URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Wakil Kepala
Daerah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, terutama percepatan dalam menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kabupaten
Mamberamo Tengah. Kebutuhan pokok rutin setiap organisasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut maka perlu diberikan Kebutuhan Logistik Rumah
Tangga bagi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah
Bahwa untuk maksud tersebut perlu diselenggarakan kegiatan Penyediaan Kebutuhan
Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah Mamberamo Tengah.
Dasar Hukum :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
b. Perpres Nomor 46 tahun 2025 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2025.
2. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
untuk memenuhi kebutuhan Logistik Kebutuhan Rumah Tangga bagi Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dalam melaksanakan tugasnya.
3. SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah tercukupinya kebutuhan Logistik Rumah Tangga
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
4. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah dilakukan
dalam dua tahap yaitu :
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pengadaan barang/jasa
berdasarkan tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Pendistribusian barang Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala
Daerah.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan/ pengadaan adalah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah di Kobakma.
6. SUMBER DANA
a. Pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran
2025.
b. Total pagu anggaran adalah Rp. 2.400.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus
Juta Rupiah) dengan HPS sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus
Juta Rupiah)
7. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama Pekerjaan ini Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala
Daerah Oleh Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Pihak Ketiga.
Pejabat Pembuat Komitmen : Pebriani Tangkelembang, SE
NIP. 198301282010042002
Pekerjaan : Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala
Daerah
Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Proses pengadaan barang dimulai bulan Mei 2025 dengan perkiraan selesai barang
sudah ada di lokasi / diserah Juni, September dan Desember 2025. Kegiatan
dilaksanakan dengan metode Non Tender Penunjukan Langsung sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
9. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah adalah
Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas serta Bahan-Bahan Baku.
10. Syarat Penyedia
• Memiliki Surat Izin Usaha.
• Peserta harus memiliki surat izin Badan Usaha untuk menjalankan
kegiatan/usaha Sub Bidang Usaha Bahan Bakar, Pelumas dan Cat Kode 3.00.11
dan Bahan Pangan Kode 3.00.12
• Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan usahanya.
• Pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahunan) tahun 2025.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dan diselesaikan dalam 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, atau
waktu yang ditetapkan saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
12. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil
Kepala Daerah ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kobakma, 03 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Pebriani Tangkelembang, SE
NIP. 198301282010042002