| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0660656521724000 | Rp 299,520,111 | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0428473037814000 | Rp 301,339,104 | Tidak melampirkan sertifikat layak operasi peralatan dump truk | |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0531885598805000 | Rp 274,104,000 | Didaftar peralatan dump truk milik dan peralatan scafolding sewa sedangkan bukti kepemilikan di nota scafolding milik dan dump truk yang disewa | |
CV Azzahra | 05*0**9****14**0 | - | - |
| 0020145884814000 | - | - | |
Paradita Buana | 06*5**8****14**0 | - | - |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0841489438814000 | - | - | |
| 0701621518814000 | - | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
| 0026366476814000 | - | - | |
| 0653939108814000 | - | - | |
| 0623909439814000 | - | - | |
| 0947607586814000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - |
Pemerintah Kabupaten Mamuju
D I N A S K E S E H A T A N
Jl. Pemuda No.2, Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, 91511
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT (RKS)
&
SPESIFIKASI TEKNIS
2023
PPPPPEEEEEMMMMMBBBBBAAAAANNNNNGGGGGUUUUUNNNNNAAAAANNNNN
GGGGGEEEEEDDDDDUUUUUNNNNNGGGGG PPPPPOOOOOSSSSSYYYYYAAAAAAANNNNNDDDDDUUUUU
PPPPPRRRRRIIIIIMMMMMAAAAA ///// PPPPPUUUUUSSSSSTTTTTUUUUU
Kecamatan Mamuju
Kabupaten Mamuju
RRRRRIIIIIMMMMMUUUUUKKKKKUUUUU
Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia
Plan & Design Consultant
Prepared By Aprroved By
CV. Wahyu Arsipilah
Herianto Jafar, S.T. Dinas Kesehatan Kab. Mamuju
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB - I
SSPPEESSIIFFIIKKAASSII TTEEKKNNIISS
I PEKERJAAN TANAH
01. Galian Tanah Manual
02. Urugan Tanah Kembali Bekas Galian
03. Urugan Tanah Tanah Biasa
04. Urugan Pasir Bawah Pondasi Pasir Urug
Garis
05. Urugan Pasir Bawah Lantai Pasir Urug
Bangunan
II PEKERJAAN PONDASI BATU KALI/GUNUNG
01. Pas. Batu Kosong Batu Gunung
02. Pas. Pondasi Batu Batu Gunung / Batu Kali
Camp. 1 : 4
III PEKERJAAN BETON BERTULANG
01. Pekerjaan Foot Plat
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
- Bekisting Bahan Kayu 2 x Pakai
01. Pekerjaan Sloof 20/25
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
- Bekisting Bahan Kayu 2 x Pakai
02. Pekerjaan Kolom 20/20
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
- Bekisting Bahan Kayu 2 x Pakai
03. Pekerjaan Kolom Praktis
13/13
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
| 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Bekisting Bahan Kayu 2 x Pakai
04. Pekerjaan Ringbalk & Balok
13/20
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
- Bekisting Bahan Kayu 2 x Pakai
05. Pekerjaan Cor Plat
- Beton Mutu K.225
- Pembesian Besi Ulir
- Bekisting Bahan Multipleks 1 x
Pakai
06. Pekerjaan Rabat Beton Bawah Mutu kK.100
Lantai Bangunan
IV PEKERJAAN DINDING
01. Pas. Dinding Bata Bata Merah Camp. 1 : 4
02. Plasteran Dinding Camp. 1 : 4
03. Pek. Acian Instant Dinding Aplus
04. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 Keramik Lantai Polished
Terang
V PEKERJAAN PLAFOND
01. Pek. Rangka Plafond Rangka Besi Hollow
Plafond Uk. 4 x 4 x 0.2
mm (Galvalum)
02. Pekerjaan Plafond Gypsump Bahan Gypsum Tebal 9 mm
VI PEKERJAAN LANTAI
01. Pek. Lantai Keramik 40 x 40 Keramik Warna Polished
(Polished) Terang
02. Pek. Lantai Keramik 40 x 40 Keramik Warna Unpolished
(Unpolished) Terang
VII PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
01. Pek. Kusen Pintu Tipe PJ-01 Kusen Profil Kayu, Kaca
| 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Riben Tebal 5 mm
03. Pek. Kusen Pintu Tipe P-01 Kusen Profil Kayu, Kaca
Riben Tebal 5 mm
04. Pek. Kusen Pintu Tipe P-02 Kusen Profil Aluminium,
Kaca Riben Tebal 5 mm
05. Pek. Kusen Jendela Tipe J-01 Kusen Profil Kayu, Kaca
Riben Tebal 5 mm
06. Pek. Kusen Ventilasi Tipe V- Kusen Profil Kayu, Kaca
01 Riben Tebal 5 mm
07. Pek. Kusen Ventilasi Tipe V- Kusen Profil Kayu, Kaca
02 Riben Tebal 5 mm
VIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
01. Pengadaan dan Pemasangan Kap. Daya 1.300 VA
Meteran Listrik
02. Pengadaan dan Pemasangan MCB Uk. 30x40x15 cm Lengkap
Aksesoris
03. Pek. Instalasi Titik Cahaya Kabel NYM 2x1.5 mm Dalam
Pipa Conduit Dia. 5/8"
04. Pek. Instalasi Titik Stop Kabel NYM 3x2.5 mm Dalam
Kontak Pipa Conduit Dia. 5/8"
05. Pas. Lampu 18 Watt Downlight LED Panel
(Bundar)
06. Pas. Lampu 12 Watt Downlight LED Panel
(Bundar)
07. Pas. Saklar Ganda Ex. Panasonic
08. Pas. Saklar Tunggal Ex. Panasonic
09. Pas. Stop Kontak Ex. Panasonic
10. Instalasi Kabel NYM 3x Dalam Pipa Conduit Dia.
2,5.mm 5/8"
11. Instalasi Kabel NYM 2x Dalam Pipa Conduit Dia.
1,5.mm 5/8"
IX PEKERJAAN PLUMBING
01. Pas. Kloset Duduk
02. Pas. Floor Drain
| 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
03. Pas. Pipa PVC Diamter 1" Pipa PVC Type AW
04. Pas. Pipa PVC Diamter 1/2 " Pipa PVC Type AW
05. Pas. Pipa PVC Diameter 2" Pipa PVC Type AW
06. Pas. Pipa PVC Diamter 4 " Pipa PVC Type AW
07. Pas. Kran Air Diameter 1/2 " Kualitas Biasa
08. Pas. Washtafel Bahan Stainlessteel
09. Pek. Septiktank Biotech +
Resapan
X PEKERJAAN ATAP
01. Pek Kuda-kuda Baja Ringan Profil Baja Ringan Ex.
Taso
02. Pasang Atap Spandek Seng Spandek Tebal 0.35
mm, Berwarna
03. Pasang Nok Atap
04. Pek. List Plank GRC Motif Serat Kayu, Lebar
20 cm Tebal 8 mm
XI PEKERJAAN PENGECATAN
01. Pengecatan Dinding - Cat. Interior, Ex. Avian
Interior
02. Pengecatan Dinding - Cat. Exterior, Ex. Avian
Exterior
03. Pengecatan Plafond Cat. Interior, Ex. Avian
BAB - II
PPEERRSSYYAARRAATTAANN TTEEKKNNIISS UUMMUUMM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
| 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
6) Pekerjaan Plumbing
7) Pekerjaan Sarana Pendukung dan Kompleks
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat di sesuaikan/dilihat dan
tercantup pada Bill of Quantity (BoQ) dan BoQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
3. Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum / pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
4. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
2.2. REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mgnikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Nindonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan Nasional maupun
Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain:
Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat No. 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
| 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
SKSNI T-15-1991-03
Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2019
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019
Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 1729-2020
Pedoman Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait Untuk Bangunan Gedung dan
Struktur Lain SNI 1727-2019
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/pekerjaan
yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatura
dalam Persyaratan Teknis Umum/Khususnya mupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis:
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi
Profesi/Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3. KEAHLIAN & PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
denganketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harusdibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau
| 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
sepertitercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambardan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu,
untukmelaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus
memintanasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/
KonsultanManajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2. Tanda Pengenal
1. Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal pabrik/produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/kapasitas, maka semua bahan dari
pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain
yang harus sesuaidengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis,secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas
tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.4.4. Penggantian (Subtitusi)
1. Kontraktor/Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
| 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
adadengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baruyang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
2.4.5. Persetujuan Bahan
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agarsebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih
dahuludimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan
persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh
bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh
bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6. Contoh Bahan / Produk
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah Contoh
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujianyang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan 3
(tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
| 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya
pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat
meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.Dalam
hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contohtersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akandiberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalamwaktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahandiluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), makakeseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengansesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akandiberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktiankesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuanakan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasdalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkapseluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produklain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untukdiberikan
contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang manaharus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
danlain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuantertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
| 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2.4.7. Penyimpanan Bahan
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan
untukmemasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untukdipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untukdipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,maka bahan/produk
tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam
untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa,sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5. PELAKSANAAN
2.5.1. Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula
urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut,
antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/ pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun
rencanakerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
kerjaKontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memintadiadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4(empat) hari
| 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelumadanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
terhadaprencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan
pelaksanaan pekerjaan(tertulis).
2.5.2. Gambar Kerja
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
2.5.3. Izin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan
dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang
telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan
2.5.4. Rancangan Tampilan Pekerjaan/bahan (Mock Up)
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan /
bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka
Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban
Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan
berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenaihal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
| 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2.5.6. Kualitas Pekerjaan
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi / peraturan /
kaidah yang telah ditetapkan.
2.6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan
saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk
sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana
lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat
pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/
komplek,diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan
sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan
bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang digunakan, baik
merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak
lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari
lalulalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada
kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat darioperasional
pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
| 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan
maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur
tersebut,maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas
dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan
yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteranair
tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus
diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian
tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Dilokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak
bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen waterpass atau theodolit.
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
| 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakantenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam
tugas yangdiserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yangdisediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
2.12. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab
atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan)
yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolak
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
2.13. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar
melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memerintahkan
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari
pihakDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan,maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta
menganggap Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
terhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
2.14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi
agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan
| 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan,
baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.16. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1. Dokumen Terlaksana
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk Pekerjaan dibawah ini:
a. Ornamental
b. Pertamanan
c. Finishing Arsitektur
d. Pekerjaan Persiapan
e. Supply Bahan, Perlengkapan dan Peralatan Kerja
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan:
a. Dokumen Pelaksanaan
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan
c. Perubahan Spesifikasi Teknis
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan /
Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang
tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen
| 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas
2.16.2. Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (Dua) set Dokumen Terlaksana
2. Untuk peralatan/perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orisinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan Pewarnaan/Penomoran pada Kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain)
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB - III
PPEEKKEERRJJAAAANN PPEERRSSIIAAPPAANN
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1. Direksi Keet (Bangunan Sementara)
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat
dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi
dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank &
Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi dilapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel di dinding 2 x 1,2 x 2,4 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20 x 4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm safety
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
| 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolite/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkject A4
e. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan:
f. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
g. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
Direksi ataupun Kontraktor
h. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya
telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3. Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
| 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain
di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika adasesuatu hal
yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka iaharus mendapat ijin
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara dan Papan Nama
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai
pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang
ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian
yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cmdari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut
| 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor
3.1.8. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dantawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air
harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungansementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik
jugadisediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
PengawasLapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Kontraktor.
3.1.9. Drainase Tapak
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan airyang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atauke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.10. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peilketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
| 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dansekurang-
kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi
dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (±0.00) Bangunan
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan denganletak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dansiku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouwplank
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian,
posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouwplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak2,00 m1,
sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan
lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
| 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3.2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untukmelaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik
dansempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang
harusdilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
tidakada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2. Standard dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang berlaku meliputi:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
8. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
3.2.3. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada Bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar
1. Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jaluryang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan
terlebih dulu sebelumdigunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor
proyek sertaterjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan
yang jelas,terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau
masyarakat umum
2. Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Barikade
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari
2 meter, perlindungandari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi
| 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan
lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.Pipa
tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakanatau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
denganaman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera
atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya
lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air
disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakanakses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan
dandikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potonganlogam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil
dan harusmenutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan,agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan kegudang umum).
| 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat padakerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluangterjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara bekerja yang
memperhatikan:
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
makaKontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan Ijin Kerja dari
Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
| 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
2. Fasilitas Pekerja
a. Bedeng Pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat
tidur,istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran
bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak
yang aman.
b. Air Minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air Bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat Memasak, Kantin Pekerja
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. Tidak diijinkan
memasak di lokasi Proyek Konstruksi
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat
kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan kerja maupun kegawatan medik.
3. Alat Pelindung Diri (APD)
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan
APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras,diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras,tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan
terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia
yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
| 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membantu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang.
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan
dan celana panjang.
4. Rambu-Rambu dan Tanda Bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap
Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah:
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untukmemberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
5. Pengoperasian Alat berat/Mekanis
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel
loader,vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump
dll.
Kontraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih
dulu,yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan
lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh
beroperasi
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator
harus bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat,
kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib
dibantu 2 petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan
sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan,
ruang kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir
ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di
lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar
alat baik bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan
| 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan
dengan motor,di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan
seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
6. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.Khususnya pada kejadian
kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan proses konstruksi,
sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau
tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya pengendalian setiap bentuk energi:
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
menimbulkantimbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau
ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku pada lokasi proyek tidak
diijinkan sama sekali untuk Merokok.
7. Asuransi
a. Construction’s All Risk (CAR)
1) Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk
atau Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu
kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir,
pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru
hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
2) Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan
pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan
untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik
Kontraktor atau SubKontraktor.
3) c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL)
senilai Rp.................(.........................).Pengasuransian itu
harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
4) Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya
Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yang mungkin
diberikan.
5) Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus
| 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua
pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian
biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
b. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk
personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin
terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil
bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan
tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan
untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor
wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut
keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
untukdisetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang
perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai
harus rapihdan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan
peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
| 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal
tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
didata,sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas(tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besaryang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB - IV
PPEEKKEERRJJAAAANN TTAANNAAHH
4.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu
yangdiperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuaidengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk bangunan prasarana pendukung yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau
sesuai kebutuhan kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh
lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung
lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang
hingga bersih.Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari
hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi
dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
ditebang.
4.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian
dilaksanakan.Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
| 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian .
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah
tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang
disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor
harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan
berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian Dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi
galian.Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2
(vertikal :horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan
maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungiselama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan,
benda-bendatersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi
akibat kelalaiankontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Yang Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
| 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung
dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas darilumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan
tertulis dariDireksi Pengawas.
2. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan- bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat,maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadatyang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan
pada kondisigalian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik.
Kondisi galiantersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatanharus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan
.Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada
tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
| 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alt bantu
yangdiperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuaidengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkandari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yangmemenuhi syarat.
4.3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis
,kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih
dari10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
4.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum
yangditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai
alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika
tidak tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai
mecapai derajat kepadatan 98%.
2. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
| 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan
antara lain:
“Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
“Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
“Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan,yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field
Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana ,
maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 % dari
berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali
terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan
tanahtersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi
permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test
memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
| 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
BAB - V
PPEEKKEERRJJAAAANN BBEETTOONN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Semua Pekerjaan Pondasi Footplat
2. Semua Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok dan Ringbalk
3. Semua Pekerjaan Plat
4. Dan lain-lain yang ditunjuk dalam detail gambar kerja.
5.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
semen produksi Tonasa berkualitas 1 ( bukan kualitas M )
2. Pasir
Pasir beton ( sesuai persyaratan teknik bahan di pasal 3 )
3. Split / chipping
Split / chipping harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
4. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
5. Besi penulangan
Besi penulangan dari baja mutu BjTS 420.B
Besi penulangan memakai besi Ulir/Sirip produksi berkualitas krakatau steel
atau setara yang disetujui Direksi.
Besi penulangan harus dites laboratorium baja yang telah disetujui
oleh konsultan pengawas untuk mengetahui mutu yang di persyaratkan.
Biaya pengetesan besi penulangan ditanggung oleh pemborong.
Besi penulangan harus memakai persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
6. Bekisting
Multipleks tebal minimal 9 mm.
Kayu kelas II minimal 5/7, untuk rangka dan eross
Kayu dilken/schapolding untuk penyangga.
7. Mutu Beton
Semua konstruksi beton memakai mutu K 250
8. Komposisi Beton
Komposisi adukan beton ditentukan hasil pengujian Mix Design dari
laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
5.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia ( PUBI-1982 ) NI-3.
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2)
| 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5)
4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
5. Petunjuk Perencana Beton Bertulang 1987.
6. f. ASTM C-33 “Standard Specification For Concrete Agregates”
7. Pedoman perencana bangunan baja untuk gedung tahun 1987.
8. Peraturan perencana bahan gempa Indonesia untuk gedung tahun 1983.
9. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
10. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1978.
11. American Society For Testing and Material (ASTM)
12. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh Direksi.
13. Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor di site.
5.4. PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecoran semua penulangan harus dipasang kokoh.
2. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok dan
schapolding.
3. Permukaan beton yang menghadap kebeton harus dibasahi air bersih sebelum
pengecoran.
4. Pengadukan beton memakai alat molen yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
5. Semua bahan pasir, split / chipping, semen dari air harus diukur secara teliti.
6. Semua sambungan vertikal antara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi
dengan stek besi diameter 8 mm panjang 40 mm ditekuk pada satu ujungnya
yang dimasukkan kedalam beton.
7. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan kontraktor diwajibkan menyampaikan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
8. Apabila pengecoran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa
persetujuan dari konsultan pengawas, maka pemborong harus membongkar dan
menyingkir seluruh pekerjaan beton yang telah di cor tersebut dengan biaya
sendiri.
9. Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
10. Pemadatan beton dilakukan dengan vibrator.
11. Pemborong wajib melindungi beton yang baru di cor terhadap sinar
matahari, angin dan hujan.
12. Semua permukaan beton yang tak terlindungi harus dibasahi setiap hari /
sampai dengan 14 kali setelah pengecoran.
13. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai kekuatan
sesuai dengan P.B.I. 1071 bab 6 ayat 8 ( hal 52 ).
14. Pembongkaran bekisting baru baru boleh dilakukan minimal 3minggu setelah
pengecoran.
15. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam pasal 4. 7 dan 4. 9 dari P. B. I. 1971. 1
16. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat minimum 20 buah benda uji
tiap 3 m3 beton.
17. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh direksi dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya, laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium.
| 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
18. Penunjukan laboratorium harus sesuai persetujuan direksi
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimal 7 cm dan 12 cm.
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan laboratorium yang disetujui direksi.
Setiap tahapan pengecoran harus dibuat kubus beton dengan jumlah satu kubus
beton setiap 3 m3 beton.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 5 menit
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
Penyampaian beton ( adukan ) dari mixer ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya
pemisahan komponen-komponen beton.
Pengadukan tidak boleh lebih dari 2 jam sejak keluar dari Banching
Plan dan mesin pengaduk harus jalan terus.
Bila dianggap perlu adukan beton boleh menggunakan bahan additive,
merek dan jenisnya tegantung dari persetujuan direksi.
Sebelum melanjutkan pengecoran beton yang telah dicor maka terlebih
dahulu beton lama dibasahi air, di campur dengan bahan additive yang
disetujui direksi.
5.5. PENGGANTIAN BESI
Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka ;
1. Kontraktor dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar : secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi untuk selanjutnya
disampaikan kepada konsultan perencana. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan
oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari konsultan perencana. Jika
kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dala gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat dan
lebih besar, dengan catatan :
a. Harus ada persetujuan dari Direksi
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas)
BAB - VI
PPEEKKEERRJJAAAANN PPOONNDDAASSII BBAATTUU KKAALLII//GGUUNNUUNNGG
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untukmelaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi
inidengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian
lainyang dianggap perlu.
6.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan Galian dan Urugan
| 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Pekerjaan Beton Struktur
6.3. PERSYARATAN BAHAN
Standard persyaratan bahan harus memenuhi:
1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang
dibelah-belah menjadi ukuran normal diameter 15-30 cm dan harus memenuhi
P.U.B.I.(NI-3-1970).
2. Semen portland harus memenuhi NI - 18.
3. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
4. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9
6.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang di tunjukan dalam gambar.
2. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada
pondasi dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan
pertama.
3. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudut-sudut.
4. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
yang tampak harus dipasang sejajar.
5. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari
yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
6. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal
yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk
mengisi rongga yang ada diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan
permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 5
pc.
7. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri
segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
8. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin
pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk
drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan.
9. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif (tidak berongga), untuk itu semua
rongga diantara batu kali harus terisi campuran.
10. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan
melakukan pekerjaan lanjutan.
BAB - VII
PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN BBAATTUU BBAATTAA
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Pasangan batu bata
b. Adukan
| 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
7.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini yaitu :
1. Pekerjaan plasteran dan Acian
2. Pekerjaan Pasangan Keramik
7.3. STANDARD / RUJUKAN
1. Batu bata kekerasannya harus memenuhi NI-10
2. Semen Portland harus memenuhi NI-18
3. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
4. Air harus memenuhi PUB NI-2 Bab 3.6
7.4. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
disusun ½ bata untuk dalam bangunan dan 1 bata untuk keliling bangunan atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar kerja, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
b. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
c. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimanatertera
nama pabrik serta merek dagangnya.
d. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
7.5. PERSYARATAN BAHAN
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu
daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya
ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai
dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu
kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar
pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera
diangkut keluar dari tempat pekerjaan.Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat
tekan minimal 25 kg/cm2,sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
7.6. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pasangan batu bata /batu merah, dengan menggunakan aduk dengan campuran 1 pc = 4
pasir pasangan.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah
setinggi 160cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar
menggunakan simbol aduk trasraam/ kedap air digunakan aduk rapat air dengan
campuran 1PC = 4 pasir pasang.
3. Batu bata merah yang di gunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik
sesuai dengan persyaratan teknis ini, siku dan telah disetujui oleh pengawas, dan
sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air terlebih dahulu sekurang
| 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
kurangnya selama 1 jam.
4. Pencampuran adukan/ spesi harus menggunakan beton molen dengan rpm 20/ mnt dalam
jangka waktu minimal 2 menit
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus di basahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 1,5
m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.dan selanjutnya pada malam hari
dinding bata tersebut bagian atasnya harus ditutup dengan kertas bekas kantong
semen, plastik atau sejenisnya
7. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis ) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 13 mm, beuguel diameter 8 mm jarak 15 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus di beri penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 50cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30cm dengan bentuk L kecuali
ditentukan lain.
9. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish lebih
kurang setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25cm. pelaksanaan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
10. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus menerus selama
paling sedikit 7 hari dan tidak boleh terkena sinar mata hari langsung.
11. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur
besi beton dengan diameter 8 panjang 40 cm jarak 60 cm dan beton yang berhubungan
langsung dengan dinding bata harus diketrik rata atau dikasarkan dulu agar pasangan
tembok dapat merekat dengan baik.
12. Siar siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum adukan menjadi keras
sehingga membentuk lekukan agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
BAB - VIII
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAASSTTEERRAANN && AACCIIAANN SSEEMMEENN
DDIINNDDIINNGG BBAATTAA
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar sertaseluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
8.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Mortar harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
3. Penggunaan campuran untuk plesteran :
a. Tuang air sebanyak 13 liter untuk kantong semen mortar khusus acian (40kg).
| 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
b. Masukan adukan kering semen mortar khusus acian ke dalam bak adukan.
c. Aduk campuran diatas hingga rata.
d. Pelaksanaan acian tebal 1,5 mm.
e. Semen mortar menggunakan produk Mortar Utama (MU), AM atau Prime Mortar.
8.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaanini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan
yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekurterutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipalistrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
5. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka:
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkandari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan
air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan catdipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
7. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap
air.
8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-
alur garishorizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap finishingnya,kecuali untuk yang menerima cat.
9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakankeping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakandalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
2,5 cm, jikaketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat dayalekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana.
11. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar,harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali
bila ada petunjuklain didalam gambar.
12. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidakmelebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajibanmemperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalutiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungidari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
14. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
| 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
dibongkarkembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atastanggungan Kontraktor.
15. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air,sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajibmemelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawabKontraktor dan wajib diperbaiki.
17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebihdari 2 (dua) minggu.
BAB - IX
PPEEKKEERRJJAAAANN KKUUSSEENN KKAAYYUU,, DDAAUUNN PPIINNTTUU,,
JJEENNDDEELLAA DDAANN KKAACCAA
9.1. PEKERJAAN KUSEN KAYU
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapaihasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, dan jendela, seperti yangdinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
9.1.2. Persyaratan Bahan
1. Harus benar - benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing - masing.
2. Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah -
pecah, melengkung, melintir, urat kapur ,basah dan lapuk, melebihi yang
diperkenankan sesuai dengan PUBI- 1982. Pasal 37.tabel 2.
3. Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Pasal 37.
Dengan kadar air maksimal 24%.( clean and dry ).
4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kelas kuat I – II atau yang
disetujui oleh Pengawas.
5. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di
tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik. tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
6. Ukuran kusen adalah 50 x 120 atau sesuai dengan gambar detail.
7. Tebal rangka kayu daun atau sesuai dengan gambar / Door Schedule.
8. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
9. Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
10. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Rakol.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :untuk tinggi dan lebar 1 mm.untuk
diagonal 2 mm.
| 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
12. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Deckson / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
9.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dankondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan
membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil kayu yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari
Direksi / Pengawas.
2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran.Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil kayu terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan..
6. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
7. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
8. Daun pintu sesuai door dan window schedule yang dipasang pada rangka kayu adalah
dengan cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus digunakan skrup galvanized
atas persetujuan Perencana dan Pengawas. tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak. Khususnya untuk formica direkatkan dengan lem pada permukaan
bidang plywood (9 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun pintu, perekatan ini
harus dilakukan dengan press di work shop.
9. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan – kerusakan oleh
benturan-benturan benda – benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
10. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai
dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
11. Toleransi pemasangan kosen disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yangkemudian diisi
dengan beton ringan / grout.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door
dan double door.
13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
| 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
supaya kedap air dan suara.
14. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
9.2. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA KAYU
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar kerja.
9.2.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Rangka
a. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kelas kuat I – II atau yang
disetujui oleh Pengawas.
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
Perencana/KP.
c. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan kayu serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
d. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka kayu, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
2. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta
harus kedap air.
3. Bahan Panil Kaca Daun Pintu, Jendela, Partisi
a. Bahan untuk kaca interior menggunakan:
b. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak lainnya, dari produk ASAHIMAS atau setara.
9.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan.
4. Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Daun pintu kaca:
6. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang dan
tidak melintir.
9.3. PEKERJAAN KACA
9.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
| 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
3. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
9.3.2. Persyaratan Bahan
1. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses
pegambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
2. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
3. Toleransi
a. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
sepertiyang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira
2 mm.
b. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
sikuserta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum
yangdiperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
c. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransiyang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
4. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/
ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
5. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
7. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
8. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digerinda / dihaluskan.
| 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
9.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
kayu harus sesuai dengan persyaratan.
7. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca.
8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
9.4. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES)
9.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat -
alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaanyang bermutu baik dan sempurna.
9.4.2. Persyaratan Bahan
Produk Deckson/Kend/Solid/Griff/SES/ Setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
1. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
2. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
dengan knop.
3. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
4. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
5. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
6. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas
yangdisetujui Direksi Pengawas.
7. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
8. Engsel Jendela: friction stay/engsel
9. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
9.4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk,kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasangsetinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
sekrupkembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasangharus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
| 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
maksimal20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
bawahdipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang
ditengahantara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yangtelah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor
wajibmemperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
9.4.4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakansedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaandilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterimaoleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela
selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan
dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci diserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan
cylindernya.
9.5. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
9.5.1. Lingkup Pekerjaan
4. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapaihasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
5. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti
yangdinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
6. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
9.5.2. Persyaratan Bahan
13. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. YKK,
Indalex, Alexindo, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
14. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm)atau sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Direksi Pengawas.
15. Warna profil :Untuk Kusen Aluminium warna WHITE lapis powder coating atau sesuai
gambar rencana.
16. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
| 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
pelindung / pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
17. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
tiap unit didapatkan warna yang sama.
18. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
19. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
20. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
21. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
22. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2
min.
23. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
24. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :untuk tinggi dan lebar 1 mm.untuk
diagonal 2 mm.
25. Accessories.Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant.
26. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
27. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm,dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
28. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Deckson / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
9.5.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
15. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dankondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan
membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan
dari Direksi / Pengawas.
16. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
17. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran.Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
| 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
kehandalan pekerjaan ini.
18. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
19. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
20. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
21. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
22. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
mmdan ditempatkan pada interval 600 mm.
23. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
24. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutanharus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
25. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yangkemudian diisi dengan beton ringan / grout.
26. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
27. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door
dan double door.
28. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
29. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
9.6. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
9.6.1. Lingkup Pekerjaan
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
4. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar kerja.
9.6.2. Persyaratan Bahan
4. Bahan Rangka
e. Dari bahan aluminium framing system, Ex. YKK, Indalex, Alexindo.
f. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
Perencana/KP.
g. Warna profil aluminium yaitu WHITE lapis coating powder atau yang telah
disetujui oleh perencana dan konsultan pengawas)
| 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
h. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
i. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
5. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta
harus kedap air.
6. Bahan Panil Kaca Daun Pintu, Jendela, Partisi
c. Bahan untuk kaca interior menggunakan:
d. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak lainnya, dari produk ASAHIMAS atau setara.
9.6.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
8. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
9. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga
kerapihan.
10. Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
11. Daun pintu kaca:
12. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang dan
tidak melintir.
9.7. PEKERJAAN KACA
9.7.1. Lingkup Pekerjaan
4. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
5. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
6. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
9.7.2. Persyaratan Bahan
9. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses
pegambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
10. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
11. Toleransi
| 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
d. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
sepertiyang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira
2 mm.
e. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
sikuserta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum
yangdiperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
f. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransiyang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
12. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/
ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
13. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
j. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
k. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
l. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
m. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
n. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
o. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
p. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
q. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
r. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
14. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
15. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
16. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digerinda / dihaluskan.
9.7.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
9. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
10. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
11. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
12. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
13. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
14. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
15. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
| 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca.
16. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
BAB - X
PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN KKEERRAAMMIIKK WWAARRNNAA
10.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
10.1.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
1. Pekerjaan Plasteran dan Screeding
2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
3. Pekerjaan Waterproofing
10.1.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
1. ANSI American National Standard Institute, USA
2. A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power
tilewith portland cement mortar.
3. A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
4. A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable
tile,setting and grouting epoxy.
5. A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
6. A118.4 Latex Portland cement mortar.
10.1.4. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Keramik Warna Ex yang disetujui Direksi Pengawas.
Finish : Halus (Polish) kecuali lantai toilet dan selasar (Unpolish)
Permukaan
Bahan Perekat : Mortar flex MU-450, PM410 (Exterrior & Wet Interrior), PM-420
(Interrior), AM 30
Warna : Warna dan motif akan ditentukan kemudian
Ukuran : 40 x 40 cm, atau sesuai yang tertera pada gambar.
10.1.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Persetujuan
a. Contoh Bahan
Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Keramik Warna, bahan-bahan additive untuk adukan
| 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
dan bahan untuk tile grouts.
b. Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Keramik
Warna.
c. Brosur Product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor
harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
2. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik Warna sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain
lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-
lain) baru pemasangan Keramik Warna dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton
adalah minimum berusia 28 hari.
3. Keramik Warna yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda dan sebelum dipasang Keramik Warna harus direndam terlebih dahulu
kedalam air.
4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Keramik Warna , dibagian bawah Keramik Warna perlu diberi pasir atau
plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Keramik Warna pecah.
5. Keramik Warna dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin,maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat
dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
6. Setelah Keramik Warna harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-
celah antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna
sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi
padat.
7. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan
dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
8. Pemotongan Keramik Warna harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan
olehorang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong Keramik
Warna.Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak,
residu,teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
10.1.6. PERSEDIAAN UNTUK PERAWATAN
1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis Keramik Warna yang dipakai.
2. Keramik Warna tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh Pemberi Tugas.
| 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB - XI
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAFFOONNDD
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan plafond dan konstriksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
11.2. BAHAN PRODUK
1. PVC Plafond
Bahan Plafond terdiri antara lain PVC Plafond dengan ketebalan 8 mm, rangka furing
dan list profil plafon pvc. Bahan plafond tersebuharus datar produksi/merk akan
ditentukan kemudian, standart smkualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar detail,
tidak lengkung tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-sislnya saling tegak
lurus.
2. List Plafond Ukuran 11 cm.
3. Cornis Penyambung.
Cornis penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat.
4. Rangka Plafond balok Besi Hollow 4 X 4 cm dan 2 X 4 cm.
5. Alat Pengencang
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat Plafond PVC dan sesuai dengan standar yang berlaku.
6. Perlengkapan lainnya.
Perlenngkapan lainnya untuk pemasangan plafond pvc, antara lain seperti berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat plafond pvc :
a. Perekat
b. Pita kertas tape berperforasi
c. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar plafond pvc terpasang dengan
baik.
11.3. PELAKSANAAN
1. Rangka Plafond
a. Tentukan ketinggian plafond dari lantai sesuai yang tertera dalam
gambar dengan menggunakan alat slang air/waterpass.
b. Rangka Besi Hollow dipasang lurus dan rata.
c. Rangka dipasang dengan cara tidak segaris antara ruas tulangan
disebelah untuk menghindari keretakan.
2. Plafond PVC
a. Material PVC dengan ketebalan 8 mm.
b. Trikpleks dipasang dengan menggunakan paku dengan jarak maximum 20 cm.
c. Semua pertemuan sudut antara plafond dengan bidang vertikal diberi list
profil Gypsum 10 cm.
d. Dimana terjadi perubahan elevasi plafond sehingga pada bidang
langit-langit terdapat bidang vertikal maka sudut luar dari permukaan
kedua bidang ini harus dirapikan dengan memberi bidang penutup yang sama
dengan bidang plafond.
e. Kontraktor harus memperlihatkan contoh bahan / material kepada
Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek sebelum memasukkan bahan / material
ke area lokasi proyek.
| 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB - XII
PPEEKKEERRJJAAAANN PPEENNGGEECCAATTAANN
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum,
baja /metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus,dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus,dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
12.2. STANDARD DAN PERSYARATAN
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
a. NI – 3 – 1970-
b. NI – 4 – 1972
c. ASTM D – 3363 (powder coating)
d. A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang
bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
12.3. PENGECATAN DINDING
1. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
- Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur
exDulux / Nippon / Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
- Tanpa plamir
- Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
- Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
| 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
- Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding bagian dalam bangunan.
- Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang
disetujuiDireksi Pengawas.
- Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
- Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
- Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
- Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
2. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.
3. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
4. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
5. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
6. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut:
- Lapis I encer (tambahkan 20% air)
- Lapis II kental.
7. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
8. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin,tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
12.4. PENGECATAN BESI DAN KAYU DENGAN SEMI DUCO
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang
setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana
dan Pemberi Tugas.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
| 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini
dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwa tersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga
benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayu tersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori
tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealer
dengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori
tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu
lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan
amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah
bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh
Perencana.
| 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB - XIII
PPEEKKEERRJJAAAANN RRAANNGGKKAA BBAAJJAA RRIINNGGAANN
13.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka
atap baja ringan.Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah
dilapisi bahan galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan
harus merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan
teknologi.Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
Chord), rang kautama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka
tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup.Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang
rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang
disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi,
sepertitercantum dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan reng
Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Setting level balok ring
Pemasangan penutup atap
Pemasangan kap finishing atap
Talang selain talang jurai
Aksesoris atap
13.2. STANDARD DAN PERSYARATAN
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan
harusdidesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah
teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas
desain struktur bajacetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top
chord, bottom chord, webdan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
Sistem yang digunakan : sisten ASD
Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompetendan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain atap
bajaringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja
ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
13.3. PERSYARATAN BAHAN
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
babini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan
ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total
Coating Thickness/TCT).Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex.
| 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Smarttruss, Global Truss, Jaindo,atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
1. Material Struktur Rangka Atap
a. Properti mekanikal baja
Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan leleh minimum : 550 Mpa
Modulus elastisitas : 2,1 x 105 Mpa
Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
c. Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume),
dengan komposisi sebagai berikut:
55% Aluminium (Al)
43% Seng (Zinc)
2% Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan : ± 100 gram/m2
2. Geometri Profil rangka atap
a. Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord).
b. Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
c. Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk
sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk
mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam
dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
d. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 5,5 mm
Jumlah ulir perinch : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
Kuat tarik minimum : 15,3 kN
Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
3. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter ulir : 4,87 mm
Jumlah ulir perinch : 16 TPI
| 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
Kuat tarik minimum : 11,9 kN
Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
Dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
e. Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.100 yang dibentuk
mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka utama
dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain
yang berlaku.
f. Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangkautama
atapdipasang pengaku (bracing) atau ikatan angin. Profil ikatan angina
menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan digunakan harus di
berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas /
Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
13.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pra Pelaksanaan Konstruksi
a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain)sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah
dijelaskan pada pasal- pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring
yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,Mekanikal, dan
Elektrikal.
g. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi
Pengawas,Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
2. Pelaksanaan Konstruksi
a. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan
rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi
| 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung
oleh pihak kontraktor.
b. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi
penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi
minimal 10 tahun.
c. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang
terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dandimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
d. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih
dahulu. Pekerjaan kuda-kuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum
"gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.
e. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
f. Pembuatan kuda-kuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai
kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor
harus meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel
tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
g. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan gerinda.
h. Pemasangan kuda-kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut
pengikatnya telah terpasang dengan benar.
i. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
j. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kuda-kuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek
stang dipasang serta konstruksi kuda-kuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
BAB - XIV
PPEEKKEERRJJAAAANN WWAATTEERRPPRROOOOFFIINNGG
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-
syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing:
Pelat atap
Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.
Ground reservoir.
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
| 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
14.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Waterproofing Atap
a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap.
b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD atau
setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis
fibreglass mat.
d. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa kemiringan plat
beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
pembuangan(kemiringan minimal 2 %)
e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan
setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan
pabrik/produsen.
f. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan
warna yang tersedia.
2. Waterproofing untuk ground water tank, dsb.
a. Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, dsb.
b. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor
harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak,
mur-mur dan bahan penyambung lainnya
c. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
mat.
e. Water stop untuk stop cor.
f. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
3. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
a. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
yang berhubungan dengan lokasi kedap air.
b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yangdisetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
mat.
d. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI-3)
2. STM 828
3. ASTME : TAPP I 803 dan 407
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi
Pengawas.
| 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB - XV
PPEEKKEERRJJAAAANN AATTAAPP
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan t alang untuk bagian
tertentu seperti yang tertuang terluki dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi
15.2. STANDAR YANG DIPAKAI
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI – 3)
ASTM,A 370-74
SII : Standart Industri Indonesia
15.3. PERSYARATAN BAHAN
Penutup atap yang digunakan adalah model Atap Spandek dengan ketebalan 0,35 mm.
Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh spandek kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
15.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type
bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari
pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
3. Penutup atap spandek yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul
tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat
sehingga tidak terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
BAB - XVI
PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEKKAANNIIKKAALL EELLEEKKTTRRIIKKAALL DDAANN
PPLLUUMMBBIINNGG
16.1. PEKERJAAN TATA UDARA
16.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
untuk dipergunakan.
| 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan dan pemasangan semua peralatan air conditioning seperti : Air cooled
split unit, fan, thermostat, kontrol dll.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi Exhaust Fan ducting.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan refrigeran dan pipa
condensor Komplet dengan Insulasi.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi kontrol, katup, thermostat,
humidistat dll.
e. Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel
dan panel AC (Pekerjaan elektrikal)
f. Melaksanakan pekerjaan Testing Adjusting dan Balancing dan semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempuma, sesuai dengan kriteria-
kriteria design
g. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi
iniseperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini
h. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
i. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-
caramenjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-
betul dapat menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.
j. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta
data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
k. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
l. Memberikan garansi terhadap mesin/peratatan yang terpasang.
m. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
beserta addendumnya.
16.1.2. Standard dan Persyaratan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut:
1. ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.
2. Petunjuk dan Pabrik Pembuat Peralatan.
3. Keputusan Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta No. 1173 tahun 1982.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. OS/MEN/I 982.
5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, Dinas
Pemadam Kebakaran dll.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat ljin
Pemasangan Instalasi Tata Udara dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
16.1.3. Persyaratan Bahan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi Konstraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang di spesifikasikan ke Direksi
Pengawas. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Direksi Pengawas.
16.1.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Gambar Rencana
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan- persyaratan ini merupakan suatu
| 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
kesatuany ang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan,sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan.
2. Contoh Bahan
a. Dalam jangka waktu 90 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan
instalasi peralatan ataupun material, Kontraktor harus menyerahkan shop
drawing,daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk
disetujui oleh DIREKSI PENGAWAS/Konsultan Perencana. DIREKSI PENGAWAS tidak
bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.
b. Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan DIREKSI PENGAWAS /
Konsultan perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
data teknis, performance dari peralatan.
c. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan
spesifikasi.
d. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapidengan
seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 4.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilihdengan
memberikan tanda. Data-data pemilikan meliputi :
e. Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
f. Permormance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dan suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan- peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
g. Quality Assurance
Suatu pembuktian dan Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun,telah terpasang di
beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik
3. Shop Drawing
a. Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
b. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari
keadaan setempat lapangan, gambar-gambar struktur, arsitek maupun gambar-gambar
instalasi lainnya.
4. Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan \ Kontraktor instalasi
lainnya,agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
| 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. As Built Drawing
a. Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar
transparant (Sipil) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing
inilengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-
gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan
posisi yang tepat dan seluruh bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan
seperti kolom,dinding dan lain sebagainya.
b. Kontraktor harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar
Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi
semasa pelaksanaan.
6. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
lingkup pekenaan instalasi ini.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut diatas baru dapat dilaksanakan
apabila sudah ada persetujuan dari pihak DIREKSI PENGAWAS secara tertulis.
7. Test dan Commisioning
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas dalam rangkap 3
(tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan pengetesan lain-lain.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
direksi pengawas.
8. Garansi
a. Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama 1 (satu)
tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama.
b. Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi
kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau
memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.
c. Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaik atau diganti
makagaransi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila
terjadikerusakan pada peralatan-peralatan utama (contoh : motor compressor
chiller terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak boleh
wiringnya di gulung baru.
9. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
b. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan memperbaiki
dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempuma untuk yang belum
| 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya.
c. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
d. Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima
pekerjaan pertama berupa :
As built drawing
Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain:
- Brosur teknis (performance, curva)
- Mantenance manual
- Operation manual
- Elektrikal wiring/control
Nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini
lengkap dengan alamat dan nomor telepon
Data tes report
Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.
10. Semua point diatas dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) sets.
16.1.5. Air Conditioner Split Unit
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan Air Conditioner
Split Unit yang terdiri atas Indoor Unit dan Outdoor unit berikut pemipaan
refrigerant komplit dengan insulasinya dan kedua unit tersebut. Kapasitas masing-
masing unit seperti tertera pada gambar rencana dan "Daftar Peralatan" yang
melengkapj dokumen ini.
2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harusdipenuhi. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type dan kemampuan
unit(performance) dapat dilihat pada lembar gambar "Daftar Peralatan" atau data
sheet yangmenyertai dokumen ini
3. Unit memakai Refrigerant 22 yang bekerja pada satu rated discharge temperature
kira-kira 40,5 C (105 F). Kapasitas unit berdasarkan kepada:
4. Udara Pendingin kondensor 33 C
5. Temperatur Ruang (77) F ; (55 10) % RH
6. Outdoor Unit.
7. Kompressor dari jenis reciprocating, rotary, scroll dan hermetically sealed.
Masing-masingkompressor dilengkapi dengan "spring vibration isolators", crankcase,
automatic reversibleoil pump, crankcase heater untuk pengaturan kelarutan minyak
selama shut down.
8. Casing dari outdoor unit harus weather proof, galvanized steel yang difinish
memakai blankedenamel.
9. Semua pipa suction hendaknya diisolasi dengan "close fitting circular insulation".
10. Fan dari condensing unit dari jenis propeller dengan hubungan langsung dan
dilengkapi dengan pengaman.
11. Indoor Unit.
12. Blower dari Indoor unit type centrifugal forward curve dan digerakan langsung oleh
motor ataumemakai fan belt untuk duct connection type. Refrigerant liquid line
dilengkapi dengan sightglass dan moisture indicator, refrigerant fitter drier,
thermostatic expansion valve.
| 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
13. Indoor unit harus dilengkapi pula dengan drain pipe dan pipa pembuang yang
dapatmenampung air kondensasi pada keadaan maximum.14.
14. Peralatan Pengaturan
15. Suatu room thermostat jenis electronic yang dilengkapi dengan switch On/Off,
Pengatur putaran Pan, Room temperatur setting yang akan mengoperasikan unit dengan
balk.16.
16. Perletakan Out Door Unit17.
17. Out Door Unit diletakan diatas roofing yang dilengkapi dengan rangka penahan baja
16.1.6. Fan
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan
(performance) peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar
rencana “Daftar Peralatan” ataupun data sheet bila dilampirkan.
a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku dinegara
dimana fan tsb. dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai
contoh AMCA standard 211-311 di Amerika.
b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re - 10E12 watt pada
octave band mid freq.63 -8000 hz.
c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya,
dan dalam batas batas yang normal dan harus dilengkapi dengan Vibro isolating
rubber.
d. Fan dan tipe propeller untuk kitchen hood dan lainnya, kecuali bila dinyatakan
lain seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
e. Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari besi siku atau kanal C yang di cat
tahan karat dengan baut-baut yang tahan karat.
16.1.7. Pekerjaan Pemipaan
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi
sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajjb
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur
instalasi lainnya, berikut detailatau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapat persetujuan dan Direksi sebelum dilaksanakan.
3. Material
Pipa Refrigerant : Deoxidized Phosphorus Seamless Cooper Pipe
Pipa Condensasi : Pipa PVC Kelas AW
4. Konstruksi Pemasangan Pipa
a. Pipa dengan diameter sampai 2 1/2” – sambungan ulir.
b. Pipa diatas 2 1/2" – sambungan flens/las.
c. Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran-kotoran
| 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
yang melekat.
d. Setiap potongan pipa dengan las/gergaji harus dibersihkan dulu dari sisa-sisa
las(gumpalan las) sebelum disambung, diratakan (reamed) sesudah digergaji,
sehingga mencapai ukuran asli.
e. Setiap sambungan sehabis dilas, harus dibersihkan dari kerak-kerak dan setelah
dingin langsung dimeni.
f. Untuk sambungan ulir, harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan
tidakdiperkenankan memakai plumber rope.
g. Setiap ujung pipa yang belum akan disambung harus ditutup dengan plat (metal)
yang dilas.
h. Pipa-pipa yang menembus dinding/plat beton harus memakai sleeve dan sekitamya
diisidengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant yang
tahan api.
i. Pipa-pipa sebelum diisolasi harus dicat dengan cat anti karat (cat meni 2
lapis).
j. Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 20 kg/cm' selama 2 jam.
k. Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa / penyangga
pipa tidak boleh lebih dari :
Sampai 1/2” berjarak 2,0 m
Diameter 3/4 s/d 1” berjarak 2,5 m
Diameter 1 1/4 s/d 2 1/2" berjarak 3,0 m
Diameter 3” s/d 5” berjarak 3,5 m
Diameter 6” keatas berjarak 4,5 m
l. Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa dia. 1/2" s/d
21/2"dan expansion bolt (dyna-bolt) untuk pipa diatas dia. 3".
m. Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang
erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
n. Pipa-pipa diruang mesin chiller dan dilantai atap menggunakan support dan
mamakai vibration isolator.
o. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
padaarah horizontal maupun vertikal.
p. Sudut belokan yang djperbolehkan ialah 90 dan 45 pada dasarnya untuk sudut
belokan 90 dan 45 terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka penggunaan short radius
harus mendapat persetujuan tertulis dari DIREKSI PENGAWAS dan Konsultan
Perencana.
q. Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan baik.
r. Sebelum dipasang supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer.
s. Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
t. Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
16.1.8. Pekerjaan Isolasi
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk
pipa refrigerant lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi keperluan
isolasi ini.
2. Material
a. Isolasi pipa/Peralatan : Elastomeric nitrile rubber atau Polythelene Foam,
| 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Density > 2,2lb/ft3 (35 kg / m3, Thermal Conductivity : 0,23 Btu in/ft2h0F
b. Adhesive tape : adhesive aluminium foil, fire resistant.
c. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant & condensat .
d. Ketebalan isolasi pipa refrigerant & condensat chilled adalah :
diameter s/d 3" tebal 1"
diameter 4" s/d 12" tebal 1 1/4"
diameter diatas 12" tebal 1 1/2"
e. Ketebalan isolasi pipa condensat - tebal 1"
f. Untuk pipa yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena hujan dan
panasmatahari, setelah diisolasi dilapisi memakai alluminium sheet dengan
ketebalan 0,8 mm
g. Untuk pipa dalam tanah setelah diisolasi dilapisi memakai alluminium sheet
denganketebalan 1,5 mm.
h. Cara melekatkan isolasi kepipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat
isolasi,demikian juga dengan sambungan antara.
i. Pada setiap gantungan pipa, harus memakai block kayu berbentuk lingkaran penuh
dankayu jati selebar 2" dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter dalam
kayu tepatsama dengan diameter luar pipa.
j. Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat. Selanjutnya
padasambungan tsb. dibalut dengan adhesive aluminium foil tape selebar 8", atau
memakaigantungan pipa yang dianjurkan oleh pembuat isolasi pipa.
3. Isolasi Alat Bantu Pipa
Semua accessories pipa refrigerant seperti valve, strainer, dll sejenisnya
diisolasi dengan polyethelene. Cara pengisolasian sedemikian rupa sehingga tidak
merusak isolasi bila peralatan tersebut perfu untuk diperbaiki / diservice.
4. Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
a. Untuk pipa dan alat bantu pipa (accesoris) yang diisolasi dan berada di:
Ruang Terbuka (pipa terlihat)
Ruang terbuka yang terkena hujan
b. Harus memakai pelindung metal jecketing dari bahan alluminium sheet tebat 0,5
mm untuk R. mesin dan tebal 0,8 mm untuk ruang lainnya dengan sistem sambungan
yang sedemikian rupa sehingga air hujan tidak bisa merembes kedalam, atau
manggunakan fine cover
c. Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindungan dengan metal jecketing
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya, bila
ada perbaikan.
d. Setiap gantungan pipa yang djisolasi, tapi tanpa memakai metal jecketing,
antara klem gantungan dan isolasi hams memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS
80 selebar 6"dan setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan dan yang
sisi-sisinya dilipat agar tidak tajam.
16.2. PEKERJAAN SANITAIR
16.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.2
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
| 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
16.2.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan beton
2. Pekerjaan pasangan keramik
3. Pekerjaan plumbing
16.2.3. Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang digunakan sebagai berikut:
Closet Duduk : ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J lengkap dengan
accessoriesnya.
Closet jongkok : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, type CE6.
Jet washer : merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, typeTB 19 CSN
CR.
Wastafel Meja : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type LW681CJ lengkap
dengan
accessoriesnya.
Wastafel standard : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, LW220J lengkap dengan
accessoriesnya.
Kitchen Sink : ax. Royal/atau setara, type stainless steel single
bowl
Paper Holder : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type TS 116 R
Kran Air Bersih : ex. TOTO/ONDA/AER atau setara
Floor Drain : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
Stopkran : ex. Kitz/ONDA atau setara
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan direksi
pengawas.
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
16.2.4. Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
| 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinyaseperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah
sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
10. Pemasangan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui olehP erencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran
11. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat
sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan
pipa leher angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan penempatan
sesuai gambar untuk itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu
12. Pemasangan Floor Drain
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 3" dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean
out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
| 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap airdan
pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran
16.3. PEKERJAAN PLUMBING
16.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
16.3.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Gypsum Board
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
16.3.3. Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77,tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk
Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kontraktor – Sub Kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung
| 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
jawabdi bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang adatidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-
lain,Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor
lainsetelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan
yangdiserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk ahli,sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan
dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan
akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang
sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lainatau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
sistim ini,Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-
sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada
dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih
tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan dan As Built Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar
kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan dan Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya
secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
c. As Built Drawing
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga)set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas
5. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yangdianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
| 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan
tertulismengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas,Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai
dengans pesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,sehingga
Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi
yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atautidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau
sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut diatas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan:
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum
lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas
secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3(tiga) orang
selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada
Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawasdan
sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada
dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
| 73
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik
(setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atausistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau
setiappdibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk memeriksa
atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal/
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah
serah terima kedua.
16.3.4. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan
Jenis Pekerjaan Merk
Tekanan
Type Tekanan Uji
Kerja
10 Kg/cm2 12 kg/cm2
Pipa Air Bersih dan
Ex. Wavin/Rucika/Langgeng/
PVC CLASS AW test tekan
Aksesorisnya Setara
Check Valve/Gate
Ex. Kitz/Toyo/Onda/Setara
Valve/Stop Kran
5 Kg/cm2 Ex. Sanyo/DAB/ Grundfor/Ajax/
Pompa Air Bersih Gravitasi
PVC CLASS AW
test rendam Ebara
5 Kg/cm2
Tandon Air Atas Gravitasi
PVC CLASS AW Profil Tank/Enduro/Setara
test rendam
Pipa Instalasi Air
5 Kg/cm2 Ex. Wavin/Rucika/Langgeng/
Bekas dan Gravitasi
PVC CLASS AW
test rendam Setara
Aksesorisnya
Pipa Instalasi Air
5 Kg/cm2 Ex. Wavin/Rucika/Langgeng/
Kotor dan Gravitasi
PVC CLASS AW
test rendam Setara
Aksesorisnya
Pas. Batu
Septictank
Ex. Lokal
Bata
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sesudah kontraktor memperolah SPK.
| 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
16.3.5. Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan
reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
baik menurut penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang
pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
d. Sambungan Sanitary Fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet
dan Supply Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau "Caulk".
| 75
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai dengan yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut:
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-Katup’
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type
dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
forwater prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet Diameter Cover Diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved
Type. Floor clean out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron
dengankonstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang
pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
| 76
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1) Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
2) Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3) Bentuk gantungan.
4) Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5) Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6) Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
16.3.6. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arahdan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian
lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
| 77
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Pompa
Tandon Atas
Sambungan
Katup
Sambungan Ekspansi
Sambungan Fleksibel
Penggantung dan Penumpu
Sleeve
Lubang Pembersihan
Penyambungan ke Kran dan sanitary fixtures
Peralatan bantu
Testing & Commisioning
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang,membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada
Rooftanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran
masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa
28ltr/mnt, head 30m , serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa
diletakkan diunit pompa
3) Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4) Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima, Ebara
3. Testing dan Commisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
| 78
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
16.3.7. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor & Air Hujan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian
lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjaminkebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang,membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalanglainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukanantara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yangdipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
denganUNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut,kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
| 79
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
8) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan.Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
9) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian.Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik
3. Testing dan Commisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman
airdalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
16.4. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
16.4.1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini,namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan yang terteradi dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
MDP
Panel Penerangan
Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing.
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
16.4.2. Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasanganInstalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaandan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar rencana
| 80
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
d. Bill of item
e. Berita acara aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk:
5. Persyaratan Kontraktor Listrik
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan
instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak
220V – 1 phase – 50 Hz.
16.4.3. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
Syarat-syarat dasar/ umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut:
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material, atau peralatan, yang
disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran, maka kontraktor boleh memilih
kapasitas yang lebih besar, dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat:
a. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
b. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
c. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
d. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
e. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
f. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
16.4.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
MK, apayang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
ditempatkan dan bekerja sempurna.
Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran,meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepadaKonsultan MK.
Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan
100%.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dandetail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
dariKonsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
pemasanganinstalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasangharus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
| 81
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di
klem dengan pelindung conduit.
Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
atautembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untukstop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft
riser setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaantanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 Mkemudian
doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimalR = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
jalankecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
16.4.5. Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yangakurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji
keLaboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
systemkerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahansambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
16.4.6. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
| 82
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secaraCuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum,
bahwaseluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
Kerusakankarena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu
diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulanatas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikaninstalasi dan peralatan yang terpasang
BAB - XVII
PPEENNUUTTUUPP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal inidianggap seperti betul-betul
disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerjadan
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar -
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
17.1. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belumsempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapihdan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
beserta alat bantukerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaikisegala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar- benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karenaitu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam
| 83
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/ DireksiPengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harusdiajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material
dari hasilalam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan.
Material-material yangtidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak
menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKSdan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan
oleh dan atas biayaKontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalamLembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam
RKSdianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan
apabilaterdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan,maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASMlah yang
diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
yangtertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum,maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
17.2. DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak
dankewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor
lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan dan undang-
| 84
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyatamasih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam
gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan
atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini,namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
| 85| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2019 | Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendukung Pemerintah Daerah Seksi D (Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bontang) | Kota Bontang | Rp 3,797,208,603 |
| 22 May 2017 | Belanja Pembangunan Pargola/Gazebo | Pemerintah Daerah Kota Bontang | Rp 380,000,000 |
| 18 May 2023 | Pembangunan Gedung Posyandu Prima/Pustu Dayanginna | Kab. Mamuju | Rp 304,560,000 |
| 3 November 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan Jalan Carita RT. 11 Kelurahan Berbas Pantai | Kota Bontang | Rp 140,734,500 |