| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV P-Lanja Baru | 09*3**7****14**0 | Rp 890,284,647 | - |
| 0941703126813000 | Rp 818,881,254 | Analisa harga satuan tidak terlampir dan RKK Poin D2 tidak terlampir | |
Petik Karya Group | 02*6**3****01**0 | Rp 732,175,000 | Analisa harga satuan tidak terlampir dan KTP Direktur tidak terlampir |
| 0801951021814000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0032339319804000 | - | - | |
CV Bahtera Kreasi | 03*4**2****14**0 | - | - |
Ahnaf Pratama Sejahtera | 04*5**7****14**0 | - | - |
| 0026366476814000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
Alamat : Jln. Tammauni Pue Ballung, Kompleks KTM Tobadak, Kab. Mamuju Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
I. PENDAHULUAN
1. DATA PROYEK
Kegiatan : PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA TINGKAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan : LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PERPUSTAKAAN
Lokasi : KECAMATAN TOBADAK
Nilai HPS : 892.869.000,00
Sumber dana : DAK
Tahun anggaran : 2025
Waktu pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender
2. LATAR BELAKANG PEKERJAAN
A) DASAR HUKUM
•
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
•
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
•
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
•
Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
•
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
•
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008
tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan
Perawatan Bangunan Gedung;
•
Permen PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
•
Permen PUPR Nomor : 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
•
Permen PUPR Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
•
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
B) GAMBARAN KHUSUS
Pembangunan Gedung Perpustakaan ini merupakan salah satu
upaya strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan,
literasi, serta pengelolaan pengetahuan di lingkungan
masyarakat/instansi. Kehadiran gedung perpustakaan yang
representatif diharapkan dapat menjadi pusat belajar, pusat
informasi, sekaligus ruang interaksi yang sehat dan inspiratif.
Gedung perpustakaan dirancang dengan mempertimbangkan
aspek fungsional, kenyamanan, dan estetika. Tata ruang disusun
untuk mendukung berbagai aktivitas, mulai dari layanan koleksi
cetak maupun digital, ruang baca yang kondusif, area diskusi dan
seminar, hingga fasilitas teknologi informasi yang menunjang akses
literasi digital. Selain itu, desain bangunan juga memperhatikan
standar keamanan, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta
aksesibilitas bagi seluruh pengguna termasuk penyandang
disabilitas.
Dengan adanya pembangunan ini, perpustakaan bukan hanya
menjadi tempat menyimpan buku, tetapi juga simbol kemajuan
pengetahuan dan pusat pengembangan peradaban lokal yang
dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu ketersediaan sarana dan prasarana perkotaan
khususnya Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Kab. Mamuju Tengah merupakan hal yang sangat mendesak
karena pada saat ini belum tersedia fasilitas untuk literasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah
Provinsi Pusat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025
melaksanakan kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan Kab. Mamuju Tengah.
Pelaksanaan fisik (konstruksi) sesuai dengan persyaratan dan
standar teknis yang berlaku Kontraktor perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh agar Kontraktor mampu menghasilkan bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawasan dan Kontraktor Pelaksanaan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
3. MAKSUD DAN TUJUAN PEKERJAAN
1. Maksud dari pekerjaan ini adalah agar Penyedia Jasa melaksanakan
kegiatan “Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan” dan
menghasilkan bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar
teknis yang berlaku sehingga diharapkan dapat menjadi tempat
menambah wawasan bagi masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan hasil “Lanjutan
Pembangunan Gedung Perpustakaan” yang bermutu dan
berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang sesuai KAK ini.
4. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan yaitu masyarakat Mamuju Tengah dan seluruh rakyat
Indonesia.
5. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
A. METODE PELAKSANAAN
Dalam rangka Pembangunan cakupan pelayanan di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah
maka Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah merencanakan untuk
Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Bangunan
pelengkap/pendukung lainnya. Selain itu, untuk mendukung
pengoperasian sistem secara efektif dan efesien.
B. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan
dilaksanakan selama 60 (Enam puluh) Hari Kalender.
6. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus T.A.
2025 dalam DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mamuju
Tengah dengan nilai fisik sebesar Rp. 892.896.648,00,- (Delapan ratus
sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam
ratus empat puluh delapan rupiah).
7. SASARAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
Sasaran pekerjaan adalah terwujudnya minat baca untuk seluruh
masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah secara umum.
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Data dasar kegiatan ini adalah di lokasi tersebut dan harus
mengikuti/berpedoman pada batas - batas tanahnya yang sah serta
mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku pada Bangunan Sipil,
Arsitektur, Lingkungan maupun ME, antara lain:
1. Persyaratan Pembangunan Daerah Kab. Mamuju Tengah
2. Persayaratan struktur bangunan
2. DATA TEKNIS
Dalam melaksanakan “Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan” mengacu pada standar pembangunan gedung yang ada
untuk mencapai output kegiatan yang memenuhi kaidah ilmiah dan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku
saat ini. Standar teknis dan regulasi yang dimaksud di atas antara lain
adalah:
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan dan
lingkungan;
Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
pekerjaan bangunan yang direncanakan.
3. PENGALAMAN PEKERJAAN
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya Pembangunan Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan
karya pembangunan yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis profesional.
4. REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum :
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standar yang digunakan
dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia
secara umum dan khusus.
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa adalah terbangunnya
“Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan”. Berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Struktur;
3. Pekerjaan Arsitek;
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME);
5. Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran;
IV. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
Peralatan, Material dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran
antara lain adalah :
1. Gambar Perencanaan atau DED;
2. Konsultasi teknis dengan Konsultan Pengawas dan Unsur Teknis (PPTK)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Mamuju Tengah.
3. Peralatan dan Material disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
kebutuhan yang dipersyaratkan.
V. LINGKUP HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewajiban yang meliputi :
1. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;
2. Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi
Indonesia dan memperoleh pembayaran sesuai dengan kontrak.
3. Melaksanakan penugasan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) dari
Pemerintah Daerah Kabupaten mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
melalui SKPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat;
4. Menghasilkan bangunan “Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan” yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan
aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya
manusia.
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
1. Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
2. Secara keseluruhan waktu yang disediakan untuk melakukan
penyelesaian kegiatan Pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan” Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten
Mamuju Tengah sampai diserahkannya pekerjaan serta laporan proyek
selesai maksimal 60 (Senam puluhp) hari Kalender, dengan Masa
Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus delapan Puluh) hari kalender
VII. HARGA PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada Kegiatan Lanjutan
Pembangunan Gedung Perpustakaan, maka harga perkiraan biaya
pekerjaan fisik yang diperlukan termasuk pajak – pajak adalah sebesar Rp.
892.869.000,00,- (Delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus
.- termasuk PPN 11%
enam puluh sembilan ribu rupiah)
VIII. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Harian berisi antara lain :
•
Nama hari dan tanggal;
•
Kondisi Cuaca;
•
Bahan yang didatangkan dan yang digunakan;
•
Peralatan yang digunakan;
•
Jumlah Personil dan pekerja di lapangan;
•
Estimasi volume yang diselesaikan;
•
Rencana kerja hari berikutnya;
•
Kendala – kendala yang terjadi selama satu hari.
b. Laporan Mingguan berisi antara lain ;
•
Laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan akumulasi pekerjaan
harian selama satu minggu.
c. Laporan Bulanan berisi antara lain
•
Laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan akumulasi pekerjaan
selama satu bulan.
d. Dokumentasi
Dokumentasi dibuat pada kondisi eksisting 0% (MC – Nol), pelaksanaan
pekerjaan (Opname) 25%, 50%, 75% dan pekerjaan selesai 100 % (MC –
100) menggunakan aplikasi yang menunjukkan keterangan koordinat
lokasi.
BAB II RENCANA KERJA
A. METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung
Perpustakaan, kontraktor akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat
mengumpulkan datadata yang ada kaitannya dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan, juga terhadap studi terdahulu yang bersangkut paut dengan
pekerjaan ini. Penyesuaianpenyesuaian dengan kondisi alam dan lingkungan
sekitar lokasi, serta pendalaman atas aspek sosial yang ada dalam
lingkup/cakupan lokasi pekerjaan.
B. TAHAPAN PELAKSANAAN
Urutan kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini dibagi dalam beberapa tahapan
kegiatan yaitu :
a. Persiapan
Untuk penanganan pekerjaan perlu dilakukan persiapan berupa mobilisasi
tim kerja, peralatan dan menyusun rencana kerja awal.
b. Peninjauan Lapangan
Peninjauan lapangan dimaksud untuk mengetahui secara pasti situasi /
kondisi lapangan dimana pekerjaan fisik tersebut akan dibangun.
c. Survey Data Pengukuran
Terkait dengan point b di atas maka perlu dilakukan pengukuran setiap
item pekerjaan, sketsa lokasi dan aksesnya, serta peraturan tertentu yang
berkaitan dengan penanganan pekerjaan tersebut.
d. Pembuatan Shop Drawing
Shop Drawing harus dibuat oleh rekanan untuk mengetahui sejauh mana
kesesuaian data perencanaan dengan kondisi eksisting saat pekerjaan akan
dilaksanakan.
Melanjutkan Shop Drawing dengan penyesuaian pada bagian-bagian
tertentu yang dianggap perlu, pada tahap ini tim surveyor mulai
melakukan konsultasi kepada pengelola kegiatan atau instansi terkait.
e. Penyusunan Syarat Administrasi Dan Spesifikasi Teknis
Rencana kerja dan syarat-syarat disusun berdasarkan peraturan Khusus
yang berlaku dan ketentuan khusus yang ditentukan oleh pengelola
kegiatan, dan disesuakan dengan gambar shop drawing yang telah
mendapat persetujuan.
f. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Rencana anggaran biaya disusun berdasarkan rencana kerja dan syarat-
syarat, jenis dan mutu bahan yang digunakan, yang disusun dalam suatu
daftar terperinci lengkap dengan analisa harga satuan.
g. Konsultasi dan Asistensi Kerja
Konsultasi / asistensi dilakukan minimal setiap tahapan pekerjaan akan
dimulai dan selesai. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan -
masukan berharga untuk kelanjutan / kelancaran pekerjaan perencanaan,
dimana hal-hal yang dianggap belum memenuhi tuntutan dan aspirasi
pengelola dapat diselesaikan dan diakomodir untuk hasil pekerjaan yang
lebih berkualitas.
h. Pengawasan Berkala
Untuk terlaksananya pembangunan fisik sesuai rencana, maka konsultan
pengawas dapat berkonsultasi dengan konsultan perencana agar dapat
memperoleh masukan dari konsultan perencana selama masa konstruksi.
BAB III PENUTUP
Demi kelancaran dan kesesuaian rencana teknis serta segi manfaat
kegiatan, kontraktor pelaksana diharapkan mempelajari hal – hal dan ketentuan
yang di jelaskan di atas dengan berdasarkan pada Kerangka Kerja Acuan (KAK),
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis. Diharapkan
kepada tim kerja kontraktor pelaksana agar dalam penanganan pekerjaan yang
dipercayakan kelak agar bersedia dikonfirmasi jika diperlukan demi mencapai
hasil kerja yang optimal sebagaimana yang diharapkan.
Pelaksana lapangan selama berlangsungnya pekerjaan agar senatiasa
berada di lapangan untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, memberikan
informasi kepada pengawas atau direksi tentang perkembangan pekerjaan dan
masalah yang ada agar dapat segera diambil langkah penyelesaian masalah (jika
ada).
Tobadak, 18 September 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
KAB. MAMUJU TENGAH
MUHAMMAD ASHARI, S.T., M.Tr.A.P
Nip. 197907152006041025