URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMUJU TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PAKET : PENATAAN LINGKUNGAN RUJAB KETUA DPRD
L OKASI : DESA TOBADAK, KECAMATAN TOBADAK
NILAI PAGU : Rp. 387.091.575,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH
TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA
RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH)
NILAI HPS : Rp. 387.091.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH
TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH)
S UMBER DANA : APBD (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2025
CK
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
JL. Tammauni Pue Ballung Kompleks KTM Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENATAAN LINGKUNGAN RUJAB KETUA DPRD
I. Pendahuluan
1. Data Proyek
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD
Lokasi : Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak
Nilai Pagu : Rp. 387.091.575,00 (Tiga ratus delapan puluh
tujuh juta sembilan puluh satu ribu lima ratus
tujuh puluh lima rupiah)
Nilai HPS : Rp. 387.091.000,00 (Tiga ratus delapan puluh
tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah)
Sumber dana : APBD (DAU)
Tahun anggaran : 2025
Waktu pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender
2. Latar Belakang Pekerjaan
a) Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Bangunan Gedung;
Permen PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Permen PUPR Nomor : 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Permen PUPR Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
CK
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
b) Gambaran Umum Pekerjaan
Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD merupakan fasilitas resmi
pemerintah daerah yang disediakan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan legislatif. Selain berfungsi
sebagai tempat tinggal, Rujab juga menjadi ruang representatif untuk
menerima tamu, melaksanakan pertemuan informal, serta kegiatan
kedinasan lainnya yang membutuhkan suasana formal dan tetap
menjaga nilai-nilai kelembagaan.
Seiring waktu, kondisi lingkungan Rujab mengalami penurunan kualitas
akibat faktor usia bangunan, penggunaan yang intensif, serta kurang
optimalnya pemeliharaan. Beberapa area seperti halaman, area parkir,
drainase, taman, dan akses jalan menunjukkan kerusakan dan tidak lagi
memenuhi standar kenyamanan, keamanan, maupun estetika yang
diharapkan. Situasi ini dapat mengganggu kelancaran aktivitas pimpinan
DPRD, mengurangi citra kelembagaan, serta berdampak pada efektivitas
pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, tuntutan tata ruang yang lebih tertata, bersih, dan
representatif menjadi semakin penting mengingat lingkungan Rujab
kerap digunakan sebagai lokasi berbagai kegiatan resmi maupun non-
formal yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan,
maupun masyarakat. Lingkungan yang tidak tertata baik dapat
menghambat pelaksanaan kegiatan, menurunkan kenyamanan, dan
tidak mencerminkan profesionalitas lembaga DPRD sebagai mitra
pemerintah daerah.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diperlukan kegiatan penataan
lingkungan Rujab Ketua DPRD secara menyeluruh, meliputi perbaikan
area luar bangunan, penataan taman, peningkatan kualitas akses dan
sirkulasi, pembangunan pos jaga, rehabilitasi pagar, serta pengadaan
fasilitas penunjang lainnya. Penataan ini diharapkan mampu
menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, asri, tertata, serta
mendukung citra kelembagaan DPRD yang modern dan profesional.
Dengan adanya kegiatan penataan lingkungan ini, Rujab Ketua DPRD
diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai sarana pendukung tugas
kedinasan sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam
menyediakan fasilitas yang layak dan representatif bagi pimpinan
legislatif.
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaiki, menata ulang, dan
meningkatkan kualitas lingkungan luar bangunan agar lebih aman,
nyaman, fungsional, dan representatif sebagai fasilitas resmi pimpinan
legislatif.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu :
1. Meningkatkan kualitas dan kenyamanan lingkungan Rujab, sehingga
mendukung kelancaran aktivitas kedinasan maupun non-kedinasan
Ketua DPRD.
2. Mewujudkan lingkungan yang lebih tertata dan estetis, melalui
perbaikan taman, akses jalan, area terbuka, dan ruang hijau.
3. Memperbaiki dan membangun infrastruktur pendukung, seperti area
parkir, Pagar dan fasilitas keamanan.
4. Menyediakan ruang luar yang representatif, sesuai fungsi Rujab
sebagai tempat menerima tamu, melaksanakan pertemuan, dan
kegiatan protokoler.
5. Meningkatkan citra kelembagaan DPRD, melalui penyediaan
lingkungan Rujab yang modern, bersih, dan sesuai standar fasilitas
pimpinan pemerintahan daerah.
CK
6. Mendukung efektivitas tugas pimpinan DPRD, dengan menciptakan
suasana lingkungan yang nyaman dan mendukung produktivitas.
7. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan di sekitar Rujab dengan
penataan yang efisien, aman, dan berkelanjutan.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas dan fungsi
lingkungan Rujab Ketua DPRD.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Rujab
Ketua DPRD ini yaitu selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
• Masa Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
6. Sumber Dana
• Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(DAU) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, dengan alokasi
anggaran fisik sebesar Rp. 387.091.575,00 (Tiga ratus delapan puluh
tujuh juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
• Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 387.091.000,00
(Tiga ratus delapan puluh tujuh juta sembilan puluh satu ribu
rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD ini
yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan pendahuluan
2. Pekerjaan pembangunan pagar
3. Pekerjaan penimbunan halaman
4. Pekerjaan pos jaga
5. Pekerjaan pembangunan kanopi
6. Pekerjaan rabat
II. Data Penunjang
1. Data Dasar
Data dasar pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD
yaitu data bangunan yang telah terbangun dilokasi pekerjaan dan harus
mengikuti/berpedoman pada batas-batas arealnya yang sah serta mengikuti
persyaratan-persyaratan yang berlaku pada Bangunan Sipil, Arsitektur,
Lingkungan maupun ME, antara lain:
• Persyaratan pemeliharaan bangunan gedung negara;
• Persyaratan pembangunan struktur bangunan;
2. Data Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD
harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Pengalaman Pekerjaan
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya Pembangunan Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan karya
pembangunan yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan.
III. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD adalah :
CK
1. Hasil pekerjaan Penataan Lingkungan Rujab Ketua DPRD yang sesuai dengan
dokumen rencana beserta syarat-syarat dan petunjuk teknis yang telah
ditetapkan.
2. Dokumen pelaporan kontraktor pelaksana berupa Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan kendala/kondisi lapangan selama
pekerjaan, Back-Up Data, Shop Drawing, As-Built Drawing, dan Dokumentasi
Pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
IV. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Peralatan, material, dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
mencakup:
1. Dokumen Perencanaan
Gambar perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
2. Konsultasi Teknis
Dukungan konsultasi teknis dari Konsultan Pengawas dan unsur teknis
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mamuju Tengah.
3. Peralatan, Material dan Fasilitas
Tidak disediakan oleh pengguna jasa, namun disediakan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
V. Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia Jasa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak Penyedia Jasa
Memperoleh informasi serta konsultasi teknis dari Pengguna Jasa.
Menerima kontrak yang jelas sesuai dengan regulasi jasa konstruksi di
Indonesia serta pembayaran yang sesuai dengan ketentuan kontrak.
2. Kewajiban Penyedia Jasa
Melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) dan lampiran syarat-syaratnya yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melalui SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah.
Melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Membuat/menyusun pelaporan hasil pekerjaan.
menyediakan alat keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
bertanggung jawab dalam menyediakan material sesuai spesifikasi yang
disyaratkan, peralatan, dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek.
Menjamin dan bertanggungjawab terhadap kualitas dan kuantitas hasil
pekerjaan.
VI. Kepatuhan terhadap Waktu Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
bersifat mengikat dan harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.