugas dan direksi lapangan.
- Konstruksi pondasi terdiri dari pasangan batu campuran 1 : 4. Bentuk penampang
dan ukuran sesuai dengan gambar.
- Material batu harus cukup keras dan tidak menunjukkan tanda-tanda pelapukan
dan harus memenuhi persyaratan bahan.
- Batu harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh, antara batu satu
sama lain harus terikat dengan adukan.
- Pasangan batu dilaksanakan dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
- Pasir dimasukkan kedalam kedalam concrete mixer terlebih dahulu kemudian
semen dengan perbandingan diatas diaduk sampai pasir dan semen bercampur.
Setelah terasa sudah tercampur baru diberi air bersih secukupnya sesuai dengan
kebutuhan spesi dengan posisi concrete mixer masih mengaduk. Setelah spesi
sudah matang/campuran semen, pasir, dan air merata, adukan spesi dituang ke
kotak tempat spesi.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
- Spesi dibawa ketempat pasang plesteran dimana tukang batu dan pekerja sudah
siap ditempat.
- Sebelum plesteran dipasang terlebih dahulu semua permukaan yang akan di plester
dibersihkan. Apabila bidang yang akan diplester terlalu kering maka terlebih
dahulu permukaan dibasahi menggunakan air bersih untuk mendapatkan ikatan
yang kuat antara spesi lama dengan spesi baru.
- Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 (satu) lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan
dihaluskan dengan air semen atau sesuai dengan spektek dan petunjuk dari direksi.
- Untuk menghindari retak-retak rambut pada permukaan plesteran yang sudah
selesai karena pengerasan, maka permukaan plesteran yang sudah selesai harus
dibasahi dengan air selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau sesuai dengan
spektek dan petunjuk dari direksi.
- Plesteran dibentuk sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk direksi
lapangan dan dirapikan sehingga terlihat bagus.
- Semua spesi yang jatuh atau tidak menempel dibersihkan dan dibuang.
c. Pembersihan Akhir
Semua sisa bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar lokasi dan
semua macam pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
K. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Kebijakan Keselamatan Konstruksi pada Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Drainase
UPT. Rano adalah Peningkatan Kinerja dan menyediakan tempat kerja yang sehat, dan
nyaman bagi pekerja/personil dan Pelanggan, dengan menerapkan program perbaikan
yang berkelanjutan melalui Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dengan cara :
Membangun Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada lingkungan kerja serta
berpedoman pada Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Menetapkan tujuan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sasaran serta
program Keselamatan Konstruksi secara berkala.
Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan pengendalian Resiko
Keselamatan Konstruksi, pada semua tahap kegiatan pekerjaan.
Menyediakan Kerangka Acuan Kerja untuk menetapkan serta meninjau sasaran
Keselamatan Konstruksi.
Menyediakan Sumber Daya potensi yang cukup untuk mengimplementasikan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
Tabel 2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3
JENIS
NO. IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT RESIKO
PEKERJAAN
- Terjadi Kecelakaan saat perjalanan
alat berat;
- Terguling saat pemindahan alat;
Mobilisasi dan
- Kecelakaan saat proses loading
1. 6
Demobilisasi
bahan material;
- Kecelakaan saat proses unloading
bahan material
- Terkena alat saat menggali tanah;
- Tertimbun longsoran saat perapian
Galian Tanah
galian tanah;
2. 6
Biasa
- Terkena alat saat pemadatan pasir
urug
- Terkena alat saat timbunan tanah
Timbunan Tanah
- Tertimpa tanah saat timbunan
3. 5
hasil galian
tanah
- Terluka akibat alat kerja;
- terkena Mortar;
Pasangan Batu - Tertimpa material dan penempatan
4. Kali / Gunung 7
stok material yang tidak tepat;
1: 4
- Terkena alat saat memuat batu;
- Terkena alat saat pemasangan batu;
- Terkena alat saat mengaduk pasir
dan semen;
- Terluka akibat alat kerja,
5. Plesteran 1 : 3 6
- Terkena material adukan semen
saat proses plesteran
Keterangan : Yang dikompetisikan adalah item pekerjaan Pasangan Batu
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
L. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan adalah terlaksananya Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
pada sisi kiri dan kanan jalan untuk menghindari banjir, tanah longsor dan untuk
memelihara badan jalan dari gerusan air .
M. PERALATAN UTAMA
Peralatan merupakan faktor penunjang terlaksananya pekerjaan lanjutan Pembangunan
Drainase UPT. Rano Kecamatan Mehalaan di kawasan permukiman transmigrasi,
diantaranya :
NO JENIS ALAT JUMLAH SPESIFIKASI
1. Dump Truck 1 Unit Kapasitas 6 – 8 Ton
2. Concrete Mixer 1 Unit Kapasitas 500 LTR
N. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Dalam Pekerjaan lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano Kecamatan Mehalaan
Kabupaten Mamasa Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan personil dengan bidang
keahlian sebagai berikut:
SERTIFIKAT
NO. JABATAN PERSONIL JUMLAH PENGALAMAN
KOMPETENSI KERJA
SKTK Pelaksana
1. Pelaksana 1 Orang 1 Tahun
Saluran Irigasi
Ahli Muda K3
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 0 Tahun
Konstruksi
O. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano Kecamatan Mehalaan
Kabupaten Mamasa Penyedia Barang/Jasa harus memiliki kualifikasi perusahan antara
lain :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan subbidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (SI001) atau Konstruksi
Jaringan Irigasi (BS004);
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2022;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
[untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil];
8. Memiliki TDP atau NIB Berbasis OSS
P. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan Lanjutan Pembangunan
Drainase UPT. Rano adalah kurang lebih 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Demikianlah penjelasan Spesifikasi Teknis ini dibuat agar dapat dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Mamasa, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
APMA SURYADI, SP
NIP : 19790912 200701 1 008
Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan Drainase UPT. Rano