CV Baliem Immanuel | 04*1**2****52**0 | Rp 3,417,386,369 |
CV Perans Lanny | 08*3**9****52**0 | - |
| 0020124855952000 | - | |
Papua Jaya Mandiri | 09*4**5****52**0 | - |
| 0403082589952000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Unit Trasfusi Darah (UTD) RSUD
(DAK):
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Pembangunan Unit
Trasfusi Darah (UTD) RSUD (DAK) oleh penyedia adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Yang termasuk di dalam lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Unit Trasfusi Darah (UTD)
RSUD (DAK). Pada lingkup pekerjaan ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Disini termasuk semua
pekerjaan yang diperlukan bagi konstruksi bangunan serta fasilitas-fasilitas lainnya yang
diperlukan. Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan gambar-gambar serta
spesifikasi ini dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
Uraian pekerjaan secara umum antara lain:
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
2. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
3. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
4. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
5. Petunjuk dari Direksi Lapangan / Pengawas Lapangan.
2. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
Pemborong harus segera lapor kepada Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
2. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi Lapangan/Pengawas.
4. Berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan PPK dalam melaksanakan
pekerjaan dan keperluan lainnya yang dibutuhkan antara lain:
a) Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pekerjaan melalui BAST;
b) Memastikan penggunaan dana dilaksanakan secara transparan, bertanggungjawab,
efektif, dan efisien sesuai dengan tujuan penggunaannya.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana ditetapkan oleh PPK.
Kobakma, 22 April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. Marlien Diana Mohede
NIP. 19830115 201508 2 001