| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011342888813000 | Rp 305,587,415 | - | |
| 0030890842813000 | - | - | |
| 0669839284804000 | Rp 315,073,166 | 1. Tidak mengunggah dokumen Profil Perusahaan 2. Tidak Memiliki NIB Berbasis Resiko OSS KBLI 41016 | |
| 0423423730809000 | Rp 316,123,237 | Jenis Pekerjaan yang dikompetisikan pada RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
CV Kompas Konstruksi | 0664040789814000 | - | - |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0941703126813000 | - | - | |
CV Lectio Divina | 0748238391813000 | - | - |
| 0623535952814000 | - | - | |
| 0937344422724000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)/
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Paket :
PEMBANGUNAN GEDUNG/RUANG KELAS PKBM
YAYASAN HARAPAN BERSAMA
Lokasi Pekerjaan :
KEC. MAMASA, KAB. MAMASA
Nama Penyedia Jasa Konsultan :
TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung/Ruang Kelas PKBM Yayasan
Harapan Bersama. Pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan peralatan dan tenaga
kerja, pembersihan dan perataan tanah, serta pekerjaan–pekerjaan lain yang nyata–nyata ada kaitannya
dengan setiap item pekerjaan ini. Adapun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pada pekerjaan ini
adalah sebagai berikut:
A. PERSIAPAN LAPANGAN/SITE WORK
1. Izin–Izin
Pengurusan izin–izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan bangunan sampai
selesai serta biaya yang timbul karenannya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa.
2. Penyediaan dan Mobilisasi Pekerjaan
Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan/alat–alat atau peralatan–
peralatan lain yang dipandang perlu untuk pelaksanaan proyek maka hal ini menjadi beban
dan kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
3. Papan Nama Proyek
Penyedia Barang/Jasa harus memasang Papan Nama Proyek sebelum pekerjaan
dilaksanakan dan pada Papan Nama Proyek tersebut mencantumkan antara lain :
✓ Nama instansi pemberi tugas;
✓ Nama proyek dan nama pekerjaan;
✓ Sumber dana dan tahun anggaran;
✓ Harga borongan dan waktu pelaksanaan;
✓ Nama perusahaan penyedia barang/jasa konsultan pengawasan; dan
✓ Nama perusahaan penyedia barang/jasa kontraktor.
Papan nama proyek dipasang di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat
umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 100 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi
250 cm. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Pengukuran
Untuk dapat menentukan patok–patok utama bagi pelaksanaan proyek sebelum memulai
pekerjaan penyedia barang/jasa harus mengadakan pengukuran–pengukuran lapangan dan
pematokan. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada direksi/pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Patok utama dibuat dari kayu dan diletakkan diluar bangunan serta tidak boleh
berubah selama masa pelaksanaan pekerjaan.
5. Dokumentasi
Foto dokumentasi lokasi diambil pada kondisi existing, proses pekerjaan dan sampai
berakhirnya pekerjaan. Segala biaya dikeluarkan baik untuk pengukuran maupun
dokumentasi ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang/Jasa.
6. Fasilitas dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyedia barang/jasa harus menyediakan fasilitas yang cukup pada saat pelaksanaan
pekerjaan seperti Gudang Penyimpanan Bahan, Direksi Keet, serta Penerapan SMKK,
termasuk temasuk tenaga Petugas K3 dan kotak obat-obatan (P3K) lengkap dengan isinya
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
7. Standarisasi dan Penggunaan Persyaratan Teknis
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta peraturan–peraturan nasional dan
internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali nyata-nyata
dipersyaratkan lain oleh RKS ini dan/atau Direksi Teknik. Persyaratan teknis ini merupakan
pedoman dalam pelaksanaan - pelaksanaan pekerjaan (yang disebut proyek) termasuk
seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan–pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini
berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan ini, dan disesuaikan
dengan gambar-gambar, keterangan keterangan tambahan tertulis dan perintah Direksi.
Standar–standar utama yang diapakai adalah standar–standar yang dibuat dan berlaku resmi
dinegara ini, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan
tersebut, maka harus digunakan standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan–
pekerjaan tersebut atau setidak–tidaknya standar dari negara produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
8. Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan meliputi :
✓ Pekerjaan pembersihan dan meratakan tanah adalah dengan membersihkan area
lokasi pelaksanaan dari tanaman-tanaman ataupun material yang dapat menghambat
pelaksanaan.
✓ Pengukuran dan Pemasangan Bowplank meliputi:
➢ Menentukan titik-titik bowplank kemudian memasangnya sebagai bahan acuan
perletakan bangunan;
➢ Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas IV) yang utuh dan kering.
➢ Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya;
➢ Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus;
➢ Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas;
➢ Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding;
➢ Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar
tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
✓ Item-item pekerjaan lain yang erat kaitannya sebagai persiapan dan tidak dapat
dipisahkan sebagai bagian pekerjaan pendahuluan.
✓ Seluruh item pekerjaan dapat dilihat pada Bill Of Quantity (BOQ).
9. Galian dan Timbunan
Bagian ini meliputi semua penggalian dan penimbunan kembali bekas galian, urugan
pasir, timbunan tanah pilihan (ketebalan sesuai dengan Shop Drawing serta dihampar
dengan cara manual), serta pekerjaan-pekerjaan lainnya seperti penggalian dan
penimbunan kembali untuk pekerjaan akhir pipa–pipa (sub drainase), penggalian dan
penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal/elektrikal dan pekerjaan-pekerjaan
tanah lainnya yang nyata–nyata tertera dalam Shop Drawing. Adapun pelaksanaan
sebagai berikut :
✓ Pelaksanaan Penggalian
➢ Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman-kedalaman yang diisyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan
dalam gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan
dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
➢ Galian mencakup pemindahan tanah serta batu–batuan dan bahan lain yang
dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
➢ Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka/bekesting yang diperlukan dan
juga untuk mengadakan pembersihan.
➢ Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar - gambar, penggalian harus dilanjutkan
➢ diperbesar atau diubah menjadi sampai disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Jika terjadi demikian maka pekerjaan ini dinilai sebagai pekerjaan tambah.
➢ Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar dicapai
kedalaman yang melebihi yang tertera dalam gambar maka kelebihan dari
pada galian diurug kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut
menjadi beban penyedia barang/jasa.
➢ Lapisan atau galian daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali dan
ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan hanya untuk pekerjaan
Landscaping.
➢ Jika dalam Pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar–akar/ bahan–
bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar,
maka akar–akar/bahan–bahan tersebut harus diangkat dan diurug dengan
pasir sampai padat.
✓ Penimbunan
➢ Seluruh bagian Site yang direncanakan harus ditimbun sampai mencapai
ketinggian yang ditentukan. Dengan menggunakan bahan timbunan yang
cukup baik. Bebas dari sisa–sisa rumput, akar–akar dan lain–lainnya . Dalam
hal ini harus mengikuti petunjuk–petunjuk pengawas teknik.
➢ Pelaksanaan pekerjaan timbunan harus dipadatkan lapis demi lapis dengan
batas maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan.
➢ Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan
perkerasan harus sesuai dengan petunjuk- petunjuk Direksi dan material
penimbunan dari tanah pilihan dan pasir yang berkwalitas baik..
➢ Urugan Kembali Bekas Galian meliputi:
Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan
dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal sama dengan
keadaan tanah sebelum digali.
Tidak dibenarkan mengurug galian tanah yang mengandung Lumpur
dan sisa–sisa tumbuhan.
➢ Urugan Tanah dan Pasir:
Urugan Tanah dilaksanakan dibawah lantai seperti tertera pada Shop
Drawing dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis dipadatkan.
Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkanankan maksimum 30
cm setiap lapis kemudian dipadatkan sehingga ketebalan dan
kepadatan memenuhi syarat.
Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi/batu kosong, dibawah
pasangan lantai, atau pada pekerjaan lain yang menurut
Direksi/Pengawas teknik membutuhkannya.
Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air
sehingga mendapatkan angka kepadatan maksimum.
Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut dengan
persyaratan bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur
tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
B. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Beton Biasa dan Beton bertulang.
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton biasa, beton
bertulang dengan penulangannya. Pekerjaan sesuai dengan gambar dan persyaratan yang
ditentukan. Mutu beton yang akan digunakan untuk Struktur seperti sloof, kolom dan ringbalk
yaitu beton mutu f’c 21 Mpa. Untuk jenis pekerjaan lantai kerja dan rabat beton adalah mutu
beton f’c 15 Mpa. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan–ketentuan seperti yang tertera dalam Peraturan Beton Indonesia dan Spesifikasi
Bahan Bangunan. Adapun semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini terdiri
dari:
✓ Material Pekerjaan Beton
Agregat terdiri dari gradasi-gradasi yang halus dan kasar. Agregat harus
disimpan sedemikian rupa sehingga bebas dari kontaminasi dari bahan-bahan
yang dapat merusak. Agregat halus (pasir) dan agregat kasar harus disimpan
dalam tempat-tempat yang terpisah. Pasir yang digunakan adalah pasir sungai,
berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik
lainnya, yang terdiri atas :
➢ Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug;
➢ Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasir pasang;
➢ Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium dan/atau sesuai dengan JMF;
➢ Batu Pecah (Split) untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi 1cm - 2cm dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan
Beton Indonesia yang berlaku;
➢ Semen yang dipakai harus dari mutu yang baik dan harus satu merek
untuk penggunaan dalam pelaksanaan. Kontraktor harus mengusahakan
agar untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya menggunakan satu
merek semen saja atau menurut petunjuk Direksi;
➢ Semen ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam kemasan dari pabrik
dan terlindung. Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang
tidak lembab dan tidak terkena air (diberi lapisan pada bagian bawahnya
dengan bahan yang kedap air) dan penumpukannya harus sesuai dengan
urut–urut pengiriman;
➢ Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih dan harus menurut
persetujuan Direksi. Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan
harus terlebih dahulu diperiksa atau jika menurut pertimbangan
Direksi/Pengawas air tersebut dapat dipakai tanpa pemeriksaan
laboratorium.
✓ Pekerjaan Pembesian/Penulangannya
➢ Baja penulangan beton harus disimpan dengan baik sehingga bebas dari
kontaminasi langsung dengan udara/tanah lembab, aspal dan olie (minyak);
➢ Baja untuk tulangan beton ini untuk penyimpanannya harus dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing-masing;
➢ Untuk mengikat baja tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang
berukuran garis tengah minimal 1 mm;
➢ Baja tulangan yang digunakan untuk struktur Beton bertulang seperti Sloof,
Kolom dan Ringbalk adalah untuk tulangan utama menggunakan BjTP diameter
12mm (sigma minimal 11,8mm) sedangkan untuk tulangan geser dan angkur
menggunakan BjTP diameter 8mm (sigma minimal 7,8mm).
➢ Baja tulangan yang digunakan untuk angkur adalah BjTP diameter 8mm (sigma
minimal 7,8mm). Panjang angkur dan jarak angkur sesuai dengan Shop Drawing.
➢ Jika besar diameter besi tulangan yang diminta dalam gambar tidak terdapat
dipasaran, maka pemborong diwajibkan membicarakan terlebih dahulu
dengan Direksi dengan menggantikannya dengan ukuran yang lebih besar
yang mendekati ketentuan gambar, jadi ukuran yang ditentukan oleh gambar
adalah minimal.
➢ Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2052-2017 Baja
Tulangan Beton, dengan tegangan leleh karakteristik minimal 280 Mpa atau baja
BjTP 280.
✓ Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekesting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan–bahan lain. Alat–alat pengaduk (beton molen) dan alat pembawa
juga harus bersih dan penulangan harus diletakkan pada posisinya sesuai Shop
Drawing serta diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi;
➢ Pengecoran dilaksanakan bila semua penulangan telah terpasang dengan baik,
bekesting sudah cukup kokoh serta telah diperiksa secara seksama oleh Direksi;
➢ Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran
beton dapat diberikan pada waktunya, kontraktor harus menyampaikan
pemberitahuan tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya;
➢ Segera sesudah pengecoran dimulai lapisan–lapisan beton dipadatkan
dengan penggetar (Concrete Vibrator);
➢ Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan
Beton Indonesia yang berlaku dan untuk pemadatan menggunakan alat
penggetar;
➢ Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 yaitu 12cm ±2;
➢ Kompisisi Material sesuai dengan referensi JMF dengan menggunakan material
yang sama untuk mencapai beton sesuai dengan yang tertera pada Shop
Drawing dan/atau RAB;
➢ Ukuran semua bagian dan detail beton tertera pada Shop Drawing; dan,
➢ Jika terdapat ketidak cocokan pada ukuran Penyedia Jasa Kontraktor diwajibkan
mempertimbangkan terlebih dahulu bersama Direksi/ Pengawas.
➢ Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, permukaan
yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan. Bekesting harus
dikencangkan kembali dan penyambungan dengan menggunakan air semen
atau bonding agent yang disetujui oleh Direksi/Pengawas;
➢ Semua beton yang berhubungan dengan tanah (Lantai Kerja) sebagai dasarnya
harus diberi urugan pasir dan lantai kerja masing–masing setebal sesuai Shop
Drawing. Pekerjaan Beton tak Bertulang dilaksanakan pada neut–neut dan
lain–lain ditentukan dalam Shop Drawing.
2. Pekerjaan Bekisting
Bekisting harus direncanakan serta dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa agar
waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-
gelombang maupun perubahan bentuk ukuran-ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi dari
pada beton yang dicor. Perencanaan pelaksanaan serta pembongkaran bekisting harus
sesuai dengan cara-cara yang disarankan. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan
beton harus benar-benar bersih sebelum digunakan. Penyangga-penyangga harus diberi
jarak antara yang dapat mencegah defleksi. Sambungan-sambungan harus rapat sehingga
dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang
permukaan sementara harus disediakan didalam bekesting untuk memudahkan pembersihan
bekesting.
✓ Material Pekerjaan Bekisting
Bekisting untuk beton terbuat dari jenis papan/playwood tebal minimal 1,2 cm dan
diperkuat balok 5 x 7 cm. kayu Kelas II yang mengikuti bentuk sloof, kolom, dan
balok/ringbalk serta pekerjaan beton lainnya. Sebelum pemasangan bekisting,
penyedia jasa kontraktor harus memberikan gambar kerja bekisting secara lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas. Bekisting digunakan untuk 3 kali
pemakaian pada pekerjaan beton. Syarat–syarat yang harus dipenuhi untuk pemakain
bekisting beton adalah sebagai berikut :
➢ Tidak akan mengalami deformasi sehingga bekesting harus cukup tebal dan
terikat kuat;
➢ Harus kedap air dan menutup semua celah-celah secara mekanis atau dengan
bahan-bahan kimia;
➢ Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekesting;
➢ Permukaan bekesting harus rata dan licin serta diberi minyak bekisting yang
disetujui oleh Direksi/pengawas;
➢ Ukuran jarak disesuaikan dengan gambar kerja.
✓ Pembongkaran Bekesting.
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur–struktur yang dicetak dengan
memperhatikan syarat-syarat minimum sebagai berikut:
➢ Bagian struktur beton yang disanggah dengan perancah tidak boleh dibongkar
sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyanggah beratnya
sendiri dan beban- beban pelaksanaan atau beban-beban yang akan menimpa
bagian struktur beton tersebut;
➢ Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum
mengalami periode pengerasan, demikian pula bekesting-bekesting yang dipakai
untuk mematangkan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton matang.
3. Pemasangan Rangka Atap
Bagian ini meliputi semua semua pengadaan bahan dan alat bantunya mulai dari pengiriman
material ke lapangan, fabrikasi, dan pemasangan rangka atap seperti tercantum dalam Shop
Drawing.
✓ Material yang digunakan untuk rangka atap
➢ Kayu untuk rangka kuda-kuda menggunakan kayu kelas II dengan ukuran 6/12;
➢ Kayu yang digunakan untuk balok Bubungan menggunakan kayu kelas II dengan
ukuran 5/10;
➢ Kayu yang digunakan untuk balok Angin-angin menggunakan kayu kelas II
dengan ukuran 5/7;
➢ Kayu yang digunakan untuk gording menggunakan kayu kelas II dengan ukuran
5/7;
➢ Kayu yang digunakan harus kering (kadar air kayu kering ±15%);
➢ Pada sambungan dikunci dengan menggunakan long drat M14.
✓ Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai semua material bahan yang digunakan harus
sesuai dengan spesifikasi rencana dan sudah mendapat persetujuan dari Direksi.
➢ Kuda-kuda kayu kelas II
Pelaksanaan kuda-kuda kayu sesuai dengan Shop Drawing.
Sisipan kayu kuda-kuda harus sesuai dengan persetujuan Direksi.
➢ Gording kayu kelas II
Pelaksanaan pemasangan gording kayu sesuai dengan gambar rencana
pekerjaan.
Perletakan gording kayu harus diperkuat dengan menggunakan klos/tupai-
tupai sesuai dengan Shop Drawing pada detail gambar kuda-kuda.
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Atap
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan atap, nok, pada
tempat–tempat sesuai dengan yang ditunjuk dalam gambar perencanaan.
✓ Material Pekerjaan Atap
➢ Bahan atap yang akan digunakan adalah atap Seng gelombang besar
dengan ketebalan 0,32 mm.
➢ Untuk bubungan menggunakan bubungan atap seng tebal 0,32mm.
✓ Pemasangan
➢ Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
➢ Atap dan bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya;
➢ Atap dan bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam;
➢ Pemasangan atap dan bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan;
➢ Setelah atap seng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
2. Pekerjaan Pasangan Bata
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan pasangan
batu yang tertera pada Shop Drawing. Pemasangan pelaksanaan harus benar-benar
mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat pada gambar-gambar
dan seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini.
✓ Material Pekerjaan Pasangan Batu
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat warna merah tanah, keras,
tidak mudah patah, bagian tepi lurus dan tajam, tidak banyak retakan serta dimensi
tidak terlalu kecil dan seragam.
✓ Pengerjaan dan penyimpanan
Bahan–bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini harus disimpan dengan
cara–cara yang disetujui Direksi/Pengawas untuk menghindarkan dari segala hal
yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut. Pekerjaan
pasangan bata dipasang dengan adukan dengan Mortar Tipe N atau setara 1 PC
: 4 PS. Pemasangan batu bata harus rata dan tegak, lajur penaikannya diukur
tepat pada tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar
maka setiap lajur harus putus sambungan dengan lajur bawahanya. Pola ikatan
pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pasangan batu bata adalah
1/2 batu.
3. Pekerjaan Plasteran dan Acian
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian serta kebutuhan persyaratan
yang tercantum dibawah ini :
✓ Material Pekerjaan Plesteran dan Acian
➢ Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih, bebas dari tanah liat, lumpur
atau campuran–campuran lainnya;
➢ Semen yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu
dan dalam zak yang tertutup;
➢ Hanya satu merek dan jenis semen yang boleh digunakan dalam pekerjaan,
kecuali ditentukan oleh Direksi;
➢ Adukan plesteran (1 Pc : 4 Ps) digunakan pada semua dinding beton atau
pasangan batu bata yang akan diplaster;
➢ Acian dibuat dengan menggunakan semen dan air. Acian digunakan pada
dinding-dinding terplaster dan Kolom yang akan dicat.
➢ Persiapan pelaksanaan adalah membersihkan permukaan-permukaan
yang akan diplaster dari kotoran- kotoran sisa-sisa bekesting, debu,
minyak dan cat serta bahan- bahan lainnya yang dapat mengurangi daya
ikat plasteran. Basahi beton dengan air sehingga jenuh. Tunggu sampai
aliran air berhenti. Pasangan lapisan plasteran yang diisyaratkan kemudian
pasangan acian sebelum plasteran mengering.
➢ Adukan Plasteran atau adukan Acian yang tidak sesuai dengan persyaratan
teknis ini harus disingkirkan dari pekerjaan;
➢ Pekerjaan plasteran harus rata pada bidang pasangannya dan pekerjaan
yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah Direksi;
➢ Tebal plasteran yang dimaksud adalah 15 mm;
➢ Pelaksanaan pekerjaan plasteran dapat dilaksanakan setelah pipa–pipa
air, listrik sudah terpasang.
4. Pekerjaan Lantai Keramik, Plint Keramik dan Dinding Keramik
Meliputi pengadaan dan pemasangan lantai keramik pada bagian-bagian yang ditunjukkan
dalam gambar atau yang dipersyaratkan.
✓ Material Pekerjaan Lantai Keramik, Plint Keramik dan Dinding Keramik
➢ Menggunakan lantai keramik dengan ukuran 40cm x 40cm berwarna putih
permukaan polos yang ditunjuk sesuai gambar;
➢ Menggunakan keramik unpolished ukuran 40cm x 40cm berwarna putih atau
sesuai yang ditentukan direksi;
➢ Untuk Lantai KM/WC ukuran 25x25 cm dengan permukaan emboss, doff
atau kasar (agar tidak licin saat basah). Untuk Dinding KM/WC
menggunakan ukuran 25x40 permukaan polos. Warna yang digunakan
ditentukan saat proses pekerjaan akan dilakukan;
➢ Semua contoh keramik dan granit ditunjukkan kepada Direksi untuk
disetujui.
➢ Plint keramik digunakan dengan ukuran panjang 40cm dan tinggi 10cm. Plint
keramik hanya dipasang dalam ruangan.
✓ Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Lantai cor harus rata dan datar kecuali pada daerah KM/WC , lantai harus
dibuat miring kearah saluran pembuang (Floor Drain);
➢ Penyedia jasa kontraktor harus mengajukan gambaran pola pelatakan
Keramik yang memenuhi persyaratan estetika yang diperlihatkan kepada
Direksi untuk disetujui;
➢ Setelah Keramik dipasang, maka celah/naad antara keramik tersebut diisi
dengan pasta pengisi;
➢ Setelah Plint Keramik dipasang, maka celah/naad antara Plint Keramik tersebut
diisi dengan pasta pengisi;
➢ Lebar naad yang diperkenankan adalah 2-3 mm dan setiap naad tersebut
harus lurus, rapi dan memenuhi unsur-unsur estetika bangunan;
➢ Bahan naad harus disetujui oleh Direksi sebelum digunakan.
➢ Semua permukaan lantai keramik yang dipasang harus dibersihkan dari
sisa–sisa kotoran maupun sisa adukan semen.
5. Pekerjaan Langit–langit (Plafon)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan maupun pemasangan dari semua pekerjaan langit–langit
(plafon) yang dipasang pada tempat - tempat yang ditunjuk dalam Shop Drawing.
✓ Material Pekerjaan Plafon PVC
➢ Penutup plafon seperti yang ditunjukkan dalam gambar, menggunakan Bahan
PVC warna putih polos dengan tebal minimum 8mm, dipasang sesuai dalam
gambar;
➢ Rangka besi hollow 4x4 dengan tebal 0,4 mm;
➢ Rangkas besi hollow dipasang dengan ukuran modul 60x120 cm.
✓ Pelaksanaan Pekerjaan Plafond PVC
➢ Rangka untuk plafond adalah Rangka Hollow, ukuran sesuai gambar dan
menggunakan penggantung plafon sesuai petunjuk Direksi;
➢ Seluruh meterial yang dipasang pada pekerjaan ini, sesuai dengan contoh-
contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapat
persetujuan Direksi;
➢ Pelaksanaan dikerjakan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga
kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan;
➢ Bila diperlukan material tambahan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dengan baik,
maka penyedia jasa wajib mengadakan peralatan /material tambahan itu dan
melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan dilapangan.;
➢ Penyedia jasa wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil
pekerjaan plafon yang sudah terpasang. Untuk itu penyedia jasa harus
mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan lainnya yang telah
dilaksanakan dan tidak saling mengganggu atau resah.
6. Pekerjaan Pengecatan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dengan pengecatan pada semua permukaan sesuai
dengan gambar, daftar–daftar dan persyaratan yang telah ditentukan.
✓ Material yang digunakan dalam pekerjaan Pengecatan
Cat dasar maupun cat akhir yang akan digunakan adalah dari kualitas baik dan tidak
mengandung zat logam berat. Jenis–jenis cat yang akan digunakan adalah sebagai
berikut :
➢ Cat untuk tembok
Cat Dinding Dalam : Cat Interior
Cat Dinding Luar : Cat Luar (Weather Shield)
➢ Cat untuk kayu :
Menie, plamur, cat dasar, cat akhir 2 kali (cat sampai rata) Politur : untuk bidang–
bidang teakwood.
✓ Pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan
➢ Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng–keleng yang masih disegel,
tidak pecah atau tidak bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Pengawas;
➢ Penyedia barang/jasa harus memperlihatkan contoh dari bahan cat yang akan
digunakan untuk disetujui Direksi/ Pengawas;
➢ Penyedia barang/jasa harus sudah mengerti betul tentang cara– cara
penggunaan cat sesuai rekomendasi pabrik yang bersangkutan
➢ Pekerjaan Pengecatan tidak boleh dimulai :
Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa atau
disetujui oleh Direksi;
Sebelum bagian–bagian atau retak–retak, pecah atau kotoran–kotoran
dibersihkan;
Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah lembab
atau berdebu.
➢ Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan
harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan –urutan
pekerjaan yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan
akhir;
➢ Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dalam pengecatan;
➢ Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk–petunjuk dari Direksi
dan Pabrik pembuat cat tersebut serta mendapatkan persetujuan
Direksi/Pengawas;
➢ Cat Tembok :
Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu
mengering;
Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran
yang biasanya terdapat pada tembok baru dengan amplas kemudian
dengan lap sampai benar–benar bersih;
Untuk lapisan plamur pakai bahan sesuai dengan petunjuk daripabrik
pembuat dan harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas;
Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan rata Bagian–
bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas setelah
kering.
Pengecatan akhir dilakukan 2 sampai 3 kali sampai mencapai warna yang
dikehendaki;
Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan “Roiller”
Warna akan ditentukan kemudian.
➢ Cat Kayu
Cat Kayu digunakan untuk daun–daun pintu, daun jendela serta kosen dan
lisplank (selain kosen, pintu dan jendela aluminium). Cat yang dipergunakan
adalah setaraf glotex atau platone dengan warna yang akan ditentukan
kemudian. Cara pelaksanaan disesuaikan dengan criteria–criteria dari Pabrik
Pembuat;
➢ Politur
Persiapan dilakukan dengan membersihkan dan mengamplas bagian depan
/permukaan yang akan dipolitur. Pekerjaan tersebut diulangi sampai
menghasilkan permukaan yang mengkilat.
7. Pekerjaan Pintu dan Jendela UPVC
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan Kusen, Daun
Pintu/Jendela beserta aksessoriesnya pada tempat-tempat sesuai dengan yang ditunjuk
dalam Shop Drawing.
✓ Material Pekerjaan Pintu dan Jendela UPVC
Bahan UPVC beserta aksessories untuk kusen dan daun pintu/jendela yang digunakan
dengan spesifikasi sebagai berikut :
➢ Kusen profil UPVC
Menggunakan Material Profil UPVC dengan ketebalan 2,5mm yang diperkuat
dengan besi holo galvanish didalam profil dengan ketebalan 1mm;
➢ Daun Pintu profil UPVC
Menggunakan Material Profil UPVC tengan ketebalan 2,5mm yang diperkuat
dengan besi holo galvanish didalam profil dengan ketebalan 1mm;
➢ Daun Jendela profil UPVC
Menggunakan Material Profil UPVC tengan ketebalan 2,5mm yang diperkuat
dengan besi holo galvanish didalam profil dengan ketebalan 1mm;
➢ Panel Pintu profil UPVC
Menggunakan Material Profil UPVC tengan ketebalan 1mm;
➢ Kaca Polos
Material Kaca Polos Ketebalan 5mm;
➢ Accessories
Menggunakan Bahan accessories UPVC dengan kualitas baik setara Uero
Queen atau TGL;dan,
➢ Material UPVC dan Accessories yang digunakan berwarna putih.
✓ Pemasangan Pintu dan Jendela UPVC
➢ Semua bukaan/Openingan harus baik dan rapi serta lurus dan siku 90 derajat
pada bagian sudut;
➢ Penyiapan bahan dan pemasangan harus yang baik dan rapi;
➢ Melaksanakan pengukuran kembali bidang–bidang yang akan dipasang
serta membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
Direksi/pengawas teknik;
➢ Pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan peralatan kerja yang cukup
memadai dan sesuai;
➢ Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa pekerjaan harus mengajukan
juga bahan contoh material, serta semua perlengkapan (accsesories) untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas teknis;
➢ Pelaksanaan/proses fabrikasi dapat dilakukan dipabrik atau dilapangan.
Pabrikasi bahan UPVC harus menggunakan peralatan maximum untuk
pengerjaan Profil UPVC.
D. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
1. Pekerjaan Pemasangan MCB Box, Titik Instalasi Lampu, Saklar Ganda, dan Stop Kontak
Pekerjaan Instalasi Listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan,
pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan
jumlah yang tertera dalam Shop Drawing. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud
tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus Listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
✓ Material Pekerjaan MCB Box, Titik Instalasi Lampu, Saklar, Dan Stop Kontak
➢ Kabel NYM : Kabel dengan 2 inti untuk satu pass. Inti copper dibungkus dengan
isolasi PVS, Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
➢ Kabel NYA : Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5
mm2, Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang
➢ Steker Stop kontak dan Saklar dari bahan ebonite kualitas baik
➢ Bola lampu LED 20 watt adalah produksi nasional setara merk Philips, Toshiba,
Tungsram.
➢ Kap Lampu Downlight adalah produksi nasional setara merk Philips, Toshiba,
Panasonic;
➢ Kap Lampu Baret adalah produksi nasional setara merk Philips, Toshiba,
Panasonic;
➢ Panel Box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi Listrik, Produksi dalam negeri (Nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.C.
✓ Pemasangan MCB Box, Titik Instalasi Lampu, Saklar, dan Stop Kontak
➢ Pengadaan dan pemasangan, panel kontrol, panel – panel tenaga dengan
accsesoriesnya, pengujian dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang
terpasang oleh badan yang berwenang PLN/ Badan Keselamatan Kerja
setempat.
➢ Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan, baik didalam bangunan
maupun diluar bangunan, termasuk perkawatan, titik nyata armatur sampai
panel - panel penerangannya;
➢ Penyambungan aliran listrik dari panel induk kesetiap bangunan sampai
menyala;
➢ Stop kontak dan saklar–saklar dipasang dengan jarak ketinggian dari lantai
minimal 1,40 m;
➢ Pengadaan dan Pemasangan stop kontak termasuk perkawatan sampai ke
panel – panel;
➢ Pengadaan dan pemasangan, panel kontrol, panel – panel tenaga dengan
accsesoriesnyaPengujian dan pengesahan seluruh instalasi listrik , yang
terpasang oleh badan yang berwenang PLN/ Badan Keselamatan Kerja
setempat.
✓ Gambar–gambar kerja
➢ Setelah daftar bahan dan penyesuaian dengan keadaan lapangan/lokasi
pemakaian disetujui oleh Direksi Pengawas, penyedia jasa masih harus
menyerahkan gambar - gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pengawas;
➢ Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari manufacture , dimensi–
dimensi data performance, nama badan usaha yang menyediakan spare part
dan after sales service untuk material–material tertentu.
➢ Didalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat–alat/
peralatan didalam system secara keseluruhan;
➢ Bila dirasa perlu adanya perubahan atau penyimpanan - penyimpanan dari
system yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan
tanpa perubahan fungsi system, serta maksud system semula/sebenarnya
dapatlah diajukan dengan memberi alasan–alasan yang tepat. Perubahan diatas
haruslah mendapat persetujuan dan konsultan perencana dan tidak membawa
akibat tambahan biaya.
✓ Standar dan Referensi
Standar dan referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar - standar
berikut ini :
➢ Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1973 (PUIL).
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978
Tentang Peraturan Instalasi Listrik.
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
✓ Percobaan
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan seperti yang dipersyaratkan dan
mendemonstrasikan cara kerja dan segenap sistem yang disaksikan oleh Direksi
Pengawas, semua tenaga kerja bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percoabaan
tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa , peralatan , bahan dan pengerjaan
yang tidak baik harus diganti.
✓ Contoh
Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan–bahan/ material yang akan dipasang
disini untuk dimintakan Persetujuan Direksi Pengawas. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh–contoh ini menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
✓ Pemasangan Kabel dan Penghantar
➢ Kabel yang tertanam dalam dinding baik kabel penerangan atau kabel stop
kontak harus dimasukkkan kedalam pipa conduit , sesuai dengan standar puil
pasal 730 dan 743 A8.
➢ Semua Kabel harus dipasanglurus atau sejajar dari jari–jari lengkungan tidak
boleh kurang dari syarat–syarat PUIL pasal 730.
➢ Kabel–kabel tenaga harus diklem dengan klem khusus atau dilindungi dengan
besi siku yang dicat anti karat.
✓ Penyambungan Kabel penerangan NYM
➢ Semua penyambungan kabel harus dilakukan dengan kotak–kotak
penyambungan yang khusus untuk itu. Penyedia jasa harus memberikan brosur–
brosur mengenai cara–cara penyembungan yang dinyatakan oleh Pabrik;
➢ Kabel–kabel harus disambung sesuai denganh warna–warna atau nama–
namanya masing–masing dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan;
➢ Tidak diperkenankan adanya penyambungan kabel didalam beton.
✓ Panel Sekring
➢ Panel/Kabinet harus dibuat dari plat baja yang mempunyai ketebalan 2 mm,
dan dicat anti karat dan diberi cat finish yang rata dengan sistem cat bakar;
➢ Panel sekering harus mempunyai ukuran seperti dipersyaratkan besarnya
menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak
penuh sesak;
➢ Frame/rangka panel harus ditanahkan/ digrounding kan dan lengkap dengan
bracket untuk dapat ditutup rapat–rapat;
➢ Pada Kabinet harus ada cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel panel sekering dan tutupnya;
➢ Kabinet/panel harus dilengklapi dengan kombinasi cath dan flat key lock dengan
kunci yang sama (master key) 1 (satu) kabinet/ panel harus disediakan 2 (dua)
anak kunci.
✓ Sistem Iluminasi
Sistem Iluminasi dengan peralatan yang meliputi Luminaries lampu–lampu
eccsesories, peralatan serta komponen lain yang diperlukan untuk operasi yang
lengkap dari semua peralatan. Fixture harus seperti yang dipersyaratkan.
✓ Pemasangan lampu
➢ Sistem fixture penerangan dan perlengkapan harus dipasang dengan cara yang
disetujui Direksi/ Pengawas. Harus disediakan ‘Strap Supert” penggantung
bahan–bahan lain yang perlu untuk pemasangan yang baik seperti
dipersyaratkan dalam gambar rencana.
➢ Pada waktu diselesaikannya pemasangan fixture - fixture penerangan pada
outlets , harus bebas dari cacat dan harus baik, bagian–bagian yang rusak harus
diganti oleh penyedia jasa tanpa biaya tambahan.
✓ Kabel yang digunakan
➢ Kabel yang digunakan adalah Kabel metal , kabelindo atau tranka.
➢ Didalam kabel feeder tidak diperkenankan adanya sambungan–sambungan
kabel
➢ Kabel yang digunakan untuk tegangan rendah adalah jenis NYM . NYY dengan
tegangan kerja minimum 0,6 - KV.
➢ Semua penyambungan kabel harus disesuaikan dengan warna–warna yang
telah ditentukan dari peraturan PLN atau PUIL.
✓ Stop Kontak dan saklar
✓ Pembuatan gambar dan Diagram
Sebelum penyerahan pertama dilakukan, kontraktor harus membuat dan menyerahkan
gambar diagram satu garis instalasi yang terpasang.
✓ Pengujian dan Penerimaan
Jika semua peralatan yang sesuai dengan specifikasi ini sesudah dikirim dan dipasang
dan telah memenuhi ketentuan - ketentuan pengetesan dengan baik . penyedia jasa
harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan–peralatan yang
terpasang.
✓ Bila dimintakan oleh pihak proyek maka persyaratan penyedia jasa listrik harus
mempunyai:
➢ Harus mempunyai pas instalator dari PLN
➢ Harus mempunyai Surat Izin Kerja (SIKA)
✓ Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancara pekerjaan, maka setiap penyedia jasa harus mengkoordinir dan
menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan penyedia jasa lainnya atas petunjuk
direksi pengawas.
✓ Daftar Material
Dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) hari setelah penyedia jasa menerima
perintah memulai pekerjaan, diharuskan menyiapkan dari material–material yang
akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama dan alamat pabrik. Katalog dan
keterangan- keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi Pengawas. Persetujuan
oleh Perencana dan Direksi Pengawas akan diberikan atas data–data diatas.
✓ Material
Semua material yang akan digunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi
yang baik. Material atau peralatan yang lain yang disebut dengan nama pabrik dalam
spesifikasi, maka penyedia jasa harus menyediakan material atau peralatan tersebut
sesuai dengan nama yang dimaksud.
✓ Conduit
Conduit mempergunakan Pipa PVC klas AW yang diameternya disesuaikan dengan
besar kabel minimal 2x besar kabel.
✓ Pendukung
Semua conduit , kecuali electrikal yang lewat bawa lantai , langit–langit tergantung atau
ruang dipasang sejajar dengan garis–garis bangunan kecuali ditunjukkan atau
dinyatakan lain dalam gambar conduit electrikal tidak boleh digantung pada
penggantung–penggantung bersama–sama dengan saluran service yanglain.
E. GAMBAR PELAKSANAAN
✓ Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas harus
membuat gambar pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila
terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.
✓ Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran–ukuran jarak, kedalaman tinggi–tinggi dari
bagian sistem terhadap bagian–bagian dari bangunan atau struktur lainnya.
✓ Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh penyedia jasa
sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada pemberi tugas pada saat
terima pekerjaan.
F. PENUTUP
✓ Penjelasan–penjelasan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat dilihat
pada gambar.
Mamasa, Juli 2024
Dibuat oleh :
CV. Sanggilang Pratama Konsultan
AZWAN ARMAN,ST.
Direktur