| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0855675625821000 | Rp 11,020,250,115 | - | |
| 0911699049822000 | Rp 10,406,587,052 | Bukti Kepemilikan Peralatan Bulldozer dari Pemberi Sewa berbeda dengan yang di Surat Perjanjian Sewa | |
| 0969741990825000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
CV Bintang Sahabat | 09*1**9****22**0 | - | - |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - | |
Satya Hardana | 06*6**7****22**0 | - | - |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0030915987822000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0021282934432000 | - | - | |
| 0755131877821000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0731256251821000 | - | - | |
| 0539226076824000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0943393520823000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. Lokasi Kegiatan Kegiatan Belanja Modal Bangunan Industri / pembangunan
Gedung Sentra IKM Tongkaina Berada di Kec. Bunaken –
Kelurahan Tongkaina.
2. Sumber Pendanaan Kegiatan Belanja Modal Bangunan Industri / pembangunan
Gedung Sentra IKM Tongkaina di biayai oleh sumber pendanaan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado.
Dengan Total Nilai Pagu Rp. 11.076.111.000,00, dengan Rincian :
1. Pembangunan / Revitalisasi Sarana Produksi.
Rp.9.631.589.083,-
(Sembila Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima
Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh
Tiga Rupiah).
2. Pembangunan / Revitalisasi Unit Layanan.
Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
3. Pembangunan / Revitalisasi Infrastruktur Sarana Sarana
Penunjang Sentra IKM.
RP. 944.521.917,-
(Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus
Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas
Rupiah).
3. Nama Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Manado
Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Tri Riski Kasir, ST.
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar Data Dasar yang disiapkan sebagai dasar pekerjaan
Pembangunan Gedung Sentra IKM Tongkaina :
1. Peta Situasi atau data tapak lahan yang akan di bangun.
2. Gambar, RAB, dan Spesifikasi Teknis.
5. Referensi Hukum dan Peraturan teknis yang di gunakan dalam Pembangunan Sentra
Teknis IKM Tongkaina Kota Manado adalah peraturan – peraturan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Undang – undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah.
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
c. Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun
2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan.
g. Tatacara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung SNI 03-2847 – 2002.
h. Tatacara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung SNI 03-1729 – 2002.
i. Peraturan Perencanaan Kayu Struktur SNI – T – 02 – 2003
j. Peraturan Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Bangunan Gedung, SNI 03 – 1726 – 2003.
k. Tatacara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan
Gedung, SNI – 03 – 1727 – 1989.
l. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04 – 0225 –
2000.
m. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI).
n. Petunjuk Perencanaan Penangulangan Longsoran SNI 03-
1962 – 1990.
o. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen
Tenaga Kerja.
p. Peraturan dan Ketentuan lain yang berlaku di Wilayah
Republik Indonesia.
RUANG LINGKUP
6. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pembangunan Sentra IKM Tongkaina – Kota
Manado meliputi :
1. Pematangan Lahan dan Pekerjaan Fasilitas Penunjang,
Terdiri dari :
- Galian Dan Timbunan Lahan Eksisiting serta perapian
dan pemadatan.
- Pembuatan Jalan dalam areal Sentra IKM.
- Pekerjaan Lanscape.
- Pagar Keliling dan sarana pengamanan.
- Jaringan Listrik.
2. Pekerjaan Pembangunan Bangunan Unit Layanan, Terdiri
dari :
- Unit Bahan Baku dan Penolong.
- Unit Barang Jadi.
- Unit Kemasan.
- Unit Administrasi.
- Unit Promosi.
- Pekerjaan Struktur Bangunan 1 Lantai.
- Pekerjaan Penutup Atap.
- Pekerjaan Arsitektur.
- Instalasi Listrik Penerang.
- Instalasi Pembuangan Air Limbah.
3. Pembangunan Gedung Sentra IKM 2 Lantai, Terdiri Dari :
- Gedung / Sarana Produksi Bersama.
- Pekerjaan Struktur Rangka Gedung 2 Lantai.
- Pekerjaan Struktur Atap.
- Instalasi Listrik penerang dan produksi.
- IPAL.
- IPAB.
7. Keluaran Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1
Bangunan ukuran 1 Lantai, dan 1 Bangunan Ukuran 2 Lantai
lengkap dan fasilitas penunjang.
8. Lingkup Penyedia jasa memberikan advise tentang pelaksanaan
Kewenangan Pembangunan Sentra IKM Tongkaina.
Penyedia Jasa.
9. Jangka Waktu 150 ( Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender, Terhitung sejak di
Pelaksanaan terbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)
Kegiatan
10. Personil Tenaga Pelaksana Pekerjaan :
1. Pelaksana Lapangan 1 (satu) Orang.
Memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TA 022) Pengalaman Minimal 3
Tahun.
2. Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) Orang.
Memiliki sertifikat K3 Konstruksi / Sertifikat SMK3,
Pengalaman Minimal 3 Tahun
11. Ketentuan Penyedia - Memiliki SIUJK yang Masih Berlaku.
- Memiliki SBU dengan :
a. Klasifikasi : Bangunan Gedung
b. Kualifikasi : Kecil
Melampirkan Surat Dukungan :
- Surat dukungan Mutu Beton (Ready Mix) yang dipakai.
- Surat Dukungan Material Baja Tulangan yang di pakai,
beserta kuat uji tarik.
- Surat Dukungan Material Baja Profil yang di pakai,
beserta kuat uji Tegangan dan Regangan.
12. Jadwal Tahapan Di sesuaikan dengan dokumen Perencanaan
Pelaksanaan
Kegiatan
13. Daftar Peralatan Daftar Peralatan :
Yang di Tempatkan - 1 (satu) Unit Total Station
di Proyek - 1 (satu) Unit Genset
- 1 (satu) Unit Mesin Las.
- 1 (satu) Unit Stamper.
- 1 (satu) Unit Pompa air.
- 1 (satu) Unit Dump Truck Kap. 4 M3
- 1 (satu) Unit Excavator Minimal Kap. 0,75 M3.
- 300 (Tiga Ratus) Set Scafolding Uk. 2 Inchi.
- 1 (satu) Unit Beton Molen/ Concrete Mixer.
- 1 (satu) Unit Concrete Vibrator.
- 1 (satu) Unit Katrol / Chain Block, Kap. 5 ton x 3 meter
Manado, 12 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
TRI RISKI KASIR, ST
NIP. 197901152008031002