| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0413768862643000 | Rp 278,499,000 | 100 | 100 | - | |
| 0963756143001000 | - | - | - | Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi, Tidak ada CV tenaga ahli, Tidak mengapload dokumen kontrak dan dokumen perusahaan lainnya | |
| 0016831505005000 | - | - | - | SBU yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi adalah SBU dengan kualifikasi kecil, sedangkan yang diinput oleh penyedia dalam aplikasi adalah SBU dengan kualifikasi Non Kecil maka tidak sesuai dengan persyaratan dokumen kualifikasi sehingga tidak memenuhi syarat kualifikasi | |
| 0029579075048000 | - | - | - | Penggunaan meterai pada Surat Pernyataan dalam dokumen kualifikasi yang diapload dan lembar akhir okumen kualifikasi terdapat kesamaan nomor seri yang artinya bahwa telah terjadi pemalsuan meterai sehingga tidak memenuhi syarat kualifikasi | |
| 0804055374643000 | - | - | - | Surat-surat pernyataan tidak bermeterai | |
CV Cikah Papua Mandiri | 08*4**1****52**0 | - | - | - | - |
| 0313946014619000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN BUS AIR
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di
tempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing).
E. Dokumen
1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 December 2022 | Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VI | Kementerian Perhubungan | Rp 1,742,350,000 |
| 4 January 2022 | Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VI | Kementerian Perhubungan | Rp 1,561,679,000 |
| 27 February 2024 | Supervisi Pengadaan Boat Survey 2 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 575,379,000 |
| 14 October 2021 | Konsultansi Perencanaan Ded Bus Air Roro (Dak) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 500,000,000 |