URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KAB. MAMUJU
KEGIATAN:
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang UKS (DAU) SDN NO.
3 SIMBORO Kec. Simboro
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang UKS (DAU) SDN NO. 3
SIMBORO Kec. Simboro
1. LATAR BELAKANG
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan pemerintah telah melakukan
berbagai usaha diantaranya dengan melakukan pengembangan
kurikulum, perbaikan dan Pembangunan dan Pembangunan /
Rehabilitasi sarana sekolah diantaranya yaitu Berupa Pembangunan
Ruang UKS.
2.TARGET DAN SASARAN
Target :
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang UKS (DAU) SDN NO. 3
SIMBORO Kec. Simboro
Sasaran :
1. Para Pendidik dan Peserta Didik
3. SUMBER DANA
a Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan dan
Rehabilitasi Ruang UKS (DAU) SDN NO. 3 SIMBORO Kec. Simboro
bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2025 :
b Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah
Nilai Pagu : Rp 1 35.000.000
(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah )
Nilai HPS : Rp 1 34.958.000
(Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima
Puluh Delapan Ribu Rupiah )
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1 RUANG LINGKUP
a Lingkup kegiatan pekerjaan adalah Urusan Pendidikan Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kab. Mamuju.
b Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang UKS (DAU) SDN NO. 3
SIMBORO Kec. Simboro , Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang
meliputi pengendalian sumber daya, biaya, waktu (Kuantitas dan
kualitas), pengendalian tertib administrasi, kesehatan dan keselamatan
kerja. :
c Melakukan evaluasi pekerjaan terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi pekerjaan dan tindakan turun
tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d Melakukan koordinasi antara pihak – pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik
2 Lokasi Pekerjaan pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan adalah Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang UKS (DAU)
SDN NO. 3 SIMBORO Kec. Simboro :
3 Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/PPK adalah pelayanan
administrasi / kontrak kerja.
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperkirakan 60
PELAKSANAAN (Enam puluh ) hari kalender :
Mamuju, 25 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ARHANUDDIN, SE
NIP. 19760502 199803 1 004