Rehabilitasi Rumah Jabatan Dprk (20 Unit)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057557000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,999,999,000
Winner (Pemenang): CV Putri Laydes
NPWP: 00*6**6****52**0
RUP Code: 58729635
Work Location: Kampung Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
CV Putri Laydes
00*6**6****52**0Rp 2,670,260,567-
0960283992952000Rp 2,689,205,8551. Personil Pelaksana yang diusulkan berdasarkan daftar riwayat hidupyang disampaikan tidak sesuai dengan Personil pelaksana dalam bukti kontrak pekerjaan 2. Tidak dapat menunjukan asli bukti kepemilikan alat berupa Dump Truck
0210413159954000--
0660609249954000Rp 2,548,000,000-. petugas K3 yang diusulkan tidak melampirkan SKK petugas K3 jenjang 3 yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi -. perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan bukti peralatan yang dilampirkan -. isian kualifikasi yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan perjanjian sewa peralatan
CV Iren Indah
00*0**0****52**0--
0635583628952000--
0415032176952000--
0535901573954000--
Pisyon Karya Persada
10*1**1****19**1--
CV Saruran Abadi
00*0**3****52**0--
CV Dwi Karya Papua
06*6**8****52**0--
0705754059956000--
0763519691952000--
CV Toratan Papua
0722178027952000--
0026584268952000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Jenis Pengadaan :  Jasa Konstruksi                                      
                                                                           
   Tahun Anggaran  :  2025                                                 
                                                                           
                                                                           
   Nama Paket Pengadaan : Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK (20 Unit)        
                  REHABILITASI RUMAH JABATAN DPRK (20 UNIT)                
                                                                           
                                                                           
A. INFORMASI PEKERJAAN                                                     
   A.1. Dasar Hukum                                                        
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;          
       3. Undang-Undang No. 23 TH 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
       4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
       5. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                              
       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah;                                                      
       7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
          Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
          Hidup;                                                           
       9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                                                                           
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                       
       11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
       12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi         
       13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
          Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                      
       15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                 
       16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
          Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;      
       17. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 14/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di
          Provinsi Papua                                                   
       18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 11/SE/M/2019
          tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
   A.2. Latar Belakang                                                     
          Sejalan dengan peran Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dalam era otonomi daerah dan
       dalam kaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
       Permukiman. Pasal 129 Huruf a menyatakan bahwa setiap orang berhak menempati, menikmati,
       dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
       teratur. Ini menjadi dasar hukum umum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
       Adapun Peraturan Menteri Sosial (Permensos), Terdapat beberapa Permensos yang mengatur
       rehabilitasi sosial, termasuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Contohnya adalah Permensos No. 20
       Tahun 2017: tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan,
       yang kemudian diubah dengan Permensos No. 6 Tahun 2021, dan Permensos No. 7 Tahun 2021
       tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.                              
   A.3 Maksud dan Tujuan                                                   
       a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK untuk memenuhi
                                                                           
                 Standar dan Kenyamanan bagi setiap manusia akan tempat tinggalnya.
       b. Tujuan : Terpenuhinya kebutuhan manusia akan pembangunan Rehabilitasi Rumah Jabatan
                 DPRK untuk memenuhi kenyamanan akan tempat tinggal.       
   A.4. Sasaran                                                            
          Terselenggaranya Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK yang efektif dan efisien sehingga
       pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
       pengguna jasa.                                                      
A.5. Lokasi Kegiatan                                                       
       Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di Kampung Burmeso,Distrik Mamberamo Tengah,
    Kabupaten Mamberamo Raya dengan titik koordinat lokasi kegiatan :      
    Lat = 2.372879°                                                        
    Long = 138.040185°                                                     
A.6. Sumber Pendanaan                                                      
    Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
    Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Bnagunan Gedung Hunian
    Tahun Anggaran 2025, Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 24 Februari 2025
    dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Trimuris dengan nilai Pagu anggaran
    sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan
    Pembangunan Jaringan Air Bersih Trimuris adalah sebesar Rp. 2.999.999.000,00 (Dua Milyar Sembilan
    Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
                                                                           
                                          Burmeso , Juni 2025              
                                            Ditetapkan oleh,               
                                          PENGGUNA ANGGARAN                
                                  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG  
                                       KABUPATEN MAMBERAMO RAYA            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      MELYANTO L. PAONGANAN, ST., MT       
                                                                           
                                        NIP. 19820611 201004 1 002