URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. TUGAS
1. Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh personil supervisi sesuai
dokumen kontrak Pengawasan Konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan
pekerjaan.
2. Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalam hal
pengendalian teknis
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang berlaku saat ini dan gambar kerja.
4. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
5. Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar- gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
6. Menyetujui/menolak pengajuan pekerjaan/request for work dari Penyedia Jasa Konstruksi
Konstruksi
7. Dll.
B. JANGKA WAKTU PELAKSAAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) Hari Kalender.