Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri Persiapan Pondu Subua Beserta Perabotannya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 616734
Date: 18 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,470,456,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,458,594,508
Winner (Pemenang): CV Deyan Mandiri
NPWP: 026585174952000
RUP Code: 42321749
Work Location: Provinsi Papua, Kab. Mamberamo Raya, Mamberamo Hilir, Pondu Subua - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0026585174952000Rp 3,341,264,615-
CV Jetebi Mandiri
09*5**7****52**0--
CV Luistien
07*1**4****52**0Rp 3,434,676,571SBU yang di tawarkan tidak memenuhi persyaratan (Tanggal Berlaku mati)
0664692951952000--
CV Irian Sejati
09*2**2****55**0--
0033083486952000--
0821547676952000--
CV Cikah Papua Mandiri
08*4**1****52**0--
CV Tunas Lereh Indah
06*1**8****52**0--
0419922943952000--
0421413246954000--
0864664867952000--
Hiwaab Porth Numbay. CV
09*1**0****52**0--
CV Yali Alma
06*9**6****52**0--
Attachment
`DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI              
                                                                              
PAKET PENGADAAN   : pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) SD Negeri Persiapan    
                    Pondu Subua Beserta Perabotannya                          
PPK               : August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd                           
ID RUP            : 42321749                                                  
Sumber Dana       : DPA SKPD DINAS PENDIDIKAN KAB. MAMBERAMO                  
                    RAYA NO. 23/DPA/2023,TGL 20 JANUARI 2023 TAHUN            
                    ANGGARAN  2023                                            
                                                                              
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM   Menghasilkan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Persiapan
                          Pondu Subua Beserta Perabotannya                    
                                                                              
Spesifikasi kinerja bangunan Bangunan Gedung ruang Kelas dengan menggunakan Struktur
                             Kayu Kelas 1                                     
                                                                              
A. Uraian Spesifikasi Teknis                                                  
      Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
      Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
      1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
         negeri;                                                              
      2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);    
         Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis
         yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia
         (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut,
         peraturan tersebut antara lain : STANDAR-STANDAR TEKNIS YANG BERLAKU Dalam melaksanakan
         kegiatan ini Penyedia Jasa harus berpedoman pada peraturan dan ketentuan – ketentuan teknis
         yang berlaku antara lain:                                            
         a. Undang-undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;             
         b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
         c. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;           
         d. Peraturan Beton Bertulang di Indonesia Tahun 1971;                
         e. Peraturan Kontruksi Kayu Indoņesia disingkat PKKI-NI-1961;        
         f. PUBI-1982 Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia;                  
         g. Sll Standar Industri Indonesia;                                   
         h. Peraturan Dirjen Perawatan Depnaker tentang Penggunaan Tenaga kerja, Keselamatan dan
           Kesehatan Kerja.                                                   
         i. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat,
           dalam hal permasalahan bangunan. Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar
           tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau
           persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.               
      3. Peralatan Konstruksi, peralatan bangunan dan Tenaga Personil;        
         Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
          a. Waterpass minimal 1 (satu) buah                                  
          b. Genset minimal 900 watt 1 (satu) unit                            
          c. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan                 
          d. Selang air sesuai peruntukan                                     
          e. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan         
          f. Peralatan Tukang Kayu : 3 Set                                    
          g. Peralatan Tukang Batu : 3 Set                                    
          h. Alat pendukung lainnya : 3 set                                   
         Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pembangunan 6 Ruang Kelas Beserta Perabotannya
         disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi lingkup pekerjaan dari kegiatan ini, Penyedia
         Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan harus memiliki kualifikasi tenaga yang
         disyaratkan sebagai berikut :                                        
           Posisi Tenaga Teknik         Kualifikasi      Jumlah Orang         
                              SMA/STM Bangunan, Pengalaman                    
                              minimal 3 tahun (SKT Pelaksana                  
              Pelaksana                                    1 Orang            
                              Bangunan Gedung)                                
                              SMA/STM/S-1, Pengalaman minimal 3               
                              tahun, (Sertifikat Pelatihan K3)                
         Petugas K3 / Tenaga ahli K3                       1 Orang            
      4. Proses Kegiatan Pekerjaan                                            
                                                                              
         1. Pekerjaan Persiapan                                               
           a. Lingkup Pekerjaan                                               
           a.  Persiapan Lapangan                                             
            -  Kontraktor harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam pencarian
               lokasi proyek bagi mobillsasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada tempat yang mudah
                                                                              
               dibaca oleh umum.                                              
            -  Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.        
            -  Kontraktor wajib membuat barak pekerja dan gudang.             
                                                                              
           b.  Pembersihan Lokasi                                             
             - Kontraktor harus membersihkan seluruh areal proyek dari rerumputan,
               pepohonan/pangkal – pangkal pohon atau bahan material yang rusak yang dapat
                                                                              
               mengganggu dan merusak konstruksi.                             
             - Satuan pengukuran pekerjaan pembersihan lokasi yang dibayarkan adalah M2 (meter –
               persegi).                                                      
                                                                              
           c.  Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                             
             - Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk Direksi
               Pekerjaan.                                                     
                                                                              
             - Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor bertanggung
               jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua akibatnya.
             - Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas Il, tebal 2 – 3 cm tidak
               melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan mempergunakan
                                                                              
               patok kayu ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke dalam tanah sehingga tidak akan
               mengalami perubahan posisi atau ukuran yang telah ditetapkan.  
             - Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,00 M dari sisi luar galian pondasi
                                                                              
               harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai selesainya pekerjaan
               lantai utama bangunan).                                        
             - Satuan pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang dibayarkan adalah M1
                                                                              
               (meter).                                                       
          2. PEKERJAAN TANAH                                                  
            a. Galian Tanah Biasa                                             
                                                                              
              -  Lebar galian dibuat sedikit lebih lebar dari ukuran dalam gambar, sedang dalamnya
                 galian disesuaikan dengan ukuran sebenarnya pada gambar.     
              -  Dasar galian harus dibuat rata air (waterpass) dan apabila terjadi pendalaman harus
                                                                              
                 dibuat secara tegak lurus.                                   
              -  Satuan pengukuran pekerjaan galian tanah yang dibayarkan adalah M3 (meter –
                 kubik).                                                      
                                                                              
            b. Pekerjaan Urugan Tanah kembali dan Pasir                       
              -  Urugan tanah kembal/tanah bekas galian dilakukan setelah pemasangan pondasi.
              -  Satuan pengukuran pekerjaan tanah dan pasir yang dibayarkan adalah M3 (meter –
                                                                              
                 kubik).                                                      
                                                                              
          3. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU                                          
                                                                              
            a. Pasangan Pondasi Kayu                                          
              - Pasangan Pondasi Kayu menggunakan kayu besi dengan ukuran 20/20 cm, dipasang
               sesuai dengan ukuran pada gambar.                              
                                                                              
            b. Pekerjaan Sepatu Pondasi                                       
              - Pasangan Balok Sepatu Pondasi menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 2 x 5/10
               cm, dipasang mengapit pada pondasi kayu sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan ini
               dilakukan setelah Pasangan Pondasi Kayu baggunan sudah berdiri Sesuai ukuran pada
               gambar kerja                                                   
                                                                              
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Sepatu Pondasi yang dibayarkan adalah
               M3 (meter – kubik)                                             
            c. Pekerjaan Balok Gelagar Induk                                  
                                                                              
              - Pasangan Balok Gelagar Induk menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 2 x 5/10
               cm, dipasang mengapit pada pondasi kayu sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan ini
               dilakukan setelah mendapat elevasi lantai pada bagunan yang sudah berdiri sebagai
                                                                              
               acuan pada elevasi lantai bangunan baru.                       
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Gelagar Induk yang dibayarkan adalah
               M3 (meter – kubik).                                            
                                                                              
            d. Pekerjaan Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai                  
              - Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai menggunakan balok kayu besi dengan ukuran
               5/10 cm, dipasang sesuai dengan gambar kerja.                  
                                                                              
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Balok Gelagar/Balok Lantai yang dibayarkan
               adalah M3 (meter – kubik).                                     
            e. Pekerjaan Pasangan Listplank Gelagar                           
              - Pekerjaan Pasangan Listplank gelagar menggunakan papan kayu Kelas 1, dipasang
                                                                              
               pada ujung bawah dinding atau ujung gelagar mengelilingi bangunan sesuai dengan
               gambar kerja.                                                  
             - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Listplank yang dibayarkan adalah M (meter)
                                                                              
            f. Pekerjaan Pasangan Kolom                                       
              - Pasangan Kolom Kayu menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 10/10 cm,
               dipasang sesuai dengan gambar kerja.                           
                                                                              
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kolom yang dibayarkan adalah M3 (meter –
               kubik).                                                        
            g. Pekerjaan Pasangan Ring Balok                                  
                                                                              
              - Pasangan Ring Balok menggunakan balok kayu besi dengan ukuran 5/10 cm dipasang
                sesuai dengan gambar kerja.                                   
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Ring Balok yang dibayarkan adalah M3
                                                                              
                (meter – kubik).                                              
            h. Pekerjaan Kuda – kuda                                          
              - Pekerjaan Kuda-kuda menggunakan balok kayu kelas l dengan ukuran 5/10 cm,
                                                                              
               dipasang sesuai dengan gambar kerja.                           
              - Satuan pengukuran pekerjaan Kuda – kuda yang dibayarkan adalah M3 (meter – kubik).
            i. Pekerjaan Pasangan Gording                                     
                                                                              
              - Pekerjaan Pasangan Gording menggunakan balok kayu kelas ll dengan ukuran 5/10 cm,
               dipasang sesuai dengan gambar kerja.                           
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Gording yang dibayarkan adalah M3 (meter –
                                                                              
               kubik).                                                        
            j. Pekerjaan Pasangan Listplank Atap                              
              - Pekerjaan Pasangan Listplank atap menggunakan papan kayu Kelas 1, dipasang pada
                                                                              
               ujung bawah gording sesuai dengan gambar kerja.                
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Listplank yang dibayarkan adalah M (meter)
            k. Pekerjaan Pasangan Lantai                                      
                                                                              
              - Pekerjaan Pasangan Pasangan Lantai menggunakan papan kayu besi, dipasang sesuai
               dengan gambar kerja.                                           
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Lantai yang dibayarkan adalah M2 (meter –
                                                                              
               persegi).                                                      
            l. Pekerjaan Pasangan Dinding                                     
              - Pekerjaan Pasangan Dinding menggunakan papan kayu besi dan Tripleks sebagai
               penutup rangka dan pemisah ruangan, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                              
              - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Dinding yang dibayarkan adalah M2 (meter –
               persegi).                                                      
                                                                              
                                                                              
    4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA                                      
     a. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                     
       -  Pasangan Kusen Pintu dan Jendela menggunakan balok kayu besi, dipasang sesuai dengan
                                                                              
          gambar kerja.                                                       
       -  Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah M3
          (meter kubik).                                                      
                                                                              
     b. Pekerjaan Daun Pintu Panel                                            
       -  Pasangan Daun Pintu Panel menggunakan kayu besi , dipasang sesuai dengan gambar kerja.
       -  Satuan pengukuran pekejaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah M2
                                                                              
          (meter persegi).                                                    
     c. Pekerjaan Jendela                                                     
       -  Pasangan Jendela menggunakan kaca, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                              
       -  Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Jendela yang dibayarkan adalah M2 (meter persegi).
     d. Pekerjaan Jalusi                                                      
       -  Pasangan Jalusi menggunakan kayu besi, dipasang sesuai dengan gambar kerja.
       -  Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Jalusi yang dibayarkan adalah M2 (meter persegi).
                                                                              
                                                                              
    5. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                                     
     - Pemasangan alat pengunci dan penggantung meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu dan
                                                                              
       jendela, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam gambar.             
     - Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.       
     - Satuan pengukuran pekerjaan Pasangan Kusen Pintu dan Jendela yang dibayarkan adalah Bh
                                                                              
       (Buah).                                                                
                                                                              
    6. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                             
                                                                              
     a. Pasangan Atap                                                         
       -  Bahan atap yang dipakai adalah atap seng gelombang BJLS 30, Nok atap memakai nok seng
          gelombang BJLS 30 dengan kualitas Baik atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
                                                                              
                                                                              
     b. Pasangan Plafond                                                      
       -  Rangka plafond dan penggantung menggunakan kayu kelas ll atau yang ukurannya disesuaikan
                                                                              
          dengan gambar kerja.                                                
       -  Permukaan rangka plafond yang akan dipasangi plafond harus diserut rata.
       -  Bahan plafond menggunakan bahan tripleks.                           
                                                                              
       -  Sebelum pemasangan bahan plafond terlebih dahulu dicat dasar terlebih dahulu.
       -  Pada sisi tepi ruangan dipasang list profil.                        
       -  Pemasangan plafond harus rata/ tidak terjadi lendutan, dan sebelum memasang penutup plafond
                                                                              
          harus sudah dipastikan semua bahan pekerjaan instalasi listrik yang seharusnya berada diatas
          plafond sudah selesai/rampung.                                      
       -  Satuan pengukuran pekerjaan plafond dan rangka dibayarkan adalah M2 (meter – persegi).
                                                                              
                                                                              
    7. PEKERJAAN PENGECATAN                                                   
     - Cat dinding dan cat plafond bermaterial tripleks menggunakan material cat dengan kualitas baik,
                                                                              
       untuk dinding exterior menggunakan cat kayu/Minyak.                    
     - Kusen pintu/jendela, daun pintu, jalusi, listplank serta Reiling dicat menggunakan cat kayu/Minyak.
     - Satuan pengukuran pekerjaan pengecatan dibayarkan adalah M2 (meter – persegi).
                                                                              
                                                                              
    8. PEKERJAAN LISTRIK                                                      
     a. Pekerjaan Instalasi Kabel NYM 2 x 2.5 mm2                             
       -  Pekerjaan Instalasi kabel NYM dengan dimensi 2 x 2,5 mm2.           
                                                                              
       -  Satuan pengukuran pekerjaan Instalasi Kabel NYM dibayarkan adalah M1 (meter).
     b. Pekerjaan Pemasangan Saklar                                           
       -  Pekerjaan pemasangan sakelar menggunakan 2 tipe yaitu Sakelar Tunggal dan Sakelar Ganda.
                                                                              
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pemasangan Sakelar Tunggal dan Sakelar Ganda dibayarkan
          adalah ttk (titik).                                                 
     c. Pekerjaan Pemasangan Sekring Limit                                    
                                                                              
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pemasangan Sekring Limit dibayarkan adalah Unit.
     d. Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak                                      
       -  Satuan pengukuran untuk pekerjaan pemasangan Stop Kontak dibayarkan adalah Ttk (titik).
                                                                              
     e. Pekerjaan Pemasangan Lampu                                            
       -  Pekerjaan pemasangan lampu menggunakan jenis SL dengan kapasitas 20 Watt dBagian dalam
          ruangan dan 18 watt bagian luar ruangan, lengkap dengan fitting atau rumah lampu.
                                                                              
       -  Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik.                    
       -  Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang
          benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan
          persetujuan pihak Direksi/pengawas.                                 
                                                                              
       -  Satuan pengukuran untuk pekerjaan pemasangan Lampu dibayarkan adalah Ttk (titik).
                                                                              
    9. PEKERJAAN PENGADAAN PERABOT                                            
                                                                              
     a. Pengadaan Meja Murid dan Kursi Murid Type single                      
       -  Ukuran Meja P=60, L=50, T= 75 cm                                    
       -  Ukuran Kursi P=40, L=40, T=40 cm, Tinggi Sandaran dari lantai 80 cm 
                                                                              
       -  Material Kayu Linggua                                               
       -  Satuan pengukuran untuk pengadaan Meja Murid dan Kursi Murid dibayarkan adalah Unit.
     f. Pengadaan Meja Guru dan Kursi Guru                                    
                                                                              
       -  Ukuran Meja P=110, L=60, T= 75 cm                                   
       -  Ukuran Kursi P=40, L=40, T=40 cm, Tinggi Sandaran dari lantai 80 cm 
       -  Satuan pengukuran untuk pengadaan Meja guru dan Kursi guru dibayarkan adalah Unit.
                                                                              
     g. Pengadaan Lemari Arsip Kelas (Dua Pintu)                              
       -  Ukuran Lemari P=100, L=45, T= 180 cm                                
       -  Type Pintu = Panil kayu + Tripleks                                  
                                                                              
       -  Material Kayu Linggua                                               
       -  Satuan pengukuran untuk pengadaan Lemari Arsip dibayarkan adalah Unit.
     h. Pengadaan Papan Tulis Milamine (White Board)                          
                                                                              
       -  Ukuran Papan Tulis P=240, L=120 cm                                  
       -  Satuan pengukuran untuk pengadaan Papan Tulis dibayarkan adalah Unit.
     i. Pengadaan Tempat Sampah Setara MPW (Tutup Goyang)                     
                                                                              
       -  Ukuran Tempat Sampah P=30, L=33, T= 67 cm Kapasitas 42 Liter        
       -  Material Plastik                                                    
       -  Satuan pengukuran untuk pengadaan Tempat Sampah dibayarkan adalah Unit.
                                                                              
                                                                              
    10. PEKERJAAN AKHIR                                                       
     a. Pekerjaan Pembersihan Akhir                                           
                                                                              
       -  Satuan pengukuran pekejaan Pembersihan Akhir dibayarkan adalah Ls (Lumpsump).
     b. Dokumentasi dan Pelaporan                                             
       -  Dimaksudkan sebagal bukti adanya pekerjaan dan perkembangan suatu pekerjaan.
       -  Kontraktor harus membuat dokumentasi seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan mulai dari
                                                                              
          Tahap Persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan dan diserahkan kepada Direksi.
          Dokumentasi harus menggambarkan secara jelas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemborong.
       -  Satuan pembayaran pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan adalah Ls (Lumpsump).
                                                                              
   5. Pengukuran Kembali                                                      
    a. Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi perbedaan,
       maka Pelaksana dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan hasil
       pengukurannya.                                                         
    b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya
       harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.  
    c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
       diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
   6   Patokan Dasar Pengukuran                                               
    a. Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan
       Pengawas.                                                              
    b. Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari ambang
       atas kebawah kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan
       dan tidak terjadi pemotongan tinggi daun pintu.                        
    c. Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00. Begitupun dengan
       posisi lantai kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
    d. Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai utama ±0,00.
      B. Penyediaan Air                                                       
    a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus bersih , bebas dari
       kotoran seperti lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.                
    b. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir atau bak
       penampungan air.                                                       
                                                                              
      C. Foto-Foto Dokumen Berkala                                            
      Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara
      berkala dari seluruh pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo
      0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.                                             
      D. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)                            
      Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada
      kecelakaan                                                              
                                                                              
      E. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang                                    
      Kontraktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang
      sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama
      semen agar tidak menjadi keras dan serta barang-barang lainnya.         
      F. Keamanan Proyek                                                      
      Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas
      keamanan untuk menjaga barang milik kontraktor ataupun direksi.         
                                                                              
      1. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan selama 150 (seratus lima
         puluh) hari kalender ;                                               
                                                                              
                                                                              
      2. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI                                  
         a. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa pelaksanaan konstruksi
                                                                              
           yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
         b. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai dengan
           kontrak yang ditandatangani.                                       
                                                                              
         c. Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
           memberi nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
         d. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
                                                                              
           pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana Konstruksi wajib memperbaiki kerusakan tersebut
           dengan biaya sendiri.                                              
         e. Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan minimal 5 (lima) tahun,
           bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan maka Pelaksana Konstruksi harus bersedia
                                                                              
           memperbaiki dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi.
         f. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat
           kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan                          
                                                                              
         g. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan.
                                                                              
 G. Keterangan Gambar                                                         
    Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
    (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :                    
      1. Peta Lokasi                                                          
      2. Lay out                                                              
      3. Potongan memanjang                                                   
      4. Potongan melintang                                                   
      5. Detail-detail konstruksi                                             
                                                                              
      H. Identifikasi Bahaya                                                  
                                                                              
                                                                              
          No.       Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya              
                                                                              
         1.  Pekerjaan Persiapan      • Tertimpa pohon tumbang                
                                                                              
                                       • Tertusuk kayu                        
         2   Pekerjaan Galian dan urugan Tertimpa material galian             
                                                                              
                                      • Kecelakaan akibat terkena alat Alat   
                                      Kerja                                   
                                                                              
                                       • Jatuh kedalam lubang hasil galian    
             Pekerjaan Struktur Kayu  Tertimpa Material Kayu dan material     
                                      lainnya • Kecelakaan akibat terkena alat
                                      Alat Kerja                              
                                                                              
             Pekerjaan Kayu dan Penggantung - Jatuh dari ketinggian sehingga dapat
                                      menimbulkan kematian                    
                                      • Tertimpa Material Kayu dan material   
                                      lainnya                                 
                                                                              
             Pekerjaan Atap dan plafon                                        
                                      Jatuh dari ketinggian sehingga dapat    
                                      menimbulkan kematian                    
             Pekerjaan Pengecatan     Jatuh dari ketinggian sehingga dapat    
                                      menimbulkan kematian                    
             Pekerjaan Elektrikal     Jatuh dari ketinggian sehingga dapat    
                                      menimbulkan kematian                    
                                                                              
                                       Tersengat listrik sehingga menimbulkan 
                                      kematian                                
             Pekerjaan Akhir                                                  
                                      Terjatuh,Terpapar Matahari, Tertusuk    
                                      benda tajam                             
             Pekerjaan Pengadaan & Mobilair                                   
                                      Kejatuhan Benda                         
                                                                              
      I. Tingkat Resiko                                                       
        Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
        dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi
        bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam
        melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat
        dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
      J. KELUARAN YANG DIHASILKAN                                             
         Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pembangunan 6 Ruang Kelas Beserta
         Perabotannya adalah terbangunnya sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar. Penyedia
         barang/jasa juga wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara periodik selama masa
         pelaksanaan yaitu :                                                  
           a. Foto dokumentasi                                                
           b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang dibutuhkan.
           c. As Build Drawing.                                               
           d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :                         
                •  Laporan Bulanan, berupa rangkuman Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan
                   Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal-hal penting yang perlu
                   dimasukan dalam laporan.                                   
INFORMASI LAINNYA                  Jangka Waktu Pelaksanaan 150 (seratus lima puluh)
                                   hari kalender sejak terbit SPMK            
                                                                              
                                                                              
                               Ditetapkan Oleh :                              
                           Pejabat Pembuat Komitmen                           
                  Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya       
                                  Selaku                                      
                              Pengguna Anggaran                               
                                                                              
                                                                              
                         August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd.                     
                            NIP. 197408172005021003
Tenders also won by CV Deyan Mandiri
Authority
29 April 2024Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub Das Belo Kab. Jayapura; 1 Unit; 0.005 Juta M3; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,500,000,000
17 January 2022Penggantian Jembatan Kali ComKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,414,146,000
6 September 2024Pembangunan Tangga Penghubung Antara Jalan Padat Karya Dengan Kantor BupatiKab. Intan JayaRp 5,133,818,450
17 November 2021Normalisasi Kali Mimil Di Siepkosi JayawijayaProvinsi PapuaRp 4,450,000,000
23 March 2022Pemeliharaan Berkala Jembatan Kabur 3 (Yhkm)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,054,803,000
19 August 2019Rehab Jaringan Drainase Hamadi - Entrop Kota JayapuraPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 2,850,000,000
9 April 2019Pembangunan Rumah Dinas Type 50 M2 (1 Unit) Type 45 M2 (2 Unit) Dan Type 36 M2 (4 Unit)Kementerian PerhubunganRp 2,698,000,000
27 February 2025Pembangunan Pagar Sekolah Sd Inp .Timika VKab. MimikaRp 2,502,604,000
4 November 2019Pembangunan Rumah Layak Huni Type 45 (Kampung Seralema)Kab. Mamberamo TengahRp 2,160,000,000
15 June 2022Rehabilitasi Jalan Organda (Dbh)Kota JayapuraRp 2,124,650,000