CV Aldo Mandiri | 07*7**8****52**0 | Rp 2,990,000,000 |
| 0318168341518000 | - | |
Papua Jaya Mandiri | 09*4**5****52**0 | - |
CV Sinar Rezky 37 | 07*0**9****52**0 | - |
| 0960278299952000 | - | |
| 0210658639655000 | - | |
| 0419922943952000 | - | |
| 0842790222952000 | - | |
| 0953926334429000 | - | |
| 0413869884452000 | - | |
| 0606164671952000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Wakil Ketua
Satu Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, terutama percepatan
dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari
masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah. Kebutuhan pokok rutin setiap organisasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut maka perlu diberikan Kebutuhan Logistik Rumah
Tangga bagi Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah
Bahwa untuk maksud tersebut perlu diselenggarakan kegiatan Penyediaan Kebutuhan
Rumah Tangga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Mamberamo Tengah.
Dasar Hukum :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
b. Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021..
2. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD Tahun Anggaran 2023 untuk
memenuhi kebutuhan Logistik Kebutuhan Rumah Tangga bagi Wakil Ketua Satu dan Wakil
Ketua Dua DPRD Mamberamo Tengah dalam melaksankan tugas
3. SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah tercukupinya kebutuhan Logistik Rumah Tangga
Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua DPRD Mamberamo Tengah dalam melaksanakan
tugasnya.
4. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua
II DPRD dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan barang/jasa berdasarkan tata
cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Pendistribusian barang Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I dan
Wakil Ketua II DPRD.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan/ pengadaan adalah Kantor DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah
6. SUMBER DANA
a. Pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran
2023.
b. Total pagu anggaran adalah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliard Rupiah)
dengan HPS sebesar Rp Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliard Rupiah)
7. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama Pekerjaan ini Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I dan
Wakil Ketua II DPRD Oleh Sekretariat DPRD bekerjasama dengan Pihak Ketiga.
Pejabat Pembuat Komitmen : KOMPANYE RIANDO, SE.
NIP. 198206032010041001
Pekerjaan : Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I
dan Wakil Ketua II DPRD
Satuan Kerja : Sekretariat DPRD
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Proses pengadaan barang dimulai bulan Mei 2023 dengan perkiraan selesai barang
sudah ada di lokasi / diserah terimakan terakhir kali) : Oktober 2023. Penyerahan
dilakukan bertahap yaitu bulan Juli dan September 2023. Kegiatan dilaksanakan
dengan metode Tender sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
DPRD adalah Bahan Bahan Bakar dan Pelumas,Bahan Bahan Baku serta Makanan dan
minuman jamuan Tamu.
10. Syarat Penyedia
• Memiliki Surat Izin Usaha.
• Peserta harus memiliki surat izin Badan Usaha untuk menjalankan
kegiatan/usaha Sub Bidang Usaha Bahan Bakar, Pelumas dan Cat Kode
3.00.11 dan Bahan Pangan Kode 3.00.12
• Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta
perorangan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan
tidak sedang dihentikan usahanya.
• Pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahunan) tahun 2022.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Ketua I dan Wakil
Ketua II DPRD dilaksanakan dan diselesaikan dalam 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender, atau waktu yang ditetapkan saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
12. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil
Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD.
Kobakma, 18 April 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
KOMPANYE RIANDO, SE.
NIP. 198206032010041001