| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028562346814000 | Rp 299,422,500 | 99.1 | - | |
PT Gopindo Karya Konsultan | 0751124587805000 | Rp 299,999,700 | 87.2 | - |
| 0031374721814000 | - | - | - | |
| 0754279073805000 | - | - | Tidak membawa bukti potongan pajak tenaga tetap sebagai kuasa direktur yang menghadiri pembuktian kulaifikasi | |
| 0032312613805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Mitreka Selaras Konsultan | 00*4**6****14**0 | - | - | - |
CV Alidra Karya | 05*3**7****14**0 | - | - | - |
| 0852725423814000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0763398377831000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PRESERVASI KORIDOR KOTA MAMUJU (DAU)
A. TUJUAN UMUM
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan
teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan
konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan peran dan
tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang
berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan
Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak
lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain
sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, focus pada isu-isu
pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan,
lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan
Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Jasa.
B. TUJUAN KHUSUS
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat PelimpahanKewenangan dari
Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain
sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, focus pada isu-isu
pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan,
lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan
Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
Jasa.