| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015133481814000 | Rp 10,060,887,354 | - | |
| 0748659885805000 | Rp 10,065,334,199 | Tidak melampirkan surat jaminan Penawaran | |
| 0015953235814000 | - | - | |
| 0030799837805000 | - | - | |
| 0015133473814000 | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
| 0026905166955000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
T O R
(TERM OF REFERENCE)
Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala,Peningkatan /Rekonstruksi)
Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso
TAHUN ANGGARAN 2023
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2023
OPD : Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Program : Penyelenggaraan Jalan
Hasil (Outcome) : Panjang Jalan Dalam Kondisi Mantap
Kegiatan : Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan /Rekonstruksi)
Indikator Kinerja Kegiatan : Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan
/Rekonstruksi
Keluaran (Output) : Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan
/Rekonstruksi
Paket : Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala,Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil
Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso
A. LATAR 1. Dasar Hukum
BELAKANG Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Output
Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso
merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam hal ini
adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang. Dalam penyusunan KAK Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan
Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil Ke
Aspal - Jl. Tarailu - Losso didukung beberapa landasan hukum antara lain :
a) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
b) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 178 );
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
k) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 49).
2. Gambaran Umum
Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu wilayah
yang sedang berkembang baik dari segi ekonomi maupun industry ;
Mobilisasi barang dan jasa dari dan keluar Kabupaten Mamuju yang menjadi
ibukota Provinsi Sulawesi Barat tumbuh sangat pesat hal itu karena letaknya yang
sangat strategis. Aktivitas barang dan jasa tersebut harus didukung oleh sarana
dan prasarana infrastruktur yang memadai seperti jalan dan jembatan yang dapat
menghubungkan Desa dan Kecamatan ke Kabupaten, Kabupaten ke Kecamatan
dan Desa. Sampai dengan Tahun 2022, kondisi infrastruktur khususnya jalan dan
jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Bidang Bina Marga belum sepenuhnya
memiliki kondisi mantap. Salah satu ruas Jalan Kabupaten yang menjadi
kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Jl. Tarailu -
Losso Dimana kondisi kemantapan jalan sampai dengan akhir Tahun 2022 adalah
49% Kategori Mantap dan belum mantap 51%. Hal itu karena masih adanya
beberapa segmen jalan yang memiliki kondisi Rusak ringan dan Rusak Berat.
Segmen jalan yang membutuhkan penanganan Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala dan Rokonstruksi serta jembatan adalah Ruas Jl. Tarailu -
Losso berada pada Kecamatan Sampaga yang memiliki potensi Industri dan
Pariwisata.
Guna mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih memadai, pada Tahun
Anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki program
penanganan pada Ruas Jl. Tarailu - Losso yang dilaksanakan dengan
menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan, dampak positif yang dapat diperoleh
dari kegiatan ini antara lain :
a. Meningkatkan perekonomian di Kabupaten Mamuju khususnya Kecamatan
Sampaga.
b. Meningkatkan aksebilitas dan mobilitas barang dan jasa dari dan menuju
Kecamatan Sampaga, dan Pusat Kegiatan sekitarnya.
c. Mengurangi kesenjangan pembangunan.
B. MAKSUD DAN 1. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl.
Tarailu - Losso, adalah sebagai berikut :
a. Investasi infrastruktur diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat serta
memberikan kontribusi pada perekonomian guna mendorong pertumbuhan.
b. Peningkatan stok infrastruktur akan meningkatkan produk domestic bruto
(PDB)
c. Mengurangi hambatan pergerakan barang,jasa, dan individu pelaku ekonomi,
serta meningkatkan akses menuju pasar barang dan jasa.
2. Tujuan
Tujuan pekerjaan Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl.
Tarailu - Losso, adalah sebagai berikut :
a. Diharapkan memberikan multiflier efect pada perekonomian di daerah dan
menghasilkan eksternalitas positif pada sector swasta, serta berkontribusi pada
kesejahteraan rumah tangga dan produktifitas UMKM
b. Tersedianya infrastruktur yang memberikan dampak spasial terhadap aktifitas
ekonomi wilayah yang dilalui koridor jalan dan mengalami pertumbuhan lebih
cepat pada industri, manufaktur serta sektor pertanian.
c. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat pedesaan di Kabupaten Mamuju untuk
keperluan sehari-hari untuk mendapatkan akses ke pendidikan, informasi,
pemasaran hasil pertanian, dan akses untuk mendapatkan barang / jasa yang
dibutuhkan.
C. SASARAN 1. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini berupa bertambahnya panjang
penanganan jalan Kabupaten yang berkategori mantap dan berkeselamatan
sehingga dengan kondisi seperti ini bisa meningkatkan konektivitas wilayah dan
tumbuhnya perekonomian baru masyarakat sekitar daerah pekerjaan.
D. LOKASI 1. Lokasi Kegiatan
KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada diwilayah Kabupaten Mamuju dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berada pada Ruas Jl. Tarailu -
Losso.
E. NAMA DAN 1. Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah :
ORGANISASI
PEJABAT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Bidang Bina
PEMBUAT Marga Jl. Martadinata No. 21 Kec. Simboro Kab. Mamuju.
KOMITMEN
F. SUMBER 1. Sumber Pendanaan
PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD (DAK) Tahun Anggaran
2023 Dengan Total Pagu : Rp. 10.080.000.000,00,- (Sepuluh Milyar Delapan
Puluh Juta Rupiah)
G. PENERIMA 1. Penerima Manfaat
MANFAAT
Dampak dari pelaksanaan kegiatan Penanganan Long Segmen
(Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan
/Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso adalah Masyarakat
Kecamatan Sampaga dan Kabupaten Mamuju yang bersifat permanen. Manfaat
yang diterima oleh masyarakat adalah kelancaran transportasi antar wilayah yang
berlanjut pada kelancaran arus perekonomian serta Meningkatkan Aksebilitas
masyarakat pedesaan di Kabupaten Mamuju untuk keperluan sehari-hari dalam
mendapatkan akses ke pendidikan, informasi, pemasaran hasil pertanian, dan
akses untuk mendapatkan barang / jasa yang dibutuhkan.
H. STRATEGI 1. Strategi Pencapaian Pekerjaan
PENCAPAIAN Paket Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
KELUARAN, Berkala, Peningkatan /Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso
METODE yang akan dilaksanakan dimulai dengan produk akhir berupa Penanganan Jalan
PELAKSANAAN, dimana Pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dikontrakkan ke pihak rekanan jasa
TAHAPAN DAN konstruksi (Penyedia Jasa).
WAKTU Tahapan - tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara garis besar
PELAKSANAAN meliputi:
Nomor Item Pekerjaan Satuan
Divisi 1. Umum
1.2 Mobilisasi LS
1.21 Manajemen Mutu LS
2.1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK:
2.1.(1) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK Set
2.1.(2) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
2.1.(3) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2.2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
2.2.(1) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induk) Org
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety
2.2.(2) Org
Briefing)
Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau
2.2.(3) Org
Tool Box Meeting)
2.2.(4) Patroli keselamatan konstruksi Durasi
Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: 1)
Bekerja di ketinggian, 2) Penggunaan bahan
2.2.(5) kimia (MSDS), 3) Analisis keselamatan pekerjaan, Org
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi), 5) P3K
2.2.(6) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Org
2.2.(7) Simulasi Keselamatan Konstruksi Ls
2.2.(8) Spanduk (Banner) Lb
2.2.(9) Poster/leaflet Lb
2.2.(10) Papan Informasi Keselamatan konstruksi Bh
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung
2.3
Diri:
APK, antara lain :
2.3.(1)
Pembatas area (Restricted Area) Roll
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet) Bh
Pelindung pernafasan dan mulut (masker,
Bh
maskerrespirator)
2.3.(2)
Sarung tangan (Safety Gloves) Psg
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety
Psg
shoesand toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest) Bh
2.5 Personel Keselamatan Konstruksi:
Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan
2.5.(2) Org
konstruksi
2.5.(6) Petugas P3K Org
2.5.(8) Petugas pengatur lalu lintas Org
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
2.5.(10) Org
Lintas (KMKL)
2.6 Personel Keselamatan Konstruksi:
2.6.(1) Peralatan P3K Set
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
2.7
diperlukan atau manajemen lalu lintas:
2.7.(1) Rambu petunjuk Bh
2.7.(2) Rambu larangan Bh
2.7.(3) Rambu peringatan Bh
2.7.(4) Rambu kewajiban Bh
2.7.(5) Rambu informasi Bh
2.7.(6) Rambu pekerjaan sementara Bh
2.7.(8) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Bh
2.7.(12) Lampu/alat penerangan sementara Bh
2.7.(1) Rambu petunjuk Bh
2.7.(2) Rambu larangan Bh
Kegiatan dan peralatan terkait
2.9 Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi:
2.9.(1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Bh
1.17.(1a) Pengujian pH Buah
1.17.(1b) Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Buah
1.17.(1c) Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Buah
1.17.(1d) Pengujian Zat Tersuspensi (TSS) Buah
1.17.(1e) Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Buah
1.17.(1f) Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Buah
1.17.(1g) Pengujian Coliform Buah
1.17.(1h) Pengujian E. Coli Buah
1.17.(1i) Pengujian Destruksi Cu, Pb, Cd, Ni, Fe, Zn, Buah
Ag, Co, Mn
1.17.(1j) Pengujian Temperatur (Suhu) Buah
1.17.(2a) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
1.17.(2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan Buah
bermotor
1.17.(3a) Pengujian NoX Buah
1.17.(3b) Pengujian Sulfurdioksida (SO2) Buah
1.17.(3c) Pengujian Karbondioksida (CO2) Buah
1.17.(3d) Pengujian Hidro Carbon (HC)-CH4 Buah
1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu Buah
1.17.(3g) Pengujian Timah Hitam (Pb) Buah
Divisi 2. Drainase
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran
2.3.(21) M1
dalam 200 cm x 200 cm
Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2
Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3
Divisi 6. Perkerasan Aspal
6.1. (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1. (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.3 (5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
Divisi 7. Struktur
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa M3
7.9.(1) Pasangan Batu M3
Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
9.2.(1) Marka jalan termoplastik M2
Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
10.1.(9) Perbaikan Campuran Aspal Panas M3
2. Daftar Pekerjaan Utama
Daftar pekerjaan utama sebagai berikut :
Nomor Item Pekerjaan Satuan
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran
2.3.(21) M1
dalam 200 cm x 200 cm
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3
6.3 (5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa M3
7.9.(1) Pasangan Batu M3
Pekerjaan Utama di atas harus dijelaskan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
dalam penawaran penyedia, yang menggambarkan penguasaan penyelesaian
pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
3. Daftar Pekerjaan Yang Di Subkontraktorkan
Nomor Item Pekerjaan Satuan
Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama
- - -
Pekerjaan Subkontrak Yang Bukan Pekerjaan Utama
- - -
4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan dijabarkan oleh penyedia jasa dan sesuai
dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan
Jembatan (Revisi2), Urutan pekerjaan dibuat oleh penyedia jasa sebagai dasar
penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dinilai mampu untuk
menyelesaikan pekerjaan.
5. Tahapan dan waktu pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan Penanganan Long Segmen
(Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan
/Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso Tahun Anggran 2023
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
Jangka Waktu
No Kegiatan
Pelaksanaan
1 Masa Pelaksanaan 210 Hari
2 Masa Pemeliharaan 365 Hari
I. KESELAMATAN 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
DAN
KESEHATAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor
KERJA terpenting dalam proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan
persiapan awal (survey untuk pembuatan MC-0) hingga proses serah terima hasil
pekerjaan. Salah satu contoh terkait K3 adalah pekerja konstruksi diwajibkan
memakai alat APD seperti helm keselamatan, sepatu boot/ sepatu pelindung,
sarung tangan, rompi proyek yang diberikan scotlite dan lain sebagainya
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh pekerja konstruksi.
J. DAFTAR 1. Daftar Personil Manajerial
PERSONIL Daftra Personil Manajerial dalam pekerjaan ini meliputi:
MANAJERIAL
DAN Jabatan Dalam Tingkat Pengalaman
No Konpetensi Kerja Jumlah
PERALATAN Pekerjaan Ini Pendidikan Kerja
UTAMA
SKT
MINIMAL
Min. 1
Pelaksana Lapangan
YANG
1 Pelaksana SMA/SMK 2 Tahun (Satu)
Pekerjaan Jalan (TS
DIBUTUHKAN
Sederajat Orang
028)
Petugas/Ahli
K3 Sertifikast Pelatihan 1
SMA/SMK
2 Konstruksi/Ahli - K3 /SKA Ahli K3 (Satu)
Sederajat
Keselamatan Konstruksi Orang
Konstruksi
2. Daftar Peralatan Utama Minimal Yang Dibutuhkan
Daftar Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini meliputi:
Nama Peralatan Jumlah
No Kapasitas Kondisi Keterangan
Utama (Unit)
30 – 60
1 Aspal Mixing Plant 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Ton/Jam
2 Asp. Finisher 1 72.4 HP Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
3 Dump Truck 4 10 Ton Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
6 – 8
4 Tandem Roller 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Ton
8 – 10
5 Tire Roller 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Ton
> 100
6 Motor Grader 2 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Hp
3. Daftar Peralatan Pendukung Yang Dibutuhkan
Nama Peralatan Jumlah
No Kapasitas Kondisi Keterangan
Utama (Unit)
100 –
1 Bulldozer 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
150 Hp
80 – 140
2 Excavator 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Hp
1.0 – 1.6
3 Whell Loader 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
M3
5 – 8
4 Vibratory Roller 1 Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
Ton
5 Cold Milling Machine 1 1000 m Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
6 Aspal Distributor 1 4000 Ltr Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
7 Dump Truck 5 3,5 Ton Laik Sewa/Sewa Beli/Milik
K. IDENTIFIKASI 1. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
BAHAYA
Identifikasi
Jenis/Tipe Skala Resiko
No Bahaya dan Tindakan Pencegahan
Pekerjaan Bahaya
Resiko K3
1. Menyiapakan SOP
Pengahamparan
Material
1. Terpapar
2. Pekerjaan diawasi
Lapis Pondasi Debu
oleh helper
1 Agregat Kelas material. Sedang
3. Menggunakan APD
A 2. Bahaya
yang sesuai seperti
kecelakaan.
sepatu safety dan
sarung tangan
safety
1. Menyiapka SOP
untuk pekerjaan
1. Terkena pengahamparan
Campuran campuran aspal
Laston Lapis Aspal Panas 2. Pekerjaan diawasi
2 Aus (AC-WC) 2. Terpapar Sedang oleh helper
dan (AC-BC) Bahan Kimia 3. Menggunakan APD
3. Bahaya yang sesuai seperti
Kecelakaan sepatu safety dan
sarung tangan
safety
1. Menyiapka SOP
untuk pekerjaan
1. Terkena pengahamparan
Campuran campuran beton
Aspal Panas 2. Pekerjaan diawasi
Beton , fc’15
3 2. Terpapar Sedang oleh helper
Mpa
Bahan Kimia 3. Menggunakan APD
Bahaya yang sesuai seperti
Kecelakaan sepatu safety dan
sarung tangan
safety
1. Menyiapka SOP
untuk pekerjaan
Pemasangan Batu
1. Tertimpa
2. Pekerjaan diawasi
Batu
Pasangan oleh helper
4 2. Terpapar Sedang
Batu 3. Menggunakan APD
Debu
yang sesuai seperti
Material
sepatu safety dan
sarung tangan
safety
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN PEKERJAAN
Masa Pelaksanaan kegiatan adalah 210 hari kalender.
Matriks kegiatan pelaksanaan sebagai berikut :
Tahun
No Kegiatan 2023 2024
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Nov
1 Persiapan
Lelang
2 Masa
Pelaksanaan
3 Masa
Pemeliharaan
4. ANALISIS 1. Analisis Pasar Terkait Pelaksanaan
PASAR
TERKAIT Kebutuhan bahan material dan pokok bersumber dari Kabupaten Mamuju Provinsi
PELAKSANAAN Sulawesi Barat. Kebutuhan upah minimum untuk para pekerja skill dan non skill
mengacu pada UMP Sulawesi Barat
5. PENUTUP 1. Penutup
Dengan pelaksanaan kegiatan kegiatan Penanganan Long Segmen
(Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan
/Rekonstruksi) Kerikil Ke Aspal - Jl. Tarailu - Losso. pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang diharapkan meningkatnya kinerja jaringan jalan di
Kabupaten Mamuju. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Mamuju, Maret 2023
Pengguna Anggaran
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
BASIT,SH.,MH.
Nip. 19780103 200312 1 004