Pembangunan Jembatan Dabra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 723734
Date: 13 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,833,137,922
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,832,992,678
Winner (Pemenang): CV Batavia Kwerba Sayafi
NPWP: 9*6**7****52**0
RUP Code: 50317351
Work Location: Kabupaten Mamberamo Raya - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
CV Batavia Kwerba Sayafi
09*6**7****52**0Rp 1,818,181,818
PT Rajawali Jaya Konstruksi
06*4**2****47**0-
CV Berkat Papua Sejahtera
07*9**4****52**0-
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0-
Attachment
Pembangunan Jembatan Dabra                         
A. INFORMASI PEKERJAAN                                                     
   A.1. Latar Belakang                                                     
          Jalan dan Jembatan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
       dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
                                                                           
       dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
       pembangunan nasional. Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
       membina jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.             
   A.2 Maksud dan Tujuan                                                   
       a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Dabra.      
       b. Tujuan : Tersedianya jembatan pemghubung dengan kondisi baik bagi masyarakat di sekitar
                Kampung Dabra,Distrik Mamberamo Tengah.                    
   A.3. Sasaran                                                            
          Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jembatan Dabra yang efektif dan efisien sehingga
       pembangunan fisik jembatan dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
       telah ditentukan pengguna jasa.                                     
   A.4. Lokasi Kegiatan                                                    
          Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan pada ruas jalan kabupaten yang terletak pada ruas
       Jalan Dabra yg berada pada Kampung Dabra.                           
       Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
       Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Bidang
       Bina Marga Tahun Anggaran 2024, Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 10
       Januari 2024 dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Dabra dengan nilai Pagu
       anggaran sebesar Rp. 1.833.137.922,00 (Satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga
       puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah Rupiah). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk
       paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kasonaweja - Burmeso adalah sebesar Rp. 1.832.992.677,86
       (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus
       tujuh puluh tujuh rupiah).                                          
   A.5. Organisasi Perangkat Daerah                                        
       Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya
       Nama PPK : JONATAN TANDIBUA, ST., MT.                               
       NIP PPK  : 19681231 20012 1 076                                     
   A.10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                               
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 200 (dua ratus) hari kalender terhitung mulai diterbitkannya
                                                                           
       Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)