| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Putri Laydes | 00*6**6****52**0 | Rp 2,670,260,567 | - |
| 0960283992952000 | Rp 2,689,205,855 | 1. Personil Pelaksana yang diusulkan berdasarkan daftar riwayat hidupyang disampaikan tidak sesuai dengan Personil pelaksana dalam bukti kontrak pekerjaan 2. Tidak dapat menunjukan asli bukti kepemilikan alat berupa Dump Truck | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0660609249954000 | Rp 2,548,000,000 | -. petugas K3 yang diusulkan tidak melampirkan SKK petugas K3 jenjang 3 yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi -. perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan bukti peralatan yang dilampirkan -. isian kualifikasi yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan perjanjian sewa peralatan | |
CV Iren Indah | 00*0**0****52**0 | - | - |
| 0635583628952000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0535901573954000 | - | - | |
Pisyon Karya Persada | 10*1**1****19**1 | - | - |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0763519691952000 | - | - | |
CV Toratan Papua | 0722178027952000 | - | - |
| 0026584268952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jenis Pengadaan : Jasa Konstruksi
Tahun Anggaran : 2025
Nama Paket Pengadaan : Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK (20 Unit)
REHABILITASI RUMAH JABATAN DPRK (20 UNIT)
A. INFORMASI PEKERJAAN
A.1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 TH 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
17. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 14/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di
Provinsi Papua
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 11/SE/M/2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
A.2. Latar Belakang
Sejalan dengan peran Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dalam era otonomi daerah dan
dalam kaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
Permukiman. Pasal 129 Huruf a menyatakan bahwa setiap orang berhak menempati, menikmati,
dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur. Ini menjadi dasar hukum umum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Adapun Peraturan Menteri Sosial (Permensos), Terdapat beberapa Permensos yang mengatur
rehabilitasi sosial, termasuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Contohnya adalah Permensos No. 20
Tahun 2017: tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan,
yang kemudian diubah dengan Permensos No. 6 Tahun 2021, dan Permensos No. 7 Tahun 2021
tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
A.3 Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK untuk memenuhi
Standar dan Kenyamanan bagi setiap manusia akan tempat tinggalnya.
b. Tujuan : Terpenuhinya kebutuhan manusia akan pembangunan Rehabilitasi Rumah Jabatan
DPRK untuk memenuhi kenyamanan akan tempat tinggal.
A.4. Sasaran
Terselenggaranya Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRK yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
pengguna jasa.
A.5. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di Kampung Burmeso,Distrik Mamberamo Tengah,
Kabupaten Mamberamo Raya dengan titik koordinat lokasi kegiatan :
Lat = 2.372879°
Long = 138.040185°
A.6. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Bnagunan Gedung Hunian
Tahun Anggaran 2025, Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 24 Februari 2025
dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Trimuris dengan nilai Pagu anggaran
sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan
Pembangunan Jaringan Air Bersih Trimuris adalah sebesar Rp. 2.999.999.000,00 (Dua Milyar Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Burmeso , Juni 2025
Ditetapkan oleh,
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
MELYANTO L. PAONGANAN, ST., MT
NIP. 19820611 201004 1 002