| 0926659400814000 | Rp 9,747,780,006 | |
| 0021135074813000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0032445348801000 | - | |
CV Rafah Jaya | 0804861029814000 | - |
| 0026366401814000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
| 0316599729814000 | - | |
| 0031157787831000 | - | |
CV Asni Karya | 00*2**2****14**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
Alamat : Jln. Tammauni Pue Ballung, Kompleks KTM Tobadak, Kab. Mamuju Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAERAH (DAK)
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
I. PENDAHULUAN
1. DATA PROYEK
Kegiatan : PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
DAERAH
Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
DAERAH
Lokasi : KECAMATAN TOBADAK
Nilai HPS : TERLAMPIR
Sumber dana : DAK
Tahun anggaran : 2023
Waktu pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
2. LATAR BELAKANG PEKERJAAN A) DASAR HUKUM
• Undang – undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456); dan
• Pepres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B) GAMBARAN KHUSUS
Proses metabolisme tubuh manusia menghasilkan bahan buangan berupa gas,
cairan, dan padatan. Buangan padatan dikenal dengan istilah tinja yang sebagian
besar terdiri dari senyawa-senyawa organik, cairan dan bakteri. Buangan cairan dan
padatan (tinja) tersebut walaupun sudah melalui pengolahan dalam tangki septik
namun masih memiliki kandungan organic yang tinggi sebagai bahan yang
berpotensi mencemari lingkungan hidup, mengingat limbah tinja mempunyai nilai
BOD (Biological Oxygen Demand) nilai TSS (Total Suspended Solid) serta kandungan
bakteri coliform dalam jumlah yang besar. Selain itu keberadaan limbah tinja juga
dapat menimbulkan masalah sosial, yaitu dari segi estetika, bau yang tidak sedap,
serta dampak kesehatan manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana setiap pembuangan limbah
termasuk limbah buangan padat (tinja) harus diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang kelingkungan. Oleh karenanya dengan dibangunnya IPLT di Kabupaten
Mamuju Tengah diharapkan dapat menampung dan mengolah hasil pengurasan
lumpur tinja sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak menimbulkan masalah
kesehatandan kenyamanan lingkungan kabupaten. Instalasi Pengolahan Lumpur
Tinja (IPLT) merupakan bangunan pengolahan khusus lumpur tinja sebelum dibuang
ke lingkungan atau badan air. Pengolahan lumpur tinja bertujuan untuk mengurangi
dampak pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu ketersediaan sarana dan
prasarana perkotaan khususnya Pembangunan Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Daerah Kab. Mamuju Tengah merupakan hal yang sangat mendesak
karena pada saat ini belum tersedia fasilitas untuk literasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Pusat,
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2023 melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan
dan Kearsipan Daerah Kab. Mamuju Tengah.
Pelaksanaan fisik (konstruksi) sesuai dengan persyaratan dan standar teknis
yang berlaku Kontraktor perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh agar
Kontraktor mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini
merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawasan dan Kontraktor Pelaksanaan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan
Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
3. MAKSUD DAN TUJUAN PEKERJAAN
1. Maksud dari pekerjaan ini adalah agar Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan
“Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah” dan menghasilkan
bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis yang berlaku sehingga
diharapkan dapat menjadi tempat menambah wawasan bagi masyarakat di
Kabupaten Mamuju Tengah.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan hasil “Pembangunan Gedung
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah” yang bermutu dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai KAK
ini.
4. PENERIMA MANFAAT
Dari sistem Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
mengurangi minat baca bagi masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah.
5. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN A. METODE PELAKSANAAN
Dalam rangka Pembangunan cakupan pelayanan di Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah maka Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah merencanakan untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Daerah dan Bangunan pelengkap/pendukung lainnya. Selain itu, untuk
mendukung pengoperasian sistem secara efektif dan efesien.
B. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
dilaksanakan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
6. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus T.A. 2023 dalam DPA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mamuju Tengah dengan nilai fisik sebesar Rp.
9.750.000.000,- ( Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7. SASARAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
Sasaran pekerjaan adalah terwujudnya minat baca untuk seluruh masyarakat
Kabupaten Mamuju Tengah secara umum adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
II. DATA PENUNJANG 1. DATA DASAR
Data dasar kegiatan ini adalah di lokasi tersebut dan harus mengikuti/berpedoman pada
batas - batas tanahnya yang sah serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku
pada Bangunan Sipil, Arsitektur, Lingkungan maupun ME, antara lain:
1. Persyaratan Daerah Pembangunan Kab. Mamuju Tengah
2. Persayaratan struktur bangunan
2. DATA TEKNIS
Dalam melaksanakan “Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah”
mengacu pada standar pembangunan gedung yang ada untuk mencapai output kegiatan
yang memenuhi kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan regulasi
pemerintah yang berlaku saat ini. Standar teknis dan regulasi yang dimaksud di atas antara
lain adalah:
▪ Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan dan lingkungan;
▪ Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan
bangunan yang direncanakan.
3. PENGALAMAN PEKERJAAN
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya Pembangunan
Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan karya pembangunan yang optimal dan dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis profesional.
4. REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada referensi hukum :
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standar yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa adalah terbangunnya “Pembangunan Gedung
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah”. Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Preliminasry;
2. Gedung Perpustakaan;
3. Pagar, Sarana dan Prasarana Lingkungan;
IV. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN
Peralatan, Material dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran antara lain
adalah :
1. Gambar Perencanaan atau DED;
2. Konsultasi teknis dengan Konsultan Pengawas dan Unsur Teknis (PPTK) Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Daerah Kab. Mamuju Tengah.
3. Peralatan dan Material disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan kebutuhan yang
dipersyaratkan.
V. LINGKUP HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewajiban yang meliputi :
1. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;
2. Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi Indonesia dan
memperoleh pembayaran sesuai dengan kontrak.
3. Melaksanakan penugasan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pemerintah Daerah
Kabupaten mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat melalui
SKPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat;
4. Menghasilkan bangunan “Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah”
yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk
pengembangan sumber daya manusia.
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
1. Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
2. Secara keseluruhan waktu yang disediakan untuk melakukan penyelesaian kegiatan
Pekerjaan “Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah” Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sampai diserahkannya
pekerjaan serta laporan proyek selesai maksimal 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Kalender.
VII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN, PERALATAN DAN PERSONIL
1. Kualifikasi Perusahaan
NO. URAIAN
Melampirkan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan)
1
2 Melampirkan KTP/SIM Pemilik Perusahaan
3 Melampirkan Perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi berupa Nomor
Induk Berusaha (NIB) dari OSS
4 Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi dengan Klasifikasi :
- Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Yang masih Berdasarkan PM No.19 Tahun 2014
Bangunan Pendidikan (BG007) berlaku
atau
- Konstruksi Gedung Pendidikan Dari OSS Berdasarkan Undang-Undang
(BG006) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
yang masih
Konstruksi sebagaimana telah
berlaku
diubah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko
5 Melampirkan NPWP Perusahaan dan KSWP status valid berupa Screenshot
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
6
pengalaman subkontrak dengan Melampirkan ( Kontrak dan PHO )
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan angka 6
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
7 b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan; dan
8
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6
(enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Peralatan
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator 80-140 HP 1
2 Truck Mixer Min 3 m3 1
3 Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2
4 Vibratory Roller Min 5 Ton 1
5 Genset 5000 Watt 1
6 Scafoulding 2500 Kg/ Tiang 1
3. Tenaga Personil
Untuk melaksanakan seluruh lingkup kegiatan tersebut, diperlukan tenaga teknik
yang memiliki kemampuan dan kapabilitas (profesionalisme) yang memadai. Adapun
tenaga teknik yang harus disiapkan oleh pihak penyedia jasa sebagai berikut :
JABATAN DALAM
PEKERJAAN PENGALAMAN SERTIFIKAT KOMPETISI
NO.
YANG AKAN DI (Tahun) KERJA
LAKSANAKAN
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
1 Pelaksana 2
Gedung (TS 051)
2 Ahli K3 Konstruksi 0 Ahli K3 Konstruksi (603)
(Madya)
a. Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab:
• Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konstruksi sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK), baik secara kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
• Mengkoordinasikan semua aktifitas, baik secara lisan maupun tertulis dengan
pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang berkaitan.
• Melakukan asistensi dan menyiapkan / menyelesaikan laporan – laporan serta
semua dokumen sesuai dengan ketentuan.
b. Ahli K3 bertanggung jawab:
Ahli K3 bertanggung jawab atas semua keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
baik secara kualitas maupun kuantitas. Ahli K3 melakukan dan menyiapkan semua
keperluan K3 serta melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan dalam hal
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lokasi konstruksi.
3. HARGA PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Gedung
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, maka harga perkiraan biaya pekerjaan fisik yang
diperlukan termasuk pajak – pajak adalah sebesar Rp.9.750.000.000.- termasuk PPN 11%
4. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah : a. Laporan
Harian berisi antara lain :
• Nama hari dan tanggal;
• Kondisi Cuaca;
• Bahan yang didatangkan dan yang digunakan;
• Peralatan yang digunakan;
• Jumlah Personil dan pekerja di lapangan;
• Estimasi volume yang diselesaikan;
• Rencana kerja hari berikutnya;
• Kendala – kendala yang terjadi selama satu hari.
b. Laporan Mingguan berisi antara lain ;
• Laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan akumulasi pekerjaan harian selama satu
minggu.
c. Laporan Bulanan berisi antara lain
• Laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan akumulasi pekerjaan selama satu bulan.
d. Dokumentasi
Dokumentasi dibuat pada kondisi eksisting 0% (MC – Nol), pelaksanaan pekerjaan (Opname)
25%, 50%, 75% dan pekerjaan selesai 100 % (MC – 100) menggunakan aplikasi yang
menunjukkan keterangan koordinat lokasi.
BAB II RENCANA KERJA
A. METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,
kontraktor akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengumpulkan datadata yang ada
kaitannya dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, juga terhadap studi terdahulu yang
bersangkut paut dengan pekerjaan ini. Penyesuaianpenyesuaian dengan kondisi alam dan
lingkungan sekitar lokasi, serta pendalaman atas aspek sosial yang ada dalam lingkup/cakupan
lokasi pekerjaan.
B. TAHAPAN PELAKSANAAN
Urutan kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini dibagi dalam beberapa tahapan kegiatan yaitu :
a. Persiapan
Untuk penanganan pekerjaan perlu dilakukan persiapan berupa mobilisasi tim kerja,
peralatan dan menyusun rencana kerja awal.
b. Peninjauan Lapangan
Peninjauan lapangan dimaksud untuk mengetahui secara pasti situasi / kondisi lapangan
dimana pekerjaan fisik tersebut akan dibangun.
c. Survey Data Pengukuran
Terkait dengan point b di atas maka perlu dilakukan pengukuran setiap item pekerjaan,
sketsa lokasi dan aksesnya, serta peraturan tertentu yang berkaitan dengan penanganan
pekerjaan tersebut.
d. Pembuatan Shop Drawing
Shop Drawing harus dibuat oleh rekanan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian data
perencanaan dengan kondisi eksisting saat pekerjaan akan dilaksanakan.
Melanjutkan Shop Drawing dengan penyesuaian pada bagian-bagian tertentu yang
dianggap perlu, pada tahap ini tim surveyor mulai melakukan konsultasi kepada pengelola
kegiatan atau instansi terkait.
e. Penyusunan Syarat Administrasi Dan Spesifikasi Teknis
Rencana kerja dan syarat-syarat disusun berdasarkan peraturan Khusus yang berlaku dan
ketentuan khusus yang ditentukan oleh pengelola kegiatan, dan disesuakan dengan gambar
shop drawing yang telah mendapat persetujuan.
f. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Rencana anggaran biaya disusun berdasarkan rencana kerja dan syarat-syarat, jenis dan
mutu bahan yang digunakan, yang disusun dalam suatu daftar terperinci lengkap dengan
analisa harga satuan.
g. Konsultasi dan Asistensi Kerja
Konsultasi / asistensi dilakukan minimal setiap tahapan pekerjaan akan dimulai dan selesai.
Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan - masukan berharga untuk kelanjutan /
kelancaran pekerjaan perencanaan, dimana hal-hal yang dianggap belum memenuhi
tuntutan dan aspirasi pengelola dapat diselesaikan dan diakomodir untuk hasil pekerjaan
yang lebih berkualitas.
h. Pengawasan Berkala
Untuk terlaksananya pembangunan fisik sesuai rencana, maka konsultan pengawas dapat
berkonsultasi dengan konsultan perencana agar dapat memperoleh masukan dari konsultan
perencana selama masa konstruksi.
BAB III PENUTUP
Demi kelancaran dan kesesuaian rencana teknis serta segi manfaat kegiatan, kontraktor
pelaksana diharapkan mempelajari hal – hal dan ketentuan yang di jelaskan di atas dengan
berdasarkan pada Kerangka Kerja Acuan (KAK), Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) dan
Spesifikasi Teknis. Diharapkan kepada tim kerja kontraktor pelaksana agar dalam penanganan
pekerjaan yang dipercayakan kelak agar bersedia dikonfirmasi jika diperlukan demi mencapai hasil
kerja yang optimal sebagaimana yang diharapkan.
Pelaksana lapangan selama berlangsungnya pekerjaan agar senatiasa berada di lapangan
untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, memberikan informasi kepada pengawas atau direksi
tentang perkembangan pekerjaan dan masalah yang ada agar dapat segera diambil langkah
penyelesaian masalah (jika ada).
Tobadak, 27 Maret 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KAB.
MAMUJU TENGAH
Ir. TRIKORA WAHAB
Nip. 19631130 199303 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2022 | Pembangunan Jembatan Dato | Kab. Mamuju Tengah | Rp 1,799,550,000 |
| 27 August 2020 | Peningkatan Jalan Poros Babana Dan Kelengkapannya (Bkk) | Kab. Mamuju Tengah | Rp 1,395,000,000 |
| 22 February 2023 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Mahahe | Kab. Mamuju Tengah | Rp 1,215,000,000 |
| 16 May 2023 | Pematangan - Penimbunan Lahan Brimob Karossa | Kab. Mamuju Tengah | Rp 449,998,576 |
| 12 April 2023 | Peningkatan Jalan Patulana | Kab. Mamuju Tengah | Rp 424,998,869 |
| 13 May 2020 | Pembangunan Rumah Dinas (Dak) - Rumdis Tobadak I | Kab. Mamuju Tengah | Rp 391,281,000 |
| 4 June 2022 | Pembangunan Drainase Jalur Dua Benteng Lanjutan | Kab. Mamuju Tengah | Rp 360,000,000 |
| 18 May 2023 | Pematangan - Penimbunan Lahan Lapangan Tembak | Kab. Mamuju Tengah | Rp 349,998,154 |