PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Kobakma - Kab. Mamberamo Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH PAUD NEGERI
BROGES 1 PINTU (PONDASI TITIK)
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi
Pengguna jasa adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah
Nama : HELMINA RUMONDOR, SE
Nip : 196602101991082002
Alamat : Kobakma
2. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Mamberamo Tengah
3. Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Mamberamo Tengah 2025
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : Dokumen pelaksanaan yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Rencana kerja dan syarat-syarat,
c. Dokumen Rancangan kontrak pelaksanaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
d. Spesifikasi Teknis.
e. Informasi lainnya
2. Standart Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia mengacu pada design gambar dan
Spesifikasi Teknis memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan, Setiap bagian dari pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH DINAS
KEPALA SEKOLAH PAUD NEGERI BROGES 1 PINTU (PONDASI TITIK) harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif, Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang secara obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH PAUD
NEGERI BROGES 1 PINTU (PONDASI TITIK) Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
dengan lancar;
c. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
d. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Lingkup Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH PAUD NEGERI
BROGES 1 PINTU (PONDASI TITIK) secara menyeluruh akan menghasilkan berupa fisik bangunan atau
gedung.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah
HELMINA RUMONDOR, SE
NIP. 196602101991082002