| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026585174952000 | Rp 3,341,264,615 | - | |
CV Jetebi Mandiri | 09*5**7****52**0 | - | - |
CV Luistien | 07*1**4****52**0 | Rp 3,434,676,571 | SBU yang di tawarkan tidak memenuhi persyaratan (Tanggal Berlaku mati) |
| 0664692951952000 | - | - | |
CV Irian Sejati | 09*2**2****55**0 | - | - |
| 0033083486952000 | - | - | |
| 0821547676952000 | - | - | |
CV Cikah Papua Mandiri | 08*4**1****52**0 | - | - |
CV Tunas Lereh Indah | 06*1**8****52**0 | - | - |
| 0419922943952000 | - | - | |
| 0421413246954000 | - | - | |
| 0864664867952000 | - | - | |
Hiwaab Porth Numbay. CV | 09*1**0****52**0 | - | - |
CV Yali Alma | 06*9**6****52**0 | - | - |
`DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN : pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) SD Negeri Persiapan
Pondu Subua Beserta Perabotannya
PPK : August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd
ID RUP : 42321749
Sumber Dana : DPA SKPD DINAS PENDIDIKAN KAB. MAMBERAMO
RAYA NO. 23/DPA/2023,TGL 20 JANUARI 2023 TAHUN
ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Persiapan
Pondu Subua Beserta Perabotannya
Spesifikasi kinerja bangunan Bangunan Gedung ruang Kelas dengan menggunakan Struktur
Kayu Kelas 1
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis
yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia
(SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut,
peraturan tersebut antara lain : STANDAR-STANDAR TEKNIS YANG BERLAKU Dalam melaksanakan
kegiatan ini Penyedia Jasa harus berpedoman pada peraturan dan ketentuan – ketentuan teknis
yang berlaku antara lain:
a. Undang-undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
c. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
d. Peraturan Beton Bertulang di Indonesia Tahun 1971;
e. Peraturan Kontruksi Kayu Indoņesia disingkat PKKI-NI-1961;
f. PUBI-1982 Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia;
g. Sll Standar Industri Indonesia;
h. Peraturan Dirjen Perawatan Depnaker tentang Penggunaan Tenaga kerja, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
i. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat,
dalam hal permasalahan bangunan. Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar
tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau
persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
3. Peralatan Konstruksi, peralatan bangunan dan Tenaga Personil;
Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
a. Waterpass minimal 1 (satu) buah
b. Genset minimal 900 watt 1 (satu) unit
c. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
d. Selang air sesuai peruntukan
e. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan
f. Peralatan Tukang Kayu : 3 Set
g. Peralatan Tukang Batu : 3 Set
h. Alat pendukung lainnya : 3 set
Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pembangunan 6 Ruang Kelas Beserta Perabotannya
disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi lingkup pekerjaan dari kegiatan ini, Penyedia
Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan harus memiliki kualifikasi tenaga yang
disyaratkan sebagai berikut :
Posisi Tenaga Teknik Kualifikasi Jumlah Orang
SMA/STM Bangunan, Pengalaman
minimal 3 tahun (SKT Pelaksana
Pelaksana 1 Orang
Bangunan Gedung)
SMA/STM/S-1, Pengalaman minimal 3
tahun, (Sertifikat Pelatihan K3)
Petugas K3 / Tenaga ahli K3 1 Orang
4. Proses Kegiatan Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
a. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan Lapangan
- Kontraktor harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam pencarian
lokasi proyek bagi mobillsasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada tempat yang mudah
dibaca oleh umum.
- Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.
- Kontraktor wajib membuat barak pekerja dan gudang.
b. Pembersihan Lokasi
- Kontraktor harus membersihkan seluruh areal proyek dari rerumputan,
pepohonan/pangkal – pangkal pohon atau bahan material yang rusak yang dapat
mengganggu dan merusak konstruksi.
- Satuan pengukuran pekerjaan pembersihan lokasi yang dibayarkan adalah M2 (meter –
persegi).
c. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
- Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk Direksi
Pekerjaan.
- Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor bertanggung
jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua akibatnya.
- Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas Il, tebal 2 – 3 cm tidak
melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan mempergunakan
patok kayu ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke dalam tanah sehingga tidak akan
mengalami perubahan posisi atau ukuran yang telah ditetapkan.
- Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,00 M dari sisi luar galian pondasi
harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai selesainya pekerjaan
lantai utama bangunan).
- Satuan pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang dibayarkan adalah M1
(meter).
2. PEKERJAAN TANAH
a. Galian Tanah Biasa
- Lebar galian dibuat sedikit lebih lebar dari ukuran dalam gambar, sedang dalamnya
galian disesuaikan dengan ukuran sebenarnya pada gambar.
- Dasar galian harus dibuat rata air (waterpass) dan apabila terjadi pendalaman harus
dibuat secara tegak lurus.
- Satuan pengukuran pekerjaan galian tanah yang dibayarkan adalah M3 (meter –
kubik).
b. Pekerjaan Urugan Tanah kembali dan Pasir
- Urugan tanah kembal/tanah bekas galian dilakukan setelah pemasangan pondasi.
- Satuan pengukuran pekerjaan tanah dan pasir yang dibayarkan adalah M3 (meter –
kubik).
3. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU
a. Pasangan Pondasi Kayu
- Pasangan Pondasi Kayu menggunakan kayu besi dengan ukuran 20/20 cm, dipasang
sesuai dengan ukuran pada gambar.
b. Pekerjaan Sepatu Pondasi
- Pasangan Balok Sepatu Pondasi menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 2 x 5/10
cm, dipasang mengapit pada pondasi kayu sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan ini
dilakukan setelah Pasangan Pondasi Kayu baggunan sudah berdiri Sesuai ukuran pada
gambar kerja
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Sepatu Pondasi yang dibayarkan adalah
M3 (meter – kubik)
c. Pekerjaan Balok Gelagar Induk
- Pasangan Balok Gelagar Induk menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 2 x 5/10
cm, dipasang mengapit pada pondasi kayu sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan ini
dilakukan setelah mendapat elevasi lantai pada bagunan yang sudah berdiri sebagai
acuan pada elevasi lantai bangunan baru.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Gelagar Induk yang dibayarkan adalah
M3 (meter – kubik).
d. Pekerjaan Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai
- Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai menggunakan balok kayu besi dengan ukuran
5/10 cm, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai yang dibayarkan
adalah M3 (meter – kubik).
e. Pekerjaan Pasangan Listplank Gelagar
- Pekerjaan Pasangan Listplank gelagar menggunakan papan kayu Kelas 1, dipasang
pada ujung bawah dinding atau ujung gelagar mengelilingi bangunan sesuai dengan
gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Listplank yang dibayarkan adalah M (meter)
f. Pekerjaan Pasangan Kolom
- Pasangan Kolom Kayu menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 10/10 cm,
dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kolom yang dibayarkan adalah M3 (meter –
kubik).
g. Pekerjaan Pasangan Ring Balok
- Pasangan Ring Balok menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 5/10 cm dipasang
sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Ring Balok yang dibayarkan adalah M3
(meter – kubik).
h. Pekerjaan Kuda – kuda
- Pekerjaan Kuda-kuda menggunakan balok kayu kelas l dengan ukuran 5/10 cm,
dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Kuda – kuda yang dibayarkan adalah M3 (meter – kubik).
i. Pekerjaan Pasangan Gording
- Pekerjaan Pasangan Gording menggunakan balok kayu kelas ll dengan ukuran 5/10 cm,
dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Gording yang dibayarkan adalah M3 (meter –
kubik).
j. Pekerjaan Pasangan Listplank Atap
- Pekerjaan Pasangan Listplank atap menggunakan papan kayu Kelas 1, dipasang pada
ujung bawah gording sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Listplank yang dibayarkan adalah M (meter)
k. Pekerjaan Pasangan Lantai
- Pekerjaan Pasangan Pasangan Lantai menggunakan papan kayu besi, dipasang sesuai
dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Lantai yang dibayarkan adalah M2 (meter –
persegi).
l. Pekerjaan Pasangan Dinding
- Pekerjaan Pasangan Dinding menggunakan papan kayu besi dan Tripleks sebagai
penutup rangka dan pemisah ruangan, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Dinding yang dibayarkan adalah M2 (meter –
persegi).
4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
a. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
- Pasangan Kusen Pintu dan Jendela menggunakan balok kayu besi, dipasang sesuai dengan
gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah M3
(meter kubik).
b. Pekerjaan Daun Pintu Panel
- Pasangan Daun Pintu Panel menggunakan kayu besi , dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekejaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah M2
(meter persegi).
c. Pekerjaan Jendela
- Pasangan Jendela menggunakan kaca, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Jendela yang dibayarkan adalah M2 (meter persegi).
d. Pekerjaan Jalusi
- Pasangan Jalusi menggunakan kayu besi, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Jalusi yang dibayarkan adalah M2 (meter persegi).
5. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
- Pemasangan alat pengunci dan penggantung meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu dan
jendela, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam gambar.
- Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
- Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah Bh
(Buah).
6. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
a. Pasangan Atap
- Bahan atap yang dipakai adalah atap seng gelombang BJLS 30, Nok atap memakai nok seng
gelombang BJLS 30 dengan kualitas Baik atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
b. Pasangan Plafond
- Rangka plafond dan penggantung menggunakan kayu kelas ll atau yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar kerja.
- Permukaan rangka plafond yang akan dipasangi plafond harus diserut rata.
- Bahan plafond menggunakan bahan tripleks.
- Sebelum pemasangan bahan plafond terlebih dahulu dicat dasar terlebih dahulu.
- Pada sisi tepi ruangan dipasang list profil.
- Pemasangan plafond harus rata/ tidak terjadi lendutan, dan sebelum memasang penutup plafond
harus sudah dipastikan semua bahan pekerjaan instalasi listrik yang seharusnya berada diatas
plafond sudah selesai/rampung.
- Satuan pengukuran pekerjaan plafond dan rangka dibayarkan adalah M2 (meter – persegi).
7. PEKERJAAN PENGECATAN
- Cat dinding dan cat plafond bermaterial tripleks menggunakan material cat dengan kualitas baik,
untuk dinding exterior menggunakan cat kayu/Minyak.
- Kusen pintu/jendela, daun pintu, jalusi, listplank serta Reiling dicat menggunakan cat kayu/Minyak.
- Satuan pengukuran pekerjaan pengecatan dibayarkan adalah M2 (meter – persegi).
8. PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan Instalasi Kabel NYM 2 x 2.5 mm2
- Pekerjaan Instalasi kabel NYM dengan dimensi 2 x 2,5 mm2.
- Satuan pengukuran pekerjaan Instalasi Kabel NYM dibayarkan adalah M1 (meter).
b. Pekerjaan Pemasangan Saklar
- Pekerjaan pemasangan sakelar menggunakan 2 tipe yaitu Sakelar Tunggal dan Sakelar Ganda.
- Satuan pengukuran pekerjaan pemasangan Sakelar Tunggal dan Sakelar Ganda dibayarkan
adalah ttk (titik).
c. Pekerjaan Pemasangan Sekring Limit
- Satuan pengukuran pekerjaan pemasangan Sekring Limit dibayarkan adalah Unit.
d. Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak
- Satuan pengukuran untuk pekerjaan pemasangan Stop Kontak dibayarkan adalah Ttk (titik).
e. Pekerjaan Pemasangan Lampu
- Pekerjaan pemasangan lampu menggunakan jenis SL dengan kapasitas 20 Watt dBagian dalam
ruangan dan 18 watt bagian luar ruangan, lengkap dengan fitting atau rumah lampu.
- Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik.
- Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang
benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan
persetujuan pihak Direksi/pengawas.
- Satuan pengukuran untuk pekerjaan pemasangan Lampu dibayarkan adalah Ttk (titik).
9. PEKERJAAN PENGADAAN PERABOT
a. Pengadaan Meja Murid dan Kursi Murid Type single
- Ukuran Meja P=60, L=50, T= 75 cm
- Ukuran Kursi P=40, L=40, T=40 cm, Tinggi Sandaran dari lantai 80 cm
- Material Kayu Linggua
- Satuan pengukuran untuk pengadaan Meja Murid dan Kursi Murid dibayarkan adalah Unit.
f. Pengadaan Meja Guru dan Kursi Guru
- Ukuran Meja P=110, L=60, T= 75 cm
- Ukuran Kursi P=40, L=40, T=40 cm, Tinggi Sandaran dari lantai 80 cm
- Satuan pengukuran untuk pengadaan Meja guru dan Kursi guru dibayarkan adalah Unit.
g. Pengadaan Lemari Arsip Kelas (Dua Pintu)
- Ukuran Lemari P=100, L=45, T= 180 cm
- Type Pintu = Panil kayu + Tripleks
- Material Kayu Linggua
- Satuan pengukuran untuk pengadaan Lemari Arsip dibayarkan adalah Unit.
h. Pengadaan Papan Tulis Milamine (White Board)
- Ukuran Papan Tulis P=240, L=120 cm
- Satuan pengukuran untuk pengadaan Papan Tulis dibayarkan adalah Unit.
i. Pengadaan Tempat Sampah Setara MPW (Tutup Goyang)
- Ukuran Tempat Sampah P=30, L=33, T= 67 cm Kapasitas 42 Liter
- Material Plastik
- Satuan pengukuran untuk pengadaan Tempat Sampah dibayarkan adalah Unit.
10. PEKERJAAN AKHIR
a. Pekerjaan Pembersihan Akhir
- Satuan pengukuran pekejaan Pembersihan Akhir dibayarkan adalah Ls (Lumpsump).
b. Dokumentasi dan Pelaporan
- Dimaksudkan sebagal bukti adanya pekerjaan dan perkembangan suatu pekerjaan.
- Kontraktor harus membuat dokumentasi seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan mulai dari
Tahap Persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan dan diserahkan kepada Direksi.
Dokumentasi harus menggambarkan secara jelas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemborong.
- Satuan pembayaran pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan adalah Ls (Lumpsump).
5. Pengukuran Kembali
a. Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi perbedaan,
maka Pelaksana dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan hasil
pengukurannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.
c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
6 Patokan Dasar Pengukuran
a. Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari ambang
atas kebawah kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan
dan tidak terjadi pemotongan tinggi daun pintu.
c. Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00. Begitupun dengan
posisi lantai kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
d. Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai utama ±0,00.
B. Penyediaan Air
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus bersih , bebas dari
kotoran seperti lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir atau bak
penampungan air.
C. Foto-Foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara
berkala dari seluruh pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo
0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
D. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan
E. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang
Kontraktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang
sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama
semen agar tidak menjadi keras dan serta barang-barang lainnya.
F. Keamanan Proyek
Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas
keamanan untuk menjaga barang milik kontraktor ataupun direksi.
1. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan selama 150 (seratus lima
puluh) hari kalender ;
2. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa pelaksanaan konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
b. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai dengan
kontrak yang ditandatangani.
c. Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
memberi nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
d. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana Konstruksi wajib memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya sendiri.
e. Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan minimal 5 (lima) tahun,
bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan maka Pelaksana Konstruksi harus bersedia
memperbaiki dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi.
f. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat
kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan
g. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan.
G. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
H. Identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan • Tertimpa pohon tumbang
• Tertusuk kayu
2 Pekerjaan Galian dan urugan Tertimpa material galian
• Kecelakaan akibat terkena alat Alat
Kerja
• Jatuh kedalam lubang hasil galian
Pekerjaan Struktur Kayu Tertimpa Material Kayu dan material
lainnya • Kecelakaan akibat terkena alat
Alat Kerja
Pekerjaan Kayu dan Penggantung - Jatuh dari ketinggian sehingga dapat
menimbulkan kematian
• Tertimpa Material Kayu dan material
lainnya
Pekerjaan Atap dan plafon
Jatuh dari ketinggian sehingga dapat
menimbulkan kematian
Pekerjaan Pengecatan Jatuh dari ketinggian sehingga dapat
menimbulkan kematian
Pekerjaan Elektrikal Jatuh dari ketinggian sehingga dapat
menimbulkan kematian
Tersengat listrik sehingga menimbulkan
kematian
Pekerjaan Akhir
Terjatuh,Terpapar Matahari, Tertusuk
benda tajam
Pekerjaan Pengadaan & Mobilair
Kejatuhan Benda
I. Tingkat Resiko
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi
bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat
dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
J. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pembangunan 6 Ruang Kelas Beserta
Perabotannya adalah terbangunnya sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar. Penyedia
barang/jasa juga wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara periodik selama masa
pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi
b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang dibutuhkan.
c. As Build Drawing.
d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
• Laporan Bulanan, berupa rangkuman Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan
Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal-hal penting yang perlu
dimasukan dalam laporan.
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pelaksanaan 150 (seratus lima puluh)
hari kalender sejak terbit SPMK
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya
Selaku
Pengguna Anggaran
August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd.
NIP. 197408172005021003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2024 | Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub Das Belo Kab. Jayapura; 1 Unit; 0.005 Juta M3; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,500,000,000 |
| 17 January 2022 | Penggantian Jembatan Kali Com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,414,146,000 |
| 6 September 2024 | Pembangunan Tangga Penghubung Antara Jalan Padat Karya Dengan Kantor Bupati | Kab. Intan Jaya | Rp 5,133,818,450 |
| 17 November 2021 | Normalisasi Kali Mimil Di Siepkosi Jayawijaya | Provinsi Papua | Rp 4,450,000,000 |
| 23 March 2022 | Pemeliharaan Berkala Jembatan Kabur 3 (Yhkm) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,054,803,000 |
| 19 August 2019 | Rehab Jaringan Drainase Hamadi - Entrop Kota Jayapura | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 2,850,000,000 |
| 9 April 2019 | Pembangunan Rumah Dinas Type 50 M2 (1 Unit) Type 45 M2 (2 Unit) Dan Type 36 M2 (4 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 2,698,000,000 |
| 27 February 2025 | Pembangunan Pagar Sekolah Sd Inp .Timika V | Kab. Mimika | Rp 2,502,604,000 |
| 4 November 2019 | Pembangunan Rumah Layak Huni Type 45 (Kampung Seralema) | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 2,160,000,000 |
| 15 June 2022 | Rehabilitasi Jalan Organda (Dbh) | Kota Jayapura | Rp 2,124,650,000 |