| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316599729814000 | Rp 346,780,684 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027217181814000 | Rp 361,597,310 | - | |
| 0631576154814000 | - | - | |
Cvfajarintiperkasa | 03*8**5****14**0 | Rp 366,691,197 | 1. Kapasitas Dump Truck yang ditawarkan diatas 5 Ton 2. Personil K3 an.M. ASRUL, A.Md : melampirkan sertifikat pelatihan K3 bukan sertifikat petugas K3 3. Personil Pelaksana Lapangan an. INCE AAN KHADAFI : Tidak menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditugaskan dan Daftar Riwayat Personil Manajerial. |
CV Barakka Konstruksindo | 09*9**9****14**0 | - | - |
| 0427779426814000 | - | - | |
| 0841489438814000 | - | - | |
| 0020145504814000 | - | - | |
| 0530089713814000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
T O R
(TERM OF REFERENCE)
Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil
Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Dinas Kelautan dan Perikanan
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2024
OPD : Dinas Kelautan dan Perikanan
Bidang : Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Program : Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro
dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Hasil (Outcome) : Meningkatnya ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha
pengolahan dalam 1 (satu) Daerah/Kota
Kegiatan : Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan
Indikator Kinerja Kegiatan : Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil
Keluaran (Output) : Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil
Paket : Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil
A. LATAR 1. Dasar Hukum
BELAKANG Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Output Bedah
Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil merupakan gambaran umum
dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas
dan fungsi Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten
Mamuju Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam penyusunan KAK Bedah Unit
Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil didukung beberapa landasan
hukum antara lain :
a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
g) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 178 );
h) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah;
i) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik;
j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
m) Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900.1.15.1/18786/Keuda
Tanggal 4 Desember 2023 Perihal : Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
n) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 49).
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di Bidang Kelautan
dan Perikanan, diperlukan Dana Alokasi Khusus (DAK) guna membantu membiayai
kegiatan khusus Bidang Kelautan dan Perikanan sesuai dengan potensi dan
kebutuhan daerah serta sesuai dengan prioritas nasional. Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mamuju Tahun
Anggaran 2024 diharapkan mampu menjadi salah satu percepatan pembangunan
bidang kelautan dan perikanan yang sesuai dengan prioritas pembangunan
daerah.
Kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mamuju salah
satunya diprioritaskan untuk Bedah Unit Pengolah Ikan skala Mikro Kecil. Kegiatan
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mamuju dilaksanakan dalam
rangka fasilitasi penyempurnaan bangunan UPI (Unit Pengolahan Ikan) dan
pengadaan peralatan sesuai standar GMP (Good Manufacturing Practices) dan
SSOP (Standard Sanitation Operation Procedure), yang pada akhirnya UPI tersebut
mendapatkan sertifikasi kelayakakan usaha berupa SKP (Sertifikat Kelayakan
Pengolahan). Oleh karena itu perlu dilakukan upaya fasilitasi bedah sarana
prasarana produksi UPI di Kabupaten Mamuju.
Adanya keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk membantu
memfasilitasi bedah UPI di Kabupaten Mamuju, perlu dukungan dari Pemerintah
Pusat antara lain melalui Bedah Unit Pengolah Ikan skala Mikro Kecil. Sehingga
Unit Pengolah Ikan di Kabupaten Mamuju mampu menghasilkan produk yang
aman sesuai standar keamanan pangan olahan hasil perikanan.
Bedah Unit Pengolahan Ikan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar)
pada Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan Pengelolaan Pengelola Hasil
Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Tahun 2024. Agar
dalam pelaksanaan Pekerjaan Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil
berjalan lancar sesuai yang direncanakan diperlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
B. MAKSUD DAN 1. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil,
sebagai peningkatan sarana dan prasarana produksi olahan hasil perikanan di
Kabupaten Mamuju
2. Tujuan
Tujuan pekerjaan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro
Kecil, adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk olahan hasil perikanan;
b. Penyediaan sarana prasarana penunjang kegiatan pengolahan hasil
perikanan;
c. Mendukung peningkatan produk hasil olahan perikanan di Kabupaten
Mamuju;
d. Mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan penerima bantuan
pemerintah.
C. SASARAN 1. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah Poklahsar (Kelompok Pengolah dan
Pemasar) olahan ikan sebanyak 2 (dua) yang berada di Desa Sumare,
Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
D. LOKASI 1. Lokasi Kegiatan
KEGIATAN
No Rincian Menu Nama Poklahsar Desa/Kel Kecamatan
Kegiatan
1. Bedah Unit 1. Lopi Biru 04 Sumare Simboro
Pengolahan 2. Masannang Sumare Simboro
Ikan (UPI) Skala Jaya
Mikro Kecil
E. NAMA DAN 1. Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah :
ORGANISASI
PEJABAT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Bidang Pengolahan dan
PEMBUAT Pemasaran Hasil Perikanan Jl. Nelayan No. 114 Kec. Simboro Kab. Mamuju.
KOMITMEN
F. SUMBER 1. Sumber Pendanaan
PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD (DAK) Tahun Anggaran
2024 Dengan Total Pagu : Rp 374.880.000,00,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh
Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
G. PENERIMA 1. Penerima Manfaat
MANFAAT
Dampak dari pelaksanaan kegiatan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI)
Skala Mikro Kecil, adalah Masyarakat di Desa Sumare, Kecamatan Simboro,
Kabupaten Mamuju khususnya anggota Poklahsar Masannang Jaya dan Poklahsar
Lopi Biru 04. Manfaat yang diterima berupa peningkatan sarana dan prasarana
produksi olahan hasil perikanan.
H. STRATEGI 1. Strategi Pencapaian Pekerjaan
PENCAPAIAN Paket Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil yang akan
KELUARAN, dilaksanakan dimulai dengan produk akhir berupa Unit Pengolahan Ikan
METODE dimana Pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dikontrakkan ke pihak rekanan jasa
PELAKSANAAN, konstruksi (Penyedia Jasa).
TAHAPAN DAN Tahapan - tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara garis besar
WAKTU meliputi:
PELAKSANAAN
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Penyelengaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Ls
2 Pemasangan Bowplank Ls
3 Papan Proyek Ls
4 Pembersihan Lokasi Pekerjaan Ls
II PEKERJAAN PONDASI
1 Galian tanah M 3
2 Urugan Pasir M 3
3 Pas. Batu kosong M 3
4 Pas. Pondasi Batu Gunung M 3
5 Timbunan tanah biasa M 3
III PEKERJAAN STRUKTUR
1 Pekerjaan Sloef S1 uk. 15/20 cm
Beton K.225 M 3
Pembesian Kg
Bekisting M 2
2 Pekerjaan Kolom K uk. 10/15 cm M 1
3 Pekerjaan Ringbalk uk. 10/15 cm M 1
4 Balok Latei atas kusen uk. 10/10 cm M 1
IV PEKERJAAN LANTAI
1 Urugan pasir tebal 5 cm M 3
2 Timbunah tanah biasa M 3
3 Rabat Beton lantai tebal 5-7cm M 3
4 Lantai keramik 30x30 cm (ruangan) M 2
V PEKERJAAN DINDING
1 dinding bata merah tebal 1/2 bata camp 1: 4 M 2
2 Plesteran Dinding & beton tebal 15 mm cap 1:4 M 2
3 Dinding keramik 30x30 cm warna M 2
VI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 Pek. Pintu Aluminium Unit
2 Pek. Jendela Aluminum Type J1 Unit
3 Pek. Jendela Aluminium Type J2 Unit
4 Pek. Tirai PVC Unit
VII PEKERJAAN PLAFOND
1 Rangka Plafond modul 60x60 holow galvalum 4/4, M 2
4/2
2 Plafond Gypsum (dalam ruangan) M 2
3 Plafond kalsiboard (over stek atap dan teras) M 2
VIII PEKERJAAN ATAP
1 Rangka Kuda kuda baja ringan Canal C 75.80/ Reng M 2
30.45
2 Atap spandek warna tebal 0.30 mm M 2
3 Nok atap M 1
4 Pek. Kalsiplank l.30 cm M 1
IX PEKERJAAN PENGECATAN
1 pengecatan dinding Exterior M 2
2 pengecatan dinding Interior M 2
3 Pengecatan Plafond M 2
4 Pengecatan Listplank M 2
X PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Penyambungan & pemasangan Instalasi Kelistrikan
A Kabel SR 2x10 mm M1
B Instalasi Kabel NYM 3 x 2,5 mm M1
C MCB 2 Group Unit
2 Instalasi Penerangan, Armatur Lampu, Saklar & Stop
Kontak
a Instalasi Penerangan NYM 3 x 1,5 mm (Dalam Titik
Konduit)
b Instalasi Stop Kontak NYM 2 x 2,5 mm (Dalam Titik
Konduit)
c Stop Kontak Setara Panasonic Bh
d Saklar Tunggal Setara Panasonic Bh
e Saklar Ganda Setara Panasonic Bh
f Lampu Downlight LED Setara Philips 14 Watt Bh
g Exhaust fun 16" Bh
XI PEKERJAAN SELASAR DAN SALURAN
1 Galian tanah M 3
2 dinding bata merah tebal 1/2 bata camp 1: 4 M 2
3 Plesteran Dinding tebal 15 mm cap 1:4 M 2
4 Urugan pasir tebal 5 cm M 3
5 Rabat Beton lantai Selasar Dan saluran 3
M
6 Penutup Saluran Keliling M 2
XII PEKERJAAN PLUMBING
1 Pekerjaan Washtafel
a dinding bata merah tebal 1/2 bata camp 1: 4 M 2
b Plesteran Dinding & beton tebal 15 mm cap 1:4 M 2
c Acian dinding M 2
d Washtafel dan kelengkapannya Bh
e meja beton wastapel
Beton M 3
Pembesian Kg
Bekisting M 2
2 Pekerjaan Air Bersih Dan Air Kotor
a Pekerjaan Pipa AW air cucian 2" M1
b Pekerjaan Pipa AW air bersih 3/4" M1
c Keran Bh
d flor drain Bh
3 meja beton dalam ruangan
a Beton M 3
b Pembesian Kg
c Bekisting M 2
2 Pengadaan Peralatan
Pengadaan Peralatan sebagai berikut:
No Uraian Volume
1 Meja Dapur Stainless (120 x 66 x 2
85 cm)
2 Insect Killer (30 cm) 4
3 Panci (Orchid 45) 2
4 Cool Box (Kapasitas 100 L) 5
5 Blender Mixer (3 L) 1
6 Wajan Penggorengan (60 cm) 1
7 Chest Freezer (Kapasitas 200L) 3
8 Spinner (Kapasitas 5 Kg) 1
3. Daftar Pekerjaan Yang Di Subkontraktorkan
Nomor Item Pekerjaan Satuan
Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama
- - -
Pekerjaan Subkontrak Yang Bukan Pekerjaan Utama
- - -
4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan dijabarkan oleh penyedia jasa dan sesuai
urutan pekerjaan dibuat oleh penyedia jasa sebagai dasar penyusunan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan yang dinilai mampu untuk menyelesaikan pekerjaan
(terlampir).
5. Tahapan dan waktu pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan Bedah Unit Pengolahan Ikan
(UPI) Skala Mikro Kecil, Tahun Anggran 2024 pada Dinas Kelautan dan
Perikanan adalah sebagai berikut:
Jangka Waktu
No Kegiatan
Pelaksanaan
1 Masa Pelaksanaan 120 Hari
2 Masa Pemeliharaan 180 Hari
I. KESELAMATAN 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
DAN
KESEHATAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor
KERJA terpenting dalam proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan
persiapan awal (survey untuk pembuatan MC-0) hingga proses serah terima hasil
pekerjaan. Salah satu contoh terkait K3 adalah pekerja konstruksi diwajibkan
memakai alat APD seperti helm keselamatan, sepatu boot/ sepatu pelindung,
sarung tangan, rompi proyek yang diberikan scotlite dan lain sebagainya
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh pekerja konstruksi.
J. DAFTAR 1. Daftar Personil Manajerial
PERSONIL
MANAJERIAL Daftra Personil Manajerial dalam pekerjaan ini meliputi:
DAN
PERALATAN Jabatan
Tingkat Pengalaman Kompetensi
UTAMA No Dalam Jumlah
Pendidikan Kerja kerja
MINIMAL
Pekerjaan
YANG
Pelaksana
DIBUTUHKAN
SMA/STM/S Lapangan
1 (satu)
1 Pelaksana MK 2 Tahun Pekerjaan
Orang
Sederajat Gedung
Jenjang 4
Petugas/Ahli
K3 Sertifikat
SMA/SMK 1 (satu)
2 Kontruksi/Ahli - K3/SKA Ahli K3
Sederajat Orang
Keselamatan Kontruks
Kontruksi
Tenaga SMA/SMK 1 (satu)
3 - -
Administrasi Sederajat Orang
2. Daftar Peralatan Utama Minimal Yang Dibutuhkan
Daftar Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini meliputi:
No Nama Jumlah Kapasitas Kondisi Keterangan
Peralatan
Utama
1 Drump 2 unit 3,5 Ton Laik Sewa/Sewa Beli/
Truck Milik
2 Stemper 2 unit 60-80 Kg Laik Sewa/Sewa Beli/
Kuda Milik
3 Concrete 2 unit 0.3-0.6 M² Laik Sewa/Sewa Beli/
Mixer Milik
4 Scaffolding 8 set 1.7 M Laik Sewa/Sewa Beli/
Milik
K. IDENTIFIKASI 1. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
BAHAYA
URAIAN
SKALA RESIKO
LANGKAH IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN
PEKERJAAN
Terjadi insiden berupa
Menginstruksikan kepada
Pekerjaan pekerja terkena alat
Kepala Tukang untuk
Tanah, pengaduk beton, sehingga
berhati-hati dalam
Pondasi dan terjadi luka ringan dan
melaksanakan pekerjaan
Struktur luka berat.
dan senantiasa mematuhi
Beton Terjadi insiden berupa
SOP K3
pekerja terhirup /terkena Tingkat Resiko
semen (Iritasi), sehingga Sedang
terjadi luka ringan dan
Pekerjaan
luka berat.
Dinding dan
Terjadi gangguan akibat
Lantai
kondisi tempat kerja tidak
memenuhi syarat,
sehingga terjadi sakit
ringan dan sakit berat.
Kecelakaan akibat
Menginstruksikan
Pekerjaan pengoperasian alat
kepada Kepala
Kusen, bantu yang salah
Tukang untuk
Pintu, pada pek. Kusen -
berhati-hati dalam
Jendela & luka berat
melaksanakan
Accessories Kecelakaan akibat
pekerjaan dan
tertimpa benda dan Tingkat Resiko
senantiasa
tertusuk benda tajam Sedang
mematuhi SOP K3
saat bekerja
Kecelakaan berupa
mata terkena percikan
saat pengoperasian
alat bantu - luka berat
Kecelakaan akibat
pengoperasian alat
Menginstruksikan
bantu yang salah
kepada Kepala
Pekerjaan pada pek. Atap dan
Tukang untuk
Atap dan plafond - luka berat
berhati-hati dalam
Plafond tergelincir
melaksanakan
Kecelakaan
pekerjaan dan
terjatuh dari
senantiasa
perancah pada
mematuhi SOP K3
saat
melaksanakan
pekerjaan - Tingkat Resiko
luka berat Sedang
Tidak rapihnya
penyimpanan support
tools setelah pemakaian
yang membahayakan
pekerja lainnya, misal :
paku, palu, baut,
sekrup, sisa
pemotongan, list plafond
yang tidak terpakai dll
luka ringan / Sedang
Bahaya akibat Menginstruksikan
Pekerjaan adanya arus pendek kepada Kepala
Mekanikal yang dihasilkan oleh Tukang untuk
dan kegiatan berhati-hati dalam
Elektrikal pelaksanaaan - luka melaksanakan
sedang pekerjaan dan
Bahaya akibat bangunan senantiasa Tingkat Resiko
kantor dan fasilitasnya mematuhi SOP K3 Sedang
lainnya, misal : ada
genangan air, bocor -
luka sedang
Bahaya adanya
kecerobohan pemasangan
instalasi listrik, misal :
L. KURUN WAKTU PENCAPAIAN PEKERJAAN
Masa Pelaksanaan kegiatan adalah 120 hari kalender.
Matriks kegiatan pelaksanaan sebagai berikut :
Tahun 2024 Tahun 2025
No Kegiatan
Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar Apr
Persiapan
1
Lelang
Masa
2
Pelaksanaan
Masa
3
Pemeliharaan
M. ANALISIS 1. Analisis Pasar Terkait Pelaksanaan
PASAR
TERKAIT Kebutuhan bahan material dan pokok bersumber dari Kabupaten Mamuju Provinsi
PELAKSANAAN Sulawesi Barat. Kebutuhan upah minimum untuk para pekerja skill dan non skill
mengacu pada UMP Sulawesi Barat
1. Sertifikat Badan Usaha Yang Diperlukan
N. SETIFIKAT Sertifikat Badan Usaha yang diperlukan untuk pelaksanaan Bedah Unit
BADAN USAHA Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro Kecil adalah perusahaan yang memiliki
YANG NIB KBLI 41019 Subklasifikasi BG009.
DIPERLUKAN
O. TINGKAT 1. Tingkat Komponen Dalam Negeri
KOMPONEN Preferensi harga atas penggunaan Produksi Dalam Negeri yang disampaikan oleh
DALAM peserta berdasarkan penilaian sendiri (Self Assesment) dengan ketentuan TKDN
NEGERI ≥ 25 % (Dua Puluh Lima Persen).
Ketentuan dan tata cara perhitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang berlaku
dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa.
P. PENUTUP 1. Penutup
Dengan pelaksanaan kegiatan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala
Mikro Kecil. pada Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat meningkatkan
kualitas dan kuantitas produk olahan hasil perikanan di Kabupaten Mamuju. Selain
itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Mamuju, 11 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
B A S I T, SH., MH
Nip. 19780103 200312 1 004
SPESIFIKASI TEKNIS
DAN RENCANA KERJA
PADA :
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN MAMUJU
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG SEDERHANA
(POKLAHSAR LOPI BIRU04 DAN POKLAHSAR MASANNANG JAYA)
LOKASI :
DESA SUMARE, KECAMATAN SIMBORO
KONSULTAN INDIVIDU
BAB I.
PEMAHAMAN TEKNIS
A. Pemahaman Tentang Gambar Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung
Pemahaman mengenai “Gambar Teknis” sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar Pelaksana
dapat mengetahui komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa
saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa
mambaca gambar teknis, diharapkan Direksi Teknis mampu pula melakukan kontrol terhadap
realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan maupun
pemakaian biayanya bersama-sama konsultan supervisi.
Tabel 1
Pemahaman Terhadap Gambar Teknis
No. Keterangan Penjelasan
1
Denah Lokasi (Site) Gambar lokasi keberadaan tanah milik yang bersangkutan
2
Rencana Tapak Tata letak bangunan-bangunan yang ada dalam lokasi bidang tanah
(Site Plan)
Gambar yang menunjukkan bagian-bagian ruangan pada bangunan yang
3 Gambar Denah akan dikerjakan dilengkapi dengan berbagai keterangan antara lain ukuran
ruang, nama-nama ruangan ketinggian lantai, tata leta pintu dan jendela dll.
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah depan dan
4 Tampak Depan/Belakang
belakang
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari samping kiri atau
5 Tampak Samping Kiri/Kanan
samping kanan
Gambar yang menunjukkan bentuk dan bagian-bagian bangunan pada posisi
potongan, pada gambar denah umumnya ditunjukkan dengan tanda :
A
6 Gambar Potongan
A
Arah pana menunjukkan arah pandang bidang potongan
Gambar mengenai bagian bangunan (seperti: pondasi, kusen
pintu/jendel, sambungan konstruksi kayu dan lain-lain yang dianggap perlu.
7 Gambar Detail
Gambar tersebut dibuat berskala besar missal 1 banding 10 (1:10), atau 1
banding 5 (1:5), untuk menunjukan detail-detail bagian bangunan tersebut
B. Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
Pemahaman meliputi bagaimana melihat dan mengetahui kualitas dan manfaat bahan
bangunan tersebut. Untuk lebih jelasnya secara ringkas disajikan pada tabel berikut :
Tabel 2
Pemahaman Terhadap Bahan Bangunan
No. Jenis Bahan Penjelasan
Kegunaan :
Pasir urug digunakan sebagai bahan pengisi dan dudukan suatu komponen
struktur bangunan, antara lain: pasangan pondasi batu kali, bahan penutup
lantai, dan buis beton untuk saluran air.
Pasir Urug atau
1. Berfungsi sebagai bahan pengering/pematus (drainase).
Timbunan
Sebagai bahan penambah kestabilan konstruksi.
Jenis pasir yang digunakan :
Pasir berkualitas sedang atau pasir oplosan.
Kegunaan :
Digunakan untuk bahan campuran spesi/adukan pasangan, baik pasangan
pondasi batu kali maupun dinding bata, dan plesteran dinding.
Jenis pasir yang digunakan :
Pasir sungai, yaitu pasir yang diambil dari dasar sungai. Memiliki ciri-ciri
butiran keras dan bersisi tajam. Jenis pasir ini sangat baik terutama untuk
bahan campuran spesi/adukan untuk pekerjaan pasangan.
2. Pasir Pasang
Pasir gunung, yang diperoleh dari hasil galian. Memiliki ciri-ciri butiran kasar
dan tidak terlalu keras, sisi-sisinya tidak terlalu tajam. Jenis pasir ini sangat
baik terutama untuk pekrejaan plesteran.
Untuk dipergunakan pasir pasang harus diayak dahulu.
Disarankan pasir harus bersih dari butiran tanah liat maupun kotoran organik
lain
yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan.
Kegunaan:
Digunakan untuk bahan campuran pembuatan struktur beton.
Jenis pasir yang digunakan:
Pasir yang memiliki butiran keras dan bersisi tajam. Butirannya lebih besar
3. Pasir Beton / Cor
dari butiran pasir pasang.
Apabila digenggam dalam keadaan basah tidak lengket di tangan karena
jenis pasir ini memiliki kadar lumpur sangat kecil.
Umumnya berwarna lebih hitam dibandingkan jenis pasir yang lainnya.
Kegunaan:
Digunakan sebagai bahan utama pondasi, baik aanstamping (pasangan batu
kosong) maupun pasangan pondasi batu dengan pengikat spesi..
Jenis batu yang digunakan :
Batu kali yang dibelah dengan ukuran sesuai kebutuhan (berdiamater ± 25
4. Batu belah cm). Jenis batu ini paling baik digunakan untuk pekerjaan pondasi karena
apabila tertanam dalam tanah kekuatannya relative tidak berubah.
Dipersyaratkan batu yang akan digunakan tidak berbentuk bundar (bersisi
tumpul). Oleh karena itu harus dibelah.
Disarankan batu kali yang akan digunakan harus bersih dari kotoran yang
dapat menurunkan kualitas pekerjaan.
Kegunaan:
Digunakan untuk bahan campuran pembuatan struktur beton
5. Kerikil/split
Untuk membantu meningkatkan kekuatan tanah.
Jenis kerikil/split yang digunakan:
Kerikil/split berasal dari batu alam dipecah (manual/masinal).
Untuk bahan campuran pekerjaan beton (sloof, kolom, dan balok) digunakan
kerikil ø 0,5 cm s/d 2 cm
Untuk pekerjaan beton yang lain (plat, rabat) dapat digunakan kerikil/split
dengan butiran lebih besar, yaitu ø 3 cm s/d 5 cm.
Dipersyaratkan kandungan Lumpur sesedikit mungkin.
Kegunaan :
Digunakan bahan utama pasangan dinding bata.
Bisa digunakan untuk pondasi pada konstruksi yang bersifat ringan.
Jenis bata yang digunakan:
Terbuat dari tanah liat dicetak dan dibakar cukup matang (berwarna merah
kehitaman).
Terbuat dari batuan putih (alam).
6. Batu Bata Terbuat dari tanah padas/keras (alam).
Berbentuk prisma segi empat panjang dengan ukuran standar setempat.
Cukup padat dan tidak banyak porous (berpori besar).
Memiliki rusuk-rusuk yang siku-siku dan tajam.
Memiliki bidang datar dengan permukaan kasar dan tidak menunjukkan
tanda-tanda retak dan mudah patah.
Bata cetak (batako) hanya digunakan untuk pekerjaan dinding yang berfungsi
sebagai partisi (bukan pemikul beban).
Kegunaan:
Sebagai bahan perekat spesi maupun adonan beton).
Semen Portland Jenis semen yang digunakan:
7.
(PC) Semen produksi pabrik dengan tipe sesuai kebutuhan.
Jika menggunakan semen curah, harus memiliki tempat dan alat penyimpan
standar sehingga semen tidak mengeras sebelum digunakan.
Kegunaan:
Sebagai bahan utama pelarut campuran/adukan spesi dan beton.
Jenis air yang digunakan:
8. Air
Air bersih, tidak mengandung kotoran organik ataupun kimia.
Air laut, air selokan, dan air limbah industri tidak diperkenankan dipergunakan
untuk pekerjaan beton.
Kegunaan:
Digunakan sebagai bahan konstruksi (Kap: kuda-kuda, nok, gording, usuk
dan reng, balok tembok).
Digunakan sebagai bahan kusen dan daun pintu/jendela.
Digunakan sebagai bahan perabot.
Digunakan untuk pondasi tiang pancang.
Digunakan untuk struktur dan dinding bangunan kayu.
Digunakan untuk lantai bangunan kayu.
Digunakan untuk cetakan/acuan atau bekisting.
Jenis kayu yang digunakan:
9. Kayu Untuk pondasi tiang pancang, minimal jenis kayu besi atau yang setara
(kelas kuat I, kelas awet I).
Untuk struktur bangunan atau struktur kap, minimal kayu kelas kuat II, seperti
kamper, keruing yang berasal dari Kalimantan atau kayu lokal dengan
kualitas setara.
Memiliki tingkat kekeringan yang cukup sehingga tidak mudah berubah
bentuk yang dapat mengakibatkan menurunya kualitas pekerjaan.
Seyogyanya digunakan kayu mutu A (lurus, tidak banyak memiliki cacat kayu
seperti: mata kayu, retak, dsb).
Untuk pekerjaan bekisting dapat digunkan kayu papan lunak (kayu kelas III)
atau multiplek.
Kegunaan:
Digunakan untuk tulangan pada pekerjaan beton bertulang.
Digunakan sebagai angkur pada pemasangan kusen..
10. Besi beton Jenis besi yang digunakan:
Besi standar untuk beton bertulang (SII), ukuran diameter penuh/tepat (tidak
banci) dan tidak berkarat.
Jenis cat yang digunakan:
Halus, rata dan tidak luntur apabila terkena air (dapat dilap dengan lap
basah).
Untuk bagian luar yang langsung berhubungan dengan cuaca (matahari dan
11. Cat Dinding hujan), digunakan jenis cat yang tahan terhadap perubahan cuaca
(weathershield).
Disarankan sebelum pengecatan, dinding dilapisi plamir dengan kualitas baik
sehingga cat tidak mudah mengelupas atau luntur.
Jenis cat yang digunakan:
Halus, rata dan berwarna cerah (tidak kusam).
Tahan terhadap perubahan cuaca (tidak mudah mengelupas akibat
perubahan cuaca).
12. Cat Kayu/Besi
Cepat kering dan tidak luntur.
Disarankan permukaan bidang yang akan dicat dilapisi plamir berkualitas baik
sehingga cat tidak mudah mengelupas atau kusam
Jenis penutup atap yang digunakan :
Genteng, seng gelombang, asbes gelombang , atau jenis penutup atap yang
13. lain.
Penutup atap Masing-masing jenis penutup atap harus memiliki ukuran yang sama, tidak
retak yang menyebabkan bocor atau rembesan air, tidak mudah pecah dan
cukup kuat menahan injakan kaki pada saat dikerjakan/dipasang, dan tidak
mudah berjamur/lumut.
Jenis penutup lantai yang digunakan:
Keramik, tegel, atau jenis penutup lantai lainnya yang memiliki kualitas
14. Penutup Lantai setara, papan kayu.
Dipakai kualitas No. 1/kw-1/kw-A (memiliki ukuran yang seragam/sama,
sudut-sudutnya siku/presisi, permukaan bidang datar/tidak baling).
Jenis kaca yang digunakan:
15. Kaca Kaca dengan ketebalan 5 mm, berwarna bening atau jenis reyband (maks
40%) satu sisi, permukaan bidang rata/tidak bergelombang).
Untuk beton struktur (sloof, kolom, balok, dan ringbalk) dingunakan
dengan mutu beton minimal K.125 kg/cm2, untuk beton non struktur dan Mutu
beton K.250 kg/cm2 untuk beton struktur
Untuk mempercepat proses dan meningkatkan kualitas pekerjaan,
17. Kualitas Beton dimungkinkan pemakaian bahan aditif.
C. Pemahaman Tentang Jenis Pekerjaan Pembangunan
Dalam pembangunan konstruksi gedung/ruang dikenal istilah jenis pekerjaan
pembangunan, jenis pekerjaan pembangunan ini adalah pengelompokan kegiatan
yang diklasifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada didalam konstruksi
bangunan. Pemahaman terhadap jenis pekerjaan akan mempermudah Panitia
Pembangunan Sekolah dalam menyusun RAB dan menyusun rencana kerja. Jenis-
jenis pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1). Pekerjaan Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan adalah:
(1). Mempersiapkan Gambar dan Jadwal Kerja
(2). Pembersihan lokasi (site clearing).
(3). Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja
untuk melakukan pembuatan dan perakitan komponen-komponen
bangunan.
(4). Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses pelaksanaan
pembangunan dll yang dipasang di depan direksi keet dan terlindung dari
hujan.
(5). Menyiapkan fasilitas penerangan, air bersih dan sarana komunikasi
(disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat)
(6). Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).
(7). Pemasangan bouwplank atau patok (tanda) titik-titik luar bangunan yang
dihasilkan setelah pengukuran.
(8). Mendatangkan bahan dan alat bantu yang akan dipakai untuk pemasangan
fondasi dan sloof.
(9) Memobilisasi alat untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dan demobilisasi
alat setelah selesai pelaksanaan pekerjaan.
2). Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
Pekerjaan galian dan urugan (untuk pemasangan fondasi) dilaksanakan setelah
pengukuran dan pemasangan bouwplank atau patok (tanda) selesai. Kedalaman
galian tanah untuk pondasi tergantung struktur kekerasan tanah. Pekerjaan
galian dan urugan tanah ini biasanya dilakukan dengan tenaga manusia dan
dilaksanakan mengikuti tanda/bouwplank yang sudah dipasang. Detail
pekerjaan galian dan urugan tanah dapat dilihat pada bagian Rencana Kerja dan
Syarat (RKS).
3). Pekerjaan Pondasi
Setelah pekerjaan galian selesai pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan
fondasi. Pekerjaan Pondasi memakan biaya antara 8-12% dari total biaya
pembangunan, namun setelah selesai tidak terlihat karena tertimbun didalam
tanah. Jenis fondasi bermacam-macam tergantung dari kondisi tanah dimana
pondasi tersebut akan dibuat.
Jenis pondasi yang paling umum dipakai adalah fondasi batu kali atau tiang
pancang kayu atau tongkat untuk daerah-daerah tertentu yang kondisi tanahnya
berlumpur atau berair. Detail-detail pekerjaan pondasi dapat dilihat dalam RKS.
4). Pekerjaan Beton
Bagian-bagian bangunan/ruang yang akan dibangun yang merupakan
pekerjaan beton terutama adalah sloof, kolom, balok dan ringbalk harus
dilaksanakan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Campuran yang dipakai untuk pembuatan beton yaitu Semen, Pasir dan
kerikil/split dengan beton K. 200 kg/cm2, Mutu K.225 kg/cm2 dengan ukuran
besi tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan. Detail pekerjaan beton
dapat dilihat pada RKS.
5). Pekerjaan Pemasangan Dinding
Dinding pada umumnya terbuat dari pasangan batu bata semaksimal mungkin
arus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna ruangan
tersebut serta dapat mengurangi kebisingan atau gangguan suara sehingga
aktivitas pada masing-masing ruangan tidak saling mengganggu.
6). Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela merupakan bagian bangunan yang
dipasang bersama-sama atau paralel dengan pemasangan dinding, namun
demikian karena sifatnya yang peka terhadap goresan dan air, maka dalam
pemasangannya memerlukan alat-alat bantu dan alat-alat pelindung. Pada saat
pekerjaan fondasi dimulai, sebaiknya kusen pintu dan jendela sudah mulai
dipesan atau diproduksi. Dengan demikian pada saat dinding mulai dikerjakan,
kusen pintu dan jendela sudah siap untuk dipasang.
7). Pekerjaan Atap
Penutup atap yang dipakai adalah atap Spandek dipasang diatas gording,
dengan rangka yang terbuat dari baja ringan yang disesuaikan dengan rencana
atap bangunan.
8). Pekerjaan Langit-Langit /Plafond
Plafond atau langit-langit adalah bidang penutup konstruksi atap, sehingga
ruang akan terlihat rapih dan terasa lebih segar karena plafond juga berfungsi
sebagai isolator radiasi panas matahari dari penutup atap. Ketinggian plafond
minimum adalah 3,5 m atau menyesuaikan dengan fungsi ruangan agar
memenuhi kecukupan penghawaan bagi pengguna ruang yang bersangkutan
dan disarankan untuk dicat dengan warna terang.
Pemasangan plafond hendaknya dilakukan setelah penutup atap selesai
dipasang.
9). Pekerjaan Lantai
Lantai pada umumnya berupa permukaan tanah yang dilapisi penutup lantai,
baik beton rabat (beton tanpa tulangan), plester semen PC, tegel abu-abu,
keramik, papan kayu atau bahan lainnya.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan lantai antara
lain : Pekerjaan lantai dilaksanakan setelah pekerjaan atap, plafond, plesteran
dan acian dinding selesai.
10). Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan instalasi listrik adalah seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan
pemasangan kabel-kabel, lampu-lampu, switch/ skaklar dan stop kontak serta
sistim pemutus arus termasuk pentanahannya.
Pada prinsipnya pemasangan instalasi listrik harus benar-benar memenuhi
persyaratan teknis, dan semua bahan yang digunakan hendaknya berkualitas
cukup sehingga dapat berfungsi dengan baik dalam waktu cukup lama.
11). Pekerjaan Finishing dan Perapihan
Pekerjaan finishing meliputi pekerjaan antara lain: pengecatan dinding,
pengecatan plafond, pengecatan pintu dan Jendela, pengecatan Listplang,
sedangkan pekerjaan perapihan pada dasarnya merupakan penyempurnaan
atau perapihan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai namun masih
diperlukan penyempurnaan. Sebagai contoh, misalnya terdapat pintu yang tidak
dapat dibuka/tutup dengan sempurna; jika terdapat cat yang masih kurang rata,
plesteran retak-retak, plafond melendut dan sebagainya.
D. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penjadwalan merupakan penerjemahan tahapan-tahapan pekerjaan konstruksi yang
digambarkan dalam skala waktu. Dalam penyusunan jadwal perlu ditentukan kapan
masing-masing kegiatan dimulai dan diselesaikan, sehingga pembiayaan dan
pemakaian sumberdaya dapat diatur waktunya sesuai keperluannya. Selain itu
penjadwalan ini dapat digunakan untuk pengendalian atau pengawasan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Dari beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengontrol dan memonitor kemajuan
pekerjaan di lapangan, salah satu cara yang sederhana dan cukup dikenal adalah
diagram balok (Bar Chart) dalam bentuk kurva S.
BAB II.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
A. URAIAN UMUM
1). Pelaksana Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor, meliputi antara lain
mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu
dan sebagainya. Mekanisme pekerjaan termasuk dalam usaha penyelesaian dan
penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Termasuk
pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan
gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
dengan volume yang tertera dalam RAB.
2). Lokasi pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya diserahkan
kepada pelaksana untuk dilakukan pembangunan suatu bangunan konstruksi.
3). Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebelum menyerahkan ke Pemberi
Pekerjaan termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
4). Ukuran-Ukuran.
(1). Ukuran-ukuran telah ditetapkan seperti dalam gambar.
(2). Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar
utama dengan ukuran yang terdapat didalam gambar detail, maka yang
mengikat adalah ukuran yang berada didalam gambar detail.
(3). Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru dan tidak sesuai
dengan gambar perencanaan baik sebelum dan selama pelaksanaan
pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab pelaksana sepenuhnya.
(4). Sebagai patokan/ukuran pokok ± 0.00 diambil dilapangan, yaitu diambil
tinggi tanggul pantai (± 60 cm dari muka tanggul).
(5). Ukuran tinggi yang tetap terhadap ukuran pokok (± 0.00) ditentukan oleh
patok yang sudah ada diatas lahan proyek, dan tanda patokan ini harus
terlindung dan jangan sampai berubah.
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
1). Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
2). Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras
atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3
pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3). Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/ NI-2.
Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan
berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
4). Portland Cement (PC).
(1). Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih
dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam PBI – 71/NI-2.
(2). Bila mengunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
(3). Dalam pengankutan Portland Cement (PC). ketempat pekerjaan harus
dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang
kering.
(4). Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh
dipakai.
5). Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik
lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
6). Koral Beton/Split.
(1). Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
(2). Butiran-butiran split harus dapat melelaui ayakan berlubang persegi 76 mm
dan tertinggal diatas ayakan berlubang 20 mm.
(3). Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
7). Kayu.
(1). Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa
segala akibat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi, memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
(2). Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
(3). Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
sebagai berikut :
Harus kering udara (kadar lengas 5%). Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm. Balok tidak boleh
mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu. Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/10.
(4). Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu
A, tetapi memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh
lebih dari 5 cm. Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok. Retak dalam arah
radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu. Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/7.
8). Beton
(1). Mutu campuran beton yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ struktur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3 Psr : 5 Split. hingga setara
dengan mutu beton K-125 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-
1971.
(2) campuran beton ini digunakan sebagai lantai kerja.
(3). Untuk pekerjaan structural menggunakan beton Mutu K-250 kg/cm2
dengan komposisi mengikuti JMF Beton.
9). Besi Beton.
(1). Besi beton yang digunakan mutu U-24 dengan diameter besi < 12 mm dan
U-32 untuk diameter besi > 12 mm , sesuai yang ditentukan, yang penting
harus dinyatakan oleh test laboratorium resmi dan sah.
(2). Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak, asam, alkali dan
bebas dari dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan NI-2(PBI-1971).
10). Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10
atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
(1). Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
(2). Ukuran yang digunakan :
Panjang 20 cm, lebar 9,5 cm, tebal 4,5 cm
(3). Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah
panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan
selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
(4). Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama merata kemerah-merahan.
(5). Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
(6). Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
(7). Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m = (3m x 4m) luas bidang
2
harus diberi kolom praktis.
11). Multipleks.
Kayu lapis tebal 3-9 mm, ukuran 120x240 cm, potongan tepi multipleks rapih
tidak ada yang retak. Permukaan tidak cacat dan bekas dempulan.
12). Keramik.
Keramik yang digunakan memiliki Kuat tekan minimum 900 kg/cm, dengan
menggunakan produk yang baik.
13). Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass
atau setara
C. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lainnya yang memerlukan
penggalian tanah, kemudian mengurug kembali galian disisi kanan-kiri pondasi atau
bagian lain dari bangunan.
Pengurugan dilaksanakan selapis demi selapis setiap 20 cm, dan setiap lapisan harus
dipadatkan menggunakan alat pemadat (misal mesin compactor) ataupun dikerjakan
secara manual sehingga tidak terjadi penurunan tanah yang dapat mengakibatkan
kerusakan pada pondasi, seperti pondasi patah/putus, pondasi menggantung, ataupun
kerusakan pada lantai bangunan.
D. PEKERJAAN FONDASI DAN BETON
1). Lingkup Pekerjaan.
(1). Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan
hasil yang baik dan rapih.
(2). Pengadaan dan pemasangan fondasi batu kali, pelat fondasi beton beton
bertulan, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah pasangan dinding
batu bata dan selasar.
(3). Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat fondasi
beton, kolom dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar dan
lain-lain.
2). Syarat-syarat Bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3). Syarat-syarat Pelaksanaan.
(1). Pondasi Batu Kali
Sebelum memasang pondasi, Kondisi tanah dibawah fondasi perlu
mendapat perhatian, bila kurang baik/ berlumpur/berair, tanah didasar
fondasi diperbaiki dengan urugan sirtu (pasir batu)
Agar pondasi benar-benar stabil, maka galian tanah untuk pondasi
harus mencapai tanah keras dan sekurang-kurangnya sesuai dengan
gambar teknis.
Pada bagian bawah galian diberi lapisan pasir setebal ± 10 cm,
kemudian dihampar aanstamping (pasangan batu kosong), baru
diatasnya dipasang pondasi batu dengan menggunakan spesi
sebagai perekat.
(2). Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran
/perbandingan mutu K.200 kg/cm2 dan mutu K.225 kg/cm2 dan harus
memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton
Bertulang’ 1971 (PBI-1971) dan SK. SNI. T-15. 1991-03
Pembuatan tulangan untuk batang-batang yang lurus atau
dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan) sambungan dan
kait-kait dalam pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15.
1991-03. Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai dengan
gambar konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan kawat
beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah anyamannya
selama pengecoran, dan tebal selimut beton ± 2,5 cm.
Pengecoran Beton.
Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen.
Sebelum pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah
bekas bekisting maupun kotoran.
Ukuran-ukuran dan ketinggian, penulangan dan penempatan
penahanan jarak harus selalu diperiksa sebelum pengecoran
dilaksanakan.
Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos yang dapat
memperlemah konstruksi.
Pekerjaan Bekisting.
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam gambar.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap
pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak
bocor permukaanya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada
saat dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat
yang dicantumkan dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu
kurang lebih 21 hari.
4). Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan
(1). Bahan didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
(2). Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
(3). Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
5). Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
(1). Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama
3x24 jam setelah pengecoran.
(2). Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
(3). Bila terjadi kerusakan, pelaksana diwajibkan untuk memperbaiki dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
(4). Bagian-bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus
selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 mingu atau lebih
sesuai ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-1971 dan SK.T-
15.1991-03.
E. PEKERJAAN DINDING
1). Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
(1). Pekerjaan pasangan batu bata dinding bangunan dan didinding didalam
ruangan,
(2). Pekerjaan pemasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton praktis
dan balok latai,
(3). Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan
di seluruh bagian dinding ruang/bangunan,
(4). Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekeerjaan ini sesuai dengan yang
ditentukan.
(5). Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk dilaksanakan.
2). Persyaratan Bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3). Syarat-syarat Pelaksanaan.
(1). Pasangan Bata
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan
adukan campuran 1 pc : 4 pasir.
Untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai dasar maupun lantai
tingkat, mulai dari permukaan sloof/balok sampai ketinggian 30 cm,
diatas permukaan lantai dan daerah basah digunakan adukan kedap
air dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air
atau drum hingga basah merata.
Setelah batu bata merah terpasang dengan adukan, nat/siar-siar
harus dikorek sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang
tersisa.
Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis atau maksimum tinggi 1 m, diikuti dengan cor
kolom praktis.
Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m = (3m x 3m)
2
maksimal 12 m = (3m x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok
2
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15 cm dengan tulangan
pokok 4 Ø– 10 mm begel Ø 8 – 150 mm, jarak antara kolom 3 - 3,5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø –
8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang terlebih dahulu ditanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan
dinding finis setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah
25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar
tegak lurus.
(2). Pekerjaan Plesteran
Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan
plesteran, singkirkan semua hal yang dapat merusak atau
mengganggu pekerjaan.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya
harus dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada
plesteran.
Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis
pertama dapat dikerjakan.
Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2
cm, kecuali ditetapkan lain.
Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak
lurus.
Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat
dengan tanah (diatas slof), semua pasangan dinding batu bata diberi
trasram dengan adukan 1 pc : 3 dengan ketinggian 40 cm dari
permukaan lantai.
Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak
rata, tidak tegak lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki.
Pelaksana bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara
perbaikan dan hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti
plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
4). Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain batu bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang
dikirim ke lokasi (site), terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau
dalam dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe
dan tingkatannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus diletakan ditempat
yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. terlindung, bersih. Pelaksana
bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum
dan selama pelaksanaan.
5). Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Pelaksana diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila
terjadi kerusakan pada ruang/gedung tersebut, pelaksana diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
G. PEKERJAAN ATAP
1). Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording,
usuk dan reng, balok tembok (murplat) dan plisir (lisplank), serta pemasangan
penutup atap (genteng/seng gelombang/atap metal lainnya, dsb). Apabila
menggunakan penutup atap standar pabrik/pabrikan, disarankan untuk memeriksa
ketentuan pemasangan usuk dan reng yang tertera pada brosur.
2). Spesifikasi Bahan Rangka Atap Baja Ringan
1). Mutu Baja : G 550 (Kuat Tarik 550 Mpa
2). Komposisi Baja : 55 % aluminium, 43,5 % Zinc, 1,5 % Silicon.
3). Ukuran baja Kuda-kuda C 75/100 mm dan C 75/75 mm,
tebal 0.70 – 1.0 mm
4). Untuk Reng Canal U tebal 0.45 mm
5). Dynabolt tebal 12 mm, panjang 100 mm
6). Baut type self drilling screw
Gambar Bahan Rangka Baja Ringan
2). Spesifikasi Bahan Atap Spandek
Ketebalan Atap : 0,35 mm
H. PEKERJAAN PLAFOND
1). Lingkup Pekerjaan.
(1). Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini, sehingga pekerjan langit-
langit multiplek/Calsiboard/Gypsum dapat dilaksanakan dengan hasil yang
baik dan sempurna.
(2). Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
(3). Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
(4). Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
(5). Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab pelaksanan.
2). Persyaratan Bahan.
(1). Bahan yang digunakan adalah calsyboard dengan ketebalan 3-5 mm yang
digunakan harus benar-benar halus, bebas dari cacat kayu yang ada seperti
sobek serat, lubang bekas paku, dll.
(2). Ukuran calsyboard yang digunakan adalah modul 60 x 120 cm.
(3). Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-
syarat teknis bahan.
(4). Bahan rangka penggantung panel calsyboard, dari besi hollow atau baja
ringan
3). Syarat-syarat Pelaksanaan.
(1). Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan
lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara
sempurna.
(2). Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan
mengadakan pengecekan /pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang
erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi
kabel listrik penerangan dan daya, pemasngan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
(3). Tepi, sudut tiap potongan calsyboard setelah pemotongan adalah harus
rapi dan halus.
(4). Jarak antara tiap panel plafon adalah 0,5 cm (Nat).
(5). Rangka langit-langit yang bila digunakan besi hollow adalah kayu 4/4 cm
untuk balok induk dan balok bagi besi hollow 2/3 atau 2/4 cm. Dan rangka
ini dicat dengan meni besi sebanyak 2 x laburan.
I. PEKERJAAN LANTAI
1). Pekerjaan Dibawah Lantai
(1). Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang baik.
Pekerjaan bawah lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar sebagai dasar dari lantai
finishing keramik.
(2). Persyaratan Bahan.
Sub-base lantai menggunakan lantai kerja rabat beton dengan
campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya.
(3). Syarat-syarat Pelaksanaan.
Tanah yang akan dijadikan dasar lantai harus dipadatkan sehingga
terdapat permukaan yang rata dan untuk memperoleh daya dukung
tanah yang maksimal, dengan menggunakan alat timbris.
Pasir urug dibawah lantai disyaratkan harus keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya.
Tebal yang diisyaratkan 5 cm atau setebal sesuai dengan gambar dan
disiram dengan air kemudian ditimbris untuk memperoleh kepadatan
yang maksimal.
Diatas pasir urug diberi adukan rabat beton setebal 5 cm dengan
campuran 1pc: 3psr: 5krl.
Untuk pasangan diatas plat beton (lantai tingkat) diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 pc: 3 psr setebal 5 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai.
Jenis lantai pada ruang pertunjukkan menggunakan lantai trap sesuai
dengan gambar.
Setiap trap pada lantai lebih tinggi 10 CM dari trap lantai sebelumnya
sesuai dengan gambar.
Pasangan ubin keramik dengan campuran semen dan pasir sebagai
perekat.
Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai dan dinding pada area-
area, sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar.
(4). Syarat-syarat Penerimaan dan Penyimpanan Bahan.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan harus berkualitas baik
dan tidak cacat.
Beberapa bahan tertentu masih dalam kantong/kemasan aslinya yang
masih disegel dan berlabel pabrik.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup kering
tidak lembab dan bersih, sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
(5). Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Selama 7 hari setelah pekerjaan dilaksanakan, tempat pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dari lalu lintas orang dan barang.
Pelaksana diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan yang lain.
Bila terjadi kerusakan, Pelaksana diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
K. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1). Lingkup Pekerjaan Listrik.
(1). Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja
dengan sempurna dan aman.
(2). Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
sudah dapat dipergunakan.
(3). P2S dengan di bantu oleh Kepala Pelaksanan harus mengurus
penyambungan daya listrik ke PLN termasuk pengurusan administrasinya,
semua biaya resmi akan dibayar oleh Pelaksana.
2). Kabel Daya.
(1). Instalasi dan pemasangan kabel.
a. Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus
jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm keatas harus jenis pilin
2
(stranded) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang
lebih lecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit
pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman
dengan mengunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan,
beton dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW yang
disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Splice/pencabangan.
(i) Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun
sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
(ii) Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
lembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelit ataupun PVC,
yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain
seperti karet, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage
dan lain nya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik
atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan kabel.
(i) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
(ii) Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-
masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan harus
dilakukan pengetesan tahanan isolasi
(iii) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi
dengan timah putih dan kuat.
(iv) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
2). Penerangan dan Stop Kontak.
(1) Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak menggangu kelangsung kerja dan unsur teknis
komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box
harus diberikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel
pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 cm, dicat dasar tahan
karat, kemudian di cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan
single lampu balast (satu lampu flourentscent).
(2) Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah
stop kontak tunggal/doble, ranting 250 volt, 13 ampere,.
(3) Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK
harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
(4) Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw
dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang.
(5) Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang
dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
(6) Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop
kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau
lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
(7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas
AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus
sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal
¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak
sambung (junction box) dan armatur lampu.
(8) Jenis Lampu.
Type LED Douwlight
(10). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang,
pengujian tersebut meliputi :
Test ketahanan isolasi.
Test kekuatan tegangan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2019 | Pembangunan Rumah Tahfidz Anjoro Pitu | Kab. Mamuju | Rp 1,387,500,000 |
| 5 June 2022 | Rehabilitas Ruang Kelas (Dak) Smpn 3 Kalukku Kec.Kalukku | Kab. Mamuju | Rp 1,114,796,520 |
| 3 June 2021 | Rehabilitas Ruang Kelas ( Dak ) Sd Negeri 3 Mamuju | Kab. Mamuju | Rp 491,019,000 |
| 1 April 2020 | Pembangunan Jalan Puskesmas Satelit (Lanjutan) | Kab. Mamuju | Rp 473,615,000 |
| 26 June 2023 | Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 7 Tommo | Kab. Mamuju | Rp 438,013,749 |
| 1 July 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas (Dak) Smpn 5 Kalumpang | Kab. Mamuju | Rp 423,079,200 |
| 16 July 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Perabotnya Sma Negeri 1 Aralle | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 400,024,000 |
| 7 April 2021 | Pembangunan Broncaptering Desa Salukayu, Kec. Papalang | Kab. Mamuju | Rp 399,997,000 |
| 25 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Smpn 3 Sampaga | Kab. Mamuju | Rp 382,232,120 |
| 12 February 2020 | Pembangunan Broncaptering Desa Lasa Kec. Kalumpang | Kab. Mamuju | Rp 349,999,505 |