| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0427117171952000 | Rp 325,405,935 | 100 | 100 | - | |
CV Bintang Nur Konsultan | 02*4**6****52**0 | - | - | - | - |
CV Cahaya Papua Konsultan | 0910716992952000 | - | - | - | Tidak melampirkan Akta Pendirihan dan perubahannya |
| 0436089775952000 | - | - | - | Tidak melampirkan : 1. SBU RK002 - Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air 2. Akte pendirian dan perubahannya | |
CV Subur Paskal Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
Lachtara Teknik Consultant | 01*9**0****52**0 | - | - | - | - |
CV Sinar Rezky 37 | 07*0**9****52**0 | - | - | - | - |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Konsultan Karya Konstruksi | 06*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
CV Putri Kembar | 02*4**3****52**0 | - | - | - | - |
CV Yabuanggi Engineering Consultant | 04*1**2****52**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Kobakma - Kab. Mamberamo Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) / Broncaptering Sumur Dalam
Terlindungi (Desa Guawage, Klarin, Dogobak, Mogonik dan Kugap)
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Mamberamo Tengah
Nama : NELSON PAGAWAK, SH
Nip : 1975 0427200909 1001
Alamat : Kobakma
2. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Mamberamo Tengah
3. Sumber Pendanaan : APBD
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : Dokumen pelaksanaan yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Rencana kerja dan syarat-syarat,
c. Dokumen Rancangan kontrak pelaksanaan Jasa Konsultan Konstruksi.
d. Spesifikasi Teknis.
e. Informasi lainnya.
2. Standart Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia mengacu pada design gambar dan
Spesifikasi Teknis memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan, Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan Konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif , Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang secara obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh penyedia;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah ditetapkan
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Lingkup Pengawasan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) / Broncaptering Sumur
Dalam Terlindungi (Desa Guawage, Klarin, Dogobak, Mogonik dan Kugap) secara menyeluruh
akan menghasilkan laporan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan dan yang telah dikerjakan
oleh pelaksana di lapangan.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan konstruksi selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
NELSON PAGAWAK, SH
NIP. 1975 0427200909 1001