| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0843512062814000 | Rp 1,089,953,854 | - | |
| 0031802325814000 | Rp 976,379,916 | Peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi berupa Akta Notaris, SBU dan NIB | |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | Rp 1,036,537,370 | Peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi berupa Akta Notaris, SBU, NIB dan NPWP Perusahaan |
CV Barakka Konstruksindo | 09*9**9****14**0 | - | - |
CV Raifi | 0028562510814000 | - | - |
CV Almahyra Putri | 05*3**2****14**0 | - | - |
| 0841489438814000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KESEHATAN
Alamat: Kompleks KTM Tobadak,Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah Kode Pos 91564
URAIAN SNGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Paramedis PKM Lara
Lokasi Pekerjaan : Desa Lara, Kecamatan Karossa.
Tahun Anggaran : 2024
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan fisik pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan ini dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi termasuk pemeliharaan dalam masa pemeliharaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan dilakukan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010
beserta perubahannya dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Masa pemeliharaan rehabilitasi gedung ini minimal selama 6 (Enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
o Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
o Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
o Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
o Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi
1. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku.
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan/proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis gedung yang berlaku.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini.
.
Tobadak, 21 Mei 2024
PPK
Very Firmansyah,SKM.,M.M.
NIP. 19870102 201504 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2020 | Pembangunan Gedung Tempat Tidur Puskesmas Babana | Kab. Mamuju Tengah | Rp 8,337,700,000 |
| 31 May 2023 | Pembangunan Gedung Pkm Salupangkang (Prototype Kemenkes – Dak) | Kab. Mamuju Tengah | Rp 8,272,500,003 |
| 29 March 2021 | Pembangunan Gedung Tempat Tidur Pkm Pangale | Kab. Mamuju Tengah | Rp 6,399,000,000 |
| 19 February 2025 | Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Salugatta | Kab. Mamuju Tengah | Rp 2,227,614,855 |
| 28 April 2024 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Balehanang Desa Orobatu Kec. Tapalang ( Dak ) | Kab. Mamuju | Rp 1,906,260,000 |