| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802372920952000 | Rp 943,582,939 | 80 | 100 | - | |
| 0811551225952000 | - | - | - | - | |
| 0032312613805000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0021039086952000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0023397680952000 | - | - | - | - | |
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. |
| 0020963864952000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0020706313952000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
| 0818506396926000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha tidak memenuhi persyaratan yang diisyaratkan pada pergub papua No. 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah di provionsi papua, bahwa persyaratan administratif badan usaha wajib dmiliki oleh orang asli papua dan berdomisili di provinsi papua. Peserta gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi admistrasi/legalitas. | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
CV Detail Konsultan | 07*4**1****52**0 | - | - | - | - |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional, merupakan sarana transportasi
yang handal dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka peningkatan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah telah memprioritaskan pembangunan di bidang infrastruktur
(khususnya jalan), sehingga secara regional dapat terwujud jaringan jalan yang memenuhi kebutuhan
aksesbilitas maupun mobilitas di suatu wilayah, yang terintegrasi dengan Sistem Transportasi Nasional.
Untuk memenuhi maksud tersebut, khususnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi (civil works) jalan
maupun jembatan Tahun Anggaran 2024, diperlukan Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan pada ruas-
ruas jalur yang telah diprogramkan untuk menunjang kegiatan fisik tahun 2024, yaitu Perencanaan Teknis
Pembangunan Jalan Eri - Sikari
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka melaksanakan
pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan pada ruas-ruas Jalan Kabupaten, dan ruas-
ruas lain yang diprogramkan.
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah menyediakan hasil perencanaan teknik jalan pada
kegiatan Pembangunan Jalan Eri - Sikari serta dokumen lelang, sesuai sesuai dengan
standar, ketentuan, pedoman, dan prosedur yang berlaku serta dapat diwujudkan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehngga dapat memenuhi kebutuhan kegiatan
konstruksi secara tepat waktu pula.
3. SASARAN
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
a) Tersedianya perencanaan teknik jalan pada ruas-ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya dalam
rangka mendukung Kegiatan fisik tahun 2024.
b) Terwujudnya hasil perencanaan teknik jalan yang matang, ekonomis, dan berwawasan lingkungan.
c) Ketersediaan Dokumen Perencanaan Teknik Jalan serta Dokumen Pelelangan pada lokasi yang
ditetapkan dalam KAK ini.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Jasa konsultansi perencanaan teknis ini dilaksanakan pada ruas jalan kabupaten yang terletak
pada ruas Jalan Jalan Eri - Sikari yg berada pada Distrik Mamberamo Tengah Timur dengan :
Titik koordinat awal :
X=177392.034 E
Y=9709051.02 S
Titik koordinat akhir :
X= 182671.054 E
Y= 9702795.09 S
5. SUMBER PENDANAAN
Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2024
Pagu : Rp. 950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
HPS : Rp. 949.998.772,50 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh sen)
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya
Nama PPK : JONATAN TANDIBUA, ST., MT.
NIP PPK : 19681231 20012 1 076
7. DATA DASAR
Sebelum Konsultan melaksanakan pekerjaan harus mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai
berikut :
1. Standar Harga Satuan terbaru (SSH) Kabupaten Mamberamo Raya
2. Penanganan sebelumnya yaitu seperti pelaksanaan study-study yang pernah dilakukan pada ruas jalan
tersebut diatas.
3. Mengumpulkan data-data dan informasi yang diperlukan seperti: Peta Topografi, Peta Jaringan Jalan,
Peta Curah Hujan, Peta Geologi, Peta Hidrologi dll yang dirasa perlu.
8. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang
berlaku
5. Manual dan persyaratan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan perencanaan jalan
5.2. Manual Desain Perkerasan Jalan Kementerian PUPR No. 02/M/BM/2017Tahun 2017
5.3. Spesifikasi Bina Marga Tahun 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
5.4. Permen PUPR No. 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi bidang
Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
5.5. Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
5.6. Ketentuan tentang aspek lingkungan dan keselamatan jalan.
5.7. Acuan dan Standar Lainnya yang berhubungan dengan perencanaan jalan.
6. Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan
kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan
ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Agar produk dapat memberikan hasil yang maksimal, kepada konsultan perencana diharuskan untuk
mempedomani ketentuan teknis yang berlaku, antara lain pemenuhan kriteria teknis mengenai:
1. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
2. Dimensi jalan;
3. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas dan kapasitas jalan;
4. Persyaratan geometrik jalan;
5. Konstruksi jalan;
6. Konstruksi bangunan pelengkap;
7. Perlengkapan jalan;
8. Ruang bebas;
9. Kelestarian lingkungan hidup;
10. Ketentuan tentang aspek keselamatan kerja;
11. Ketentuan teknis lain yang terkait.
9. LINGKUP PEKERJAAN
A. Persiapan
a) Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi
topografi, geologi , tata guna lahan , lalu lintas, serta lingkungan.
b) Lingkup
(1) Peta Topografi berupa peta kontur, dengan skala minimum 1:50.000
(2) Peta jaringan jalan ,dokumen leger jalan , data base jaringan jalan, daerah rawan
kecelakaan
(3) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah
(4) Peta guna lahan
(5) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan di sekitar lokasi proyek
c) Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dalam persiapan meliputi :
(1) Laporan studi koridor (jika bisa diterapkan),
(2) Laporan studi rancang-bangun pendahiuluan,
(3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian –
bagian yang umum, materi pekerjaan utama yang di kenali dan di alokasikan), dan
(4) Pekerjaan biaya kobstruksi pendahuluan untuk alternatif desain.
B. Survey Pendahuluan
(1) Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan dta-data awal berdasarkan
aspek-aspek yang diperlukan yang akan digunakan sebagai dasar/refrensi servey
detail/survey berikutnya dan harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
(2) Lingkup Pekerjaan
Hal lain yang menjadi lingkup pekerjaan Survey Pendahuluan adalah :
(a) Survey Pendahuluan Desain Geometrik
1. Menentukan awal proyek (STA 0 + 000 ) dan akhir proyek yang tepat untuk
mendapatkan overlapping yang baik dan memenuhi syarat geometric.
Pada penentuan titik awal dan titik akhir pekerjaan, diwajibkan mengambil data
sejauh 200 m sebelum titik awal dan 200 m setelah titik akhir pekerjaan sepperti
disajikan dalam Gambar 1 berikut :
2. Mengidentifikasi medan secara stationing/urutan jarak dengan
mengelompokkan kondisi : medan datar, rolling perbuktian, pegunungan/bukit
curam dalam bentuk tabelaris.
3. Mengidentifikasi/memperkirakan secara tepat penerapan desain geometric
(alinyemen horizontal dan vertikal) berdasarkan pengalaman dan keahlian
yang harus dikuasai sepenuhnya oleh Highway Engineer yang melaksanakan
pekerjaan ini dengan melakukan pengukuran-pengukuran secara sederhana dan
benar (jarak, azimuth, kemiringan dengan helling meter) dan membuat
sketsa desain alinyemen horizontal maupun vertical secara khusus untuk
lokasi-lokasi yang dianggap sulit untuk memastikan trase yang dipilih akan
dapat memenuhi persyaratan geometric yang dibuktikan dengan sketsa
horizontal dan oenamang memanjang rencana trase jalan.
4. Di dalam penarikan perkiraan desain alinyemen horizontal dan vertikal harus
sudah diperhitungkan dengan cermat sesuai dengan kebutuhan perencanaan
untuk lokasi : galian/timbunan, bangunan pelengkap jalan, gorong-gorong dan
jembatan (oprit jembatan ), persimpangnan yang bias terlihat dengan dibuatnya
sketsa-sketsa serta tabelaris di lapangan dari identifikasi kondisi lapangan
secara stationing dari awal sampai dengan akhir proyek.
5. Semua kegiatan ini harus sudah di konfirmasikan sewaktu mengambil
keputusan team yang saling terkait dalam pekerjaan ini.
6. Di lapangan harus diberi/dinuat tanda-tanda berupa patok dan tanda banjir
dengan diberi tanda bendera sepanjang daerah rencana dengan interval 50 m
untuk memudahkan team pengukuran, serta pembuatan foto-foto penting untuk
pelaporan dan pendahuluan dalam melakukan survey detail selanjutnya.
7. Dari hasil survey recon ini secara kasar harus sudah bias dihitung perkiraan
volume pekerjaan yang akan timbul serta bisa dibuatkan perkiraan rencana
biaya secra sederhana dan diharapkan dapat mendekati final design.
(b) Survey Pendahuluan kondisi eksisting perkerasan
1. Inventarisasi terhadap data histori penanganan jalan
2. Identifikasi jenis perkerasan
3. Identifikasi kerusakan perkerasan
(c) Survey Pendahuluan Survey Topografi.
Kegiatan yang dilakukan oleh geodetic engineer pada survey Pendahuluan
adalah :
1. Menentukan awal dan akhir pengukuran serta pemasangan patok beton Bench
Mark di awal dan akhir Proyek
2. Mengamati kondisi topografi
3. Mencatat daerah-daerah yang akan dilakukan pengukuran khusus serta,
morfologi dan lokasi yang perlu dilakukan perpanjangan koridor
4. Membuat rencana kerja untuk survey detail pengukuran.
5. Menyarankan posisi patok Bench Mark pada lokasi/titik yang akan dijadikan
refrensi.
(d) Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan
1. Untuk perencanan jalan baru perlu dicatat data lokasi/ Sta dan koordinat,
perkiraan lokasinya apa sudah sesuai dengan geometrik serta rencana jenis
konstruksi, dimensi yang diperlukan.
2. Untuk lokasi yang sudah ada, existing perlu dibuatkan inventarisasinya dengan
lengkap antara lain Sta, jenis konstruksi, dimensi, kondisi serta mengusulkan
penanganan yang diperlukan. Untuk lokasi yang ada aliran airnya perlu di catat
tinggi muka air normal, muka air banjir dan mukia air banjir tertinggi pernah
terjadi serta adanya tanda-tanda/ gejala-gejala erosi yang dilengkapi oleh sket
lokasi, morfologi serta karakter aliran sungai dan dilengkapi foto- foto jika
diperlukan.
3. Mendiskusikan dengan team geometric, geologi, amdal dan hidrologi apakah
data-data dan usul penempatan lokasi serta usul perencanaan / penanganan
sudah sesuai secara teknis.
4. Membuat sket dan kalau perlu foto-foto beserta catatan- catatan khusus serta
saran-saran yang sangat berguna dijadikan panduan dalam pengambilan
data untuk perencanaan pada waktu melakukan survey detail nanti dan
pengaruhnya terhadap keamanan/kestabilan.
(e) Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik
Kegiatan yang dilakukan pada survey pendahuluan geologi dan
geoteknik adalah :
1. Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah, perkiraan lokasi
sumber material,dan mengantisipasi dan mengindentifikasi lokasi yang akan
longsor;
2. Mengindentifikasi lokasi/ titik pengujian antara lain Bor, Sordir, DCP, Test Pit;
3. Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan;
4. Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik ,bahaya, resiko-
resiko, dan batasan-batasan proyek;
5. Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
atau informasi lokasi lain seperti GPS.
(f) Survey Pendahuluan Drainase
Kegiatan yang dilakuakn pada survey pendahuluan Drainase adalah :
1. Mengumpulkan data curah hujan
2. Menganalisa luas daerah tangkapan (Catchment Area).
3. Mengamati kondisi terrain pada daerah tangkapan sehubungan dengan bentuk
dan kemiringan yang akan mempengaruhi pola aliran .
4. Mengamati tata guna lahan.
5. Menginventarisasi bangunan drainase existing.
6. Melakukan pemotretan pada lokasi-lokasi penting.
7. Membuat rencana kerja untuk survey detail.
8. Mengamati karakter aliran sungai/ morfologi yang mungkin berpengaruh
terhadap konstruksi dan saran-saran yang diperlukan untuk menjadi
pertimbangan dalam perencanaan berikutnya.
(g) Survey Pendahuluan /Identifikasi Rona Lingkungan Awal dilakukan apabila tidak
terdapat Dokumen Lingkungan pada saat Pra FS/FS.
1. Mengidentifikasi komponen lingkungan dari berbagai aspek (biologi, fisika-
kimia, sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat)
2. Mengumpulkan data mengenai lokasi bangunan bersejarah/bangunan budaya
serta benda cagar budaya.
3. Mengidentifikasi lokasi dan batas-batas wilayah kawasan lindung di sekitar
rencana trase jalan.
4. Memperikarakan kebutuhan lahan untuk runija rencana trase jalan .
5. Menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun (AMDAL//UKL-
UPL/SPPL).
(h) Keluaran survey pendahuluan meliputi :
1. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan konsep desain
yang akan diterapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan
seluruh hasil survey pendahuluan.
2. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail yang harus
dilakukan termasuk batasan koridor pengambilan data .
C. Survey Detail
C.1. Survey Topografi
C.1.1. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data
koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan
di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:1000
yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik jalan.
C.1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan patok-patok
Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 15x15x125 cm
atau pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi degan adukan beton dan atasnya
dipasang nut dari baut dengan ujung kepala baut (nut) diberi tanda alur silang
(cross grooving), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat. Patok BM
dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
serta pada pada awal dan akhir proyek minimal 2 dan ditempatkan pada daerah
yang aman terhadap kemungkinan tercabut atau berubah posisi dan mudah
terlihat, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai/alur.
• Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat, bagian yang tampak diatas tanah
setinggi 75 cm, dicat warna kuning, diberi lambang Bina Marga dengan
warna hitam.
• Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto sebagai dokumentasi
yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
• Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu yang
cukup keras, lurus,dengan diameter sekitar 5 cm, panjang sekurang-
kurangnya 50 cm , bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas diratakan
diberi paku, ditanam kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan
dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok
bantu.
• Untuk memudahkan pencarian patok sebaiknya pada daerah sekitar patok
diberi tanda-tanda khusus.
• Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok, misalnya
diatas permukaan jalan beraspal atau diatas permukaan batu, maka titik-
titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari cat kuning
dan diberi nomor.
b. Pengukuran titik kontrol horizontal
• Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
• Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur
dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
• Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
baca dalam detik. Disarakan untuk menggunakan Elekctronic Distance
Meter/ Theodolit jenis T2 atau yang setingkat.
c. Pengukuran titik kontrol vertikal
• Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
pergi – pulang
• Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran ( poligon,
sifat datar, dan potongan melintang ) dan titik BM.
• Rambu- rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
benar, jelas dan sama.
• Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
Bawah (BB), dalam satuan milimeter. Pada setiap pembacaan harus
dipenuhi : 2BT = BA+BB
• Dalam satu deksi ( satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan)yang genap .
d. Pengukuran Situasi
• Pengukuran situasi dilakuakn dengan sistem tachimetri, yang mencakup
semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada
disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan, rumah
,gedung, dan sebagainya.
• Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan
kerapatan titik
• yang sehingga dihasilkan gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi
khusus (misalnya : sungai ,persimpangan dengan jalan yang sudah ada)
pengukuran harys dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
• Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit.
e. Pengukuran Penampang Melintang
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan
persyaratan :
• Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat theodolit.
f. Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan sungai atau jalan
• Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing-masing minimum 200 m dari
perkiraan garis perpotongan atau daerah sekitar sungai (huli/hilir) yang masih
berpengaruh terhaap keamanan jembatan dengan n interval
pengukuran penampang melintang sungai sebesar 25 meter.
• Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-masing
minimum 100 m dari garis tepi sungai / jalan atau sampai pada garis
pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran
penampang melintang rencana trase jalan sebesar 25 meter.
• Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang melintang dan
memanjang baik terhadap sungai maupun jalan sebesar 10 m, 15m, dan 25
m.
• Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang dibentuk alam
maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
C.1.3. Persyaratan
a. Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan digunakan
harus diperiksa dan dikoreksi.
Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan dilampirkan
dalam laporan.
b. Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut :
• Kesalahan sudut yang di[erbolehkan adalah 10”√ , (n adalah jumlah
titik poligon dari pengamatan matahari pertama ke pengamatan matahari
selanjutnya atau dari pengukuran Global Position System (GPS) geoteknic
yang mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya).
• Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
c. Perhitungan
• Perhitungan Koordinat
• Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi. Koreksi sudut tidak boleh
diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus diberikan berdasarkan
panjang kaki sudut ( kaki sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi
yang lebih besar ), dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
• Perhitungan Sifat Datar
• Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga
• 4 desimal (ketelitian 0,5 mm), dan harus dilakukan kontrol perhitungan pada
setiap lembar perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
• Perhitungan Ketinggian Detail
• Ketinggiian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang dipakai
sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara techimetris.
• Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem komputerisasi.
d. Penggambaran
• Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1:1000
• Garis-garis grid dibuat setiap 10 cm
• Koordinat grid terluar ( dari gambar) harus dicantumkan harga absis (x) dan
ordinat (y) nya.
• Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1 meter panjang gambar harus
dicantumkan petunjuk arah Utara.
• Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil perhitungan dan tidak
boleh dilakukan secara grafis .
• Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi tanda
khusus.
e. Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan metode penentuan posisi
Global Positioning System (GPS) secara diferensial. GPS atau nama lengkapnya
NAVSTAR GPS merupakan singkatan dari Navigation Satelite Timing and
Ranging Global Positioning System. Metode yang digunakan adalah metode
diferensial dengan menggunakan lebih dari satu receiver GPS dimana minimal
satu titik digunakan sebagai titik referensi (base station) dan yang lainnya
ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik referensi yang digunakan adalah titik
referensi Bakosurtanal ataupun Badan Pertahanan Nasional. Untuk merapatkan titik
kontrol horisontal dapat dilakuakn pengukuran metode poligon dengan
menggunakan alat Total Station;
f. Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai Sistem koordinat
proyeksi Universal Transverse Mercator ( UTM).
Ketentuan proyeksi UTM :
• Proyeksi adalah Transverse Mercator
• Lebar zona adalah 6°
• Titik awal setiap zone adalah perpotongan meridian tengah dan
ekuator
• Faktor skala pada meridian tengah ko = 0,9996
• Timur (T) didefinisikan dengan penambahan
• 500.000 meter kepada nilai x yang dihitung dari meridian tengah.
• Utara (U) didefinisikan dengan penambahan
• 10.000.000 meter kepada nilai yang dihitung dari ekuator selatan.
• Zona 1 dimulai dari bujur 180° barat sampai dengan bujur 174 ° barat dan
seterusnya ke arah Timur sampai dengan 180° timur.
• Satuan dalam meter
• Batas lintang 84° Utara dan lintang 80° selatan
• Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakan didepan Utara (U)
• Datum DGN-95
Tabel Penomoran Zona dalam UTM di Wilayah Indonesia
g. Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval 5000 m ( setiap
5 Km)
h. Pengukuran Titik Kontrol Horisontal Harus menggunakan Jenis Total Station (TS)
dengan ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk jarak ;
i. Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus menggunakan peralatan
Waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2mm.
j. Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi , dan penampang
,melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter.
k. Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran
Topografi No. 010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
C.1.4. Keluaran
Keluaran survey Topografi meliputi :
a. Laporan Survey Topografi meliputi :
• Data pengukuran dan hitungan pengukuran topograti yang telah diterima
• Data Koordinat dan Elevasi Bench Mark
• Foto dokumentasi proses pengukuran dan Bench Mark.
b. Peta topografi (peta trasies) dengan skala yang disesuaikan dengan jenis
perencanaan yang akan dilakukan
C.2. Survey Lalu Lintas
C.2.1. Tujuan
Survey lalu lintas bertujuan untuk mengetahui kondisi lalu lintas, kecepatan
kendaraan rata-rata, menginventarisasi jalan yang ada, serta menginventarisasi jumlah
setiap jenis kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu dalam satuan waktu, sehingga
dapat dihitung lalu lintas harian rata-rata sebagai dasar perencanaan peningkatan jalan.
C.2.2. Lingkup
(a) Pengumpulan data lalu lintas dilakukan setelah mengetahui koridor trase lokasi
perencanaan yang dilakukan , yang merupakan hasil keluaran dari
pengumpulan data awal berupa titik-titik survey.
(b) Data lalu lintas yang telah didapatkan harus dianalisis sehingga mendapatkan
data yang siap pakai berupa kondisi LHR eksisting dalam satuan
kendaraan/hari dan smp/hari serta kecepatan perjalanan pada kondisi tata guna
lahan tertentu dalam km/jam.
C.2.3. Persyaratan
Standar pengambilan dan perhitungan data harus mengacu pada buku Manual
Kapasitas Jalan Indonesia (MKJ) 036/T/BM/1997, Pedoman Survey Pencatatan Lalu
Lintas dengan cara Manual Pd/T. 19-2004-B, atau Pedoman yang disyaratkan.
C.2.4. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari survey lalu lintas berupa laporan yang didalamnya
memuat :
(a) Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan perhitungan perkerasan jalan.
(b) Data spektrum beban untuk perhitungan perkerasan jalan.
(c) Foto dokumentasi
(d) Data lapangan
C.3. Survey Drainase
C.3.1. Tujuan
Tujuan survey drainase yang dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah untuk
mengumpulkan data hidrologi dan karakter/perilaku aliran air pada bangunan air yang ada
(sekitar jembatan maupun jalan) , guna keperluan analisis hidrologi, penentuan debit
banjir rencana (elevasi muka air banjir), perencanaan teknis drainase dan
bangunan pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang diperlukan.
C.3.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan survey hidrologi dan hidrolika ini meliputi :
(a) Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr) paling sedikit 10
tahun pada daerah tangkapan (catchment area) atau pada daerah yang
berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa diperoleh dari
Badan Meteorologi dan Geofisika dan / atau instansi terkait di kota terdekat dari
lokasi perencanaan.
(b) Mengumpulkan data bangunan pengaman yang ada seperti gorong-gorong,
jembatan, selokan
(c) yang meliputi :lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air banjir.
(d) Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan rencana, debit dan
tinggi muka air banjir rencana dengan periode 10 tahunan untuk jalan arteri, 7
tahun untuk jalan kolektor ,
(e) 5 tahunan untuk jalan lokal dan 50 tahuan jembatan dengan metode yang
sesuai.
(f) Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk memberikan masukan
dalam proses perencanaan yang aman.
(g) Menghitung dimensi dan jenis bangunan pengaman yang diperlukan
(h) Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/ jembatan termasuk
pengaruhnya akibat adanya bangunan air (aflux).
(i) Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan terhadap gerusan
samping atau horisontal dan vertikal.
C.3.3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada Standar Nasional
Indonesia (SNI) No : 03-3424-1994 atau Standar Nasional Indonesia (SNI) No : 03-
1724- 1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perecanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk
Bangunan di Sungai), Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No.01/BM/05, serta pedoman lain yang
dipersyaratkan.
C.3.4. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa Laporan
Drainase yang didalamnya memuat :
(j) Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-lintasan drainase
(k) Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi
(l) Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal kejadian)
(m) Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan
banjir
(n) Acuan banjir/sumber informasi drainase
(o) Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan diterima oleh
drainase yang akan direncanakan.
(p) Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase
(q) Dimensi saluran dan gorong-gorong
(r) Potensi erosi baik erosi tebibg maupun erosi dasar sungai/ saluran baik erosi
umum maupun lokal.
C.4. Survey Geologi dan Geoteknik
C.4.1. Tujuan
(a) Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah permukaan
adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah,
bahaya geoteknik ,dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada
perencana.
(b) Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk
penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2002-B dan pengujian labraturium untuk lunak
Pt.M-01-2002-B bilaman terdapat suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft
Oil).
1. Lingkup
Kegiatan penyelidikan geoteknik meliputi :
(a) Pengambilan contoh tanah dari sumuran uji 25-40 kg untuk setiap contoh tanah.
Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor sumur uji, lokasi,
kedalaman). Penggalian sumuran uji dilakuakn pada setiap jenis satuan tanah
yang berbeda atau maksimum 5 km bila jenis tanah sama , dengan kedalaman
1-2 m. Setiap sumuran uji digali dan contoh tanah yang diambil harus difoto.
Dalam foto harus terlihat jelas idetitas nomor sumur uji, dan lokasi. Ukuran test
pit panjang 1,5 m (Utara-Selatan) lebar 1,0 m, Log sumuran uji digambarkan
dalam 4 bidang, dengan deskripsi yang lengkap dan 1 kolom untuk unit satuan
batuan. (lihat daftar lampiran) .
(b) Pengambilan contoh tanah tak terganggu Pengambilan contoh tanah tak
terganggu dilakuakn dengan cara bor tangan menggunakan tabung
contoh tanah (“split tube” untuk tanah keras atau “piston tube” untuk tanah
lunak). Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
lokasi, kedalaman). Pemboran tangan dilakukan pada setiap lokasi yang
diperkirakan akan ditimbun (untuk perhitungan penurunan) dengan ketinggian
timbunan lebih dari 4 meter dan pada setiap lokasi yang diperkirakan akan
digali (untuk perhitungan stabilitas lereng ) dengan kedalaman galian lebih dari 6
meter; dengan interval sekurang-kurangnya 100 meter dan /atau setiap
perubahan jenis tanah dengan kedalaman sekurang-kurangnya 4 meter.
(c) Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil harus difoto. Dalam
foto harus terlihat jelas identitas nomor bor tangan , dan lokasi.
(d) Semua contoh tanah harus diamankan baik selama penyimpanan di lapangan
maupun dalam pengangkutan ke laboraturium.
(e) Pemboran Mesin
Pemboran mesin dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan berikut :
• Pada dasarnya mengacu pada ASTM D 2113-94
• Pendalaman dilakukan dengan menggunakan sistem putar (rotary drilling)
dengan diameter mata bor minimum 75 mm.
• Putaran bor untuk tanah lunak dilakuakn dengan kecepatan maksimum 1
putaran per detik.
• Kecepatan penetrasi dilakukan maksimum 30 mm per detik.
• Kestabilan galian atau lubang bor pada daerah deposit yang lunak dilakukan
dengan menggunakan bentonite (drilling mud) atau casing dengan diameter
minimum 100 mm.
• Apabila drilling mud digunakan pelaksana harus menjamin bahwa tidak
terjadi tekanan yang berlebih pada tanah.
• Apabila casing digunakan, casing dipasang setelah mencapai 2 m atau
lebih. Posisi dasar casing berharak 50 cm dari posisi pengambilan sampel
berikutnya.
Pemboran mesin dilakuakn pada posisi tanah ekspansif atau tanah lunak.
(f) Pemboran Tangan
Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu pada ASTM D 4719
(g) Pengujian Kompaksi Batu Gamping
Suatu studi untuk menilai kelayakan batu gamping sebagai bahan timbunan
dilakuakn dengan memperhatikan :
• Perilaku pemadatan laboraturium
• Persyaratan material untuk timbunan termasuk yang berkaiatan dengan
kkekuatan dan konsistensi material.
• Sifat kimia yang berkaitan dengan pengaruh lingkungan dan air terhadap
durabilitas kinerja timbunan.
(h) Sondir (Pnutrometer Static)
Sondir dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras,
menentukan lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan ujung konus dan daya
lekat tanah setiap kedalaman yang diselidiki, alat ini hanya dapat digunakan
pada tanah berbutir halus, tidak boleh digunakan pada daerah aluvium yang
mengandung komponen brangkal dan kerikil serta batu gamping yang
berongga, karena hasilnya akan memberikan indikasi lapisan tanah keras yang
salah .
1. Sondir ringan dengan kapasitas 2,5 ton
2. Sondir berat dengan kapasitas 10 ton
Pembacaan dilakukan pada setiap penekanan pipa sedalam 20 cm,
pekerjaan sondir dihentikan apabila pembacaan apabila pembacaan pada
manometer berturut-turut menunjukkan harga >150kg/cm2, alat sondir
terangkat ke atas, apabila pembacaan manometer belum menunjukan angka
yang maksimum, maka alat sondir perlu diberi pemberat yang diletakkan pada
baja kanal jangkar.
Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc) atau perlawanan penetrasi
konus dan jumlah hambatan pelekat (JHP). Grafik yang dibuat adalah
perlawanan penetrasi konus (qc) pada tiap kedalaman dan jumlah hambatan
pelekat (JHP) secara kumulatif.
Pemboran mesin dilakukan pada kondisi tanah ekspansif atau tanah
lunak.
(i) Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
jembatan, maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan yang ada di
sekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus menginformasikan
lokasi quarry lain yang,dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan- kesulitan yang
mungkin timbul dalam proses, penambangannya, dilengkapi dengan foto- foto.
C.4.2. Keluaran
Keluaran dari survey geologi/ geoteknik berupa :
(a) Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat:
• tanah berupa nilai CBR
• properties tanah berupa nilai strength dan index properties of soil
• kadar air
• berat jenis
(b) Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat :
• kondisi lapisan tanah
• Daerah rawan longsor
• Lokasi Quarry
(c) Foto Dokumentasi
C.5. Survey Kondisi Perkerasan
C.5.1. Tujuan
Survey kondisi perkerasan bertujuan untuk mengelshui kondisi
porkerasen jalan eksisting, jenis perkerasan, serta permasalahan yang sering
terjadi pada jalan tersebut. Hal ini digunakan sebagai dasar perencanaan
peningkatan jalan.
C.5.2. Lingkup
(a) Menganalisa data Iapangan, desain, dan gambar yang
diperoleh dari survey pendahuluan
(b) Menentukan variabel- variabel rencana seperti nilai CDR,
nilal lendutan.
(c) Melakukan desain perkerasan yaitu tebal dan tipe perkerasan.
C.5.3. Persyaratan
Persyaratan survey kondisi perkerasan harus mengacu pada
pedoman yang berlaku stau sesusi dengan yang dipersysratkan dalam
Kerangka Acuan Kerja.
Pengujian Perkerasan dan interval Sampling (dalam meter)
C.5.4. Keluaran survey kondisi perkerasan jalan
Keluaran yang dihasilkan dari survey kondisi perkerasan berupa Iaporan
yang didalamnya memuat:
(a) Data history penanganan
(b) Data lendutan
(c) Data CBR eksisting
D. Pengendalian
Pengendalian survey Pendahuluan dan Survey Detail. Pengendalian survey bertujuan
sebagai kendali mutu. pengambilan data, kendali mutu tersebut diantaranya :
a) Setiap akan kegiatan survey baik pendahuluan maupun survey detail pelaksana
kegiatan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat
ijin melakukan survey baik pendahuluan maupun detail yang dikeluarkan oleh Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
b) Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib diawasi dimulai dari
persiapan peralatan sampai pads proses survey oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Satuan Keda atau Pejabat Pembuat Komitmen.
c) Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa kebenarannya sebelum
dilakukan proses desain. proses desain dapat dilakukan apabila data hasil survey detail
sudah dapat diterima oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
d) Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey pendahuluan maupun survey
detail yang dikeluakan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
E. Proses Desain
a) Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan :
(1) mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal.
(2) menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai sebagai panduan
survey pendahuluan.
(3) menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari gambar desain,
spesifikasi, engineering estimate.
b) Lingkup Pekerjaan
Hal lain yang menjadi lingkup pekerjaan adalah
(1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta, serta menarik beberapa
Altematif rencana As Jalan/Alinyemen Horizontal dengan dilakukan pengecekan
Alinyemen Vertikal sesuai dengan kondisi medan yang memenuhi Standar
Perencanaan Geometrik Jalan dan dibahas bersama-sama dengan Ahli Geologi,
Ahli Geodesi, Ahli Hidrolika, Ahli Lingkungan.
(2) Melakukan perencanaan alinyernen horisontal dan vertikal berdasarkan afternatif
yang dipakai dengan tetap mengacu pada standar geometrik jalan antar kota
maupun perkotaan.
(3) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik perkerasan kaku maupun fleksibel
dengan mengacu pada pedoman perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal
perkerasan kaku.
(4) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan perlengkapan jalan.
(5) Melakukan perencanaan manajemen traffic pada saat pelaksanaan.
(6) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan resiko yang ditimbulkan
dengan adanya kegiatan konstruksi.
(7) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan dengan kondisi geologi.
(8) Membuat Estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang jembatan, box culvert/ gorong-
gorong dan bangunan pelengkap jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada
rute jalan tersebut.
(9) Melakukan analisis resiko yang harus dituangkan dalam laporan perencanaan teknis
yang di dalamnya membuat identifikasi resiko, analisis resiko, penilaian resiko,
mitigasi resiko, alokasi resiko.
c) Persyaratan
Proses perencanaan harus mengacu pada standar, Pedoman yang berlaku
seperti standar atau pedoman yang tertulis pada acuan normatif atau referensi Iainyang
tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja.
d) Penggambaran PenggambaranDesainJalan:
• AlinyemenHorisontaldenganSkala 1:1000
• Alinyemen Vertikal dengan Skala 1:100
• Potongan Melintang Skala Horisontal 1: 100, Skala Vertikal 1:100
F. Pengendalian proses perencanaan
Pengendalian pada saat proses perencanaan dilakukan agar desain yang dihasilkan
memenuhi persyaratan secara teknis, proses pengendalian dilakukan terhadap:
a) Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus mendapat persetujuan dan Kepala
satuan kerja atau pejabat pembuatkomitmen.
b) Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan survey detail yang merupakan
review terhadap: desain awal harus diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala satuan kerja
ataupejabat pembuatkomitmen.
c) Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap wajib dilaksanakan oleh
pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan Keda /Pejabat Pembuat Komitmen.
d) Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar harus mendapat persetujuan
dad pejabat setingkat eselon I.
e) Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima oleh Tim yang dibentuk oleh
pejabat Eselon II dan mendapat persetujuan dad Direktorat Jenderal Bina Marga.
10. KELUARAN / OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah : Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi
data perencanaan serta sebagai bahan pelaksanaan, setiap tenaga ahli diwajibkan untuk membuat laporan
secara detail dan lengkap.
a) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan sejumlah 3 (tiga) buku yang berisikan : Pemahaman terhadap KAK, Metodologi
dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria Desain secara detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk persiapan survei.
b) Laporan Antara
c) Laporan Draft Akhir
d) Laporan Penyelidikan Tanah
Laporan Akhir Geologi dan Geoteknik sejumlah 3 (tiga) buku harus mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut:
o Data proyek.
o Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota besar
terdekat.
o Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
o Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
o Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk perbaikan hasil deskripsi secara
visual
o Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta penyebaran tanah disiapkan dalam
kertas ukuran F4 dan diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi.
o Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng. Analisis longsoran sepanjang
trase jalan.
o Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan).
o Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/patahan dsb.) beserta lokasinya.
o Rekomendasi
e) Laporan Survey Topografi
Laporan topografi sejumlah 3 (tiga) buku mencakup sekurang- kurangnya pembahasan mengenai hal-
hal berikut :
o Data proyek.
o Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota besar
terdekat.
o Kegiatan perintisan untuk pengukuran. Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal. Kegiatan
pengukuran titik kontrol vertikal. Kegiatan pengukuran situasi.
o Kegiatan pengukuran penampang melintang. Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
Perhitungan dan penggambaran.
o Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
o Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan, pengukuran topografi termasuk kegiatan
pencetakan: dan pemasangan BM, pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap
penting untuk keperluan perencanaan jalan.
o Deskripsi BM (sebagai lampiran).
o Data ukur hasil ploting dan negatif film harus diserahkan.
f) Laporan Survey Hidrologi
Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi sejumlah 3(tiga) buku, yang meliputi:
o Data proyek.
o Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota besar
terdekat, pos pencatat curah hujan.
o Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.
o Analisis/ perhitungan.
o Penentuan dimensi dan jenis bangunan air
o Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan
g) Laporan Perencanaan
Laporan perencanaan sejumlah 3 (tiga) buku ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan, masing –
masing laporan terdiri dari :
o Daftar isi.
o Peta lokasi proyek.
o Daftar bangunan pelengkap.
o Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan struktur bangunan bawah beserta
pondasinya, drainase, jalan dan lain- lain.
o Gambar rencana yang dibuat di atas kertas kalkir ukuran A3.
h) Laporan Perkiraan Kuantitas Harga
Laporan ini sejumlah 3 (tiga) buku berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk tiap item
pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya. Laporan perkiraan
kuantitas dan biaya ini dipisahkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan isi sebagai
berikut :
o Daftar isi
o Peta lokasi proyek.
o Daftar bangunan pelengkap/jembatan.
o Perhitungan perkiraan kuantitas.
o Analisa biaya Perkiraan biaya.
i) Spesifikasi Teknis, sejumlah 2 (dua) buku.
j) Gambar Perencanaan Teknis (Desain)
Gambar Perencanaan Teknis jalan/jembatan sejumlah 4 (empat) buku dibuat dengan tujuan agar
dapat digunakan pada saat penerapan di lapangan. Gambar Rencana di buat dalam ukuran kertas A3.
k) USB Drive berisikan semua data perencanaan, perhitungan desain, data - data pengukuran dan
dokumentasi.
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan, material, personil dan fasilitas yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini. fasilitas dalam pekerjaan ini sesuai dengan rincian biaya langsung
personil dan rincian biaya langsung non personil.
12. PERALATAN MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
No Bahan/Alat Jumlah
1. GPS 1 Unit
2. Alat Ukur (Theodolit) 1 Unit
3. Alat Ukur Waterpass 1 Unit
4. Alat Ukur DCP 1 Unit
5. Roll Meter 1 Buah
6. Kamera Digital 1 Buah
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan perencanaan;
b) Mengadakan rapat secara berkala dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing - masing pihak paling lambat satu minggu kemudian;
c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada permasalahan
mendesak yang perlu dipecahkan;
d) Kinerja perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja perencana yang berlaku dan disyaratkan;
e) Hasil evaluasi perencana dan dampak yang ditimbulkan
f) Ketepatan waktu pelaksanaan; dan
g) Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan bila diperlukan.
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 ( sembilan puluh ) hari kalender atau 3 ( tiga ) bulan.
Laporan Pendahuluan (Inception Report) diserahkan 15 hari setelah menerima SPMK dan dibuat sebanyak
3 ( tiga ) buku, laporan ini berisikan metodologi teknis pelaksanaan pekerjaan
15. PERSONIL
a) Team Leader
Mempunyai sertifikat keahlian Perencana Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait, selama 5 tahun
dalam kualifikasi sebagai Ahli Madya dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 ( S1 ) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis, lebih diutamakan / disukai Perencanaan Jalan. Sebagai ketua tim, tugas utamanya
adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
b) Highway Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian Perencana Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait, selama 3 tahun
dalam kualifikasi sebagai Ahli Muda Jalan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK). Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 ( S1 ) lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman melaksanakan
pekerjaan sejenis lebih. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim
dalam Proses Perencanaan dari mulai persiapan sampai pada proses desain dan penyiapan dokumen
lelang.
c) Soil & Material Engineer
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi di bidang teknik sipil dan berpengalaman di
bidangnya selama minimal 3 ( tiga ) tahun serta memiliki sertifikat keahlian sebagai Ahli Muda Jalan,
dimana bertugas :
o Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan penyelidikan
tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah dan perhitungan -
perhitungan mekanika tanah
o Serta harus menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan mekanika tanah yang dihasilkan
adalah benar, akurat, siap digunakan,
o Dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-sifat dan stabilitas badan jalan
untuk tahap perencanaan teknik jalan maupun jembatan.
d) Geodesi Engineer
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi di bidang sipil dan berpengalaman di bidangnya
selama minimal 3 ( tiga ) tahun serta memiliki Sertifikat keahlian sebagai Ahli Muda Jalan, dimana tugas
ahli teknik pengukuran adalah merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan
pengukuran yang mencakup pelaksanaan survey pengukuran, pengolahan data pengukuran, dan
penggambaran data pengukuran, serta harus menjamin bahwa gambar pengukuran yang dihasilkan
adalah benar, akurat, dan siap digunakan untuk tahap perencanaan teknik jalan dan jembatan.
e) Hidrologi Engineer
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi di bidang teknik sipil dan berpengalaman di
bidangnya selama minimal 3 ( tiga ) tahun serta memiliki sertifikat keahlian sebagai Ahli Muda Jalan,
dimana bertugas :
o Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan pengumpulan
data hidrologi
o Pengolahan dan analisis data hidrologi, dan perhitungan – perhitungan hidrologi untuk
perencanaan bentuk dan dimensi bangunan hidrologi
o Serta harus menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan hidrologi yang dihasilkan adalah
benar, akurat, siap digunakan, dapat memberikan masukan yang rinci mengenai curah hujan dan
pola aliran air permukaan untuk tahap perencanaan teknik jalan dan jembatan
f) Cost Engineer Document & Spec. Engineer
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi di bidang teknik sipil dan berpengalaman di
bidangnya selama minimal 3 (tiga) tahun serta memiliki serifikat keahlian sebagai Ahli Muda Jalan,
dimana tugasnya adalah melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah, menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan, membuat perhitungan kuantitas
pekerjaan jalan dan jembatan, membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin
bahwa data, perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan
adalah benar dan akurat serta membandingkan biaya pelaksanaan dan pemeliharaan antara rigid
pavement dan flexible.
g) Ahli K3 Konstruksi ( HSE/Health & Safety Engineering )
Mempunyai sertifikat keahlian dibidang K3 yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait, Pengalaman minimal
selama 3 ( tiga ) tahun dalam kualifikasi sebagai Ahli Muda dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya adalah :
o Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal
ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
o Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau
kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
o Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
o Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya.
Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
o Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
TENAGAAHLI :
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
1 Team Leader Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 5 tahun
2 Highway Engineer Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
3 Soil & Material Engineer Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
4 Geodetic Engineer Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
5 Hydrology Engineer Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
6 Cost engineer document & Spec. Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
engineer SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
7 HSE / Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
SKA Ahli Madya Jalan
Pengalaman min. 3 tahun
TENAGAPENDUKUNG :
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
1 Surveyor Sarjana Teknik Sipil (S1) 2 orang
Non SKA
Pengalaman min. 1 tahun
2 CAD Operator Sarjana Teknik Sipil (S1) 1 orang
Non SKA
Pengalaman min. 1 tahun
3 Adm kantor/ sekretaris SMU sederajat 1 orang
Pengalaman min 3 tahun
4 Operator Komputer SMU sederajat 1 orang
Pengalaman min 3 tahun
5 Penjaga Kantor SMU sederajat 1 orang
Pengalaman min 3 tahun
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Minggu
Posisi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Team Leader
Highway Engineer
Soil & Material Engineer
Geodetic Engineer
Hydrology Engineer
Cost engineer doc & Spec. engineer
HSE / Ahli K3 Konstruksi
Surveyor
CAD Operator
Adm kantor/ sekretaris
Operator Komputer
Penjaga Kantor
17. KUALIFIKASI PENYEDIA
a. IUJK/ NIB yang masih berlaku dengan kualifikasi usaha kecil
b. SBU yang masih berlaku, dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan sub bidang kualifikasi layanan
jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun
2014 atau RK003 dengan KLBI 71102 sesuai dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021;
c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta
perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia.
Burmeso , 2024
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
JONATAN TANDIBUA, ST., MT.
PEMBINA TK. I
NIP. 19681231 20012 1 076