| 0415032176952000 | Rp 1,856,537,426 | |
PT Mili Name Papua | 07*6**2****52**0 | - |
| 0020124855952000 | - | |
| 0905724514952000 | - | |
| 0403082589952000 | - | |
Op Mambri | 06*5**2****52**0 | - |
Papua Jaya Mandiri | 09*4**5****52**0 | - |
| 0032251332952000 | - | |
| 0821547676952000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Kobakma - Kab. Mamberamo Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Rumah Kayu Layak Huni Bagi Masyarakat
Type 45 OTSUS Eragayam
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi
Pengguna jasa adalah Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Mamberamo Tengah
Nama : FERDINAND ATMAWIJAYA LALLO, SE
Nip : 19760726 200312 1 006
Alamat : Kobakma
2. Lokasi Pekerjaan : Mamberamo Tengah
3. Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Mamberamo Tengah 2024
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : Dokumen pelaksanaan yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Rencana kerja dan syarat-syarat,
c. Dokumen Rancangan kontrak pelaksanaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
d. Spesifikasi Teknis.
e. Informasi lainnya
2. Standart Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia mengacu pada design gambar dan
Spesifikasi Teknis memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan, Setiap bagian dari pekerjaan Pembangunan yang dimaksud harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif, Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang secara obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil pekerjaan Pembangunan Fisik yang dimaksud
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Rumah Kayu Layak Huni Bagi Masyarakat Type 45 OTSUS
Eragayam secara menyeluruh akan menghasilkan produk berupa fisik bangunan atau gedung.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
FERDINAND ATMAWIJAYA LALLO, SE
Nip. 19760726 200312 1 006