URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang aktivitas Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah, terutama disiplin kerja , dan menunjang pelayanan kedinasan dan
kesejahteraan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk mendukung layanan kesejahteraan tersebut maka perlu diberikan kebutuhan
pakaian kedinasan sebagai penunjang aktivitas kedewanan pada hari-hari tertentu bagi
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah
Bahwa untuk maksud tersebut perlu Penyediaan pakaian dan taribut khusus DPRD
Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dasar Hukum :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
b. Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021..
2. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Tahun Anggaran 2025 untuk
memenuhi layanan kesejahteraan dan pelayanan kedinasan DPRD Mamberamo Tengah
dalam melaksanakan tugasnya.
3. SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah terpenuhinya kebutuhan pakaian dinas dan
atribut DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dalam melaksanakan tugasnya.
4. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Penyediaan Pakaian Dinas dan atribut DPRD dilakukan dalam dua
tahap yaitu :
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pengadaan barang/jasa
berdasarkan tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Pendistribusian barang Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan/ pengadaan adalah Kantor DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah
6. SUMBER DANA
a. Pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran
2025.
b. Total pagu anggaran adalah Rp. 782.500.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan HPS sebesar Rp. 782.500.000,- (Tujuh Ratus
Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama Pekerjaan ini Kegiatan Penyediaan Pakaian dan atribut DPRD Oleh Sekretariat
DPRD bekerjasama dengan Pihak Ketiga.
Pejabat Pembuat Komitmen : OTEN YIKWA, S. Pd.
NIP. 19761016 200605 1003
Pekerjaan : Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD
Satuan Kerja : Sekretariat DPRD
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Proses pengadaan barang dimulai bulan Mei 2025 dengan perkiraan selesai barang
sudah ada di lokasi / diserah terimakan terakhir kali) : Agustus 2025. Penyerahan
dilakukan bertahap yaitu bulan Juli s/d September 2025. Kegiatan dilaksanakan
dengan metode non Tender sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD adalah pakaian dinas dan atribut
DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
10. Syarat Penyedia
• Memiliki Surat Izin Usaha.
• Peserta harus memiliki surat izin Badan Usaha untuk menjalankan
kegiatan/usaha Sub Bidang Usaha Sub Bidang Usaha Pengadaan eceran
pakaian SIUPK kode KBLI 47711
• Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan usahanya.
• Pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahunan) tahun 2024.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD dilaksanakan dan
diselesaikan dalam 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, atau waktu yang ditetapkan
saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
12. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD.
Kobakma, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
OTEN YIKWA, SPd
NIP. 19761016 200605 1003